SimulasiCAT.IDSimulasiCAT.ID
  • LOGIN MEMBER
  • DAFTAR AKUNfree
Reading: THR PPPK Jateng Segera Cair, Pemprov Alokasikan Lebih dari Rp6 Miliar
Share
SimulasiCAT.IDSimulasiCAT.ID
  • Latihan SKD Gratis
  • Jadwal Tryout Nasional Gratis
  • Paket TO Prediksi
  • Paket TO Prediksi PPPKbaru
  • Bimbel TO Intensif SKD
  • Login
  • Buat Akun
© 2026 simulasiCAT.ID Powered By PT Bimjar Indonesia. All Rights Reserved
SimulasiCAT.ID > Berita > THR PPPK Jateng Segera Cair, Pemprov Alokasikan Lebih dari Rp6 Miliar
Berita

THR PPPK Jateng Segera Cair, Pemprov Alokasikan Lebih dari Rp6 Miliar

Redaksi
Last updated: Maret 11, 2026 7:30 am
Redaksi
Share
12 Min Read
SimulasiCAT.ID - Prediksi Jadwal Pencairan THR PPPK 2026, Ini Perkiraan Waktu dan Komponen yang Akan Diterima
SimulasiCAT.ID - Prediksi Jadwal Pencairan THR PPPK 2026, Ini Perkiraan Waktu dan Komponen yang Akan Diterima
SHARE

Simulasi CAT – Berikut informasi seputar THR PPPK Provinsi Jawa Tengah.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah dipersiapkan untuk dibayarkan menjelang perayaan Idulfitri tahun 2026. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memastikan kesejahteraan para aparatur pemerintah menjelang hari besar keagamaan, sekaligus memastikan seluruh pegawai yang berhak menerima tunjangan tersebut dapat memperolehnya tepat waktu.

Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (P) Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K., menyampaikan bahwa THR bagi PPPK di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah direncanakan akan mulai dicairkan pada 13 Maret 2026. Pernyataan tersebut disampaikan dalam forum resmi Rapat Koordinasi Lintas Sektoral yang digelar dalam rangka mempersiapkan arus mudik dan arus balik serta menyambut perayaan Idulfitri. Rapat koordinasi tersebut berlangsung di Gedung Gradhika Bhakti Praja yang berada di Kota Semarang pada Senin, 9 Maret 2026.

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Ahmad Luthfi menjelaskan bahwa pemerintah daerah berupaya memastikan pembayaran THR dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yakni paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri. Ia juga mengingatkan bahwa kewajiban pembayaran THR tidak hanya berlaku bagi pemerintah, tetapi juga bagi perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja di berbagai daerah di Jawa Tengah.

Menurutnya, pemerintah telah mengingatkan agar seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Jawa Tengah dapat menunaikan kewajiban pembayaran THR kepada para pekerjanya tepat waktu. Hal ini penting untuk menjaga kesejahteraan pekerja sekaligus mendorong stabilitas ekonomi masyarakat menjelang hari raya. Ia juga menegaskan bahwa para pegawai PPPK, termasuk PPPK dengan status paruh waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, juga akan menerima THR sebagaimana pegawai lainnya.

Pemberian THR bagi PPPK tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur tentang pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan pada tahun 2026. Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa aparatur negara yang berhak menerima THR tidak hanya mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS), tetapi juga termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Dengan adanya ketentuan tersebut, PPPK—baik yang bekerja secara penuh waktu maupun paruh waktu—tetap termasuk dalam kelompok aparatur negara yang berhak memperoleh THR. Kebijakan ini menunjukkan bahwa pemerintah berupaya memberikan perlakuan yang adil bagi seluruh aparatur negara, tanpa membedakan status kepegawaiannya selama mereka memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.

Di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sendiri, jumlah PPPK paruh waktu tercatat cukup besar. Berdasarkan data yang dimiliki pemerintah daerah, terdapat sekitar 13.077 orang PPPK paruh waktu yang bekerja di berbagai instansi di bawah naungan Pemprov Jawa Tengah. Jumlah tersebut bahkan disebut sebagai yang terbesar secara nasional jika dibandingkan dengan daerah lainnya.

