SimulasiCAT.IDSimulasiCAT.ID
  • LOGIN MEMBER
  • DAFTAR AKUNfree
Reading: Revisi UU ASN 2023 Mulai Dibahas: Polemik Alih Status PPPK–PNS, Penguatan Sistem Merit, dan Arah Reformasi Birokrasi Nasional
Share
SimulasiCAT.IDSimulasiCAT.ID
  • Latihan SKD Gratis
  • Jadwal Tryout Nasional Gratis
  • Paket TO Prediksi
  • Paket TO Prediksi PPPKbaru
  • Bimbel TO Intensif SKD
  • Login
  • Buat Akun
© 2025 simulasiCAT.ID Powered By PT Bimjar Indonesia. All Rights Reserved
SimulasiCAT.ID > Info CPNS > Revisi UU ASN 2023 Mulai Dibahas: Polemik Alih Status PPPK–PNS, Penguatan Sistem Merit, dan Arah Reformasi Birokrasi Nasional
Info CPNS

Revisi UU ASN 2023 Mulai Dibahas: Polemik Alih Status PPPK–PNS, Penguatan Sistem Merit, dan Arah Reformasi Birokrasi Nasional

bloggerscat
Last updated: November 25, 2025 10:46 pm
bloggerscat
Share
10 Min Read
SimulasiCAT.ID - Aspirasi Peralihan Status PPPK ke PNS Menguat, DPR Siap Bahas dalam Revisi UU ASN
SimulasiCAT.ID - Aspirasi Peralihan Status PPPK ke PNS Menguat, DPR Siap Bahas dalam Revisi UU ASN
SHARE

Simulasi CAT – Berikut informasi seputar Revisi UU ASN 2023.

Contents
Fokus Awal Revisi: Fleksibilitas Penempatan Eselon II, Sistem Merit, dan Isu PPPK–PNSMengembalikan PPPK pada Desain Awal: Penegasan BKNRekrutmen PPPK Akan Lebih Ketat dan SelektifWacana Alih Status PPPK–PNS Tidak Otomatis, namun Peluangnya DibahasPertimbangan Berat Pemerintah: Risiko Fiskal, Masa Kerja Panjang, dan Hak PensiunKondisi K/L Diminta Segera Ajukan Formasi PNSRevisi UU ASN Tidak Otomatis Ubah Status PPPKIsu Penghapusan Honorer 2024–2025: Bagian dari Latar Belakang RevisiPoin-Poin Krusial dalam Pembahasan Revisi UU ASN1. Penguatan sistem merit2. Penyamaan hak dasar PNS dan PPPK3. Larangan tegas pengangkatan honorer4. Skema single salary5. Fleksibilitas mutasi pejabat eselon II6. Wacana pembentukan lembaga pengawas independenRuang Karier PPPK Perlu DiperjelasMasa Depan PPPK–PNS: Bergantung pada Kesepakatan Politik dan Kapasitas Fiskal NegaraKesimpulan

Komisi II DPR RI resmi memasukkan rencana perubahan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN 2023) ke dalam daftar prioritas legislasi nasional (Prolegnas) tahun 2025. Meskipun undang-undang ini baru berusia dua tahun, dinamika politik, kebutuhan birokrasi, serta desakan penyempurnaan kebijakan membuat revisi UU tersebut kembali mengemuka dan menjadi agenda krusial dalam pembahasan di Senayan.

UU ASN 2023 sebelumnya disusun untuk menyempurnakan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014. Namun, dalam perjalanannya, sejumlah persoalan dan kelemahan dalam implementasi mendorong DPR dan pemerintah kembali membuka ruang kajian untuk menyempurnakan berbagai ketentuan. Selain penyederhanaan birokrasi, revisi yang kini diusulkan juga menyentuh isu sensitif seperti alih status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), penyelesaian tenaga non-ASN, hingga penyempurnaan sistem manajemen talenta nasional.

Fokus Awal Revisi: Fleksibilitas Penempatan Eselon II, Sistem Merit, dan Isu PPPK–PNS

Komisi II DPR menyebut bahwa beberapa isu prioritas dalam revisi UU ASN 2023 antara lain:

  1. Pemberian fleksibilitas dalam penempatan jabatan eselon II di kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah, sehingga pengisian jabatan dapat lebih adaptif terhadap kebutuhan organisasi.
  2. Penguatan sistem merit, agar rekrutmen, promosi, mutasi, dan evaluasi kinerja ASN semakin berbasis kompetensi dan integritas, bukan pertimbangan politik atau hubungan personal.
  3. Pembahasan kemungkinan alih status PPPK menjadi PNS, sebuah wacana besar yang menimbulkan banyak pro dan kontra.

