SimulasiCAT.IDSimulasiCAT.ID
  • LOGIN MEMBER
  • DAFTAR AKUNfree
Reading: Gaji ke-13 ASN Cair Mulai 2 Juni 2026: Ini Rincian Nominal untuk PPPK, PNS, hingga Pejabat Eselon
Share
SimulasiCAT.IDSimulasiCAT.ID
  • Latihan SKD Gratis
  • Jadwal Tryout Nasional Gratis
  • Paket TO Prediksi
  • Paket TO Prediksi PPPKbaru
  • Bimbel TO Intensif SKD
  • Login
  • Buat Akun
© 2026 simulasiCAT.ID Powered By PT Bimjar Indonesia. All Rights Reserved
SimulasiCAT.ID > Berita > Gaji ke-13 ASN Cair Mulai 2 Juni 2026: Ini Rincian Nominal untuk PPPK, PNS, hingga Pejabat Eselon
Berita

Gaji ke-13 ASN Cair Mulai 2 Juni 2026: Ini Rincian Nominal untuk PPPK, PNS, hingga Pejabat Eselon

Redaksi
Last updated: Mei 26, 2026 12:02 pm
Redaksi
Share
11 Min Read
SimulasiCAT.ID - Terkait STR, Inilah Formasi CPNS dan PPPK 2024 yang Membutuhkan eSTR. Segera Persiapkan!
SimulasiCAT.ID - Terkait STR, Inilah Formasi CPNS dan PPPK 2024 yang Membutuhkan eSTR. Segera Persiapkan!
SHARE

Simulasi CAT – Berikut informasi seputar gaji ke-13 ASN.

Contents
Pemerintah Pastikan Gaji ke-13 Tetap Cair Tahun 2026Jadwal Pencairan Dimulai 2 Juni 2026Tujuan Pemerintah Memberikan Gaji ke-13Komponen Gaji ke-13 ASNRincian Nominal Gaji ke-13 Berdasarkan JabatanBesaran Gaji ke-13 PPPKSkema Khusus untuk CPNSPensiunan Juga Mendapat Gaji ke-13Rincian Non-ASN Berdasarkan Pendidikan dan Masa KerjaSumber Anggaran Berasal dari APBN dan APBDPemerintah Tetap Jaga Stabilitas FiskalASN Diimbau Waspadai Informasi HoaksKesimpulan

Pemerintah kembali memastikan pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota TNI-Polri, pensiunan, hingga pejabat negara pada tahun 2026. Kebijakan ini menjadi salah satu program yang paling dinantikan para pegawai pemerintah karena pencairannya dilakukan menjelang tahun ajaran baru sekolah, saat kebutuhan rumah tangga dan pendidikan biasanya meningkat cukup signifikan.

Pada tahun 2026, pemerintah memberikan sinyal bahwa pencairan gaji ke-13 akan mulai dilakukan pada 2 Juni 2026 secara bertahap melalui kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah masing-masing. Selain menjadi bentuk penghargaan atas pengabdian ASN, kebijakan ini juga dipandang sebagai instrumen penting untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong perputaran ekonomi nasional.

Besaran gaji ke-13 yang diterima setiap pegawai berbeda-beda tergantung status kepegawaian, golongan, jabatan, masa kerja, dan sumber anggaran. ASN pusat, ASN daerah, PPPK, CPNS, hingga pejabat eselon memiliki skema perhitungan yang berbeda sesuai ketentuan dalam regulasi pemerintah.

Pemerintah Pastikan Gaji ke-13 Tetap Cair Tahun 2026

Pemerintah resmi memastikan bahwa gaji ke-13 tetap diberikan pada tahun 2026 kepada seluruh aparatur negara yang memenuhi syarat. Kepastian tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan. Selain itu, pemerintah juga menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 sebagai dasar teknis pelaksanaan pembayaran.

Kebijakan ini berlaku untuk:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  • Calon PNS (CPNS)
  • PPPK
  • Prajurit TNI
  • Anggota Polri
  • Pejabat negara
  • Pensiunan dan penerima pensiun
  • Pegawai non-ASN tertentu sesuai ketentuan pemerintah

Pemerintah menyebut bahwa gaji ke-13 merupakan bentuk apresiasi negara terhadap pengabdian aparatur negara sekaligus stimulus fiskal untuk membantu menjaga konsumsi rumah tangga masyarakat.

