Simulasi CAT – Berikut informasi seputar gaji ke-13 ASN.
Pemerintah kembali memastikan pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota TNI-Polri, pensiunan, hingga pejabat negara pada tahun 2026. Kebijakan ini menjadi salah satu program yang paling dinantikan para pegawai pemerintah karena pencairannya dilakukan menjelang tahun ajaran baru sekolah, saat kebutuhan rumah tangga dan pendidikan biasanya meningkat cukup signifikan.
Pada tahun 2026, pemerintah memberikan sinyal bahwa pencairan gaji ke-13 akan mulai dilakukan pada 2 Juni 2026 secara bertahap melalui kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah masing-masing. Selain menjadi bentuk penghargaan atas pengabdian ASN, kebijakan ini juga dipandang sebagai instrumen penting untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong perputaran ekonomi nasional.
Besaran gaji ke-13 yang diterima setiap pegawai berbeda-beda tergantung status kepegawaian, golongan, jabatan, masa kerja, dan sumber anggaran. ASN pusat, ASN daerah, PPPK, CPNS, hingga pejabat eselon memiliki skema perhitungan yang berbeda sesuai ketentuan dalam regulasi pemerintah.
Pemerintah Pastikan Gaji ke-13 Tetap Cair Tahun 2026
Pemerintah resmi memastikan bahwa gaji ke-13 tetap diberikan pada tahun 2026 kepada seluruh aparatur negara yang memenuhi syarat. Kepastian tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan. Selain itu, pemerintah juga menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 sebagai dasar teknis pelaksanaan pembayaran.
Kebijakan ini berlaku untuk:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Calon PNS (CPNS)
- PPPK
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat negara
- Pensiunan dan penerima pensiun
- Pegawai non-ASN tertentu sesuai ketentuan pemerintah
Pemerintah menyebut bahwa gaji ke-13 merupakan bentuk apresiasi negara terhadap pengabdian aparatur negara sekaligus stimulus fiskal untuk membantu menjaga konsumsi rumah tangga masyarakat.
Jadwal Pencairan Dimulai 2 Juni 2026
Berdasarkan ketentuan dalam PP Nomor 9 Tahun 2026, pembayaran gaji ke-13 dilakukan paling cepat pada Juni 2026. Sejumlah sumber menyebut pencairan akan mulai dilakukan pada 2 Juni 2026 secara bertahap sesuai kesiapan administrasi masing-masing instansi.
Pemerintah memang sengaja menempatkan jadwal pencairan pada awal Juni karena bertepatan dengan kebutuhan masyarakat menjelang tahun ajaran baru sekolah. Tambahan penghasilan ini diharapkan dapat membantu ASN memenuhi biaya pendidikan anak, pembelian perlengkapan sekolah, serta kebutuhan rumah tangga lainnya.
Meskipun pencairan dijadwalkan mulai awal Juni, proses distribusi dana kemungkinan dilakukan bertahap. ASN pusat menerima pembayaran melalui kementerian atau lembaga masing-masing, sedangkan ASN daerah dibayarkan melalui APBD pemerintah daerah.
Untuk pensiunan, pencairan dilakukan melalui PT Taspen dan PT Asabri sesuai kategori penerima.
Tujuan Pemerintah Memberikan Gaji ke-13
Selain sebagai hak ASN, pemerintah juga memiliki tujuan ekonomi dalam pemberian gaji ke-13. Tambahan penghasilan ini dipandang sebagai salah satu instrumen untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih menghadapi tekanan global.
Pemerintah memperkirakan pencairan gaji ke-13 dapat meningkatkan konsumsi rumah tangga karena jutaan ASN dan pensiunan akan menerima tambahan dana dalam waktu bersamaan. Kondisi ini diharapkan mendorong aktivitas ekonomi di sektor perdagangan, pendidikan, jasa, hingga konsumsi rumah tangga.
Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah memang rutin menggunakan kebijakan THR dan gaji ke-13 sebagai bagian dari stimulus fiskal domestik untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Komponen Gaji ke-13 ASN
Besaran gaji ke-13 yang diterima ASN tidak hanya berasal dari gaji pokok. Pemerintah menetapkan beberapa komponen tambahan yang ikut dibayarkan sesuai status pegawai dan sumber anggaran.
Untuk ASN pusat yang bersumber dari APBN, komponen gaji ke-13 meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja (tukin)
Sementara untuk ASN daerah yang bersumber dari APBD, komponen gaji ke-13 terdiri atas:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tambahan penghasilan pegawai (TPP) sesuai kemampuan fiskal daerah
Karena setiap daerah memiliki kapasitas fiskal berbeda, nominal gaji ke-13 ASN daerah dapat berbeda antara satu wilayah dengan wilayah lainnya.
Rincian Nominal Gaji ke-13 Berdasarkan Jabatan
Pemerintah juga menetapkan batas maksimal nominal gaji ke-13 untuk pejabat struktural dan pegawai non-ASN tertentu di instansi pemerintah.
Berikut rincian besaran maksimal untuk pejabat setara eselon:
- Eselon I: sekitar Rp24,8 juta
- Eselon II: sekitar Rp19,5 juta
- Eselon III: sekitar Rp13,8 juta
- Eselon IV: sekitar Rp10,6 juta
Sementara itu, untuk pimpinan lembaga nonstruktural, nominalnya dapat lebih tinggi:
- Ketua/Kepala lembaga: Rp31,4 juta
- Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp29,6 juta
- Sekretaris: Rp28,1 juta
- Anggota: Rp28,1 juta
Nominal tersebut merupakan batas maksimal yang ditetapkan pemerintah dan dapat berbeda tergantung komponen penghasilan masing-masing penerima.
Besaran Gaji ke-13 PPPK
Pemerintah juga memastikan bahwa PPPK tetap memperoleh hak gaji ke-13 seperti ASN lainnya. Kebijakan ini menjadi perhatian besar karena jumlah PPPK terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir, terutama di sektor pendidikan dan kesehatan.
Komponen gaji ke-13 PPPK meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja sesuai kelas jabatan
Namun, terdapat ketentuan khusus bagi PPPK dengan masa kerja belum genap satu tahun. Dalam kondisi tersebut, pembayaran dilakukan secara proporsional berdasarkan lama masa kerja aktif.
PPPK yang masa kerjanya belum mencapai satu bulan kalender sebelum Juni 2026 tidak termasuk dalam kategori penerima gaji ke-13 tahun ini.
Skema Khusus untuk CPNS
Berbeda dengan PNS penuh, Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menerima skema pembayaran berbeda untuk gaji ke-13. Pemerintah menetapkan bahwa CPNS hanya menerima sekitar 80 persen dari gaji pokok ditambah tunjangan melekat sesuai ketentuan jabatan.
Besaran yang diterima CPNS juga dipengaruhi sumber anggaran dan kemampuan fiskal pemerintah daerah bagi ASN daerah. Karena itu, nominal yang diterima tiap CPNS dapat berbeda-beda.
Pensiunan Juga Mendapat Gaji ke-13
Selain ASN aktif, pemerintah juga memastikan bahwa pensiunan tetap memperoleh hak gaji ke-13 tahun 2026. Pembayaran dilakukan melalui PT Taspen dan PT Asabri sesuai jenis penerima pensiun.
Komponen gaji ke-13 pensiunan meliputi:
- Pensiun pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tambahan penghasilan sesuai ketentuan
Besaran yang diterima pensiunan berbeda tergantung golongan terakhir dan hak pensiun masing-masing. Untuk pensiunan golongan tinggi, total dana yang diterima dapat mencapai jutaan rupiah.
Rincian Non-ASN Berdasarkan Pendidikan dan Masa Kerja
Pemerintah juga menetapkan batas maksimal gaji ke-13 bagi pegawai non-ASN tertentu berdasarkan tingkat pendidikan dan masa kerja.
