SimulasiCAT.IDSimulasiCAT.ID
  • LOGIN MEMBER
  • DAFTAR AKUNfree
Reading: Tahun 2025, Gaji PNS dan PPPK Dipastikan Naik: Berikut Rinciannya
Share
SimulasiCAT.IDSimulasiCAT.ID
  • Latihan SKD Gratis
  • Jadwal Tryout Nasional Gratis
  • Paket TO Prediksi
  • Paket TO Prediksi PPPKbaru
  • Bimbel TO Intensif SKD
  • Login
  • Buat Akun
© 2025 simulasiCAT.ID Powered By PT Bimjar Indonesia. All Rights Reserved
SimulasiCAT.ID > CPNS > Tahun 2025, Gaji PNS dan PPPK Dipastikan Naik: Berikut Rinciannya
CPNS

Tahun 2025, Gaji PNS dan PPPK Dipastikan Naik: Berikut Rinciannya

bloggerscat
Last updated: November 4, 2024 8:00 pm
bloggerscat
Share
17 Min Read
SimulasiCAT.ID - Kepman PANRB: Honorer yang Gagal PPPK 2024 Berpeluang Jadi Pegawai Paruh Waktu.
SimulasiCAT.ID - Kepman PANRB: Honorer yang Gagal PPPK 2024 Berpeluang Jadi Pegawai Paruh Waktu.
SHARE

Simulasi CAT – Muncul desas-desus tentang kenaikan gaji PNS dan PPPK, berikut rinciannya.

Contents
Aturan Kenaikan Gaji Berdasarkan Perpres dan PP TerbaruRincian Gaji PNS Tahun 2025Rincian Gaji PPPK Tahun 2025Upaya Peningkatan Kesejahteraan ASNJadwal Seleksi CPNS 20241. Jadwal Pendataan Administrasi2. Jadwal Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)3. Jadwal Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)4. Pengumuman Hasil CPNS FinalJadwal Terbaru Seleksi PPPK 2024Materi seleksi CPNS 2024Materi seleksi PPPK 2024

Memasuki tahun 2025, kabar baik menghampiri Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang lolos seleksi tahun 2024. Pasalnya, pemerintah telah menetapkan kebijakan kenaikan gaji bagi PNS dan PPPK yang berlaku mulai tahun depan. Kenaikan ini diatur melalui beberapa peraturan pemerintah yang menjamin peningkatan kesejahteraan bagi para aparatur sipil negara (ASN).

Aturan Kenaikan Gaji Berdasarkan Perpres dan PP Terbaru

Menurut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, gaji dan tunjangan PPPK mengalami penyesuaian sebagai tindak lanjut dari Perpres Nomor 98 Tahun 2020. Ketentuan ini menetapkan bahwa PPPK, baik yang telah aktif maupun yang baru diterima pada tahun 2024, berhak memperoleh gaji sesuai golongan dan masa kerja dengan masa minimum kerja satu tahun.

Di sisi lain, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 mengatur kenaikan gaji pokok bagi PNS. Tahun 2024 lalu, ASN mengalami kenaikan sebesar 8% dari gaji pokok sebelumnya, dan pada 2025, kebijakan ini diproyeksikan akan memberikan tambahan bagi penghasilan PNS berdasarkan golongan dan masa kerjanya. Kebijakan ini menjadi salah satu langkah pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan ASN yang diharapkan berimbas positif pada pelayanan publik.