Jadwal Pencairan Dimulai 2 Juni 2026

Berdasarkan ketentuan dalam PP Nomor 9 Tahun 2026, pembayaran gaji ke-13 dilakukan paling cepat pada Juni 2026. Sejumlah sumber menyebut pencairan akan mulai dilakukan pada 2 Juni 2026 secara bertahap sesuai kesiapan administrasi masing-masing instansi.

Pemerintah memang sengaja menempatkan jadwal pencairan pada awal Juni karena bertepatan dengan kebutuhan masyarakat menjelang tahun ajaran baru sekolah. Tambahan penghasilan ini diharapkan dapat membantu ASN memenuhi biaya pendidikan anak, pembelian perlengkapan sekolah, serta kebutuhan rumah tangga lainnya.

Meskipun pencairan dijadwalkan mulai awal Juni, proses distribusi dana kemungkinan dilakukan bertahap. ASN pusat menerima pembayaran melalui kementerian atau lembaga masing-masing, sedangkan ASN daerah dibayarkan melalui APBD pemerintah daerah.

Untuk pensiunan, pencairan dilakukan melalui PT Taspen dan PT Asabri sesuai kategori penerima.

Tujuan Pemerintah Memberikan Gaji ke-13

Selain sebagai hak ASN, pemerintah juga memiliki tujuan ekonomi dalam pemberian gaji ke-13. Tambahan penghasilan ini dipandang sebagai salah satu instrumen untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih menghadapi tekanan global.

Pemerintah memperkirakan pencairan gaji ke-13 dapat meningkatkan konsumsi rumah tangga karena jutaan ASN dan pensiunan akan menerima tambahan dana dalam waktu bersamaan. Kondisi ini diharapkan mendorong aktivitas ekonomi di sektor perdagangan, pendidikan, jasa, hingga konsumsi rumah tangga.

Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah memang rutin menggunakan kebijakan THR dan gaji ke-13 sebagai bagian dari stimulus fiskal domestik untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional.

Komponen Gaji ke-13 ASN

Besaran gaji ke-13 yang diterima ASN tidak hanya berasal dari gaji pokok. Pemerintah menetapkan beberapa komponen tambahan yang ikut dibayarkan sesuai status pegawai dan sumber anggaran.

Untuk ASN pusat yang bersumber dari APBN, komponen gaji ke-13 meliputi:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tunjangan kinerja (tukin)

Sementara untuk ASN daerah yang bersumber dari APBD, komponen gaji ke-13 terdiri atas:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tambahan penghasilan pegawai (TPP) sesuai kemampuan fiskal daerah

Karena setiap daerah memiliki kapasitas fiskal berbeda, nominal gaji ke-13 ASN daerah dapat berbeda antara satu wilayah dengan wilayah lainnya.

Rincian Nominal Gaji ke-13 Berdasarkan Jabatan

Pemerintah juga menetapkan batas maksimal nominal gaji ke-13 untuk pejabat struktural dan pegawai non-ASN tertentu di instansi pemerintah.

Berikut rincian besaran maksimal untuk pejabat setara eselon:

  • Eselon I: sekitar Rp24,8 juta
  • Eselon II: sekitar Rp19,5 juta
  • Eselon III: sekitar Rp13,8 juta
  • Eselon IV: sekitar Rp10,6 juta

Sementara itu, untuk pimpinan lembaga nonstruktural, nominalnya dapat lebih tinggi:

  • Ketua/Kepala lembaga: Rp31,4 juta
  • Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp29,6 juta
  • Sekretaris: Rp28,1 juta
  • Anggota: Rp28,1 juta

Nominal tersebut merupakan batas maksimal yang ditetapkan pemerintah dan dapat berbeda tergantung komponen penghasilan masing-masing penerima.

Besaran Gaji ke-13 PPPK

Pemerintah juga memastikan bahwa PPPK tetap memperoleh hak gaji ke-13 seperti ASN lainnya. Kebijakan ini menjadi perhatian besar karena jumlah PPPK terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir, terutama di sektor pendidikan dan kesehatan.

Komponen gaji ke-13 PPPK meliputi:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tunjangan kinerja sesuai kelas jabatan

Namun, terdapat ketentuan khusus bagi PPPK dengan masa kerja belum genap satu tahun. Dalam kondisi tersebut, pembayaran dilakukan secara proporsional berdasarkan lama masa kerja aktif.

