Simulasi CAT – Bagaimana kebijakan terbaru presiden prabowo tahun 2027 untuk Guru PPPK dan Murid TK? Simak penjelasan berikut.
Pemerintah kembali menyiapkan sejumlah kebijakan baru di bidang pendidikan yang akan mulai berdampak pada 2027. Kebijakan tersebut mencakup penguatan kesejahteraan guru, perubahan status guru PPPK paruh waktu, perluasan Program Indonesia Pintar (PIP) hingga jenjang taman kanak-kanak (TK), serta penguatan pembiayaan pendidikan melalui pemerintah pusat.
Kebijakan tersebut disampaikan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti setelah mengikuti rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka pada 23 September 2026. Pemerintah menyatakan bahwa penguatan layanan pendidikan menjadi bagian dari upaya memperluas akses pendidikan bermutu bagi seluruh anak Indonesia.
Salah satu kebijakan yang paling banyak mendapat perhatian adalah rencana menjadikan guru PPPK paruh waktu sebagai PPPK penuh waktu mulai 2027. Pemerintah juga menyatakan bahwa tunjangan guru PPPK nantinya akan dibayarkan melalui pemerintah pusat.
Pada saat yang sama, pemerintah memperluas cakupan Program Indonesia Pintar. Jika sebelumnya murid TK belum termasuk penerima PIP, mulai 2027 murid TK akan memperoleh bantuan tersebut dengan besaran Rp450.000 per tahun bagi penerima yang memenuhi ketentuan.
Selain itu, guru non-ASN tetap diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi menjadi PNS atau PPPK. Jika belum berhasil dalam seleksi, status mereka tetap sebagai guru non-ASN dan pembiayaannya dapat berasal dari dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), sesuai ketentuan yang berlaku.
Lantas, apa saja perubahan kebijakan pendidikan yang akan berlaku mulai 2027? Bagaimana mekanisme perubahan guru PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu? Siapa yang dapat memperoleh PIP untuk murid TK? Berikut penjelasan lengkapnya.
Pemerintah Siapkan Perubahan Besar Kebijakan Guru Mulai 2027
Kebijakan terbaru pemerintah menunjukkan adanya perhatian terhadap dua aspek sekaligus, yaitu kesejahteraan tenaga pendidik dan akses pembiayaan pendidikan bagi peserta didik.
Dalam keterangan resminya, Kemendikdasmen menyebut Presiden Prabowo memberikan arahan mengenai penerapan layanan pendidikan gratis bagi murid pendidikan dasar dan menengah, yang dimulai dari jenjang taman kanak-kanak.
Kebijakan tersebut tidak hanya berkaitan dengan biaya pendidikan peserta didik, tetapi juga menyangkut bagaimana pemerintah memastikan keberlangsungan tenaga pendidik di sekolah.
Kemendikdasmen menyebut dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) diberikan kepada seluruh murid, baik di sekolah negeri maupun swasta, untuk mendukung kebutuhan operasional satuan pendidikan. Dana tersebut antara lain dapat digunakan untuk pembayaran gaji guru non-ASN sesuai ketentuan, perbaikan ringan, dan kegiatan ekstrakurikuler.
Sementara itu, PIP ditujukan bagi murid dari keluarga yang memenuhi kriteria penerima bantuan. Mulai 2027, cakupan tersebut diperluas kepada murid TK.
Kebijakan ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya melihat pendidikan dari sisi peserta didik, tetapi juga dari sisi tenaga pendidik yang menjalankan layanan pendidikan sehari-hari.
Guru PPPK Paruh Waktu Akan Beralih Menjadi PPPK Penuh Waktu
Salah satu poin paling penting bagi guru adalah kebijakan mengenai PPPK paruh waktu.
Kemendikdasmen menyampaikan bahwa mulai 2027 guru PPPK paruh waktu akan menjadi guru PPPK penuh waktu. Dengan perubahan tersebut, tunjangan guru PPPK akan dibayarkan oleh pemerintah pusat.
Kebijakan tersebut sebelumnya juga telah disampaikan dalam rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga bersama pimpinan DPR RI pada 18 Agustus 2026.