Untuk lulusan SD hingga SMP:
- Masa kerja hingga 10 tahun: sekitar Rp4,2 juta
- Di atas 10 tahun: sekitar Rp4,6 juta
- Di atas 20 tahun: sekitar Rp5 juta
Untuk lulusan SMA hingga D-I:
- Hingga 10 tahun: sekitar Rp4,9 juta
- Di atas 10 tahun: sekitar Rp5,3 juta
- Di atas 20 tahun: sekitar Rp5,8 juta
Untuk lulusan S1/D-IV:
- Hingga 10 tahun: sekitar Rp6,5 juta
- Di atas 10 tahun: sekitar Rp7,1 juta
- Di atas 20 tahun: sekitar Rp7,8 juta
Untuk lulusan S2/S3:
- Hingga 10 tahun: sekitar Rp7,7 juta
- Di atas 10 tahun: sekitar Rp8,3 juta
- Di atas 20 tahun: sekitar Rp9 juta
Sumber Anggaran Berasal dari APBN dan APBD
Pemerintah menjelaskan bahwa pembayaran gaji ke-13 ASN pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sementara itu, ASN daerah dibayarkan melalui APBD masing-masing pemerintah daerah.
Karena itu, pencairan ASN daerah dapat berbeda-beda tergantung kesiapan administrasi dan kemampuan fiskal daerah masing-masing. Pemerintah daerah juga memiliki fleksibilitas menentukan tambahan penghasilan pegawai sesuai kapasitas keuangan daerah.
Pemerintah Tetap Jaga Stabilitas Fiskal
Meski mengalokasikan anggaran besar untuk THR dan gaji ke-13, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan tersebut tetap mempertimbangkan stabilitas fiskal negara. Pemerintah ingin menjaga keseimbangan antara kesejahteraan aparatur negara dan kondisi keuangan nasional.
Kebijakan gaji ke-13 juga menjadi bagian dari strategi pemerintah menjaga konsumsi domestik di tengah ketidakpastian ekonomi global. Dengan meningkatnya konsumsi rumah tangga ASN dan pensiunan, pemerintah berharap pertumbuhan ekonomi nasional tetap stabil.
ASN Diimbau Waspadai Informasi Hoaks
Menjelang pencairan gaji ke-13, pemerintah juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap informasi palsu yang beredar di media sosial. Beberapa hoaks sering muncul terkait jadwal pencairan, nominal tambahan, hingga isu kenaikan gaji ASN.
Pemerintah menegaskan bahwa seluruh informasi resmi hanya diumumkan melalui kementerian terkait, pemerintah daerah, dan lembaga resmi negara. ASN juga diminta tidak mudah percaya terhadap pesan berantai atau tautan mencurigakan yang mengatasnamakan pemerintah.
Kesimpulan
Pemerintah memastikan bahwa gaji ke-13 ASN, PPPK, TNI-Polri, pejabat negara, hingga pensiunan akan mulai dicairkan pada Juni 2026, dengan jadwal awal diperkirakan mulai 2 Juni 2026 secara bertahap. Kebijakan ini diatur dalam PP Nomor 9 Tahun 2026 dan PMK Nomor 13 Tahun 2026 sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian aparatur negara sekaligus stimulus ekonomi nasional.
Besaran gaji ke-13 berbeda-beda tergantung golongan, jabatan, masa kerja, dan sumber anggaran. Pejabat eselon I dapat menerima hingga sekitar Rp24,8 juta, sedangkan PPPK dan pegawai non-ASN menerima nominal sesuai masa kerja dan komponen penghasilan masing-masing.
Dengan pencairan yang dilakukan menjelang tahun ajaran baru, pemerintah berharap gaji ke-13 dapat membantu ASN memenuhi kebutuhan pendidikan dan rumah tangga sekaligus menjaga daya beli masyarakat di tengah tantangan ekonomi yang masih berlangsung.
Sumber: kabar24.bisnis.com
Jangan lupa untuk mengunjungi link-link berikut agar persiapan seleksi kalian lebih matang, ya!
