Simulasi CAT – Berikut informasi terkait THR Natal 2025 untuk ASN.
Menjelang perayaan Hari Raya Natal 2025, pemerintah kembali memastikan bahwa seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang beragama Kristen maupun Katolik berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR). Tradisi pemberian THR ini sudah menjadi bagian dari kebijakan resmi pemerintah setiap tahun sebagai bentuk penghargaan dan pemenuhan hak ASN dalam menyambut hari raya keagamaan masing-masing.
Seperti halnya THR Idul Fitri bagi ASN beragama Islam, THR Natal diberikan secara khusus kepada ASN umat Kristen dan Katolik. Selain bertujuan membantu kebutuhan finansial menyambut hari raya, kebijakan ini juga menjadi wujud dukungan negara bagi terciptanya kesejahteraan pegawai pemerintah.
Untuk tahun anggaran 2025, pemberian THR kembali diatur secara rinci melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 untuk ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan. Peraturan ini menjadi pedoman utama pelaksanaan THR bagi PNS, PPPK, CPNS, maupun prajurit TNI dan anggota Polri.
Namun, yang menjadi pertanyaan besar adalah: kapan THR Natal 2025 cair dan bagaimana perhitungan nominalnya?
Artikel berikut membahas secara menyeluruh dasar hukum, mekanisme pencairan, ketentuan jumlah THR, hingga siapa saja ASN yang berhak menerimanya.
1. Dasar Hukum THR Natal 2025: PP Nomor 11 Tahun 2025
Pemberian THR kepada ASN tidak bisa dilepaskan dari regulasi pemerintah yang disusun setiap tahun. Untuk 2025, landasan hukumnya adalah PP Nomor 11 Tahun 2025, sebuah aturan yang mengatur dua hal penting:
-
THR (Tunjangan Hari Raya)
-
Gaji ke-13
Keduanya diberikan sebagai bentuk dukungan pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan ASN, sekaligus membantu kebutuhan finansial pada momen hari raya maupun menjelang tahun ajaran baru.
PP ini berlaku untuk:
- PNS,
- PPPK,
- CPNS,
- Prajurit TNI,
- Anggota Polri,
- Pejabat negara,
- Pegawai pemerintah tertentu,
- Penerima pensiun dan tunjangan.
Dalam konteks berita ini, yang menjadi fokus utama adalah THR khusus Natal bagi ASN beragama Kristen dan Katolik.
2. Siapa yang Berhak Menerima THR Natal 2025?
Sama seperti mekanisme THR Idul Fitri, penerima THR Natal mencakup seluruh ASN yang aktif bekerja dan memiliki status kepegawaian yang sah sesuai ketentuan BKN dan instansi masing-masing.
Jenis pegawai yang berhak menerima THR Natal 2025 antara lain:
• 1. PNS (Pegawai Negeri Sipil)
PNS aktif otomatis mendapatkan THR sesuai komponen gaji dan tunjangan yang berlaku.
• 2. PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)
PPPK baik penuh waktu maupun paruh waktu berhak memperoleh THR sesuai masa kerja dan ketentuan PP 11/2025.
• 3. CPNS (Calon PNS)
Meski statusnya belum PNS penuh, CPNS tetap mendapat THR namun dengan perhitungan berbeda (80% dari gaji pokok PNS).
• 4. ASN yang sedang cuti tertentu atau tugas belajar
Selama gaji masih diterima dari instansi, THR juga tetap diberikan.
Ketentuan penting:
THR Natal hanya diberikan kepada ASN yang beragama Kristen atau Katolik, sebagaimana THR diberikan berdasarkan hari raya keagamaan masing-masing. Sedangkan ASN yang merayakan hari raya agama lain akan menerima THR pada hari raya masing-masing.
3. Kapan THR Natal 2025 Cair? Perhitungan Berdasarkan PP 11/2025
Pertanyaan yang paling banyak ditanyakan ASN menjelang akhir tahun adalah: kapan dana THR masuk ke rekening?
Untuk menjawabnya, kita merujuk pada Pasal 14 PP Nomor 11 Tahun 2025, yang menyebutkan:
“THR dibayarkan paling cepat 15 (lima belas) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya.”
Aturan tersebut berlaku untuk seluruh hari raya yang diakui pemerintah, termasuk Natal.
Hari Raya Natal 2025 jatuh pada:
-
Kamis, 25 Desember 2025
Kemudian pemerintah juga menetapkan:
-
Jumat, 26 Desember 2025 sebagai hari cuti bersama
Jika dihitung mundur 15 hari kerja dari tanggal tersebut, maka perkiraan waktu paling cepat pencairan THR Natal berada pada:
Rabu, 3 Desember 2025
hingga
Kamis, 4 Desember 2025
Sehingga dapat disimpulkan bahwa THR Natal 2025 kemungkinan besar cair antara 3–4 Desember 2025, atau setidaknya pada pekan pertama bulan Desember.
Penetapan waktu pencairan THR juga pernah ditegaskan Presiden Prabowo Subianto ketika mengumumkan THR Idul Fitri 2025, yang juga cair dua minggu sebelum Lebaran. Pola pencairan ini konsisten mengikuti mekanisme PP 11/2025.