Pada saat itu, pemerintah menyampaikan bahwa guru PPPK paruh waktu memperoleh kesempatan untuk menjadi PPPK penuh waktu mulai 2027. Pelaksanaannya tetap mengikuti mekanisme, persyaratan, kebutuhan formasi, dan ketentuan pemerintah.
Dengan adanya kebijakan terbaru tersebut, guru PPPK paruh waktu mendapatkan arah kebijakan yang lebih jelas mengenai status kepegawaiannya.
Namun, penting untuk membedakan antara kebijakan perubahan status dengan anggapan bahwa setiap proses administrasi akan berlangsung secara otomatis tanpa mekanisme.
Kemendikdasmen sebelumnya telah menegaskan bahwa peralihan status tersebut bukan merupakan seleksi ulang.
Peralihan PPPK Paruh Waktu Tidak Menggunakan Tes Ulang
Bagi guru PPPK paruh waktu, salah satu pertanyaan yang banyak muncul adalah apakah perubahan status menjadi PPPK penuh waktu akan mengharuskan mereka mengikuti tes kembali.
Kemendikdasmen menegaskan bahwa peralihan tersebut tidak dilakukan melalui tes atau seleksi ulang.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen Nunuk Suryani menjelaskan bahwa guru PPPK paruh waktu sebelumnya sudah mengikuti rangkaian seleksi untuk memperoleh status PPPK.
Karena itu, perubahan status dari paruh waktu menjadi penuh waktu diposisikan sebagai peralihan status, bukan proses seleksi baru. Pemerintah merencanakan pelaksanaan peralihan tersebut mulai Januari 2027.
Hal ini menjadi informasi penting bagi guru PPPK paruh waktu yang selama ini khawatir harus kembali mengikuti tes untuk mempertahankan atau meningkatkan status kepegawaiannya.
Dengan demikian, guru PPPK paruh waktu perlu membedakan antara:
- seleksi untuk menjadi ASN;
- pengangkatan sebagai PPPK paruh waktu; dan
- peralihan status dari PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.
Ketiganya merupakan proses yang berbeda.
Mengapa Guru PPPK Paruh Waktu Tidak Perlu Tes Lagi?
Pemerintah menjelaskan bahwa guru PPPK paruh waktu pada dasarnya sudah melewati proses seleksi sebelumnya.
Oleh sebab itu, pemerintah tidak merancang perubahan status tersebut sebagai seleksi baru yang mempertemukan kembali guru PPPK paruh waktu dengan peserta lainnya.
Direktur Jenderal GTK Kemendikdasmen menyatakan bahwa seluruh guru PPPK paruh waktu sebelumnya telah mengikuti rangkaian tes untuk menjadi PPPK. Atas dasar tersebut, perubahan status dilakukan melalui mekanisme peralihan.
Kebijakan tersebut juga memberikan kepastian yang lebih besar bagi guru yang telah berstatus PPPK paruh waktu.
Meski demikian, pelaksanaan kebijakan tetap harus mengikuti mekanisme administrasi dan ketentuan pemerintah. Artinya, guru tetap perlu mengikuti informasi resmi dari instansi dan kementerian terkait mengenai tahapan peralihan.
Tunjangan Guru PPPK Akan Dibayarkan Pemerintah Pusat
Selain perubahan status, pemerintah juga menyampaikan perubahan penting mengenai pembiayaan guru PPPK.
Mendikdasmen Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa guru PNS pada sekolah negeri dibayarkan melalui anggaran pemerintah pusat. Ke depan, guru PPPK juga akan memperoleh pembiayaan dari pemerintah pusat sesuai kebijakan yang berlaku.
Dalam keterangan pemerintah, perubahan ini berkaitan dengan penguatan pembiayaan dan kesejahteraan guru.
Artinya, kebijakan tersebut tidak hanya menyangkut nama atau status kepegawaian, tetapi juga menyangkut sumber pembiayaan yang digunakan untuk memenuhi hak guru.
Pemerintah berharap kebijakan tersebut dapat memberikan kepastian yang lebih baik bagi guru PPPK.
Bagaimana dengan Guru Non-ASN atau Honorer?
Kebijakan terbaru pemerintah tidak hanya menyasar guru PPPK.
Guru non-ASN juga tetap mendapatkan ruang untuk mengikuti seleksi menjadi ASN.