Besarnya jumlah PPPK paruh waktu tersebut tentu memerlukan perencanaan anggaran yang matang agar pembayaran THR dapat dilakukan secara tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah menyiapkan alokasi anggaran khusus untuk keperluan pembayaran THR kepada para PPPK tersebut.

Secara keseluruhan, pemerintah daerah telah menganggarkan dana sekitar Rp6,023 miliar untuk membiayai pemberian THR kepada lebih dari tiga belas ribu PPPK paruh waktu tersebut. Anggaran tersebut telah dialokasikan dalam perencanaan keuangan daerah dan disiapkan agar proses pencairan THR dapat berjalan dengan lancar.

Namun demikian, besaran THR yang diterima oleh masing-masing PPPK tidak selalu sama. Hal ini disebabkan oleh adanya perhitungan yang mempertimbangkan masa kerja setiap pegawai. Dalam praktiknya, perhitungan THR akan disesuaikan dengan masa kerja yang tercatat dalam Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT).

SPMT merupakan dokumen resmi yang menjadi dasar penentuan kapan seorang pegawai mulai menjalankan tugasnya secara aktif. Berdasarkan dokumen tersebut, pemerintah dapat menghitung secara akurat berapa lama masa kerja pegawai yang bersangkutan hingga menjelang hari raya.

Gubernur Ahmad Luthfi menjelaskan bahwa pegawai yang telah bekerja selama satu tahun atau lebih akan menerima THR secara penuh sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sementara itu, pegawai yang masa kerjanya belum mencapai satu tahun akan menerima THR secara proporsional, yakni disesuaikan dengan lamanya masa kerja yang telah dijalani.

Sebagai contoh, pegawai yang baru diangkat pada awal tahun 2026 akan menerima THR dengan jumlah yang disesuaikan dengan masa kerja sejak tanggal pengangkatannya. Dengan demikian, perhitungan THR dilakukan secara adil dan proporsional sesuai dengan kontribusi kerja yang telah diberikan oleh masing-masing pegawai.

Namun, terdapat ketentuan lain yang juga perlu diperhatikan. Apabila seorang pegawai baru bekerja kurang dari satu bulan sebelum perayaan hari raya, maka yang bersangkutan tidak berhak menerima THR pada tahun tersebut. Ketentuan ini merupakan bagian dari mekanisme yang telah diatur dalam kebijakan pemberian THR agar pelaksanaannya dapat berjalan secara tertib dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Selain memastikan pembayaran THR bagi aparatur pemerintah, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga mengambil langkah untuk memastikan bahwa para pekerja di sektor swasta memperoleh hak yang sama dari perusahaan tempat mereka bekerja. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan membuka posko konsultasi dan pengaduan terkait pembayaran THR bagi para pekerja.

Posko tersebut didirikan sebagai sarana bagi masyarakat, khususnya para pekerja, untuk menyampaikan keluhan atau berkonsultasi apabila menghadapi permasalahan terkait pembayaran THR. Dengan adanya fasilitas ini, diharapkan para pekerja dapat memperoleh perlindungan dan kepastian terkait hak-hak mereka menjelang perayaan hari raya.

Posko konsultasi dan pengaduan tersebut ditempatkan di Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah serta di enam wilayah satuan pengawasan ketenagakerjaan (satwaker) yang tersebar di beberapa kota. Keenam wilayah tersebut meliputi Semarang, Surakarta, Pati, Pekalongan, Banyumas, dan Magelang.

Keberadaan posko-posko tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat. Melalui posko tersebut, para pekerja dapat melaporkan apabila terdapat perusahaan yang belum membayarkan THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Apabila terdapat laporan atau pengaduan dari pekerja, petugas yang bertugas di posko tersebut akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. Petugas akan melakukan verifikasi, memberikan pendampingan, serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar permasalahan dapat diselesaikan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sebelumnya, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Aziz, juga telah menyampaikan bahwa Posko THR mulai beroperasi sejak 2 Maret hingga 31 Maret 2026. Selama periode tersebut, masyarakat dapat memanfaatkan layanan yang tersedia untuk memperoleh informasi maupun menyampaikan pengaduan terkait pembayaran THR.