4. Besaran THR Natal 2025 untuk PNS dan PPPK
Besaran nilai THR ASN mengikuti formula yang tertera dalam Pasal 9 PP Nomor 11 Tahun 2025. Komponen THR bagi PNS dan PPPK mencakup:
a. Gaji Pokok
Gaji pokok disesuaikan dengan:
- golongan ruang,
- masa kerja,
- kenaikan gaji berkala,
- jabatan,
- dan status kepegawaian.
THR dihitung berdasarkan besaran gaji pokok bulan terakhir sebelum pembayaran.
b. Tunjangan Keluarga
Termasuk di dalamnya:
- tunjangan istri/suami,
- tunjangan anak.
Tunjangan keluarga tetap dimasukkan dalam perhitungan THR sesuai dengan data keluarga terakhir di SK kepegawaian.
c. Tunjangan Pangan atau Tunjangan Beras
Tunjangan pangan diberikan dalam bentuk uang sesuai harga beras per kilogram yang ditetapkan pemerintah.
d. Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum
Tergantung jabatan ASN:
- ASN struktural → mendapat tunjangan jabatan
- ASN fungsional → tunjangan fungsional
- ASN pelaksana → tunjangan umum
e. Tunjangan Kinerja (Tukin)
Komponen ini menjadi salah satu unsur terbesar dalam THR. Besaran tunjangan kinerja menyesuaikan:
- kelas jabatan,
- peringkat jabatan,
- dan ketentuan instansi.
Beberapa instansi dengan tukin tinggi seperti Kemenkeu, Kemenkumham, dan KKP otomatis memiliki nilai THR yang lebih besar.
5. Besaran THR untuk CPNS: Perhitungan Khusus 80% Gaji Pokok
CPNS mendapatkan THR namun dengan mekanisme yang berbeda dari PNS atau PPPK.
Dalam Pasal 10 PP Nomor 11 Tahun 2025, disebutkan bahwa THR CPNS terdiri dari:
-
80% gaji pokok PNS sesuai golongan
Karena CPNS belum menerima gaji pokok penuh (hanya 80% dari gaji pokok PNS), maka THR yang diterima otomatis mengikuti angka tersebut. -
Tunjangan keluarga
-
Tunjangan pangan
-
Tunjangan umum
-
Tunjangan kinerja
Namun besarannya menyesuaikan dengan ketentuan instansi karena CPNS belum sepenuhnya menjalankan jabatan definitif.
Dengan demikian, meskipun tidak mendapatkan THR penuh seperti PNS dan PPPK, CPNS tetap memperoleh hak THR yang membantu kebutuhan perayaan Natal.
6. Ketentuan Khusus untuk PPPK: THR Proporsional Berdasarkan Masa Kerja
PP 11/2025 mengatur ketentuan tambahan khusus bagi PPPK yang masa kerjanya belum genap satu tahun.
• PPPK masa kerja < 1 tahun: THR diberikan proporsional
Contoh kasus:
Jika PPPK baru diangkat selama 6 bulan, maka THR diberikan sesuai proporsi masa kerja (6/12 dari total nilai THR).
• PPPK masa kerja < 1 bulan sebelum hari raya: tidak diberikan THR
Ini berarti jika seseorang diangkat sebagai PPPK pada akhir November atau awal Desember, maka ia belum berhak menerima THR Natal pada tahun tersebut.
Ketentuan ini penting untuk menjaga akuntabilitas anggaran serta memastikan bahwa THR diberikan sebagai hak bagi ASN yang sudah menjalankan tugas dan kewajiban selama periode tertentu.
7. Pentingnya THR Natal bagi ASN: Tidak Sekadar Tunjangan Tahunan
THR Natal bukan sekadar kebijakan rutin, tetapi memiliki arti penting bagi kesejahteraan ASN. Beberapa manfaat yang dirasakan antara lain:
• Meringankan beban pengeluaran keluarga menjelang Hari Natal
Biaya kebutuhan rumah tangga biasanya meningkat jelang hari raya.
• Memberi stabilitas finansial bagi ASN yang merayakan
Khususnya bagi PPPK dan CPNS yang pemasukan bulanannya tidak sebesar PNS senior.
• Bentuk penghargaan pemerintah atas dedikasi ASN selama setahun
Terutama bagi mereka yang bekerja di sektor pelayanan publik.
• Menjaga daya beli masyarakat menjelang akhir tahun
THR juga berkontribusi terhadap perputaran ekonomi nasional.
8. Libur Natal dan Cuti Bersama 2025
Pemerintah telah menetapkan:
- 25 Desember 2025 → Hari Raya Natal (Libur Nasional)
- 26 Desember 2025 → Cuti Bersama Natal
Dengan adanya dua hari libur berurutan ini, perayaan Natal akan berlangsung lebih panjang dan memberi kesempatan bagi ASN untuk berkumpul bersama keluarga.
Karena itu, pencairan THR di awal Desember menjadi sangat krusial.
9. Proyeksi Jadwal Pencairan THR: Kapan Tepatnya Dana Masuk Rekening ASN?
Berdasarkan ketentuan resmi dalam PP 11/2025 dan pola pencairan tahun-tahun sebelumnya, THR biasanya masuk bersamaan dengan:
- jadwal pembayaran gaji,
- atau melalui Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) khusus.
Dengan demikian, jadwal paling ideal THR Natal 2025 adalah:
3–4 Desember 2025
atau paling lambat minggu pertama Desember melalui mekanisme instansi masing-masing.
Jangan lupa untuk mengunjungi link-link berikut agar persiapan seleksi kalian lebih matang, ya!