Rincian Gaji PNS Tahun 2025

Kenaikan gaji PNS pada 2025 ini didasarkan pada golongan serta masa kerja. Berikut rincian gaji PNS sesuai PP Nomor 5 Tahun 2024:

  • Golongan I
    • Golongan Ia: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
    • Golongan Ib: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
    • Golongan Ic: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
    • Golongan Id: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
  • Golongan II
    • Golongan IIa: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
    • Golongan IIb: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
    • Golongan IIc: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
    • Golongan IId: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600
  • Golongan III
    • Golongan IIIa: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
    • Golongan IIIb: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
    • Golongan IIIc: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
    • Golongan IIId: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
  • Golongan IV
    • Golongan IVa: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
    • Golongan IVb: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
    • Golongan IVc: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
    • Golongan IVd: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
    • Golongan IVe: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200

Rincian Gaji PPPK Tahun 2025

PPPK juga mendapatkan kenaikan gaji sesuai golongan, berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024. Berikut adalah rincian gaji PPPK:

  • Golongan I: Rp 1.938.500 – Rp 2.900.900
  • Golongan II: Rp 2.116.900 – Rp 3.071.200
  • Golongan III: Rp 2.206.500 – Rp 3.201.200
  • Golongan IV: Rp 2.299.800 – Rp 3.336.600
  • Golongan V: Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900
  • Golongan VI: Rp 2.742.800 – Rp 4.367.100
  • Golongan VII: Rp 2.858.800 – Rp 4.551.100
  • Golongan VIII: Rp 2.979.700 – Rp 4.744.400
  • Golongan IX: Rp 3.203.600 – Rp 5.261.500
  • Golongan X: Rp 3.339.600 – Rp 5.484.000
  • Golongan XI: Rp 3.480.300 – Rp 5.716.000
  • Golongan XII: Rp 3.627.500 – Rp 5.957.800
  • Golongan XIII: Rp 3.781.000 – Rp 6.209.800
  • Golongan XIV: Rp 3.940.900 – Rp 6.472.500
  • Golongan XV: Rp 4.107.600 – Rp 6.746.200
  • Golongan XVI: Rp 4.281.400 – Rp 7.031.600
  • Golongan XVII: Rp 4.462.500 – Rp 7.329.900

Upaya Peningkatan Kesejahteraan ASN

Pemerintah berkomitmen untuk terus meningkatkan kesejahteraan ASN, baik PNS maupun PPPK, melalui penyesuaian gaji yang mencerminkan inflasi dan kebutuhan hidup. Kebijakan ini diharapkan mampu memotivasi para ASN untuk meningkatkan kinerja dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. Dengan penyesuaian gaji ini, para ASN diharapkan lebih siap menyongsong tugas-tugas pelayanan publik yang semakin kompleks.

Para calon ASN di tahun mendatang juga perlu memahami aturan-aturan baru dalam proses seleksi dan penggajian untuk mempersiapkan diri sebaik mungkin.

Jadwal Seleksi CPNS 2024

1. Jadwal Pendataan Administrasi
  • Pendaftaran Administrasi: 20 Agustus s.d. 10 September 2024
  • Seleksi Administrasi: 20 Agustus s.d. 17 September 2024
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 14 s.d. 19 September 2024
2. Jadwal Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
  • Konfirmasi Penggunaan Nilai SKD CPNS oleh Peserta Seleksi: 18 s.d 28 September 2024
  • Masa Sanggah: 18 s.d. 20 September 2024
  • Jawab Sanggah: 18 s.d. 22 September 2024
  • Pengumuman Pasca Masa Sanggah: 21 s.d. 27 September 2024
  • Penarikan data final SKD CPNS: 29 September s.d. 1 Oktober 2024
  • Penjadwalan SKD CPNS: 2 s.d. 8 Oktober 2024
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS: 9 s.d. 15 Oktober 2024
  • Pelaksanaan SKD CPNS: 16 Oktober s.d. 14 November 2024
  • Pengolahan Nilai SKD CPNS: 23 Oktober s.d. 16 November 2024
  • Pengumuman Hasil SKD CPNS: 17 s.d. 19 November 2024
3. Jadwal Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
  • Pelaksanaan SKB CPNS Non-CAT: 20 November s.d 17 Desember 2024
  • Pemetaan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS dengan CAT: 20 s.d. 22 November 2024
  • Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi: 23 s.d. 25 November 2024
  • Penarikan data final SKB CPNS: 26 s.d. 28 November 2024
  • Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 29 November s.d. 3 Desember 2024
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 4 s.d. 8 Desember 2024
  • Pelaksanaan SKB CPNS: 9 s.d. 20 Desember 2024
  • Integrasi Nilai SKD dan SKB CPNS: 17 Desember 2024 s.d. 4 Januari 2025
4. Pengumuman Hasil CPNS Final
  • Pengumuman Hasil CPNS: 5 s.d 12 Januari 2025
  • Masa Sanggah: 13 s.d. 15 Januari 2025
  • Jawab Sanggah: 13 s.d. 19 Januari 2025
  • Pengolahan Seleksi Hasil Sanggah: 15 s.d. 20 Januari 2025
  • Pengumuman Pasca Sanggah: 16 s.d. 22 Januari 2025
  • Pengisian DRH NIP CPNS: 23 Januari s.d. 21 Februari 2025
  • Usul Penetapan NIP CPNS: 22 Februari s.d. 23 Maret 2025

