Simulasi CAT – Proses seleksi PPPK paruh waktu di probolinggo diperketat, sejumlah calon disinyalir tidak lolos hingga tahapan akhir.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo kembali menegaskan komitmennya dalam menjalankan proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara profesional, transparan, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Hal ini tercermin dalam keputusan resmi yang menyatakan bahwa enam orang calon PPPK paruh waktu dinyatakan gugur dalam tahapan seleksi tahun 2025, meskipun sebelumnya telah dinyatakan lolos secara administratif.
Keputusan tersebut diumumkan bersamaan dengan kegiatan penyerahan Surat Keputusan (SK) PPPK Paruh Waktu yang digelar di Alun-Alun Kota Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. Dalam kesempatan tersebut, pemerintah daerah menegaskan bahwa setiap tahapan seleksi dilakukan secara objektif dan akuntabel, tanpa intervensi maupun kompromi terhadap aturan yang berlaku.
Komitmen Tegas Pemerintah Daerah
Bupati Probolinggo, dr. Mohammad Haris, menegaskan bahwa keberhasilan seseorang menjadi PPPK bukan semata-mata soal kelulusan administratif, tetapi juga tentang kesesuaian dengan seluruh persyaratan hukum, usia, serta komitmen terhadap tugas dan tanggung jawab sebagai aparatur negara.
Menurutnya, meskipun pemerintah memiliki komitmen besar untuk menuntaskan penataan tenaga non-ASN, hal tersebut tidak boleh mengabaikan prinsip kehati-hatian dan kepatuhan terhadap regulasi nasional. Oleh karena itu, ketika ditemukan adanya peserta yang tidak memenuhi syarat atau mengundurkan diri, maka pemerintah daerah wajib menindaklanjutinya secara tegas.
“Proses seleksi ini bukan formalitas. Semua tahapan dilakukan secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan. Jika ada peserta yang mengundurkan diri atau tidak memenuhi syarat, maka otomatis dinyatakan gugur,” tegas Bupati.
Rincian Peserta yang Gugur
Berdasarkan data resmi dari Pemerintah Kabupaten Probolinggo, dari total 2.798 peserta yang sebelumnya dinyatakan memenuhi syarat administrasi sebagai calon PPPK paruh waktu, terdapat enam orang yang akhirnya dinyatakan gugur.
Rinciannya adalah sebagai berikut:
-
Lima orang mengundurkan diri secara sukarela, dengan alasan pribadi dan pertimbangan masing-masing.
-
Satu orang lainnya dinyatakan tidak memenuhi syarat usia, karena telah melampaui batas usia maksimal yang diperkenankan untuk pengangkatan PPPK.
Dengan demikian, jumlah akhir PPPK paruh waktu yang ditetapkan dan menerima SK adalah 2.792 orang.
Pemerintah daerah menegaskan bahwa keputusan ini diambil bukan untuk mengurangi kuota secara sepihak, melainkan untuk menjaga integritas sistem kepegawaian dan memastikan bahwa seluruh PPPK yang diangkat benar-benar memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.
Distribusi Formasi PPPK Paruh Waktu
Adapun ribuan PPPK paruh waktu yang resmi menerima Surat Keputusan terdiri dari berbagai formasi strategis yang sangat dibutuhkan dalam penyelenggaraan pelayanan publik di daerah, antara lain:
-
Tenaga Guru: 125 orang
-
Tenaga Kesehatan: 90 orang
-
Tenaga Teknis: 2.583 orang
Dominasi formasi tenaga teknis mencerminkan kebutuhan riil pemerintah daerah dalam memperkuat fungsi administrasi, pelayanan publik, serta operasional pemerintahan di berbagai perangkat daerah.
Pemkab Probolinggo menilai bahwa pengangkatan tenaga teknis merupakan langkah strategis untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal, terutama di tengah keterbatasan jumlah ASN definitif akibat kebijakan moratorium dan penataan ulang aparatur.
Penegasan tentang Makna Status PPPK
Dalam sambutannya, Bupati Probolinggo juga menekankan bahwa status PPPK bukanlah sekadar bentuk pengangkatan formal, melainkan sebuah amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Ia mengingatkan bahwa menjadi aparatur negara berarti siap mengabdi kepada masyarakat, menjaga etika birokrasi, serta bekerja sesuai dengan nilai-nilai profesionalisme dan integritas.
