Simulasi CAT – Segera cek NIP CPNS dan PPPK 2024 anda setelah penerbitan oleh BKN.
Lebaran merupakan momen yang sangat dinanti oleh masyarakat Indonesia. Di waktu inilah kebersamaan keluarga, silaturahmi dengan sanak saudara, serta suasana hangat dan penuh kebahagiaan terasa begitu kental. Tidak terkecuali pada libur Lebaran tahun 2025 yang berlangsung pada akhir Maret hingga awal April lalu. Banyak masyarakat memanfaatkan waktu tersebut untuk mudik dan berkumpul bersama keluarga di kampung halaman.
Namun, di tengah suasana liburan tersebut, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menunjukkan komitmennya untuk tetap memberikan layanan terbaik bagi masyarakat, terutama dalam hal pelayanan administrasi kepegawaian. Meski sebagian besar instansi meliburkan aktivitasnya selama cuti bersama, BKN tetap melayani kebutuhan penting terkait pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Layanan Tetap Berjalan Selama Libur Lebaran
Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, menyampaikan bahwa pelayanan kepegawaian merupakan bagian dari layanan dasar yang tidak boleh terhenti, bahkan di hari libur nasional sekalipun. Hal ini dibuktikan dengan aktifnya BKN selama periode libur Lebaran, yakni dari 28 Maret hingga 6 April 2025.
Selama rentang waktu tersebut, BKN telah menerbitkan sebanyak 4.005 Nomor Induk Pegawai (NIP) untuk CPNS dan PPPK, serta 479 surat dan pertimbangan teknis (Pertek) kepegawaian. Jumlah ini mencerminkan tingginya antusiasme masyarakat dan juga efektivitas pelayanan digital yang terus dikembangkan oleh BKN.
Menurut Zudan, layanan kepegawaian sangat krusial bagi masyarakat, terutama dalam proses pengangkatan CPNS dan PPPK yang melibatkan sejumlah tahapan administratif, seperti penetapan NIP/NI, kenaikan pangkat, promosi jabatan, mutasi, hingga pensiun. Layanan ini juga tidak bisa ditunda karena berkaitan langsung dengan hak dan status pegawai.
Platform Digital BKN Tetap Aktif Selama Cuti
Salah satu faktor yang memungkinkan layanan tetap berjalan adalah keberadaan Sistem Informasi ASN Nasional (SIASN) dan layanan pengaduan online, yang tetap bisa diakses meskipun dalam masa libur nasional. Hal ini tentunya memudahkan instansi pemerintah dan masyarakat dalam melakukan pemantauan atau pengajuan dokumen penting, tanpa perlu datang langsung ke kantor BKN.
Aplikasi dan platform daring seperti MOLA BKN juga memegang peran sentral dalam mendukung transparansi dan efisiensi layanan kepegawaian. Melalui sistem ini, peserta seleksi CPNS dan PPPK dapat memantau secara langsung progres pengajuan NIP dan NI, mulai dari tahap awal hingga terbitnya keputusan resmi.
Cara Mudah Cek Proses Penetapan NIP/NI Lewat MOLA BKN
Bagi kamu yang telah mengikuti seleksi CPNS dan PPPK 2024 dan ingin mengetahui apakah NIP/NI-mu sudah diterbitkan oleh BKN, berikut adalah langkah-langkah mudah untuk melakukan pengecekan:
-
Kunjungi laman resmi:
Akses situs https://monitoring-siasn.bkn.go.id. -
Pilih Menu “Cek Layanan”:
Setelah masuk ke halaman utama, pilih menu Cek Layanan yang tersedia di dashboard. -
Isi Kategori Data:
Pada bagian “Layanan”, pilih Penetapan NIP/NI PPPK.
Lalu pada “Tahun Periode”, pilih tahun seleksi yang kamu ikuti. -
Masukkan Nomor Peserta:
Input nomor peserta seleksi CPNS/PPPK milikmu. -
Masukkan Kode Pengaman:
Ketik kode captcha sesuai dengan gambar yang muncul. -
Klik Tombol “Monitoring Usulan”:
Setelah itu, notifikasi status layanan akan dikirimkan secara otomatis ke alamat email yang terdaftar di sistem.
