Simulasi CAT – Berikut informasi seputar seleksi PPPK Badan Gizi Nasional 2025 tahap 2.
Di tengah dibukanya pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Badan Gizi Nasional (BGN) tahap 2 tahun anggaran 2025, perhatian publik kembali tertuju pada satu pertanyaan krusial yang hampir selalu muncul setiap musim seleksi aparatur sipil negara (ASN): apakah seleksi ini menggunakan nilai ambang batas atau passing grade?
Pertanyaan tersebut wajar muncul, mengingat selama bertahun-tahun nilai ambang batas kerap dijadikan patokan utama oleh para pelamar dalam menghadapi seleksi CPNS maupun PPPK. Dengan mengetahui passing grade, peserta setidaknya memiliki gambaran minimal skor yang harus dicapai agar berpeluang lolos ke tahap berikutnya atau masuk dalam kuota formasi.
Namun, seiring perubahan kebijakan seleksi ASN dalam beberapa tahun terakhir, sistem penilaian yang digunakan pemerintah juga mengalami pergeseran signifikan. Hal ini pula yang memicu kebingungan di kalangan pelamar PPPK BGN 2025, terutama mereka yang baru pertama kali mengikuti seleksi ASN.
Apa Itu Nilai Ambang Batas dan Mengapa Penting?
Secara sederhana, nilai ambang batas (passing grade) adalah skor minimal yang harus dicapai oleh peserta ujian agar dapat dinyatakan lulus atau berhak melanjutkan ke tahap berikutnya. Dalam sistem seleksi berbasis ujian, passing grade berfungsi sebagai penyaring awal untuk memastikan bahwa peserta yang lolos memiliki kompetensi dasar tertentu.
Dalam konteks seleksi ASN, nilai ambang batas selama ini digunakan sebagai standar objektif untuk menilai kemampuan peserta, baik dalam seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS maupun seleksi kompetensi PPPK. Dengan adanya passing grade, peserta yang nilainya berada di bawah ambang batas otomatis gugur, meskipun jumlah pendaftar lebih sedikit dibanding formasi yang tersedia.
Sebagai contoh, pada seleksi CPNS tahun 2023, pemerintah secara resmi menetapkan nilai ambang batas untuk setiap subtes ujian tertulis. Ketentuan tersebut diumumkan sejak awal dan menjadi rujukan utama bagi para pelamar dalam mempersiapkan diri menghadapi ujian.
Apakah PPPK BGN 2025 Menggunakan Passing Grade?
Dalam seleksi PPPK Badan Gizi Nasional tahap 2 tahun anggaran 2025, tidak terdapat ketentuan resmi mengenai nilai ambang batas. Artinya, pemerintah tidak lagi menggunakan sistem passing grade sebagai syarat kelulusan utama dalam seleksi ini.
Kebijakan ini sejalan dengan arah baru seleksi ASN yang mulai diterapkan sejak tahun 2024. Pemerintah secara bertahap meninggalkan sistem nilai ambang batas dan menggantinya dengan sistem peringkat (ranking) sebagai dasar penentuan kelulusan.
Perubahan ini didasarkan pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Nomor 347 Tahun 2024, yang mengatur mekanisme seleksi PPPK dan CPNS dengan pendekatan kompetitif berbasis peringkat.
Sistem Peringkat sebagai Dasar Kelulusan
Dalam diktum ke-29 Keputusan MenpanRB Nomor 347 Tahun 2024 disebutkan bahwa pelamar dinyatakan lulus seleksi jika berada pada peringkat terbaik sesuai jumlah formasi yang tersedia. Dengan kata lain, kelulusan tidak lagi ditentukan oleh apakah peserta melampaui nilai ambang batas tertentu, melainkan oleh posisi mereka dibanding peserta lain.
Sistem ini membuat seleksi menjadi lebih kompetitif, karena setiap peserta harus berusaha memperoleh nilai setinggi mungkin agar masuk dalam daftar peringkat teratas. Tidak ada lagi jaminan lolos hanya karena melewati skor minimal, sebab semua peserta saling bersaing untuk memperebutkan kuota formasi yang terbatas.
Dasar Hukum Seleksi PPPK BGN 2025
Perlu dicermati bahwa Keputusan MenpanRB Nomor 347 Tahun 2024 secara normatif mengatur mekanisme seleksi untuk tahun anggaran 2025. Hingga saat ini, Kementerian PANRB belum merilis ketentuan baru yang secara spesifik mengatur mekanisme seleksi PPPK untuk tahun anggaran 2025 dengan format berbeda.
Oleh karena itu, selama belum ada regulasi pengganti, dasar hukum seleksi PPPK BGN 2025 kemungkinan besar masih mengacu pada ketentuan tahun anggaran sebelumnya, yakni sistem peringkat tanpa passing grade. Hal ini juga sejalan dengan praktik seleksi ASN yang berlangsung sepanjang tahun 2024 hingga awal 2025.
Skala Besar Rekrutmen PPPK BGN 2025
Seleksi PPPK BGN 2025 memiliki karakteristik tersendiri karena dilakukan dalam skala besar. Pada tahap 2 tahun anggaran 2025, Badan Gizi Nasional membuka sebanyak 32.000 formasi PPPK. Formasi ini ditujukan untuk mendukung operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia.
