Simulasi CAT – Berikut pandangan atas rekrutmen Poltekimpias oleh DPR.
Sistem penerimaan calon taruna dan taruni Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia (Poltekimipas) menjadi perhatian dalam rapat Komisi XIII DPR RI bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) pada September 2026.
Salah satu gagasan yang muncul adalah penerimaan taruna dan taruni dengan mempertimbangkan kuota berdasarkan provinsi. Usulan tersebut berkaitan dengan upaya memberikan kesempatan yang lebih merata kepada putra-putri dari berbagai daerah untuk mengikuti pendidikan kedinasan di bidang keimigrasian dan pemasyarakatan.
Gagasan mengenai keterwakilan daerah ini disampaikan dalam rapat kerja atau rapat dengar pendapat Komisi XIII DPR RI dengan Kemenimipas dan Direktur Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia pada 28 September 2026. Salah satu anggota Komisi XIII, Umbu Rudi Kabunang, meminta agar penerimaan taruna dan taruni memberikan kesempatan yang adil bagi putra-putri dari seluruh provinsi.
Namun, usulan tersebut perlu dibedakan dari sistem penerimaan yang sudah berjalan pada seleksi 2026. Hingga pelaksanaan seleksi tahun ini, Kemenimipas masih menggunakan ketentuan formasi dan seleksi yang telah ditetapkan pemerintah.
DPR Soroti Kesempatan bagi Peserta dari Berbagai Daerah
Usulan kuota provinsi berangkat dari persoalan pemerataan kesempatan.
Dalam rapat 28 September 2026, Umbu Rudi Kabunang menyampaikan bahwa peserta dari daerah di luar pusat dapat menghadapi tantangan dalam memperoleh akses pendidikan dan persiapan seleksi. Menurutnya, sistem penerimaan dapat mempertimbangkan keterwakilan provinsi secara proporsional, dengan tetap mempertahankan standar kompetensi calon taruna dan taruni.
Ia juga menyampaikan bahwa dasar penetapan kuota perlu dijelaskan secara terbuka serta mempertimbangkan kebutuhan tenaga di bidang imigrasi dan pemasyarakatan pada masing-masing daerah.
Gagasan tersebut pada dasarnya mempertemukan dua aspek dalam sistem seleksi.
Pertama, standar kompetensi. Peserta tetap perlu memenuhi persyaratan dan tahapan seleksi yang ditetapkan.
Kedua, pemerataan kesempatan. Sistem penerimaan perlu memperhatikan akses calon peserta dari berbagai wilayah Indonesia.
Keduanya menjadi bagian dari diskusi mengenai bagaimana pendidikan kedinasan dapat menghasilkan SDM yang sesuai kebutuhan organisasi sekaligus memberikan kesempatan yang luas kepada masyarakat.
Apa yang Dimaksud dengan Kuota Berdasarkan Provinsi?
Jika diterapkan, sistem kuota provinsi berarti jumlah peserta yang dapat diterima tidak hanya dilihat secara keseluruhan, tetapi juga dapat mempertimbangkan keterwakilan peserta berdasarkan daerah asal.
Namun, penting dicatat bahwa usulan tersebut belum berarti sistem penerimaan Poltekimipas 2026 sudah menggunakan kuota provinsi.
Informasi resmi Kemenimipas mengenai penerimaan 2026 menetapkan kebutuhan peserta didik berdasarkan formasi yang telah disetujui pemerintah. Untuk tahun anggaran 2026, terdapat 375 formasi bagi peserta umum dan afirmasi serta 30 formasi bagi PNS di lingkungan Kemenimipas. Total kebutuhan mencapai 405 peserta didik.
Dengan demikian, pembahasan kuota provinsi merupakan gagasan kebijakan yang perlu dibahas lebih lanjut apabila hendak diterapkan pada penerimaan berikutnya.
Penerimaan Poltekimipas 2026 Dibuka dengan 405 Formasi
Untuk seleksi tahun 2026, Kemenimipas membuka penerimaan calon taruna dan taruni Sekolah Kedinasan melalui Poltekimipas.