Jadwal Terbaru Seleksi PPPK 2024

Berikut adalah jadwal resmi seleksi PPPK 2024 untuk Pelamar Prioritas, Eks Tenaga Honorer dan Tenaga Non ASN yang terdata dalam Database BKN:

  • Pengumuman seleksi: 30 September – 19 Oktober 2024
  • Pendaftaran seleksi: 1 – 20 Oktober 2024
  • Seleksi administrasi: 1 – 29 Oktober 2024
  • Pengumuman hasil seleksi administrasi: 30 Oktober – 1 November 2024
  • Masa sanggah: 2 – 4 November 2024
  • Jawab sanggah: 2 – 6 November 2024
  • Pengumuman pasca masa sanggah: 5 – 11 November 2024
  • Penarikan data final: 12 – 14 November 2024
  • Penjadwalan seleksi kompetensi: 15 – 25 November 2024
  • Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi kompetensi: 26 November – 1 Desember 2024
  • Pelaksanaan seleksi kompetensi: 2 – 19 Desember 2024
  • Pengolahan nilai seleksi kompetensi: 7 – 23 Desember 2024
  • Pengumuman hasil kelulusan: 24 – 31 Desember 2024
  • Pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan: 10 – 21 Desember 2024
  • Integrasi nilai seleksi kompetensi dan nilai seleksi kompetensi teknis tambahan: 13 – 28 Desember 2024
  • Pengumuman hasil kelulusan: 24 – 31 Desember 2024
  • Pengisian DRH NI PPPK: 1 – 31 Januari 2025
  • Usul penetapan NI PPPK: 1 – 28 Februari 2025

Adapun berikut adalah jadwal untuk Pelamar Tenaga Non ASN yang Aktif Bekerja di Instansai Pemerintah:

  • Pengumuman seleksi: 1 – 30 November 2024
  • Pendaftaran seleksi: 17 November – 31 Desember 2024
  • Seleksi administrasi: 16 Desember 2024 – 3 Februari 2025
  • Pengumuman hasil seleksi administrasi: 4 – 18 Februari 2025
  • Masa sanggah: 19 – 21 Februari 2025
  • Jawab sanggah: 20 – 27 Februari 2025
  • Pengumuman pasca masa sanggah: 22 – 28 Februari 2025
  • Penarikan data final: 1 – 7 Maret 2025
  • Penjadwalan seleksi kompetensi: 24 Maret – 8 April 2025
  • Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi kompetensi: 9 – 16 April 2025
  • Pelaksanaan seleksi kompetensi: 17 April – 16 Mei 2025
  • Pengolahan nilai seleksi kompetensi: 22 April – 21 Mei 2025
  • Pengumuman hasil kelulusan: 22 – 31 Mei 2025
  • Pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan: 25 April – 17 Mei 2025
  • Integrasi nilai seleksi kompetensi dan nilai seleksi kompetensi teknis tambahan: 30 April – 22 Mei 2025
  • Pengumuman hasil kelulusan: 22 – 31 Mei 2025
  • Pengisian DRH NI PPPK: 1 – 30 Juni 2025
  • Usul penetapan NI PPPK: 1 – 31 Juli 2025

