Simulasi CAT – Apa tahapan setelah SKB pada seleksi CPNS 2024?
Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 kini telah memasuki tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), termasuk pelaksanaan tes berbasis Non-Computer Assisted Test (Non-CAT) dan CAT. Berdasarkan Pengumuman BKN Nomor 02/PANPEL.BKN/CPNS/IX/2024, berikut jadwal penting terkait tahapan SKB CPNS 2024:
Jadwal Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2024
- Pelaksanaan SKB Non-CAT: 20 November – 17 Desember 2024
- Pemetaan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT: 20 – 22 November 2024
- Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT: 23 – 25 November 2024
- Penarikan Data Final SKB CPNS: 26 – 28 November 2024
- Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 29 November – 3 Desember 2024
- Pengumuman Jadwal, Lokasi, dan Daftar Peserta SKB dengan CAT: 4 – 8 Desember 2024
- Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT: 9 – 20 Desember 2024
Tahapan Setelah SKB CPNS 2024
- Integrasi Nilai SKD dan SKB:
Proses ini berlangsung pada 17 Desember 2024 – 4 Januari 2025. Nilai SKD dan SKB digabungkan dengan bobot masing-masing sesuai ketentuan (60% SKB, 40% SKD). - Pengumuman Hasil Akhir CPNS:
Hasil akhir akan diumumkan pada 5 – 12 Januari 2025, termasuk peringkat peserta yang lolos berdasarkan nilai integrasi. - Masa Sanggah dan Jawaban Sanggah:
- Masa sanggah: 13 – 15 Januari 2025
- Jawaban sanggah: 13 – 19 Januari 2025
- Pengolahan hasil sanggah: 15 – 20 Januari 2025
- Pengumuman pasca sanggah: 16 – 22 Januari 2025
- Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan Usulan NIP:
Peserta yang lolos diwajibkan mengisi DRH melalui portal resmi, dilanjutkan dengan pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) pada 23 Januari – 21 Februari 2025. - Pengangkatan dan Orientasi CPNS:
Setelah pemberkasan, peserta akan menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan sebagai CPNS dan menjalani Diklat Prajabatan sebelum diangkat menjadi ASN penuh.
Perbedaan Utama antara CPNS dan PPPK
- Status Kepegawaian:
- CPNS: Diangkat secara tetap sebagai ASN dengan status kepegawaian permanen.
- PPPK: Diangkat berdasarkan kontrak kerja untuk durasi tertentu.
- Hak dan Tunjangan:
Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2023, baik PNS maupun PPPK berhak atas jaminan sosial, termasuk jaminan pensiun melalui sistem defined contribution. - Masa Kerja dan Pengangkatan:
- CPNS: Masa kerja hingga batas usia pensiun (58-60 tahun, tergantung jabatan).
- PPPK: Masa kerja sesuai kontrak yang dapat diperpanjang berdasarkan kebutuhan instansi.
- Fleksibilitas Penempatan:
PPPK biasanya ditempatkan pada jabatan tertentu yang membutuhkan keahlian khusus, sedangkan CPNS lebih fokus pada karir jangka panjang di berbagai bidang pemerintahan.
Seleksi CPNS dan PPPK sama-sama dilakukan melalui mekanisme sistem merit, memastikan bahwa ASN yang terpilih memiliki kompetensi dan integritas sesuai kebutuhan nasional. Bagi peserta yang sedang mengikuti tahapan seleksi, penting untuk terus memantau pengumuman resmi dari BKN untuk mempersiapkan tahapan berikutnya dengan baik.
