Simulasi CAT- Berikut informasi terkait pengangkatan ASN 2025
Beberapa hari terakhir, suasana ruang rapat di Kantor Regional (Kanreg) III Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bandung terasa lebih sibuk dari biasanya. Para pejabat kepegawaian dari berbagai instansi daerah hadir membahas topik yang kini menjadi perhatian nasional: percepatan pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN), baik dari jalur CPNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dalam rapat koordinasi tersebut, BKN menyampaikan kabar penting: proses pengangkatan CPNS dan PPPK penuh waktu “sudah relatif selesai.” Tanggal mulai tugas (TMT) pun telah resmi ditetapkan — 1 Juni 2025 untuk CPNS, dan 1 Oktober 2025 untuk PPPK penuh waktu. Namun, untuk kategori PPPK paruh waktu, pemerintah menargetkan penyelesaian baru pada Desember 2025. Meski pernyataan “relatif selesai” terdengar optimistis, banyak pihak mempertanyakan: apakah pengangkatan benar-benar sudah tuntas? Dan mengapa PPPK paruh waktu menjadi tahap yang paling rumit dan lambat diselesaikan?
TMT dan Makna “Relatif Selesai”
Sejak awal 2025, pemerintah melalui BKN dan Kementerian PANRB telah menegaskan komitmen mempercepat proses pengangkatan CASN. Dalam keputusan resmi, disebutkan bahwa seluruh proses pengangkatan CPNS harus rampung paling lambat Juni 2025, sedangkan PPPK penuh waktu maksimal Oktober 2025. Target ini bukan tanpa alasan. Pemerintah ingin memastikan bahwa rekrutmen besar-besaran yang dimulai sejak 2024 benar-benar menghasilkan aparatur baru yang siap bekerja di awal tahun anggaran berikutnya. Proses administratif seperti penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan penerbitan Surat Keputusan (SK) pengangkatan dikejar agar tuntas sebelum 1 Oktober 2025.
Namun, istilah “relatif selesai” yang digunakan BKN menggambarkan situasi yang belum sepenuhnya final. Di banyak instansi, sebagian besar SK memang telah diterbitkan dan pegawai sudah mulai aktif bekerja. Tetapi, masih terdapat sejumlah kasus yang tertahan di tahap sinkronisasi data, verifikasi berkas, atau kendala administratif minor. Khusus di wilayah kerja Kanreg III Bandung, BKN menyebut bahwa pengangkatan tahap I dan sebagian besar tahap II telah dianggap tuntas. Kendati demikian, masih ada beberapa berkas dari instansi kabupaten/kota yang belum lengkap atau sedang diperbaiki. Dengan kata lain, secara substansi proses pengangkatan sudah berjalan sesuai target, tetapi belum seluruhnya bebas hambatan.
Mengapa PPPK Paruh Waktu Jadi Tantangan Tersendiri
Berbeda dengan CPNS atau PPPK penuh waktu yang proses seleksinya terstruktur dan berbasis nasional, PPPK paruh waktu menghadirkan tantangan baru bagi BKN dan pemerintah daerah. Kebijakan ini diatur dalam Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, yang dirancang sebagai solusi transisi bagi tenaga honorer non-ASN yang belum mendapat formasi penuh waktu. Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa pegawai yang telah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK 2024 namun belum mendapatkan formasi, atau yang terdaftar dalam database BKN, dapat diusulkan menjadi PPPK paruh waktu.
Namun dalam praktiknya, tidak semua tenaga honorer terdata secara resmi di database BKN. Banyak yang berstatus “non-database”, terutama mereka yang bekerja di unit-unit kecil seperti sekolah negeri, puskesmas, atau dinas di tingkat kecamatan. Kepala BKN menyebut, tenaga non-database tetap memiliki peluang diangkat sebagai PPPK paruh waktu, asalkan instansinya mengajukan usulan resmi agar NIP dapat diterbitkan. Tantangan muncul karena proses pengumpulan data dan validasi status pegawai non-ASN ini sangat kompleks, berbeda-beda di tiap daerah.
Masalah Administratif: Dari SKCK Hingga Dokumen Kesehatan
Selain persoalan data, hambatan administratif juga menjadi penyebab utama keterlambatan proses pengangkatan PPPK paruh waktu. Untuk memperoleh NIP, setiap instansi wajib melengkapi sejumlah dokumen, seperti:
-
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK),
-
Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani,
-
Surat Pernyataan Tidak Pernah Dihukum,
-
dan berkas administratif lainnya.