Program MBG merupakan salah satu program strategis pemerintah yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya anak-anak dan kelompok rentan. Oleh karena itu, keberadaan PPPK BGN menjadi elemen penting dalam memastikan program ini berjalan efektif di lapangan.
Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi akan resmi diangkat sebagai PPPK Badan Gizi Nasional dan berhak memperoleh gaji serta tunjangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hak Gaji dan Tunjangan PPPK BGN
Sebagai PPPK penuh waktu, pegawai di lingkungan BGN berhak menerima gaji dan tunjangan sesuai ketentuan nasional. Dasar hukum penggajian PPPK, termasuk PPPK BGN, mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024.
Dalam peraturan tersebut, pemerintah menetapkan struktur gaji PPPK berdasarkan golongan dan masa kerja, serta memberikan hak atas tunjangan sesuai jabatan dan beban tugas. Dengan demikian, PPPK BGN memiliki status dan hak keuangan yang setara dengan PPPK di instansi pemerintah lainnya.
Seleksi Berbasis CAT: Transparan dan Kompetitif
Seleksi PPPK Badan Gizi Nasional 2025 menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT), sistem ujian berbasis komputer yang dikembangkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Metode ini dirancang untuk menjamin transparansi, objektivitas, dan akuntabilitas dalam proses seleksi ASN.
Dalam sistem CAT:
- Setiap soal memiliki bobot nilai tertentu
- Jawaban benar akan menghasilkan poin
- Nilai dari seluruh soal diakumulasikan menjadi nilai akhir
- Nilai akhir tersebut menentukan peringkat peserta
Tidak ada unsur subjektivitas dalam penilaian, karena seluruh proses dilakukan secara otomatis oleh sistem komputer. Semakin tinggi nilai total yang diperoleh, semakin besar peluang peserta untuk masuk dalam kuota formasi yang tersedia.
Tidak Ada Passing Grade, Tapi Seleksi Lebih Ketat
Meskipun sistem passing grade telah dihapus, bukan berarti seleksi PPPK BGN 2025 menjadi lebih mudah. Justru sebaliknya, tingkat persaingan cenderung semakin ketat. Tanpa batas minimal kelulusan, semua peserta dituntut untuk bersaing secara langsung dengan peserta lain.
Dalam kondisi ini, peserta dengan nilai sedang atau pas-pasan berpotensi tersingkir jika jumlah pesaing dengan nilai lebih tinggi sangat banyak. Sistem peringkat membuat setiap poin menjadi sangat berharga, karena selisih kecil dapat menentukan apakah seseorang masuk atau keluar dari daftar kelulusan.
Tahapan Seleksi dan Hak Sanggah
Peserta yang lolos seleksi administrasi akan melanjutkan ke tahap tes kompetensi melalui CAT. Namun, bagi pelamar yang tidak lolos seleksi administrasi, pemerintah masih memberikan ruang keadilan melalui mekanisme sanggahan.
Pelamar dapat mengajukan sanggahan maksimal dua hari setelah pengumuman hasil seleksi administrasi. Sanggahan hanya dapat diterima apabila kesalahan terbukti bukan berasal dari pelamar, melainkan dari proses verifikasi panitia.
Meski demikian, panitia seleksi tetap memiliki kewenangan penuh untuk menerima atau menolak sanggahan setelah melakukan pemeriksaan ulang terhadap dokumen yang diajukan.
Imbauan bagi Pelamar PPPK BGN 2025
Dengan diterapkannya sistem peringkat tanpa passing grade, pelamar PPPK BGN 2025 diimbau untuk:
- Tidak terpaku pada skor minimal tertentu
- Fokus meraih nilai setinggi mungkin di setiap tes
- Memahami pola soal CAT dan manajemen waktu ujian
- Mempersiapkan diri secara akademik dan mental
Strategi persiapan yang matang menjadi kunci utama untuk meningkatkan peluang lolos seleksi, terutama dalam kompetisi berskala besar seperti rekrutmen PPPK BGN.
Penutup
Seleksi PPPK Badan Gizi Nasional tahap 2 tahun anggaran 2025 menandai perubahan penting dalam mekanisme rekrutmen ASN. Nilai ambang batas atau passing grade tidak lagi digunakan, dan kelulusan sepenuhnya ditentukan oleh peringkat hasil ujian CAT.
Perubahan ini menuntut pelamar untuk beradaptasi dengan sistem seleksi yang lebih kompetitif dan berbasis perbandingan langsung antar peserta. Dengan memahami aturan main, dasar hukum, serta sistem penilaian yang digunakan, pelamar diharapkan dapat mengikuti seleksi PPPK BGN 2025 dengan lebih siap dan realistis.
Pada akhirnya, seleksi ini tidak hanya menjadi ajang perekrutan pegawai, tetapi juga bagian dari upaya pemerintah memastikan bahwa tenaga pelaksana program gizi nasional diisi oleh individu dengan kompetensi terbaik.
Jangan lupa untuk mengunjungi link-link berikut agar persiapan seleksi kalian lebih matang, ya!