Tahapan Lengkap Seleksi CPNS 2024
Jadwal Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
- Pelaksanaan SKD CPNS: 16 Oktober s.d. 14 November 2024
- Pengolahan Nilai SKD CPNS: 23 Oktober s.d. 16 November 2024
- Pengumuman Hasil SKD CPNS: 17 s.d. 19 November 2024
Jadwal Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
- Pelaksanaan SKB CPNS Non-CAT: 20 November s.d 17 Desember 2024
- Pemetaan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS dengan CAT: 20 s.d. 22 November 2024
- Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi: 23 s.d. 25 November 2024
- Penarikan data final SKB CPNS: 26 s.d. 28 November 2024
- Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 29 November s.d. 3 Desember 2024
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 4 s.d. 8 Desember 2024
- Pelaksanaan SKB CPNS: 9 s.d. 20 Desember 2024
- Integrasi Nilai SKD dan SKB CPNS: 17 Desember 2024 s.d. 4 Januari 2025
Pengumuman Hasil CPNS Final
- Pengumuman Hasil CPNS: 5 s.d 12 Januari 2025
- Masa Sanggah: 13 s.d. 15 Januari 2025
- Jawab Sanggah: 13 s.d. 19 Januari 2025
- Pengolahan Seleksi Hasil Sanggah: 15 s.d. 20 Januari 2025
- Pengumuman Pasca Sanggah: 16 s.d. 22 Januari 2025
- Pengisian DRH NIP CPNS: 23 Januari s.d. 21 Februari 2025
- Usul Penetapan NIP CPNS: 22 Februari s.d. 23 Maret 2025
Materi seleksi CPNS 2024
- Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 30 soal, ambang batas 65, nilai maksimal 150.
TWK bertujuan untuk mengukur penguasaan dan pemahaman calon PNS terhadap wawasan kebangsaan yang mencakup Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Tes ini juga melibatkan pemahaman tentang sejarah nasional, peran Indonesia dalam dunia internasional, serta wawasan mengenai isu-isu kebangsaan yang sedang berkembang.
Dalam TWK, peserta akan dihadapkan pada berbagai jenis soal, seperti pemahaman teks, analisis pernyataan, dan soal-soal yang memerlukan penalaran terkait nilai-nilai kebangsaan. Untuk sukses dalam TWK, peserta perlu memiliki pemahaman yang mendalam tentang dasar-dasar negara dan isu-isu nasional yang aktual:- Nasionalisme, dengan tujuan mampu mewujudkan kepentingan nasional melalui cita-cita dan tujuan yang sama dengan tetap mempertahankan identitas nasional
- Integritas, dengan tujuan mampu menjunjung tinggi kejujuran, ketangguhan, komitmen, dan konsistensi sebagai satu kesatuan sikap untuk mencapai tujuan nasional
- Pilar negara, dengan tujuan mampu membentuk karakter positif melalui pemahaman dan pengamalan nilai-nilai dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 19145, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika
- Bela negara, dengan tujuan mampu berperan aktif dalam mempertahankan eksistensi bangsa dan negara
- Bahasa negara, dengan tujuan mampu menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan yang sangat penting kedudukannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
- Tes Intelegensia Umum (TIU): 35 soal, ambang batas 80, nilai maksimal 175.
TIU mengukur kemampuan intelektual peserta dalam aspek verbal, numerik, dan logika. Aspek verbal mencakup kemampuan memahami dan menganalisis teks, serta penggunaan bahasa yang efektif. Aspek numerik menguji kemampuan dalam memahami dan menganalisis data numerik, seperti perhitungan aritmetika, deret angka, dan soal matematika dasar. Aspek logika mengukur kemampuan berpikir logis dan analitis melalui soal-soal yang melibatkan penalaran, perbandingan, dan pengambilan kesimpulan.TIU sering dianggap sebagai salah satu komponen paling menantang dalam SKD karena membutuhkan kecepatan dan ketepatan dalam menjawab soal-soal yang seringkali kompleks. Latihan secara rutin dengan soal-soal tipe TIU sangat penting untuk meningkatkan kemampuan ini- kemampuan Verbal, yang meliputi:
- analogi, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam bernalar melalui perbandingan dua konsep kata yang memiliki hubungan tertentu kemudian menggunakan konsep hubungan tersebut pada situasi yang lain;
- silogisme, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menarik kesimpulan dari dua pernyataan yang diberikan; dan
- analitis, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menganalisis informasi yang diberikan dan menarik kesimpulan;;
- kemampuan Numerik, yang meliputi:
- berhitung, dengan tujuan mengukur kemampuan hitung sederhana
- deret angka, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam melihat pola hubungan angka;
- perbandingan kuantitatif, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menarik kesimpulan berdasarkan dua data kuantitatif; dan
- soal cerita, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk melakukan analisis kuantitatif dari informasi yang diberikan; dan
- kemampuan figural, yang meliputi:
- analogi, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam bernalar melalui perbandingan dua gambar yang memiliki hubungan tertentu kemudian menggunakan konsep hubungan tersebut pada situasi lain;
- ketidaksamaan, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk melihat perbedaan beberapa gambar; dan
- serial, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam melihat pola hubungan dalam bentuk gambar.