Mendikdasmen menyampaikan bahwa guru non-ASN akan diberikan kesempatan untuk mengikuti tes menjadi PNS atau PPPK. Jika guru non-ASN belum berhasil dalam seleksi tersebut, statusnya tetap sebagai guru non-ASN.
Dengan demikian, terdapat perbedaan jalur antara guru PPPK paruh waktu dan guru non-ASN.
Guru PPPK paruh waktu diarahkan untuk memperoleh peralihan status menjadi PPPK penuh waktu sesuai kebijakan pemerintah.
Sementara guru non-ASN masih mengikuti mekanisme seleksi untuk memperoleh status sebagai PNS atau PPPK.
Perbedaan tersebut penting dipahami agar informasi mengenai kebijakan guru tidak tercampur.
Guru Non-ASN yang Belum Lulus Seleksi Tetap Bisa Mengajar
Pemerintah juga memberikan gambaran mengenai kondisi guru non-ASN yang belum berhasil dalam seleksi ASN.
Mendikdasmen menjelaskan bahwa guru non-ASN yang belum lulus seleksi PNS atau PPPK tetap berstatus sebagai guru non-ASN. Untuk guru non-ASN yang mengajar di sekolah negeri, pembayaran dapat dilakukan melalui dana BOS sesuai ketentuan.
Kebijakan tersebut menunjukkan bahwa seleksi ASN dan keberlangsungan layanan pendidikan merupakan dua hal yang perlu dibedakan.
Tidak lulus seleksi ASN tidak serta-merta berarti seseorang tidak dapat lagi menjalankan tugas sebagai guru non-ASN.
Namun, status kepegawaiannya tetap berbeda dengan PNS atau PPPK.
Hal ini penting karena masyarakat sering kali menyamakan guru honorer, guru non-ASN, PPPK paruh waktu, dan PPPK penuh waktu.
Padahal, masing-masing memiliki status dan mekanisme pembiayaan yang berbeda.
Pemerintah Juga Menyiapkan Peningkatan Kompetensi Guru
Selain status dan kesejahteraan, pemerintah juga menyiapkan kebijakan peningkatan kompetensi guru.
Kemendikdasmen menyampaikan bahwa pemerintah akan menyiapkan berbagai pelatihan untuk meningkatkan kualitas guru. Pembiayaan pelatihan tersebut akan diupayakan melalui APBN.
Kebijakan ini menjadi bagian penting dari reformasi pendidikan.
Peningkatan kesejahteraan guru perlu berjalan bersama peningkatan kompetensi. Guru tidak hanya membutuhkan kepastian status dan penghasilan, tetapi juga perlu mendapatkan kesempatan untuk memperbarui kemampuan mengajar.
Perubahan teknologi, perkembangan metode pembelajaran, kebutuhan peserta didik, dan tuntutan kompetensi abad ke-21 membuat peningkatan kapasitas guru menjadi bagian penting dalam sistem pendidikan.
Dengan demikian, kebijakan pemerintah mencakup tiga aspek utama:
- penguatan status dan kesejahteraan guru;
- pembiayaan pendidikan; dan
- peningkatan kompetensi guru.
Murid TK Mulai Mendapat PIP pada 2027
Selain kebijakan guru, salah satu perubahan yang cukup menonjol adalah perluasan Program Indonesia Pintar kepada murid TK.
Selama ini PIP diberikan kepada peserta didik yang memenuhi kriteria pada jenjang pendidikan yang tercakup dalam program.
Mulai 2027, pemerintah menyatakan murid TK juga akan memperoleh PIP bagi yang memenuhi kriteria penerima.
Besaran bantuan yang disebutkan pemerintah adalah Rp450.000 per murid per tahun.
Perluasan tersebut menjadi bagian dari arahan Presiden Prabowo mengenai penguatan akses pendidikan sejak usia dini.
Pemerintah memandang bahwa pendidikan tidak hanya dimulai ketika anak memasuki sekolah dasar.
Jenjang pendidikan anak usia dini juga menjadi bagian dari pembangunan kualitas sumber daya manusia.
Apakah Semua Murid TK Mendapat PIP?
Tidak serta-merta semua murid TK menerima PIP.
PIP pada prinsipnya merupakan bantuan bagi peserta didik yang memenuhi kriteria sebagai penerima.
