Simulasi CAT – Berikut informasi terkait rekrutmen P3K paruh waktu.
Isu mengenai tuntutan pembukaan kembali rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Paruh Waktu kembali menghangat dan menjadi pembahasan yang menonjol di lingkungan pendidikan, birokrasi daerah, bahkan ruang publik digital. Wacana ini bukan sekadar keluhan biasa, melainkan menggambarkan keresahan mendalam yang selama ini dialami tenaga honorer yang belum mendapatkan kepastian status. Gerakan tersebut muncul karena sebagian besar honorer merasa proses afirmasi P3K Paruh Waktu yang digadang-gadang menjadi solusi pada tahun 2025 ternyata belum menjangkau mereka.
Di balik kembali menguatnya tuntutan tersebut, terdapat dua pertanyaan besar yang terus berulang: mengapa kebutuhan terhadap rekrutmen P3K Paruh Waktu kembali mencuat, dan bagaimana nasib ribuan honorer yang hingga kini masih menunggu kepastian pengangkatan. Jawaban atas dua pertanyaan ini mengharuskan kita melihat kondisi riil di lapangan, kebijakan nasional yang berlaku, serta dinamika anggaran di tingkat daerah.
Realisasi Pengangkatan yang Masih Sangat Rendah
Salah satu faktor terbesar yang memicu gelombang desakan adalah rendahnya tingkat realisasi afirmasi P3K Paruh Waktu tahun 2025. Meskipun pemerintah pusat telah membuka ruang afirmasi bagi honorer, realisasi di daerah masih berada pada kisaran 20 persen saja—angka yang jauh dari memadai untuk menjamin kepastian status bagi tenaga honorer yang sudah bekerja puluhan tahun.
Kondisi ini memicu berbagai interpretasi dan kekhawatiran: sebagian tenaga honorer merasa proses pendataan tidak optimal, sebagian lain menilai bahwa daerah belum memiliki kemampuan anggaran yang memadai. Sementara itu, pemerintah pusat menyatakan bahwa afirmasi hanya dibuka hingga tahun 2025 sehingga kesempatan tersebut semakin kecil bagi mereka yang belum terakomodasi.
Dampaknya, mayoritas honorer kini berada dalam situasi limbo: tidak berstatus P3K, tidak lagi sepenuhnya dianggap non ASN, tetapi juga belum memiliki kepastian masa depan. Ketidakpastian inilah yang menjadi dasar kuat munculnya tuntutan pembukaan kembali rekrutmen tahun 2026.
Kasus Pasaman Barat: Potret Daerah yang Terjebak Ketidakpastian
Salah satu contoh paling mencolok mengenai persoalan ini datang dari Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat. Daerah tersebut memiliki sekitar 2.600 honorer yang hingga kini belum mendapatkan kepastian status. Padahal, pemerintah daerah telah mengikuti seluruh prosedur pengusulan yang ditetapkan pemerintah pusat. Ketika afirmasi tinggal beberapa bulan lagi berakhir, ribuan honorer ini menghadapi risiko kehilangan kesempatan untuk diangkat.
Kondisi ini kemudian memicu aksi damai yang dilakukan ratusan tenaga honorer. Mereka menuntut komitmen pemerintah daerah dan DPRD agar memperjuangkan nasib mereka sebelum afirmasi resmi ditutup.
Aksi tersebut menghasilkan dua kesepakatan penting:
-
Pemerintah daerah berkomitmen mengalokasikan anggaran gaji honorer untuk tahun 2025 dan tambahan satu bulan pada tahun 2026.
Ini berarti daerah siap menanggung beban anggaran sebagai bentuk keseriusan memperjuangkan honorer. -
Pemerintah daerah bersama DPRD sepakat menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) untuk mengusulkan sekitar 2.000 honorer masuk ke dalam skema P3K Paruh Waktu jika portal rekrutmen kembali dibuka.
Kesepakatan ini memberi secercah harapan, namun pada saat yang sama menimbulkan pertanyaan besar: apakah rekrutmen P3K Paruh Waktu tahun 2026 memungkinkan secara regulasi?
Regulasi Masih Menggantung: Daerah Menunggu, Pemerintah Pusat Belum Memutuskan
Jika merujuk pada sejumlah pernyataan resmi dari pejabat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN), kewenangan pengusulan P3K Paruh Waktu memang berada pada pemerintah daerah. Artinya, daerah memiliki peluang untuk mengajukan formasi apabila menilai bahwa kebutuhan pegawai masih besar dan anggaran memungkinkan.
Namun, kewenangan final tetap menjadi milik pemerintah pusat. KemenPAN-RB berperan sebagai pembina manajemen ASN yang memutuskan apakah formasi tersebut disetujui atau tidak. Pada sisi lain, BKN bertanggung jawab atas aspek teknis, validasi data, dan proses administrasi penetapan NIP.
Masalahnya adalah hingga saat ini belum ada Petunjuk Teknis (Juknis) maupun pedoman resmi untuk rekrutmen P3K Paruh Waktu tahun 2026. Tidak ada penjelasan mengenai:
- apakah rekrutmen kembali menggunakan seleksi terbuka seperti tahun 2024,
- apakah afirmasi masa kerja masih diberlakukan,
- atau apakah mekanisme baru akan diterapkan mengingat masa afirmasi honorer hanya sampai 2025.
Ketiadaan regulasi ini membuat seluruh daerah menunggu tanpa kepastian. Pemerintah daerah tidak bisa mengusulkan formasi, tidak bisa menyiapkan anggaran detail, dan tidak bisa menyatakan komitmen resmi selain sekadar kesiapan membayar.