Materi seleksi CPNS 2024

  1. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
    • Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 30 soal, ambang batas 65, nilai maksimal 150.
      TWK bertujuan untuk mengukur penguasaan dan pemahaman calon PNS terhadap wawasan kebangsaan yang mencakup Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Tes ini juga melibatkan pemahaman tentang sejarah nasional, peran Indonesia dalam dunia internasional, serta wawasan mengenai isu-isu kebangsaan yang sedang berkembang.
      Dalam TWK, peserta akan dihadapkan pada berbagai jenis soal, seperti pemahaman teks, analisis pernyataan, dan soal-soal yang memerlukan penalaran terkait nilai-nilai kebangsaan. Untuk sukses dalam TWK, peserta perlu memiliki pemahaman yang mendalam tentang dasar-dasar negara dan isu-isu nasional yang aktual:
      • Nasionalisme, dengan tujuan mampu mewujudkan kepentingan nasional melalui cita-cita dan tujuan yang sama dengan tetap mempertahankan identitas nasional
      • Integritas, dengan tujuan mampu menjunjung tinggi kejujuran, ketangguhan, komitmen, dan konsistensi sebagai satu kesatuan sikap untuk mencapai tujuan nasional
      • Pilar negara, dengan tujuan mampu membentuk karakter positif melalui pemahaman dan pengamalan nilai-nilai dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 19145, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika
      • Bela negara, dengan tujuan mampu berperan aktif dalam mempertahankan eksistensi bangsa dan negara
      • Bahasa negara, dengan tujuan mampu menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan yang sangat penting kedudukannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
    • Tes Intelegensia Umum (TIU): 35 soal, ambang batas 80, nilai maksimal 175.
      TIU mengukur kemampuan intelektual peserta dalam aspek verbal, numerik, dan logika. Aspek verbal mencakup kemampuan memahami dan menganalisis teks, serta penggunaan bahasa yang efektif. Aspek numerik menguji kemampuan dalam memahami dan menganalisis data numerik, seperti perhitungan aritmetika, deret angka, dan soal matematika dasar. Aspek logika mengukur kemampuan berpikir logis dan analitis melalui soal-soal yang melibatkan penalaran, perbandingan, dan pengambilan kesimpulan.TIU sering dianggap sebagai salah satu komponen paling menantang dalam SKD karena membutuhkan kecepatan dan ketepatan dalam menjawab soal-soal yang seringkali kompleks. Latihan secara rutin dengan soal-soal tipe TIU sangat penting untuk meningkatkan kemampuan ini
      • kemampuan Verbal, yang meliputi:
        1. analogi, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam bernalar melalui perbandingan dua konsep kata yang memiliki hubungan tertentu kemudian menggunakan konsep hubungan tersebut pada situasi yang lain;
        2. silogisme, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menarik kesimpulan dari dua pernyataan yang diberikan; dan
        3. analitis, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menganalisis informasi yang diberikan dan menarik kesimpulan;;
      • kemampuan Numerik, yang meliputi:
        1. berhitung, dengan tujuan mengukur kemampuan hitung sederhana
        2. deret angka, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam melihat pola hubungan angka;
        3. perbandingan kuantitatif, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menarik kesimpulan berdasarkan dua data kuantitatif; dan
        4. soal cerita, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk melakukan analisis kuantitatif dari informasi yang diberikan; dan
      • kemampuan figural, yang meliputi:
        1. analogi, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam bernalar melalui perbandingan dua gambar yang memiliki hubungan tertentu kemudian menggunakan konsep hubungan tersebut pada situasi lain;
        2. ketidaksamaan, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk melihat perbedaan beberapa gambar; dan
        3. serial, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam melihat pola hubungan dalam bentuk gambar.
    • Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 45 soal, ambang batas 165, nilai maksimal 225.
      TKP bertujuan untuk mengukur karakteristik pribadi dan kepribadian peserta yang dianggap penting dalam menjalankan tugas sebagai PNS. Tes ini mencakup aspek-aspek seperti integritas, kerja sama tim, orientasi pelayanan, dan kemampuan beradaptasi dalam berbagai situasi kerja.Tidak seperti TWK dan TIU yang memiliki jawaban benar atau salah, TKP lebih bersifat evaluatif, di mana setiap jawaban peserta memberikan skor berdasarkan seberapa sesuai jawaban tersebut dengan profil PNS yang diharapkan. Untuk sukses dalam TKP, peserta harus memahami nilai-nilai etika kerja yang baik, kepemimpinan, dan kemampuan bekerja sama dalam tim. Skor TKP tiap opsi dari yang paling besar ialah 5-4-3-2-1. TKP bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan:
      • pelayanan publik, dengan tujaun mampu menampilkan perilaku keramahtamahan dalam bekerja yang efektif agar bisa memenuhi kebutuhan dan kepuasan orang lain sesuai dengan tugas dan wewenang yang dimiliki;
      • jejaring kerja, dengan tujuan mampu membangun dan membina hubungan, bekerja sama, berbagi informasi dan berkolaborasi dengan orang lain secara efektif;
      • sosial budaya, dengan tujuan mampu beradaptasi dan bekerja secara efektif dalam masyarakat majemuk, terdiri atas beragam agama, suku, budaya, dan sebagainya;
      • teknologi informasi dan komunikasi, dengan tujuan mampu memanfaatkan teknologi informasi secara efektif untuk meningkatkan kinerja;
      • profesionalisme, dengan tujuan mampu melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan tuntutan Jabatan; dan
      • anti radikalimse, dengan tujuan menjaring informasi dari individu tentang pengetahuan terhadap anti radikalisme, kecenderungan bersikap, dan bertindak saat menanggapi stimulus dengan beberapa alternatif situasi.
  2. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
    • Jumlah 100 soal dengan ambang batas yang ditentukan. SKB adalah tes bertujuan untuk mengukur kemampuan peserta terkait bidang jabatan yang dilamar. Materi tes SKB akan disesuaikan dengan jabatan dan formasi yang dipilih. Bentuk tesnya meliputi tes tulis, praktik, lisan, psikologi, dan lainnya. Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 321 Tahun 2024, berikut adalah panduan umum mengenai materi Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) untuk CPNS 2024:
      1. Psikotes
      2. Tes potensi akademik (TPA)
      3. Tes kemampuan bahasa asing
      4. Tes kesehatan jiwa
      5. Tes kesegaran jasmani atau tes kesamaptaan
      6. Tes praktik kerja
      7. Uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi
      8. Wawancara
      9. Tes lain sesuai persyaratan jabatan