Pendaftaran berlangsung secara daring pada 18–30 Agustus 2026. Kemenimipas menetapkan total kebutuhan sebanyak 405 peserta didik, yang terdiri atas:
- 375 formasi untuk peserta umum dan afirmasi;
- 30 formasi untuk PNS di lingkungan Kemenimipas.
Formasi tersebut tersebar pada enam program studi jenjang Diploma IV, yaitu:
- Teknik Pemasyarakatan;
- Manajemen Pemasyarakatan;
- Bimbingan Kemasyarakatan;
- Hukum Keimigrasian;
- Administrasi Keimigrasian;
- Manajemen Teknologi Keimigrasian.
Kemenimipas menyatakan bahwa penerimaan tersebut ditujukan bagi lulusan SLTA atau sederajat serta PNS di lingkungan Kemenimipas sesuai ketentuan yang berlaku.
Perubahan Nama dan Kelembagaan Poltekim serta Poltekip
Pembaca juga perlu memahami konteks kelembagaan sebelum membahas penerimaan Poltekimipas.
Sebelumnya terdapat dua sekolah kedinasan di bawah Kementerian Hukum dan HAM, yaitu Politeknik Imigrasi (Poltekim) dan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip).
Pada 8 Agustus 2024, kedua institusi tersebut dilebur menjadi satu sekolah kedinasan bernama Politeknik Pengayoman Indonesia atau Poltekpin. Proses tersebut merupakan bagian dari penataan kelembagaan setelah terjadi pemisahan Kementerian Hukum dan HAM menjadi beberapa kementerian, termasuk Kemenimipas.
Dalam proses transisi tersebut, Poltekpin sempat berada dalam pengelolaan Kementerian Hukum, meskipun program studi yang berkaitan dengan imigrasi dan pemasyarakatan memiliki keterkaitan langsung dengan tugas dan fungsi Kemenimipas.
Kemenimipas kemudian menyiapkan pengelolaan pendidikan tinggi yang berkaitan dengan bidang imigrasi dan pemasyarakatan.
Pada penerimaan 2026, nama yang digunakan adalah Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia (Poltekimipas).
Karena itu, istilah Poltekim dan Poltekip yang digunakan dalam pembahasan publik perlu dibaca dalam konteks perubahan kelembagaan tersebut.
Bagaimana Sistem Seleksi Poltekimipas 2026?
Penerimaan calon taruna dan taruni Poltekimipas 2026 dilaksanakan melalui beberapa tahapan.
Kemenimipas menjelaskan bahwa proses seleksi terdiri atas:
- Seleksi administrasi;
- Seleksi Kompetensi Dasar (SKD);
- Seleksi lanjutan.
Seleksi lanjutan mencakup pemeriksaan kesehatan dan pengamatan fisik, kesamaptaan, psikologi, wawancara, serta keterampilan. Seluruh tahapan menggunakan sistem gugur.
Artinya, peserta tidak hanya dinilai berdasarkan hasil SKD.
Peserta yang memenuhi persyaratan untuk melanjutkan ke tahap berikutnya masih harus mengikuti berbagai tes sesuai ketentuan yang ditetapkan panitia.
SKD Menggunakan CAT BKN
Salah satu tahap utama dalam penerimaan Poltekimipas 2026 adalah SKD menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) BKN.
Pelaksanaan CAT menjadi bagian penting dalam sistem seleksi sekolah kedinasan karena hasil tes dapat diperoleh secara langsung setelah peserta menyelesaikan ujian.
Dalam pelaksanaan SKD Poltekimipas di Batam pada 25 September 2026, Inspektur Jenderal Kemenimipas melakukan pengawasan langsung terhadap pelaksanaan ujian. Pengawasan dilakukan mulai dari pemeriksaan sarana dan prasarana, pembukaan segel ruang ujian, registrasi, hingga pemeriksaan peserta.
Kemenimipas menyatakan pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan pelaksanaan seleksi berjalan bersih, objektif, dan bebas dari praktik perjokian.
Seleksi Poltekimipas Tidak Dipungut Biaya
Selain sistem seleksi, aspek biaya juga perlu diperhatikan calon peserta.