Masalahnya, SKCK menjadi kendala paling sering muncul. Karena dokumen ini diterbitkan oleh Polres setempat, antrean panjang dan keterbatasan kapasitas pelayanan menyebabkan banyak calon PPPK belum bisa melengkapi berkas tepat waktu. BKN kemudian memberikan solusi praktis: SKCK dapat diganti sementara dengan surat keterangan bahwa proses penerbitan sedang berjalan, atau surat pernyataan tidak memiliki catatan kepolisian. Kebijakan ini dimaksudkan agar proses verifikasi tidak terhenti hanya karena kendala administratif di luar kendali calon pegawai.
Anggaran dan Formasi: Tidak Semua Bisa Terakomodasi
Tantangan lain datang dari keterbatasan formasi dan kemampuan anggaran daerah. Setiap instansi wajib menyesuaikan jumlah usulan PPPK paruh waktu dengan kapasitas fiskalnya. Dalam beberapa kasus, jumlah tenaga honorer yang memenuhi syarat jauh lebih banyak dibanding formasi yang tersedia. Misalnya, di Kota Cimahi, pemerintah daerah hanya mampu membuka 400 formasi PPPK paruh waktu, padahal terdapat 500 tenaga honorer yang memenuhi kriteria. Akibatnya, sekitar 100 orang harus menunggu hingga alokasi berikutnya. Situasi serupa juga terjadi di banyak kabupaten/kota lain di Jawa Barat, Jawa Tengah, hingga Sulawesi Selatan. Daerah-daerah dengan keterbatasan APBD tidak dapat langsung mengakomodasi seluruh tenaga honorer. BKN memberi ruang bagi instansi untuk menyesuaikan formasi dengan mengirimkan surat permohonan perubahan kepada Kepala BKN, selama tetap sesuai dengan regulasi dan batas waktu pengusulan.
Waktu yang Mepet Menuju Desember 2025
Berdasarkan hasil rapat di Bandung, BKN menargetkan bahwa seluruh proses pengangkatan PPPK paruh waktu tuntas pada Desember 2025. Namun, waktu yang tersisa dianggap cukup sempit untuk menyelesaikan seluruh tahapan: mulai dari verifikasi berkas, penerbitan NIP, hingga penandatanganan SK. Proses ini memerlukan koordinasi intensif antara BKN pusat, kantor regional, dan instansi daerah. Di beberapa daerah, terutama yang baru menyusun usulan pada Oktober 2025, masih ada ribuan berkas yang harus diverifikasi manual. Data BKN menunjukkan, hingga awal Oktober 2025 terdapat 132.000 usulan PPPK paruh waktu dari seluruh Indonesia, namun baru sekitar 88.816 yang sudah mendapatkan NIP. Itu berarti masih ada lebih dari 40 ribu pegawai yang menunggu proses finalisasi sebelum bisa resmi diangkat.
Kantor Regional III Bandung dijadikan wilayah percontohan percepatan, karena dinilai paling progresif dalam menyelesaikan CPNS dan PPPK penuh waktu. Keberhasilan wilayah ini diharapkan bisa menjadi model bagi daerah lain untuk mempercepat proses serupa menjelang Desember.
Nasib Tenaga Honorer yang Belum Terakomodasi
Bagi para tenaga honorer yang belum mendapatkan kesempatan dalam seleksi CPNS atau PPPK penuh waktu, kebijakan PPPK paruh waktu menjadi peluang terakhir untuk mendapatkan status ASN sementara. Namun peluang ini tetap terbatas. Berdasarkan Keputusan MenPAN-RB Nomor 16/2025, pengangkatan PPPK paruh waktu hanya berlaku untuk penataan tenaga non-ASN melalui pengadaan ASN tahun 2024. Dengan kata lain, kebijakan ini tidak bersifat berkelanjutan setiap tahun.
Selain itu, tidak semua honorer otomatis masuk dalam daftar usulan. Mereka harus memenuhi syarat administratif dan mengikuti prosedur seleksi yang ditentukan instansi. Bagi yang tidak memenuhi kriteria — misalnya tidak pernah ikut seleksi 2024 atau tidak terdata dalam database BKN — peluang menjadi PPPK paruh waktu praktis tertutup.