Layanan pengaduan tersebut tidak hanya tersedia secara langsung di kantor pada jam kerja, tetapi juga dapat diakses melalui berbagai kanal daring. Pemerintah menyediakan sejumlah platform pengaduan agar masyarakat dapat lebih mudah menyampaikan laporan tanpa harus datang langsung ke kantor.

Beberapa kanal pengaduan yang dapat digunakan antara lain melalui layanan LaporGub milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Sistem Layanan Pengaduan Ketenagakerjaan (Siladu) yang dikelola oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, serta melalui layanan pesan WhatsApp yang telah disediakan oleh Disnakertrans Jawa Tengah.

Untuk mempermudah masyarakat, Disnakertrans juga menyediakan dua nomor WhatsApp yang dapat dihubungi. Nomor pertama digunakan khusus untuk pengaduan, sedangkan nomor lainnya digunakan untuk layanan konsultasi terkait berbagai permasalahan ketenagakerjaan, termasuk soal THR.

Dalam kesempatan tersebut, Ahmad Aziz juga mengingatkan bahwa kewajiban pembayaran THR telah diatur secara jelas dalam berbagai regulasi ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia. Salah satunya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang menjadi dasar pengaturan berbagai aspek terkait upah pekerja.

Selain itu, ketentuan mengenai THR juga diatur lebih rinci melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan. Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa setiap perusahaan wajib memberikan THR kepada para pekerjanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Salah satu ketentuan penting dalam regulasi tersebut adalah bahwa THR harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Aturan ini bertujuan agar para pekerja dapat memanfaatkan tunjangan tersebut untuk memenuhi kebutuhan menjelang perayaan hari raya bersama keluarga.

Dalam ketentuan tersebut juga dijelaskan mengenai besaran THR yang berhak diterima oleh pekerja. Bagi pekerja yang telah memiliki masa kerja selama 12 bulan atau lebih, perusahaan wajib memberikan THR sebesar satu bulan upah. Sementara itu, bagi pekerja yang masa kerjanya belum mencapai 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai dengan masa kerja yang telah dijalani.

Berdasarkan data wajib lapor ketenagakerjaan hingga Februari 2026, jumlah perusahaan yang beroperasi di wilayah Jawa Tengah tercatat mencapai 263.832 perusahaan. Dari jumlah tersebut, diperkirakan terdapat sekitar 2.497.000 pekerja yang berhak menerima THR dari perusahaan tempat mereka bekerja.

Jumlah tersebut menunjukkan bahwa pemberian THR memiliki dampak ekonomi yang cukup besar bagi masyarakat. Dengan adanya pencairan THR, daya beli masyarakat biasanya akan meningkat, terutama menjelang perayaan hari raya. Hal ini pada akhirnya juga dapat mendorong pertumbuhan aktivitas ekonomi di berbagai sektor, seperti perdagangan, transportasi, dan pariwisata.

Namun demikian, pemerintah daerah juga mengingatkan agar seluruh perusahaan mematuhi ketentuan yang berlaku terkait pembayaran THR. Apabila terdapat perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut, maka perusahaan tersebut dapat dikenai sanksi administratif sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sanksi tersebut dapat berupa teguran lisan maupun teguran tertulis yang diberikan oleh pihak berwenang. Apabila pelanggaran terus berlanjut, pemerintah juga memiliki kewenangan untuk mengambil langkah-langkah lebih lanjut sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

Dengan berbagai langkah yang telah dilakukan tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berharap seluruh pekerja, baik yang berada di sektor pemerintahan maupun sektor swasta, dapat menerima hak mereka terkait THR secara tepat waktu. Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas pengaduan yang telah disediakan apabila menghadapi permasalahan terkait pembayaran THR.