Kemendikdasmen menjelaskan bahwa PIP diberikan kepada murid dari keluarga tidak mampu. Karena itu, perlu dibedakan antara perluasan cakupan PIP ke jenjang TK dengan pemberian bantuan kepada seluruh murid TK tanpa melihat kriteria penerima.
Dengan kebijakan baru tersebut, murid TK yang memenuhi persyaratan penerima PIP akan masuk dalam cakupan program mulai 2027.
Besaran bantuan yang disampaikan pemerintah adalah Rp450.000 per tahun.
Mengapa PIP untuk TK Menjadi Penting?
Pendidikan anak usia dini merupakan tahap penting dalam perkembangan pendidikan seorang anak.
Dengan adanya PIP pada jenjang TK, pemerintah memperluas intervensi bantuan pendidikan kepada kelompok usia yang lebih muda.
Kebijakan ini juga dapat membantu keluarga yang menghadapi keterbatasan ekonomi dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak.
Namun, PIP perlu dipahami sebagai bantuan pendidikan, bukan pengganti seluruh biaya pendidikan.
Besaran Rp450.000 per tahun merupakan nilai bantuan yang telah disampaikan pemerintah untuk murid TK penerima PIP.
Penggunaan bantuan tetap harus mengikuti ketentuan program.
Aturan PIP 2026 Juga Mengalami Pembaruan
Perluasan PIP pada 2027 berlangsung setelah pemerintah menerbitkan aturan baru mengenai pelaksanaan PIP.
Kemendikdasmen telah menerbitkan Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2026 tentang Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Menengah.
Aturan tersebut menggantikan ketentuan sebelumnya mengenai PIP. Selain itu, terdapat Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Nomor 17 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksana dan Kepmendikdasmen Nomor 171 Tahun 2026 mengenai besaran bantuan sosial PIP.
Dengan adanya regulasi baru tersebut, masyarakat perlu mengacu pada aturan terbaru ketika mencari informasi mengenai PIP.
Pendidikan Gratis Menjadi Arah Kebijakan Pemerintah
Kebijakan guru dan PIP merupakan bagian dari agenda yang lebih besar, yaitu penguatan akses pendidikan.
Presiden Prabowo memberikan arahan kepada Kemendikdasmen untuk menyiapkan penerapan layanan pendidikan gratis bagi murid pada pendidikan dasar dan menengah, yang dimulai dari taman kanak-kanak.
Dalam pelaksanaannya, pemerintah menggunakan beberapa instrumen pembiayaan.
Salah satunya adalah BOS yang diberikan untuk mendukung operasional satuan pendidikan.
Selain itu, terdapat PIP bagi peserta didik yang memenuhi kriteria.
Pemerintah juga menyiapkan pembiayaan guru melalui sumber anggaran yang berbeda berdasarkan status kepegawaiannya.
Dengan demikian, konsep pendidikan gratis yang sedang disiapkan tidak hanya berkaitan dengan penghapusan biaya tertentu bagi peserta didik, tetapi juga membutuhkan sistem pembiayaan pendidikan yang dapat menjaga keberlangsungan sekolah dan tenaga pendidik.
Perbedaan BOS dan PIP yang Perlu Dipahami
Masyarakat juga perlu memahami perbedaan antara BOS dan PIP.
BOS merupakan dukungan pembiayaan operasional satuan pendidikan. Pemerintah menjelaskan bahwa BOS diberikan kepada seluruh murid, baik pada sekolah negeri maupun swasta, untuk mendukung kebutuhan operasional sekolah sesuai ketentuan.
Sementara itu, PIP merupakan bantuan yang ditujukan kepada peserta didik yang memenuhi kriteria penerima, terutama dari keluarga yang membutuhkan dukungan ekonomi.
Sederhananya:
BOS berorientasi pada operasional satuan pendidikan, sedangkan PIP merupakan bantuan langsung untuk peserta didik yang memenuhi kriteria.
Karena fungsi keduanya berbeda, keduanya tidak seharusnya dianggap sebagai program yang sama.
Apa Dampaknya bagi Guru PPPK Paruh Waktu?
Bagi guru PPPK paruh waktu, kebijakan 2027 memberikan arah perubahan status yang cukup penting.