Kemenimipas menegaskan bahwa seluruh tahapan penerimaan calon taruna dan taruni Poltekimipas 2026 tidak dipungut biaya.
Panitia juga mengingatkan peserta dan masyarakat agar berhati-hati terhadap pihak yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan tertentu.
Kelulusan peserta ditentukan berdasarkan kemampuan dan hasil seleksi sesuai ketentuan. Apabila terdapat pihak yang menawarkan jasa untuk menjamin kelulusan, masyarakat perlu mewaspadai hal tersebut sebagai indikasi penipuan.
Kemenimipas juga menegaskan bahwa peserta dilarang memberikan sesuatu yang berkaitan dengan upaya memengaruhi proses seleksi.
Mengapa Kuota Provinsi Menjadi Perhatian?
Gagasan mengenai kuota provinsi tidak dapat dilepaskan dari kebutuhan pemerataan.
Pendidikan kedinasan memiliki karakteristik yang berbeda dengan pendidikan tinggi umum. Lulusannya diarahkan untuk memenuhi kebutuhan SDM pada bidang tertentu dalam pemerintahan.
Dalam konteks Poltekimipas, kebutuhan tersebut berkaitan dengan bidang keimigrasian dan pemasyarakatan.
Jika kebutuhan SDM berbeda antarwilayah, maka muncul pertanyaan mengenai bagaimana penerimaan calon taruna dapat mempertimbangkan kebutuhan tersebut.
Usulan kuota provinsi merupakan salah satu gagasan yang dapat menjadi bahan pembahasan dalam menentukan desain penerimaan di masa mendatang.
Namun, penerapan sistem tersebut juga membutuhkan dasar yang jelas, antara lain:
- bagaimana menentukan jumlah kuota setiap provinsi;
- indikator kebutuhan SDM setiap daerah;
- bagaimana memperlakukan provinsi dengan jumlah pendaftar yang berbeda;
- bagaimana menjaga standar kompetensi;
- bagaimana menentukan peserta apabila kuota suatu provinsi tidak terpenuhi;
- bagaimana sistem afirmasi diterapkan;
- serta bagaimana transparansi penetapan kuota dilakukan.
Pertanyaan-pertanyaan tersebut perlu dijawab apabila gagasan kuota provinsi benar-benar akan menjadi bagian dari kebijakan penerimaan.
Pemerataan Tidak Berarti Menghilangkan Standar Seleksi
Salah satu poin penting dalam usulan yang disampaikan dalam rapat DPR adalah perlunya menjaga standar kompetensi.
Artinya, konsep keterwakilan daerah tidak serta-merta berarti seluruh peserta dari suatu provinsi otomatis mendapatkan prioritas tanpa memperhatikan hasil seleksi.
Dalam pernyataannya, Umbu Rudi Kabunang menekankan bahwa standar kompetensi tetap perlu dijaga, sementara negara juga perlu memastikan faktor geografis dan ketimpangan kesempatan pendidikan tidak menjadi penghalang bagi calon peserta dari daerah.
Dengan demikian, diskusinya bukan sekadar mengenai siapa yang memperoleh kursi, tetapi bagaimana merancang mekanisme seleksi yang dapat mempertimbangkan kebutuhan organisasi sekaligus kondisi peserta dari berbagai daerah.
Poltekimipas Membutuhkan SDM untuk Bidang Keimigrasian dan Pemasyarakatan
Keenam program studi yang dibuka pada 2026 menunjukkan dua rumpun utama pendidikan Poltekimipas.
Rumpun pertama berkaitan dengan pemasyarakatan, yang mencakup Teknik Pemasyarakatan, Manajemen Pemasyarakatan, dan Bimbingan Kemasyarakatan.
Rumpun kedua berkaitan dengan keimigrasian, yang mencakup Hukum Keimigrasian, Administrasi Keimigrasian, dan Manajemen Teknologi Keimigrasian.
Kebutuhan terhadap lulusan dari kedua rumpun tersebut berkaitan dengan pelaksanaan tugas Kemenimipas.
Karena itu, penentuan jumlah peserta didik juga perlu mempertimbangkan kebutuhan organisasi dan formasi yang tersedia.