Isu alih status PPPK menjadi PNS inilah yang paling banyak menyita perhatian publik, terutama karena jumlah PPPK yang kini telah mencapai jutaan orang, termasuk tenaga teknis, guru, dan tenaga kesehatan.

Mengembalikan PPPK pada Desain Awal: Penegasan BKN

Wakil Kepala BKN, Suharmen, menjelaskan garis besar substansi revisi UU ASN tahun 2023. Menurutnya, pemerintah bersama DPR sepakat bahwa penataan ASN ke depan harus berpegang pada struktur awal yang sebenarnya hanya mengenal dua jenis ASN, yaitu:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Namun demikian, posisi PPPK dalam revisi mendatang akan dikembalikan pada desain awal yang sejak lama direncanakan untuk jabatan profesional atau spesialis — bukan untuk menggantikan tenaga honorer.

Suharmen menekankan:

Ke depan, PPPK hanya diperuntukkan bagi tenaga ahli, profesional, atau pihak yang memiliki kompetensi khusus yang tidak dapat dipenuhi oleh PNS.

Dengan demikian, praktik sebelumnya — yaitu menjadikan PPPK sebagai solusi penyelesaian tenaga honorer — akan ditinggalkan dan tidak diulang kembali dalam sistem birokrasi modern.

Rekrutmen PPPK Akan Lebih Ketat dan Selektif

Dalam sistem baru, PPPK tidak lagi direkrut secara massal untuk menggantikan tenaga honorer. Sebaliknya, PPPK hanya akan dibuka bagi:

  • tenaga ahli dari luar pemerintahan,
  • profesional di bidang strategis,
  • pihak yang memiliki sertifikasi atau keahlian khusus,
  • jabatan yang tidak bisa diisi oleh PNS karena kebutuhan kompetensi yang berbeda.

Rekrutmen pun akan dilakukan dengan standar tinggi, termasuk adanya passing grade khusus bagi PPPK profesional.

Ini menunjukkan bahwa formasi PPPK mendatang tidak lagi menjadi jalur “penyelesaian masalah honorer”, tetapi jalur masuk bagi tenaga berkualifikasi tinggi sesuai kebutuhan birokrasi modern.

Wacana Alih Status PPPK–PNS Tidak Otomatis, namun Peluangnya Dibahas

Meskipun revisi UU ASN membuka ruang diskusi mengenai alih status PPPK menjadi PNS, pemerintah dan Komisi II DPR menegaskan bahwa alih status tidak akan berlangsung otomatis. Wakil Ketua Komisi II DPR, Zuldikar Arse Sadikin, menegaskan bahwa tidak ada mekanisme yang memungkinkan PPPK langsung diangkat menjadi PNS tanpa seleksi. Menteri PANRB, Rini Widyantini, juga memberikan pernyataan senada:

  1. Rekrutmen PPPK dan PNS berbeda jalurnya.
  2. Konversi status harus didasarkan pada regulasi yang jelas.
  3. Apabila ada alih status, tetap harus melalui mekanisme seleksi.

Namun demikian, Wakil Ketua Komisi II DPR lainnya, Dede Yusuf, memberi sinyal bahwa peluang konversi tetap terbuka apabila pemerintah menyetujui hal tersebut dan revisi UU ASN mengakomodasinya. Pernyataan Dede ini menjadi angin segar bagi sebagian PPPK yang sejak lama berharap mendapatkan status kepegawaian permanen sebagai PNS.

Pertimbangan Berat Pemerintah: Risiko Fiskal, Masa Kerja Panjang, dan Hak Pensiun

Salah satu alasan utama pemerintah berhati-hati dalam membuka ruang alih status PPPK ke PNS adalah risiko fiskal jangka panjang. PNS mendapatkan hak pensiun seumur hidup, bekerja hingga batas usia pensiun, dan memperoleh tunjangan masa tua. Sementara PPPK hanya bekerja sesuai kontrak dan tidak memiliki hak pensiun dari negara. Jika PPPK—yang jumlahnya saat ini mencapai jutaan—dialihkan menjadi PNS, dampaknya meliputi:

  • lonjakan belanja pegawai,
  • peningkatan kewajiban pensiun negara,
  • tekanan besar terhadap APBN,
  • beban fiskal puluhan tahun ke depan.