PPPK yang masa kerjanya belum mencapai satu bulan kalender sebelum Juni 2026 tidak termasuk dalam kategori penerima gaji ke-13 tahun ini.

Skema Khusus untuk CPNS

Berbeda dengan PNS penuh, Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menerima skema pembayaran berbeda untuk gaji ke-13. Pemerintah menetapkan bahwa CPNS hanya menerima sekitar 80 persen dari gaji pokok ditambah tunjangan melekat sesuai ketentuan jabatan.

Besaran yang diterima CPNS juga dipengaruhi sumber anggaran dan kemampuan fiskal pemerintah daerah bagi ASN daerah. Karena itu, nominal yang diterima tiap CPNS dapat berbeda-beda.

Pensiunan Juga Mendapat Gaji ke-13

Selain ASN aktif, pemerintah juga memastikan bahwa pensiunan tetap memperoleh hak gaji ke-13 tahun 2026. Pembayaran dilakukan melalui PT Taspen dan PT Asabri sesuai jenis penerima pensiun.

Komponen gaji ke-13 pensiunan meliputi:

  • Pensiun pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tambahan penghasilan sesuai ketentuan

Besaran yang diterima pensiunan berbeda tergantung golongan terakhir dan hak pensiun masing-masing. Untuk pensiunan golongan tinggi, total dana yang diterima dapat mencapai jutaan rupiah.

Rincian Non-ASN Berdasarkan Pendidikan dan Masa Kerja

Pemerintah juga menetapkan batas maksimal gaji ke-13 bagi pegawai non-ASN tertentu berdasarkan tingkat pendidikan dan masa kerja.

Untuk lulusan SD hingga SMP:

  • Masa kerja hingga 10 tahun: sekitar Rp4,2 juta
  • Di atas 10 tahun: sekitar Rp4,6 juta
  • Di atas 20 tahun: sekitar Rp5 juta

Untuk lulusan SMA hingga D-I:

  • Hingga 10 tahun: sekitar Rp4,9 juta
  • Di atas 10 tahun: sekitar Rp5,3 juta
  • Di atas 20 tahun: sekitar Rp5,8 juta

Untuk lulusan S1/D-IV:

  • Hingga 10 tahun: sekitar Rp6,5 juta
  • Di atas 10 tahun: sekitar Rp7,1 juta
  • Di atas 20 tahun: sekitar Rp7,8 juta

Untuk lulusan S2/S3:

  • Hingga 10 tahun: sekitar Rp7,7 juta
  • Di atas 10 tahun: sekitar Rp8,3 juta
  • Di atas 20 tahun: sekitar Rp9 juta

Sumber Anggaran Berasal dari APBN dan APBD

Pemerintah menjelaskan bahwa pembayaran gaji ke-13 ASN pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sementara itu, ASN daerah dibayarkan melalui APBD masing-masing pemerintah daerah.

Karena itu, pencairan ASN daerah dapat berbeda-beda tergantung kesiapan administrasi dan kemampuan fiskal daerah masing-masing. Pemerintah daerah juga memiliki fleksibilitas menentukan tambahan penghasilan pegawai sesuai kapasitas keuangan daerah.

Pemerintah Tetap Jaga Stabilitas Fiskal

Meski mengalokasikan anggaran besar untuk THR dan gaji ke-13, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan tersebut tetap mempertimbangkan stabilitas fiskal negara. Pemerintah ingin menjaga keseimbangan antara kesejahteraan aparatur negara dan kondisi keuangan nasional.

Kebijakan gaji ke-13 juga menjadi bagian dari strategi pemerintah menjaga konsumsi domestik di tengah ketidakpastian ekonomi global. Dengan meningkatnya konsumsi rumah tangga ASN dan pensiunan, pemerintah berharap pertumbuhan ekonomi nasional tetap stabil.

ASN Diimbau Waspadai Informasi Hoaks

Menjelang pencairan gaji ke-13, pemerintah juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap informasi palsu yang beredar di media sosial. Beberapa hoaks sering muncul terkait jadwal pencairan, nominal tambahan, hingga isu kenaikan gaji ASN.

Pemerintah menegaskan bahwa seluruh informasi resmi hanya diumumkan melalui kementerian terkait, pemerintah daerah, dan lembaga resmi negara. ASN juga diminta tidak mudah percaya terhadap pesan berantai atau tautan mencurigakan yang mengatasnamakan pemerintah.