Apakah PPPK Paruh Waktu Bisa Beralih ke Penuh Waktu?
Pertanyaan yang paling sering muncul di kalangan tenaga honorer adalah apakah status PPPK paruh waktu bisa otomatis berubah menjadi PPPK penuh waktu. Jawabannya: tidak otomatis. Untuk beralih ke status penuh waktu, pegawai paruh waktu harus memenuhi syarat tambahan yang diatur oleh masing-masing instansi, dan biasanya harus melalui seleksi ulang. Proses ini akan mempertimbangkan kinerja, kebutuhan formasi, serta kemampuan anggaran instansi. Pemerintah ingin memastikan bahwa setiap transisi dari paruh waktu ke penuh waktu dilakukan berdasarkan prinsip merit system, bukan otomatisasi administratif.
Langkah Percepatan: Digitalisasi dan Sinkronisasi Data
BKN menilai, kunci sukses percepatan pengangkatan PPPK paruh waktu adalah digitalisasi dan otomatisasi proses administrasi. Saat ini, BKN telah memperkuat sistem e-database ASN, yang memungkinkan instansi daerah mengunggah berkas digital dan melakukan verifikasi secara daring. Upaya ini diharapkan dapat memotong waktu verifikasi manual yang selama ini memakan waktu berbulan-bulan. Selain itu, BKN berencana mengintegrasikan sistem verifikasi NIP dengan portal instansi daerah, sehingga status berkas calon pegawai bisa dipantau langsung tanpa perlu pengiriman fisik. Langkah-langkah ini menjadi penting mengingat target waktu yang semakin ketat. Jika proses digitalisasi berjalan optimal, penyelesaian pengangkatan PPPK paruh waktu hingga Desember 2025 dinilai masih realistis.
Pesan untuk Calon PPPK Paruh Waktu
BKN juga memberikan imbauan kepada para calon PPPK paruh waktu agar aktif memantau proses administrasi melalui instansi masing-masing. Mereka diminta memastikan seluruh dokumen telah lengkap — mulai dari SKCK, ijazah, surat sehat, hingga pernyataan kepegawaian — dan memastikan bahwa usulan resmi instansi sudah diterima BKN.
Keterlibatan aktif calon pegawai sangat penting agar tidak ada keterlambatan akibat berkas tidak lengkap atau salah unggah. Pemerintah menegaskan, setiap kelalaian administrasi menjadi tanggung jawab bersama antara instansi pengusul dan calon pegawai.
Harapan ke Depan: Menuju Penyelesaian Total Penataan ASN
Dengan TMT CPNS ditetapkan 1 Juni 2025 dan TMT PPPK penuh waktu pada 1 Oktober 2025, pemerintah optimistis bahwa tahapan utama pengangkatan ASN nasional tahun 2025 telah memasuki fase akhir. Namun, pekerjaan belum benar-benar selesai. PPPK paruh waktu menjadi “pekerjaan rumah” terakhir yang menentukan keberhasilan program penataan tenaga non-ASN secara nasional.
Jika seluruh tahapan rampung pada Desember 2025, maka pemerintah bisa menutup tahun dengan capaian penting: seluruh tenaga honorer resmi terakomodasi dalam sistem ASN, baik penuh waktu maupun paruh waktu. Meski begitu, realisasi target ini akan sangat bergantung pada sinkronisasi antarinstansi, percepatan digitalisasi, dan disiplin administratif di tingkat daerah.
Penutup
Pernyataan “relatif selesai” dari BKN bukanlah tanda berakhirnya proses, melainkan cerminan bahwa mayoritas tahapan sudah di jalur yang benar. Masih ada ribuan calon PPPK paruh waktu yang menunggu kepastian, dan waktu terus berjalan menuju Desember 2025. Namun dengan kerja sama lintas instansi, penyederhanaan prosedur, serta semangat reformasi birokrasi yang lebih adaptif, target penyelesaian penuh tetap bisa dicapai. Sebagaimana disampaikan dalam rapat di Bandung, pengangkatan ASN bukan sekadar formalitas administratif, melainkan langkah menuju tata kelola pemerintahan yang lebih efisien, inklusif, dan berkeadilan.
Jangan lupa untuk mengunjungi link-link berikut agar persiapan seleksi kalian lebih matang, ya!