- kemampuan Verbal, yang meliputi:
- Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 45 soal, ambang batas 165, nilai maksimal 225.
TKP bertujuan untuk mengukur karakteristik pribadi dan kepribadian peserta yang dianggap penting dalam menjalankan tugas sebagai PNS. Tes ini mencakup aspek-aspek seperti integritas, kerja sama tim, orientasi pelayanan, dan kemampuan beradaptasi dalam berbagai situasi kerja.Tidak seperti TWK dan TIU yang memiliki jawaban benar atau salah, TKP lebih bersifat evaluatif, di mana setiap jawaban peserta memberikan skor berdasarkan seberapa sesuai jawaban tersebut dengan profil PNS yang diharapkan. Untuk sukses dalam TKP, peserta harus memahami nilai-nilai etika kerja yang baik, kepemimpinan, dan kemampuan bekerja sama dalam tim. Skor TKP tiap opsi dari yang paling besar ialah 5-4-3-2-1. TKP bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan:- pelayanan publik, dengan tujaun mampu menampilkan perilaku keramahtamahan dalam bekerja yang efektif agar bisa memenuhi kebutuhan dan kepuasan orang lain sesuai dengan tugas dan wewenang yang dimiliki;
- jejaring kerja, dengan tujuan mampu membangun dan membina hubungan, bekerja sama, berbagi informasi dan berkolaborasi dengan orang lain secara efektif;
- sosial budaya, dengan tujuan mampu beradaptasi dan bekerja secara efektif dalam masyarakat majemuk, terdiri atas beragam agama, suku, budaya, dan sebagainya;
- teknologi informasi dan komunikasi, dengan tujuan mampu memanfaatkan teknologi informasi secara efektif untuk meningkatkan kinerja;
- profesionalisme, dengan tujuan mampu melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan tuntutan Jabatan; dan
- anti radikalimse, dengan tujuan menjaring informasi dari individu tentang pengetahuan terhadap anti radikalisme, kecenderungan bersikap, dan bertindak saat menanggapi stimulus dengan beberapa alternatif situasi.
- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 30 soal, ambang batas 65, nilai maksimal 150.
- Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
- Jumlah 100 soal dengan ambang batas yang ditentukan. SKB adalah tes bertujuan untuk mengukur kemampuan peserta terkait bidang jabatan yang dilamar. Materi tes SKB akan disesuaikan dengan jabatan dan formasi yang dipilih. Bentuk tesnya meliputi tes tulis, praktik, lisan, psikologi, dan lainnya. Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 321 Tahun 2024, berikut adalah panduan umum mengenai materi Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) untuk CPNS 2024:
- Psikotes
- Tes potensi akademik (TPA)
- Tes kemampuan bahasa asing
- Tes kesehatan jiwa
- Tes kesegaran jasmani atau tes kesamaptaan
- Tes praktik kerja
- Uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi
- Wawancara
- Tes lain sesuai persyaratan jabatan
- Jumlah 100 soal dengan ambang batas yang ditentukan. SKB adalah tes bertujuan untuk mengukur kemampuan peserta terkait bidang jabatan yang dilamar. Materi tes SKB akan disesuaikan dengan jabatan dan formasi yang dipilih. Bentuk tesnya meliputi tes tulis, praktik, lisan, psikologi, dan lainnya. Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 321 Tahun 2024, berikut adalah panduan umum mengenai materi Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) untuk CPNS 2024:
Jangan lupa untuk mengunjungi link-link berikut agar persiapan seleksi kalian lebih matang, ya!
Sumber: liputan6.com