Jika sebelumnya mereka berada dalam skema paruh waktu, pemerintah menyampaikan bahwa mulai 2027 mereka akan beralih menjadi PPPK penuh waktu.
Peralihan ini juga berkaitan dengan pembiayaan tunjangan guru PPPK yang akan ditanggung pemerintah pusat sesuai kebijakan baru.
Guru PPPK paruh waktu tetap perlu mengikuti informasi resmi mengenai proses administratif peralihan.
Sebab, meskipun pemerintah telah menyatakan bahwa perubahan status tidak menggunakan tes ulang, implementasinya tetap memerlukan mekanisme administrasi dan penyesuaian dengan ketentuan pemerintah.
Apa Dampaknya bagi Guru Honorer?
Bagi guru honorer atau non-ASN, kebijakan yang diumumkan pemerintah memiliki jalur berbeda.
Guru non-ASN masih diberikan kesempatan mengikuti seleksi PNS atau PPPK.
Artinya, kebijakan perubahan guru PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu tidak secara otomatis mengubah seluruh guru honorer menjadi PPPK.
Guru yang masih berstatus non-ASN tetap harus mengikuti mekanisme seleksi apabila ingin memperoleh status sebagai ASN.
Jika belum lulus, guru tersebut dapat tetap berstatus non-ASN dan pembiayaannya dapat berasal dari dana BOS sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, guru honorer perlu memperhatikan informasi mengenai seleksi ASN secara terpisah dari kebijakan peralihan PPPK paruh waktu.
Apakah Guru PPPK Penuh Waktu Bisa Menjadi PNS?
Pemerintah juga telah membuka arah kebijakan baru bagi guru yang sudah berstatus PPPK penuh waktu.
Kemendikdasmen sebelumnya menyampaikan bahwa guru PPPK penuh waktu diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi CPNS, dengan rencana pendaftaran mulai dibuka pada awal 2027.
Namun, kesempatan tersebut tetap mengikuti mekanisme seleksi CPNS dan ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
Artinya, perubahan menjadi PPPK penuh waktu tidak otomatis mengubah status guru menjadi PNS.
Guru PPPK penuh waktu yang ingin menjadi PNS harus mengikuti jalur seleksi yang ditentukan apabila memenuhi persyaratan.
Dengan demikian, terdapat jenjang kebijakan yang berbeda:
Guru non-ASN → mengikuti seleksi PNS/PPPK
Guru PPPK paruh waktu → peralihan menjadi PPPK penuh waktu
Guru PPPK penuh waktu → memiliki kesempatan mengikuti seleksi CPNS sesuai ketentuan
Ketiga jalur tersebut perlu dipahami secara terpisah.
Kebijakan Ini Tidak Hanya Berbicara tentang Gaji Guru
Jika diperhatikan secara keseluruhan, kebijakan pemerintah sebenarnya mencakup aspek yang lebih luas daripada sekadar kenaikan atau perubahan sumber pembayaran gaji guru.
Ada beberapa komponen yang berjalan bersamaan.
Pertama, pemerintah memperkuat status guru PPPK paruh waktu melalui rencana peralihan menjadi PPPK penuh waktu.
Kedua, pemerintah mengatur dukungan pembiayaan guru melalui pemerintah pusat.
Ketiga, guru non-ASN tetap diberikan kesempatan mengikuti seleksi ASN.
Keempat, pemerintah menyiapkan pelatihan peningkatan kompetensi guru.
Kelima, pemerintah memperluas PIP kepada murid TK.
Keenam, pemerintah menyiapkan penerapan layanan pendidikan gratis.
Jika dilihat secara keseluruhan, kebijakan tersebut berupaya menghubungkan aspek tenaga pendidik dengan pembiayaan peserta didik.
Apa yang Perlu Dipersiapkan Guru PPPK Paruh Waktu?
Guru PPPK paruh waktu yang menunggu kebijakan 2027 sebaiknya tidak hanya menunggu pengumuman.
Beberapa hal yang dapat dipersiapkan antara lain memastikan dokumen kepegawaian tetap lengkap, mengikuti informasi resmi dari instansi, serta menjaga kinerja dan disiplin kerja.
Guru juga perlu memahami bahwa perubahan status tetap memiliki mekanisme administratif.