Melalui kebijakan ini, pemerintah daerah berharap dapat menciptakan suasana yang kondusif menjelang perayaan Idulfitri, sekaligus memastikan bahwa hak-hak pekerja tetap terlindungi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sumber: humas.jatengprov.go.id

Jangan lupa untuk mengunjungi link-link berikut agar persiapan seleksi kalian lebih matang, ya!

    • Website Resmi SimulasiCat.id
    • Program Jaminan Lulus Passing Grade SKD
    • Daftar Tryout Online SKD
    • Instagram Simulasi CAT

You Might Also Like

Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau Buka Hingga 282 Formasi PPPK 2024 untuk Tenaga Kesehatan

PPPK: Revolusi Status ASN dan Akhir dari Diskriminasi Kesejahteraan?

Mengulik Tips dan Triks SKB, Psikotes, dan Wawancara Seleksi CPNS 2024

Rekrutmen P3K Paruh Waktu: Harapan Baru atau Sekadar Wacana?

Persiapan Setelah Lolos Seleksi Administrasi PPPK 2024 Tahap 2

TAGGED:Info THR 2026pppkPPPK 2026THRTHR PPPK 2026
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Previous Article SimulasiCAT.ID - Isu Rekrutmen Besar-Besaran ASN 2026, BKN Klarifikasi Jadwal CPNS yang Viral Isu Rekrutmen Besar-Besaran ASN 2026, BKN Klarifikasi Jadwal CPNS yang Viral
Next Article SimulasiCAT.ID - Kekurangan Ratusan Guru Jadi Tantangan Serius Pendidikan di Klungkung, Pemda Ajukan CASN Guru 2026 Isu “Ribuan PPPK Dirumahkan” dan Klarifikasi Pemerintah
Leave a Comment Leave a Comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Latest News

SimulasiCAT.ID - Kekurangan Ratusan Guru Jadi Tantangan Serius Pendidikan di Klungkung, Pemda Ajukan CASN Guru 2026
Isu “Ribuan PPPK Dirumahkan” dan Klarifikasi Pemerintah
Berita
Maret 11, 2026
SimulasiCAT.ID - Isu Rekrutmen Besar-Besaran ASN 2026, BKN Klarifikasi Jadwal CPNS yang Viral
Isu Rekrutmen Besar-Besaran ASN 2026, BKN Klarifikasi Jadwal CPNS yang Viral
Berita Info CPNS
Maret 11, 2026
SimulasiCAT.ID - 3.067 Honorer Kota Mataram Resmi Jadi PPPK Paruh Waktu: Jalan Menuju Kepastian Status dan Peluang Naik ke PPPK Penuh Waktu
CPNS 2026 Disiapkan Besar-Besaran: Sekitar 160 Ribu Formasi untuk Gantikan ASN Pensiun, Ini Penjelasan Lengkap Pemerintah
CPNS Formasi CPNS
Februari 28, 2026
SimulasiCAT.ID - PPPK Tahap 1 Tahun 2024 Tidak Memenuhi Syarat Penerimaan THR 2025, Ini Alasannya
THR ASN 2026 Dipastikan Cair: Ini Perkiraan Jadwal, Besaran, dan Cara Menghitung Hak PNS & PPPK
Uncategorized
Februari 28, 2026
SimulasiCAT.ID

PT. BIMJAR INOVASI INDONESIA

Penyedia platform simulasi CAT SKD untuk Calon CPNS dan Sekolah Kedinasan
SimulasiCAT.ID - New Homepage
SimulasiCAT.ID - homepage update

Layanan

  • Jadwal Tryout Online Gratis Se-indonesia
  • Paket Tryout Prediksi SKD
  • Paket Tryout Prediksi PPPK Baru
  • Bimbel Online Intensif SKD

Layanan

  • Kerja Sama
  • Program Santunan
  • Tentang Kami
© 2026 simulasiCAT.ID Powered By PT. BIMJAR INOVASI INDONESIA. All Rights Reserved
  • LOGIN MEMBER
  • DAFTAR AKUNfree
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?