Tahapan Status Usulan di MOLA BKN
Setelah kamu melakukan pengecekan, sistem MOLA BKN akan memberikan informasi tahapan status usulan NIP/NI-mu. Berikut beberapa status yang mungkin muncul:
-
Input Berkas:
Artinya, usulanmu sedang dalam proses input oleh operator instansi. -
Berkas Disimpan (Terverifikasi):
Proses input telah selesai dan menunggu persetujuan pejabat instansi. -
Approval Surat Usulan:
Usulan telah disetujui oleh pimpinan instansi, kini menunggu verifikasi BKN. -
Perbaikan Dokumen:
Usulan dikembalikan karena ada dokumen/data yang belum sesuai. -
Validasi Usulan – Perbaikan Dokumen:
Usulan dikembalikan dari BKN ke instansi untuk diperbaiki. -
Menunggu Paraf Persetujuan Teknis:
BKN telah menyetujui, tinggal menunggu tanda tangan pertimbangan teknis. -
Sudah Ditandatangani – Persetujuan Teknis:
Pertimbangan Teknis selesai, kini tinggal menunggu SK dari instansi.
Layanan yang Makin Mudah dan Transparan
Dengan adanya sistem digital seperti MOLA BKN dan SIASN, peserta seleksi tidak perlu lagi datang langsung ke kantor regional atau pusat BKN. Semuanya bisa dipantau secara daring, cepat, dan aman. Ini merupakan bagian dari transformasi digital di sektor pelayanan publik yang memudahkan masyarakat, mengurangi antrean, dan meningkatkan transparansi.
Tidak hanya bagi peserta, sistem ini juga membantu instansi dalam mempercepat proses administrasi pegawainya. Efisiensi ini sangat dibutuhkan mengingat banyaknya formasi yang harus diselesaikan dalam waktu terbatas.
Komitmen Pelayanan BKN di Hari Libur
Apa yang dilakukan oleh BKN selama masa libur Lebaran bukan hanya bentuk pelayanan teknis, tetapi juga menunjukkan etos kerja dan tanggung jawab publik yang tinggi. Di tengah suasana santai dan liburan nasional, BKN tetap sigap melayani masyarakat dan memastikan tidak ada hambatan dalam proses kepegawaian.
Dengan penerbitan ribuan NIP dan Pertek kepegawaian di masa libur, serta hadirnya layanan daring yang aktif 24/7, BKN membuktikan bahwa pelayanan publik tidak mengenal hari libur.
Bagi kamu yang masih menunggu NIP/NI, jangan lupa rutin mengecek statusmu lewat MOLA BKN. Semoga prosesnya lancar dan segera keluar keputusan resmi. Jangan lupa juga untuk menyiapkan dokumen pendukung lainnya, agar tidak ada hambatan dalam proses pengangkatan.
Sumber : TribunPriangan.com
Apa Itu NIP CPNS dan NI PPPK?
1. Nomor Induk Pegawai (NIP) CPNS
NIP adalah identitas unik yang diberikan kepada setiap CPNS setelah mereka melewati tahapan seleksi dan verifikasi administrasi oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). NIP terdiri dari 18 digit angka yang mencerminkan informasi penting tentang pegawai tersebut, seperti tanggal lahir, tahun pengangkatan, jenis kelamin, dan nomor urut pengangkatan.
Format NIP CPNS adalah sebagai berikut: YYYYMMDD TTTT GG NNN
- YYYYMMDD: Tanggal lahir pegawai (tahun, bulan, dan hari lahir).
- TTTT: Tahun pengangkatan sebagai CPNS.
- GG: Jenis kelamin (01 untuk laki-laki, 02 untuk perempuan).
- NNN: Nomor urut pengangkatan dalam instansi.
Sebagai contoh, jika seorang CPNS lahir pada 10 Januari 1995 dan diangkat pada tahun 2024, dengan jenis kelamin perempuan dan pegawai ke-12 di instansi tersebut, maka NIP-nya bisa seperti 19950110 2024 02 012.
NIP digunakan dalam berbagai keperluan, seperti penggajian, tunjangan, mutasi, promosi jabatan, dan pensiun.
2. Nomor Induk (NI) PPPK
NI PPPK adalah identitas resmi yang diberikan kepada tenaga kerja yang telah lolos seleksi PPPK. Berbeda dengan NIP CPNS, NI PPPK lebih bersifat sementara, karena PPPK memiliki perjanjian kerja dengan jangka waktu tertentu, bukan status pegawai tetap seperti PNS.