Kesimpulan

Pemerintah memastikan bahwa gaji ke-13 ASN, PPPK, TNI-Polri, pejabat negara, hingga pensiunan akan mulai dicairkan pada Juni 2026, dengan jadwal awal diperkirakan mulai 2 Juni 2026 secara bertahap. Kebijakan ini diatur dalam PP Nomor 9 Tahun 2026 dan PMK Nomor 13 Tahun 2026 sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian aparatur negara sekaligus stimulus ekonomi nasional.

Besaran gaji ke-13 berbeda-beda tergantung golongan, jabatan, masa kerja, dan sumber anggaran. Pejabat eselon I dapat menerima hingga sekitar Rp24,8 juta, sedangkan PPPK dan pegawai non-ASN menerima nominal sesuai masa kerja dan komponen penghasilan masing-masing.

Dengan pencairan yang dilakukan menjelang tahun ajaran baru, pemerintah berharap gaji ke-13 dapat membantu ASN memenuhi kebutuhan pendidikan dan rumah tangga sekaligus menjaga daya beli masyarakat di tengah tantangan ekonomi yang masih berlangsung.

Sumber: kabar24.bisnis.com

Jangan lupa untuk mengunjungi link-link berikut agar persiapan seleksi kalian lebih matang, ya!

    • Website Resmi SimulasiCat.id
    • Program Jaminan Lulus Passing Grade SKD
    • Daftar Tryout Online SKD
    • Instagram Simulasi CAT

You Might Also Like

Awas Hoaks Pendaftaran CPNS Kemenkes 2026!

Pendaftaran CPNS 2026 Jadi Perbincangan Hangat, Ini Panduan Lengkap dan Aman agar Tidak Salah Langkah

Seleksi Sekolah Kedinasan Masih Jadi Incaran Lulusan SMA: Simak Persiapan dan Syarat Masuk IPDN 2025

CPNS 2022 Ditiadakan, Benarkah ?

Ini Kata Kepala BKN Soal Gaji & TPP PNS dan PPPK 2024

TAGGED:ASNGajiGaji 13 ASNhonor asn
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Previous Article SimulasiCAT.ID - Hasil Seleksi Administrasi PPPK Kemenkumham 2026 Tips dan Trik Lolos Kedinasan 2026 Di Usia Muda
Leave a Comment Leave a Comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Latest News

SimulasiCAT.ID - Hasil Seleksi Administrasi PPPK Kemenkumham 2026
Tips dan Trik Lolos Kedinasan 2026 Di Usia Muda
Kedinasan Berita
Mei 26, 2026
SimulasiCAT.ID - Tahapan Setelah SKD CPNS 2024, Beserta Passing Grade SKD
Inilah Fakta Baru yang Perlu Diketahui bagi Para PPPK Paruh Waktu 2026
Berita
Mei 26, 2026
SimulasiCAT.ID - Single Salary ASN: Reformasi Penggajian Terbesar dalam Sejarah Kepegawaian Indonesia
Alasan Gaji PPPK 2026 Paruh Waktu Berbeda
Berita PPPK
Mei 25, 2026
SimulasiCAT.ID - Kekurangan Ratusan Guru Jadi Tantangan Serius Pendidikan di Klungkung, Pemda Ajukan CASN Guru 2026
Jadwal Pendaftaran CPNS 2026 dan Syarat Terbaru: Bocoran Formasi, Tahapan Seleksi, hingga Persiapan yang Harus Dilakukan Pelamar
Berita CPNS Info CPNS
Mei 25, 2026
SimulasiCAT.ID

PT. BIMJAR INOVASI INDONESIA

Penyedia platform simulasi CAT SKD untuk Calon CPNS dan Sekolah Kedinasan
SimulasiCAT.ID - New Homepage
SimulasiCAT.ID - homepage update

Layanan

  • Jadwal Tryout Online Gratis Se-indonesia
  • Paket Tryout Prediksi SKD
  • Paket Tryout Prediksi PPPK Baru
  • Bimbel Online Intensif SKD

Layanan

  • Kerja Sama
  • Program Santunan
  • Tentang Kami
© 2026 simulasiCAT.ID Powered By PT. BIMJAR INOVASI INDONESIA. All Rights Reserved
  • LOGIN MEMBER
  • DAFTAR AKUNfree
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?