Maka dari itu, Rini menegaskan bahwa setiap perubahan besar dalam struktur ASN harus memenuhi:

  • syarat kebutuhan jabatan,
  • kesiapan anggaran,
  • stabilitas fiskal,
  • regulasi teknis yang jelas dan adil.

Kondisi K/L Diminta Segera Ajukan Formasi PNS

Dalam kesempatan terpisah, Menteri PANRB Rini Widyantini meminta kementerian dan lembaga untuk segera menyiapkan kebutuhan formasi PNS.

Hal ini karena:

  • awal masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto belum membuka CPNS baru,
  • adanya perubahan struktur organisasi yang besar,
  • jumlah kementerian yang kini mencapai 48, jauh lebih banyak dibanding 34 kementerian pada era Presiden Joko Widodo.

Penambahan jumlah kementerian membuat koordinasi, kebutuhan SDM, serta penyusunan formasi menjadi lebih kompleks dan memerlukan waktu.

Revisi UU ASN Tidak Otomatis Ubah Status PPPK

Meskipun isu konversi PPPK ke PNS ramai dibahas, pemerintah dan DPR menegaskan bahwa revisi UU ASN bukan berarti:

  • semua PPPK langsung berubah status,
  • PPPK otomatis menjadi PNS,
  • atau pemerintah menghapus status PPPK.

Perubahan status memerlukan:

  1. Revisi UU ASN sebagai payung hukum utama,
  2. Peraturan pemerintah sebagai aturan turunan,
  3. Pengaturan teknis tentang mekanisme seleksi konversi,
  4. Analisis formasi, kebutuhan jabatan, dan kompetensi,
  5. Pertimbangan kemampuan fiskal jangka panjang.

Tanpa semua komponen ini terpenuhi, maka konversi tidak dapat diberlakukan.

Isu Penghapusan Honorer 2024–2025: Bagian dari Latar Belakang Revisi

Pemerintah telah menetapkan bahwa pengangkatan tenaga honorer berakhir pada Desember 2024 sesuai UU ASN. Namun faktanya, proses penataan honorer masih berlangsung hingga 2025, dan menimbulkan dinamika baru.

Hal ini menjadi salah satu alasan revisi UU ASN kembali didorong agar:

  • tidak muncul kembali tenaga honorer baru,
  • penyelesaian honorer lama dilakukan melalui skema PPPK penuh waktu atau paruh waktu,
  • tata kelola ASN menjadi lebih stabil di masa depan.

Poin-Poin Krusial dalam Pembahasan Revisi UU ASN

Beberapa aturan dan isu yang kembali disorot dalam pembahasan revisi meliputi:

1. Penguatan sistem merit

Agar rekrutmen, promosi, mutasi, dan manajemen SDM berbasis kompetensi.

2. Penyamaan hak dasar PNS dan PPPK

Seperti cuti, pengembangan kompetensi, perlindungan kerja, dan mobilitas terbatas antarinstansi.

3. Larangan tegas pengangkatan honorer

Untuk mencegah kembali munculnya tenaga non-ASN tanpa payung hukum.

4. Skema single salary

Mengatur penyederhanaan penghasilan ASN berbasis gaji tunggal sehingga perlu disesuaikan dalam UU.

5. Fleksibilitas mutasi pejabat eselon II

Agar birokrasi lebih adaptif dan efisien sesuai kebutuhan organisasi.

6. Wacana pembentukan lembaga pengawas independen

Untuk:

  • menjaga sistem merit,
  • mencegah politisasi ASN,
  • memperkuat netralitas ASN terutama menjelang Pemilu.

Ruang Karier PPPK Perlu Diperjelas

Salah satu kritik terbesar terhadap sistem PPPK saat ini adalah sempitnya ruang karier, termasuk:

  • akses terbatas pada promosi,
  • keterbatasan mutasi antarinstansi,
  • kontrak yang tidak memastikan keberlanjutan karier,
  • belum adanya kepangkatan setara PNS.

Revisi UU diharapkan memberikan:

  • struktur karier yang jelas,
  • jenjang kepangkatan,
  • pola promosi,
  • dan peluang mobilitas yang lebih luas.

Masa Depan PPPK–PNS: Bergantung pada Kesepakatan Politik dan Kapasitas Fiskal Negara

Secara keseluruhan, masa depan perubahan status PPPK menjadi PNS sangat dipengaruhi oleh tiga faktor besar:

  1. Keputusan politik DPR dan pemerintah,
  2. Kesiapan anggaran jangka panjang,
  3. Arah reformasi birokrasi yang sedang dikerjakan pemerintah.