NI PPPK digunakan untuk administrasi penggajian, kontrak kerja, serta perpanjangan masa jabatan sesuai kebijakan instansi terkait. Dalam beberapa aspek, NI PPPK memiliki peran serupa dengan NIP CPNS, tetapi tidak dapat digunakan untuk kenaikan pangkat seperti pada PNS.
Perbedaan Antara NIP dan NI PPPK
Meskipun NIP CPNS dan NI PPPK sama-sama merupakan identitas resmi dalam sistem kepegawaian ASN, terdapat beberapa perbedaan mendasar di antara keduanya:
Aspek | NIP CPNS | NI PPPK |
---|---|---|
Status Pegawai | Pegawai Negeri Sipil (PNS) tetap | Pegawai dengan perjanjian kerja berjangka waktu |
Masa Berlaku | Berlaku seumur hidup hingga pensiun | Berlaku sesuai durasi kontrak kerja yang ditentukan |
Kenaikan Pangkat | Memiliki kesempatan kenaikan pangkat dan golongan | Tidak memiliki kenaikan pangkat, tetapi dapat diperpanjang kontraknya |
Keanggotaan Pensiun | Berhak mendapatkan tunjangan pensiun setelah masa kerja tertentu | Tidak mendapatkan tunjangan pensiun, kecuali kebijakan khusus |
Penggunaan dalam Administrasi | Digunakan untuk seluruh proses administrasi kepegawaian ASN | Digunakan untuk pengelolaan tenaga kerja PPPK sesuai kontrak |
Dari tabel di atas, dapat disimpulkan bahwa NIP CPNS bersifat permanen dan memberikan hak kepada pegawai untuk mendapatkan tunjangan pensiun serta kenaikan pangkat, sedangkan NI PPPK lebih bersifat fleksibel dan hanya berlaku selama pegawai masih terikat kontrak kerja.
Proses Penetapan NIP CPNS dan NI PPPK
Penetapan NIP CPNS dan NI PPPK dilakukan melalui tahapan yang sistematis dan diawasi oleh BKN serta instansi tempat ASN tersebut bertugas. Berikut adalah tahapan lengkapnya:
1. Pengusulan NIP dan NI oleh Instansi
Setelah CPNS atau PPPK dinyatakan lulus, instansi tempat mereka bekerja akan mengusulkan penetapan NIP atau NI ke BKN. Pengusulan ini harus dilakukan melalui Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) dengan dokumen yang lengkap.
Dokumen yang biasanya dibutuhkan meliputi:
- KTP elektronik (e-KTP)
- Ijazah dan transkrip nilai
- Surat Keterangan Sehat dari rumah sakit pemerintah
- Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang telah diisi di SSCASN
- Surat Pernyataan tidak pernah dipidana dan tidak menjadi anggota partai politik
- Pas foto resmi
2. Verifikasi oleh BKN
BKN akan melakukan verifikasi dokumen untuk memastikan semua berkas telah sesuai dengan persyaratan. Jika ada kesalahan dalam dokumen, pengusulan dapat ditolak atau dikembalikan untuk diperbaiki oleh instansi terkait.
3. Penerbitan NIP atau NI PPPK
Jika semua dokumen telah dinyatakan valid, BKN akan menerbitkan NIP bagi CPNS dan NI bagi PPPK. Proses ini biasanya memerlukan waktu 1-3 bulan, tergantung dari jumlah pegawai yang diproses dalam satu periode.
4. Penerbitan SK Pengangkatan
Setelah mendapatkan NIP atau NI PPPK, instansi terkait akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan, yang menandakan bahwa pegawai tersebut resmi diangkat sebagai ASN.
Kesimpulan
NIP CPNS dan NI PPPK adalah identitas resmi yang diberikan kepada ASN setelah mereka dinyatakan lulus seleksi dan menjalani tahapan administrasi. Meskipun memiliki fungsi yang serupa, terdapat perbedaan mendasar di antara keduanya, terutama dalam status kepegawaian, masa berlaku, serta hak yang diperoleh masing-masing pegawai.
Dengan memahami perbedaan dan proses penetapan NIP dan NI PPPK, diharapkan para CPNS dan PPPK dapat lebih siap menghadapi proses administrasi ini. Untuk informasi lebih lanjut, peserta dapat memantau perkembangan terbaru melalui portal resmi SSCASN dan BKN.
Jangan lupa untuk mengunjungi link-link berikut agar persiapan seleksi kalian lebih matang, ya!