Materi seleksi PPPK 2024

  1. Kompetensi Teknis: 90-100 soal dengan ambang batas yang berbeda-beda (nilai maksimal 450).
    Seleksi Kompetensi Teknis meliputi penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan, yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan.
  2. Kompetensi Manajerial: 25 soal, ambang batas minimal 130 dari maksimal 200.
    Seleksi Kompetensi Manajerial bertujuan untuk menilai komitmen, kemampuan, dan perilaku individu dalam berorganisasi yang dapat diamati dan diukur, meliputi:
    – Integritas
    – Kerja sama
    – Komunikasi
    – Orientasi pada hasil
    – Pelayanan publik
    – Pengembangan diri dan orang lain
    – Mengelola perubahan
    – Pengambilan keputusan
  3. Kompetensi Sosio Kultural: 20 soal, ambang batas minimal 130 dari maksimal 200.
    Seleksi Kompetensi Sosial Kultural bertujuan untuk menilai pengetahuan dan sikap terkait pengalaman berinteraksi dengan masyarakat yang beragam dalam agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip; meliputi:
    – Kepekaan terhadap keberagaman
    – Kemampuan berhubungan sosial
    – Kepekaan terhadap pentingnya persatuan
    – Empati
  4. Wawancara: 10 soal, ambang batas 24, nilai maksimal 40
    Tahap wawancara menggali informasi nonkognitif yang bertujuan untuk menilai integritas dan moralitas yang meliputi kejujuran, komitmen, keadilan, etika, dan kepatuhan.