Situasi Nasional: Honorer Menumpuk, Daerah Serba Salah
Jika kondisi Pasaman Barat diperluas ke skala nasional, masalahnya menjadi lebih besar. Ribuan honorer di berbagai daerah mengalami situasi serupa. Banyak daerah ingin melakukan pengangkatan, tetapi tidak memiliki dasar hukum untuk menjalankannya.
Di sisi lain, pemerintah pusat menegaskan bahwa kebijakan ASN diarahkan untuk:
- meningkatkan efisiensi anggaran,
- memperkuat kualitas layanan publik,
- dan menekan jumlah tenaga non ASN yang masih sangat besar.
Dalam kerangka kebijakan nasional tersebut, P3K Paruh Waktu sebenarnya dianggap sebagai solusi kompromis: honorer mendapatkan status dan kepastian kerja, sementara daerah tidak terbebani anggaran yang terlalu tinggi seperti skema full time.
Namun, tanpa aturan teknis resmi, model kompromi ini tak dapat berjalan. Daerah seperti memegang niat, tetapi tidak memiliki alat untuk mengeksekusinya.
Berakhirnya Afirmasi Tahun 2025: Kepanikan Baru di Kalangan Honorer
Selain regulasi yang belum jelas, isu lain yang menambah keresahan adalah berakhirnya masa afirmasi honorer pada tahun 2025. Ini menjadi batas krusial: jika rekrutmen tidak dibuka pada 2026, maka para honorer yang belum diangkat bisa kehilangan kesempatan terakhir mereka.
Di banyak ruang diskusi digital—baik forum honorer, grup media sosial, hingga diskusi komunitas ASN—bermunculan kegelisahan serupa:
- apakah mereka akan kembali berstatus tenaga non ASN tanpa perlindungan?
- apakah pemerintah daerah boleh mengangkat mereka secara mandiri tanpa persetujuan pusat?
- apakah benar rekrutmen tidak akan dibuka karena afirmasi sudah berakhir?
Kekhawatiran ini berlapis karena sebagian besar honorer telah bekerja bertahun-tahun, bahkan puluhan tahun, tetapi belum pernah masuk buku kepegawaian resmi.
Apakah Rekrutmen P3K Paruh Waktu 2026 Masih Mungkin?
Secara prinsip, pembukaan kembali rekrutmen P3K Paruh Waktu tidak bertentangan dengan aturan ASN, selama:
- daerah mengusulkan formasi sesuai kebutuhan,
- anggaran tersedia,
- usulan tersebut diverifikasi dan disetujui oleh pemerintah pusat.
Dengan kata lain, secara mekanisme sebenarnya pintu rekrutmen tetap terbuka. Namun tahun 2026 membutuhkan keputusan kebijakan baru karena:
- masa afirmasi berakhir,
- Juknis belum diterbitkan,
- dan mekanisme seleksi belum ditetapkan.
Kondisi Pasaman Barat menunjukkan bahwa daerah yang serius pun masih terhalang oleh ketiadaan aturan operasional. Jika rekrutmen benar-benar akan dibuka kembali, pemerintah pusat harus segera menerbitkan:
- pedoman jabatan apa saja yang diperbolehkan,
- cara pendataan ulang honorer,
- skema penggajian,
- serta pola seleksi atau afirmasi.
Tanpa dokumen tersebut, rekrutmen tidak mungkin berjalan.
Harapan Daerah dan Honorer: Pemerintah Pusat Harus Membuka Kepastian
Diskusi publik kini mengarah pada satu tuntutan besar: kejelasan regulasi. Banyak pihak menilai bahwa pemerintah tidak boleh membiarkan honorer terus berada dalam ketidakpastian, terlebih ketika afirmasi tinggal menghitung bulan. Pemerintah daerah berharap diberikan ruang untuk mengusulkan secara fleksibel, sementara honorer menginginkan kesempatan terakhir untuk mendapatkan status hukum yang jelas sebelum skema afirmasi ditutup. Ini adalah situasi genting: jika tidak ada keputusan dalam waktu dekat, ribuan honorer berpotensi kembali pada situasi sebelum 2024—mengabdi tanpa kepastian, tanpa perlindungan, dan tanpa jenjang karier.
Akhirnya, Keputusan Ada di Tangan Pemerintah Pusat
Pertanyaan terbesar kini adalah: apakah rekrutmen P3K Paruh Waktu akan benar-benar dibuka kembali pada tahun 2026? Jawabannya tidak bisa diberikan oleh pemerintah daerah, apalagi honorer. Keputusan ada di tangan dua lembaga kunci:
- KemenPAN-RB sebagai pembina manajemen ASN,
- BKN sebagai instansi teknis yang mengatur tata cara pengangkatan.
Jika regulasi baru diterbitkan, maka pintu peluang terbuka. Namun jika tidak, ribuan honorer harus siap menghadapi kenyataan yang tidak pernah mereka harapkan.
Dalam konteks ini, masa depan honorer sangat bergantung pada ketegasan pemerintah pusat. Selama regulasi belum keluar, semua pihak hanya bisa menunggu sambil berharap pemerintah melihat urgensi dan beban moral untuk menyelesaikan persoalan yang telah berlarut-larut lebih dari satu dekade.
Sumber: melintas.id
Jangan lupa untuk mengunjungi link-link berikut agar persiapan seleksi kalian lebih matang, ya!