Informasi dari media sosial atau grup percakapan sebaiknya tidak langsung dijadikan dasar keputusan.
Guru dapat memeriksa informasi melalui Kemendikdasmen, Kementerian PANRB, BKN, pemerintah daerah, serta instansi tempat bekerja.
Langkah tersebut penting karena implementasi kebijakan nasional dapat membutuhkan petunjuk teknis dan administrasi lebih lanjut.
Apa yang Perlu Dipersiapkan Guru Non-ASN?
Guru non-ASN memiliki jalur yang berbeda.
Karena pemerintah masih memberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi PNS atau PPPK, guru non-ASN perlu memantau informasi mengenai rekrutmen ASN berikutnya.
Persiapan dapat dilakukan dari sisi administrasi, kompetensi, dan persyaratan yang nantinya ditetapkan pemerintah.
Guru non-ASN juga perlu memahami bahwa status non-ASN tidak sama dengan PPPK paruh waktu.
Perbedaan status tersebut berpengaruh terhadap mekanisme pengangkatan, hak, kewajiban, dan pembiayaan.
Apa yang Perlu Diketahui Orang Tua Murid TK?
Bagi orang tua yang memiliki anak usia TK, kebijakan PIP mulai 2027 juga perlu diperhatikan.
Namun, orang tua tidak perlu menganggap bahwa seluruh murid TK otomatis memperoleh bantuan Rp450.000.
PIP ditujukan kepada peserta didik yang memenuhi kriteria penerima.
Karena itu, orang tua perlu mengikuti informasi resmi sekolah dan Kemendikdasmen mengenai mekanisme pendataan, penetapan penerima, dan pencairan.
Besaran bantuan yang telah disampaikan pemerintah adalah Rp450.000 per tahun untuk murid TK penerima PIP.
Kesimpulan
Pemerintah menyiapkan sejumlah kebijakan baru bidang pendidikan yang akan mulai berdampak pada 2027.
Salah satu yang paling penting bagi tenaga pendidik adalah rencana perubahan status guru PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.
Kemendikdasmen menyatakan bahwa peralihan tersebut tidak dilakukan melalui tes ulang karena guru PPPK paruh waktu sebelumnya telah mengikuti proses seleksi untuk memperoleh status PPPK. Pemerintah merencanakan peralihan tersebut mulai Januari 2027.
Selain perubahan status, pemerintah juga menyampaikan bahwa tunjangan guru PPPK akan dibayarkan melalui pemerintah pusat sesuai kebijakan yang berlaku.
Sementara itu, guru non-ASN tetap diberikan kesempatan mengikuti seleksi untuk menjadi PNS atau PPPK. Jika belum berhasil dalam seleksi, mereka tetap dapat berstatus sebagai guru non-ASN dan pembiayaannya dapat berasal dari dana BOS sesuai ketentuan.
Di sisi peserta didik, pemerintah memperluas Program Indonesia Pintar hingga jenjang TK mulai 2027.
Murid TK yang memenuhi kriteria penerima akan memperoleh bantuan PIP sebesar Rp450.000 per tahun. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari arahan Presiden Prabowo untuk memperluas akses pendidikan dan mendukung penerapan layanan pendidikan gratis.
Pemerintah juga menyiapkan peningkatan kompetensi guru melalui berbagai pelatihan yang pembiayaannya akan diupayakan melalui APBN.
Dengan demikian, kebijakan pendidikan terbaru tidak hanya berfokus pada satu kelompok. Guru PPPK paruh waktu memperoleh arah perubahan status, guru non-ASN tetap memperoleh kesempatan mengikuti seleksi ASN, sementara murid dari keluarga yang memenuhi kriteria mendapatkan dukungan melalui PIP.
Bagi guru maupun orang tua murid, hal terpenting adalah mengikuti perkembangan aturan resmi karena pelaksanaan setiap kebijakan tetap membutuhkan mekanisme administratif dan ketentuan teknis.
Kebijakan yang diumumkan pada September 2026 memberikan gambaran bahwa pemerintah sedang melakukan penataan pembiayaan, status guru, serta bantuan pendidikan secara lebih luas untuk pelaksanaan mulai 2027.
Sumber: jpnn.com
Jangan lupa untuk mengunjungi link-link berikut agar persiapan seleksi kalian lebih matang, ya!