Jangan lupa untuk mengunjungi link-link berikut agar persiapan seleksi kalian lebih matang, ya!

    • Grup WhatsApp Persiapan Seleksi PPPK 2024
    • Paket Tryout PPPK Premium
    • Daftar Tryout Online PPPK Gratis

You Might Also Like

Panduan Lengkap Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) CPNS 2024: Tahap Penting Menuju Pemberkasan CASN

Informasi Seputar CPNS 2024: Timeline, Passing Grade SKD, hingga Cara Cetak Kartu Ujian

Mengulik Tips dan Triks SKB, Psikotes, dan Wawancara Seleksi CPNS 2024

Beberapa Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftar Seleksi PMB Polstat STIS 2024!

Gagal Seleksi CPNS 2024, Pelamar Tak Bisa Daftar PPPK 2024: Simak Ketentuannya

TAGGED:cpns 2024Gaji PNSGaji PPPKpppk 2024
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Previous Article SimulasiCAT.ID - Kepman PANRB: Honorer yang Gagal PPPK 2024 Berpeluang Jadi Pegawai Paruh Waktu. Gagal Seleksi CPNS 2024, Pelamar Tak Bisa Daftar PPPK 2024: Simak Ketentuannya
Next Article SimulasiCAT.ID - Awam dengan CAT CPNS 2024? Yuk simak penjelasan berikut! Resmi! Pengumuman Hasil SKD CPNS 2024 Telah Dijadwalkan, Cek Jadwal dan Cara Melihat Peringkat di sscasn.bkn.go.id

Latest News

SimulasiCAT.ID - Mengenal Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN): Syarat Pendaftaran, Program Studi, dan Jadwal Seleksi 2025
Mengenal Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN): Syarat Pendaftaran, Program Studi, dan Jadwal Seleksi 2025
Kedinasan Berita
Juni 2, 2025
SimulasiCAT.ID - Tahapan Setelah SKD CPNS 2024, Beserta Passing Grade SKD
Pemerintah Fokus Selesaikan ASN Formasi 2024, Seleksi CPNS 2025 Ditiadakan Sementara
CPNS
Mei 31, 2025
SimulasiCAT.ID - Cek Rincian Formasi Pendaftaran CPNS Kemenhan 2024, Ada 6000 Lebih Formasi CPNS 2024.
Sanksi Blacklist untuk Pelamar CPNS dan PPPK 2024 yang Tidak Bertanggung Jawab
CPNS PPPK
Mei 31, 2025
SimulasiCAT.ID - Mengenal STPN: Panduan Lengkap Pendaftaran Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) Tahun 2025
Mengenal STPN: Panduan Lengkap Pendaftaran Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) Tahun 2025
Kedinasan
Mei 31, 2025
SimulasiCAT.ID

PT. BIMJAR INOVASI INDONESIA

Penyedia platform simulasi CAT SKD untuk Calon CPNS dan Sekolah Kedinasan
SimulasiCAT.ID - New Homepage
SimulasiCAT.ID - homepage update

Layanan

  • Jadwal Tryout Online Gratis Se-indonesia
  • Paket Tryout Prediksi SKD
  • Paket Tryout Prediksi PPPK Baru
  • Bimbel Online Intensif SKD

Layanan

  • Kerja Sama
  • Program Santunan
  • Tentang Kami
© 2025 simulasiCAT.ID Powered By PT. BIMJAR INOVASI INDONESIA. All Rights Reserved
  • LOGIN MEMBER
  • DAFTAR AKUNfree
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?