Bagaimana Nasib Sistem Penerimaan ke Depan?
Usulan kuota provinsi yang disampaikan dalam rapat Komisi XIII DPR RI belum otomatis menjadi kebijakan penerimaan.
Apabila gagasan tersebut hendak diterapkan, diperlukan pembahasan lebih lanjut antara lembaga legislatif, pemerintah, dan pihak penyelenggara pendidikan kedinasan.
Beberapa aspek yang perlu dibahas antara lain dasar hukum, formula kuota, kebutuhan SDM per wilayah, mekanisme seleksi, afirmasi, serta metode pengawasan.
Pada saat yang sama, proses transisi kelembagaan Poltekim dan Poltekip menjadi bagian dari perubahan tata kelola pendidikan kedinasan di bidang imigrasi dan pemasyarakatan.
Kemenimipas sebelumnya telah menjelaskan bahwa pengelolaan pendidikan politeknik menjadi salah satu fokus dalam penguatan kapasitas SDM kementerian. Proses transisi juga mencakup pengalihan program studi, dosen, sarana-prasarana, dan aset yang berkaitan dengan pendidikan imigrasi dan pemasyarakatan.
Apa yang Perlu Diketahui Calon Peserta?
Bagi calon peserta yang tertarik mengikuti seleksi Poltekimipas pada penerimaan berikutnya, perkembangan mengenai sistem kuota perlu dipantau melalui pengumuman resmi.
Jangan langsung menganggap bahwa sistem kuota provinsi sudah berlaku hanya karena terdapat usulan dalam rapat DPR.
Untuk seleksi 2026, ketentuan resmi tetap menjadi dasar pelaksanaan penerimaan.
Calon peserta juga perlu mempersiapkan beberapa aspek sejak dini:
- memenuhi persyaratan administrasi;
- memahami materi SKD;
- berlatih menggunakan sistem CAT;
- menjaga kondisi fisik;
- mempersiapkan diri menghadapi tes kesehatan;
- mempersiapkan tes psikologi;
- memahami bidang keimigrasian dan pemasyarakatan;
- serta mengikuti informasi resmi dari Kemenimipas dan BKN.
Selain itu, peserta perlu berhati-hati terhadap informasi tidak resmi yang menawarkan bantuan kelulusan.
Rekrutmen Poltekimipas dan Pemerataan Kesempatan
Usulan agar penerimaan Poltekimipas mempertimbangkan kuota provinsi menjadi bagian dari pembahasan mengenai pemerataan kesempatan dalam pendidikan kedinasan.
Di satu sisi, sistem penerimaan harus tetap menjaga standar kompetensi karena lulusan akan menjadi bagian dari SDM pemerintahan di bidang keimigrasian dan pemasyarakatan.
Di sisi lain, terdapat perhatian terhadap akses calon peserta dari berbagai daerah, terutama ketika kualitas dan kesempatan pendidikan belum sepenuhnya merata.
Untuk penerimaan 2026 sendiri, Kemenimipas telah menetapkan 405 kebutuhan peserta didik, terdiri atas 375 formasi umum dan afirmasi serta 30 formasi bagi PNS Kemenimipas. Proses seleksi dilakukan melalui administrasi, SKD, dan seleksi lanjutan dengan sistem gugur.
Sementara itu, gagasan mengenai kuota provinsi masih berada pada tahap usulan dan pembahasan. Apabila nantinya diterapkan, pemerintah perlu menetapkan mekanisme yang transparan agar peserta memahami dasar penentuan kuota sekaligus tetap dapat mengikuti seleksi berdasarkan standar kompetensi yang jelas.
Perkembangan tersebut menarik untuk diikuti karena tidak hanya menyangkut jumlah peserta yang diterima, tetapi juga bagaimana pendidikan kedinasan bidang keimigrasian dan pemasyarakatan dapat memenuhi kebutuhan SDM secara lebih terencana di berbagai wilayah Indonesia.
Sumber: harapanrakyat.com
Jangan lupa untuk mengunjungi link-link berikut agar persiapan seleksi kalian lebih matang, ya!