Jika ketiga unsur ini tidak bergerak selaras, maka peluang konversi akan sulit terlaksana. Namun jika disepakati, pemerintah perlu menyiapkan mekanisme seleksi atau jalur konversi yang adil, tidak diskriminatif, dan sesuai kebutuhan nasional.

Kesimpulan

Revisi UU ASN 2023 menjadi salah satu agenda terbesar pemerintah dan DPR di tahun 2025. Isu PPPK–PNS, penguatan sistem merit, penyelesaian honorer, reformasi organisasi, dan penyempurnaan skema single salary menjadi titik fokus utama. Walaupun peluang alih status PPPK menjadi PNS terbuka untuk dibahas, hingga saat ini belum ada mekanisme pasti, belum ada aturan teknis, dan belum ada kepastian konversi. Proses revisi undang-undang ini akan menentukan arah manajemen ASN Indonesia untuk puluhan tahun ke depan.

Sumber: mistar.id

Jangan lupa untuk mengunjungi link-link berikut agar persiapan seleksi kalian lebih matang, ya!

    • Grup WhatsApp Persiapan Seleksi PPPK 2024
    • Paket Tryout PPPK Premium
    • Daftar Tryout Online PPPK Gratis

You Might Also Like

Menguak Strategi Terbaik untuk Mengerjakan Kisi-kisi Soal Ujian CPNS

Jadwal Resmi Seleksi PPPK 2024

Simak Berita Lengkap Seputar SPMB PKN STAN 2024!

Inilah 5 Sekolah Kedinasan Gratis untuk SMK

CPNS dan PPPK 2024 Mulai Diangkat per 1 Maret 2025, Pelantikan Dijadwalkan Juni dan Oktober 2025: Berikut Rincian Gaji dan Tunjangannya

TAGGED:cpnspnspppk
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Previous Article SimulasiCAT.ID - Kenaikan Gaji ASN dalam Perpres 79/2025 Bikin Harapan Melonjak? Ini Penjelasan Lengkap Taspen dan Ketentuan Resminya Kenaikan Gaji ASN dalam Perpres 79/2025 Bikin Harapan Melonjak? Ini Penjelasan Lengkap Taspen dan Ketentuan Resminya
Leave a Comment Leave a Comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Latest News

SimulasiCAT.ID - Kenaikan Gaji ASN dalam Perpres 79/2025 Bikin Harapan Melonjak? Ini Penjelasan Lengkap Taspen dan Ketentuan Resminya
Kenaikan Gaji ASN dalam Perpres 79/2025 Bikin Harapan Melonjak? Ini Penjelasan Lengkap Taspen dan Ketentuan Resminya
Berita
November 24, 2025
SimulasiCAT.ID - Tahapan Setelah SKD CPNS 2024, Beserta Passing Grade SKD
Apa Itu Sistem CAT dalam Seleksi CPNS 2026? Simak Penjelasannya Berikut!
Info CPNS Berita
November 24, 2025
SimulasiCAT.ID - Kenaikan Gaji ASN 2026 Mulai Dibahas: Kemenkeu Terima Usulan Resmi dari Kementerian PAN-RB dan Masuk Tahap Pengkajian
Kenaikan Gaji ASN 2026 Mulai Dibahas: Kemenkeu Terima Usulan Resmi dari Kementerian PAN-RB dan Masuk Tahap Pengkajian
Berita
November 24, 2025
SimulasiCAT.ID - Kemenpan-RB: PPPK Bisa Daftar CPNS 2024 Asal Penuhi Ketentuan Berikut!
PPPK Beralih Menjadi PNS? Ini Penjelasan Lengkap BKN, Regulasi yang Mengatur, dan Arah Sistem Kepegawaian Indonesia ke Depan
PPPK
November 24, 2025
SimulasiCAT.ID

PT. BIMJAR INOVASI INDONESIA

Penyedia platform simulasi CAT SKD untuk Calon CPNS dan Sekolah Kedinasan
SimulasiCAT.ID - New Homepage
SimulasiCAT.ID - homepage update

Layanan

  • Jadwal Tryout Online Gratis Se-indonesia
  • Paket Tryout Prediksi SKD
  • Paket Tryout Prediksi PPPK Baru
  • Bimbel Online Intensif SKD

Layanan

  • Kerja Sama
  • Program Santunan
  • Tentang Kami
© 2025 simulasiCAT.ID Powered By PT. BIMJAR INOVASI INDONESIA. All Rights Reserved
  • LOGIN MEMBER
  • DAFTAR AKUNfree
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?