“Menjadi PPPK bukanlah hadiah atau formalitas administratif. Ini adalah amanah negara yang harus dijalankan dengan dedikasi, etika, dan kinerja nyata,” tegasnya di hadapan para penerima SK.
Pemerintah daerah juga mengingatkan bahwa status PPPK, meskipun bersifat kontraktual, tetap berada dalam kerangka sistem manajemen ASN yang menuntut evaluasi kinerja secara berkala. Dengan demikian, keberlanjutan status kepegawaian akan sangat bergantung pada kinerja, disiplin, dan kepatuhan terhadap aturan.
Landasan Hukum dan Kebijakan Nasional
Pelaksanaan seleksi dan pengangkatan PPPK paruh waktu di Kabupaten Probolinggo berpedoman pada sejumlah regulasi nasional, antara lain:
-
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menegaskan transformasi manajemen ASN menuju sistem yang lebih profesional, adaptif, dan berbasis kinerja.
-
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, yang mengatur mekanisme pengadaan, hak dan kewajiban, serta evaluasi kinerja PPPK.
-
Kebijakan teknis dari Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait penataan tenaga non-ASN dan penyelesaian status kepegawaian melalui skema PPPK.
Dalam kerangka tersebut, pemerintah daerah hanya bertindak sebagai pelaksana teknis dari kebijakan nasional, sehingga setiap keputusan harus sejalan dengan regulasi yang lebih tinggi.
Penataan Non-ASN sebagai Agenda Nasional
Kasus gugurnya enam calon PPPK di Kabupaten Probolinggo juga mencerminkan dinamika yang tengah berlangsung secara nasional. Pemerintah pusat saat ini tengah menjalankan agenda besar penataan tenaga non-ASN, yang bertujuan mengakhiri praktik perekrutan honorer tanpa dasar hukum yang jelas.
Kebijakan ini menuntut pemerintah daerah untuk melakukan pendataan secara akurat, seleksi berbasis merit, serta penyesuaian terhadap kemampuan fiskal daerah. Oleh karena itu, tidak semua tenaga non-ASN secara otomatis dapat diangkat menjadi PPPK, meskipun telah mengabdi dalam jangka waktu lama.
Langkah ini dinilai penting untuk menciptakan tata kelola kepegawaian yang lebih adil, profesional, dan berkelanjutan, sekaligus mencegah munculnya beban fiskal jangka panjang yang tidak terukur.
Penegasan Prinsip Transparansi dan Akuntabilitas
Pemkab Probolinggo menegaskan bahwa seluruh tahapan seleksi PPPK dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Setiap keputusan yang diambil, termasuk pengguguran peserta, didasarkan pada data, regulasi, dan hasil verifikasi administratif yang sah.
Dengan demikian, pemerintah berharap masyarakat dapat memahami bahwa proses ini bukan bentuk diskriminasi, melainkan upaya menjaga integritas sistem kepegawaian negara.
Di sisi lain, pemerintah juga mengapresiasi dedikasi para tenaga non-ASN yang selama ini telah berkontribusi dalam pelayanan publik, sekaligus mendorong mereka untuk terus meningkatkan kompetensi agar dapat bersaing secara sehat pada seleksi berikutnya.
Penutup: Menuju Sistem ASN yang Profesional dan Berkeadilan
Kasus gugurnya enam calon PPPK paruh waktu di Kabupaten Probolinggo menjadi cerminan nyata bahwa reformasi birokrasi tidak dapat dijalankan setengah hati. Konsistensi terhadap aturan, keberanian mengambil keputusan tidak populer, serta komitmen terhadap prinsip meritokrasi menjadi kunci utama dalam membangun sistem kepegawaian yang profesional.
Ke depan, pemerintah daerah diharapkan terus memperkuat tata kelola ASN yang transparan, adil, dan berorientasi pada kualitas pelayanan publik. Dengan demikian, proses penataan PPPK tidak hanya menjadi formalitas administratif, tetapi benar-benar menjadi fondasi bagi terciptanya birokrasi yang efektif, berintegritas, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.
Jangan lupa untuk mengunjungi link-link berikut agar persiapan seleksi kalian lebih matang, ya!
