Simulasi CAT – Berikut berita terbaru seputar PPPK.
Isu penghapusan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kembali menjadi perbincangan hangat di kalangan aparatur pemerintah daerah. Banyak PPPK paruh waktu yang mulai cemas dan mempertanyakan masa depan status kepegawaiannya. Tidak sedikit pula yang bertanya apakah kebijakan ini berarti semua PPPK—baik penuh waktu maupun paruh waktu—akan dialihkan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Lebih jauh lagi, berbagai kelompok ASN mendesak agar proses alih status dilakukan tanpa melalui seleksi baru.
Gelombang Pertanyaan dari Lapangan
Kecemasan tersebut semakin terlihat dari berbagai forum PPPK di daerah. Banyak yang menilai bahwa jika pemerintah benar-benar menghapus status PPPK paruh waktu, maka semestinya para PPPK penuh waktu dan paruh waktu dialihkan langsung menjadi PNS. Hal ini disampaikan secara tegas oleh Susi Maryani, Ketua Solidaritas Nasional Wiyatabakti Indonesia (SNWI) Provinsi Sumatera Selatan.
Menurut Susi, aspirasi ini tidak hanya datang dari PPPK paruh waktu, tetapi juga dari PPPK yang sudah berstatus penuh waktu. Banyak yang merasa bahwa mereka menjalankan tanggung jawab yang sama seperti PNS, tetapi tidak memperoleh kepastian status kepegawaian jangka panjang. Oleh sebab itu, muncul desakan agar skema PPPK diintegrasikan kembali ke dalam sistem PNS tanpa tes tambahan. Susi berpendapat bahwa penghapusan paruh waktu semestinya menjadi momentum reformasi status ASN ke arah yang lebih jelas dan stabil.
Respons Resmi BKN: Alih Status Tidak Dapat Otomatis
Menjawab polemik ini, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan Arif Fakrullah, memberikan penjelasan tegas. Ia mengatakan bahwa secara prinsip, alih status dari PPPK ke PNS memang memungkinkan, tetapi tidak bisa dilakukan dengan serta-merta. Semuanya harus mengikuti mekanisme hukum yang berlaku.
Menurut Prof. Zudan, aturan kepegawaian yang saat ini masih berlaku menyatakan bahwa PPPK hanya dapat menjadi PNS melalui jalur seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Artinya, meskipun seseorang telah berstatus PPPK dan telah bekerja bertahun-tahun, mereka tetap wajib mengikuti semua tahap seleksi PNS, termasuk tes kompetitif, verifikasi administrasi, serta memenuhi semua persyaratan yang telah ditentukan instansi.
“Tidak bisa langsung diangkat menjadi PNS begitu saja. Semua proses harus mengikuti mekanisme seleksi CPNS yang berlaku,” tegas Prof. Zudan.
Hal ini menurutnya adalah prinsip dasar dalam manajemen ASN agar perekrutan berlangsung objektif, transparan, dan sesuai meritokrasi. Dengan kata lain, pengalaman sebagai PPPK memang menjadi nilai lebih, tetapi tidak otomatis menghilangkan proses tes.
Syarat Umum untuk Beralih ke CPNS
Lebih lanjut, Zudan menjelaskan bahwa syarat untuk mengikuti seleksi CPNS tetap berlaku bagi seluruh masyarakat, termasuk PPPK yang ingin mengubah statusnya. Beberapa persyaratan itu antara lain:
1. Usia maksimal 35 tahun (dapat bervariasi sesuai jabatan dan instansi)
Beberapa jabatan strategis seperti tenaga kesehatan spesialis atau dosen memiliki batas usia yang lebih tinggi. Namun, secara umum batas usia standar tetap berlaku.
2. Ketersediaan formasi
Meskipun seseorang memenuhi syarat administrasi, mereka hanya dapat melamar jika formasi CPNS untuk jabatan tertentu tersedia.
3. Kesesuaian kualifikasi pendidikan
Setiap jabatan memiliki standar kompetensi minimal, biasanya berupa tingkat pendidikan atau sertifikasi tertentu.
4. Lolos seluruh tahapan seleksi
Ini meliputi seleksi administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Dengan demikian, skema alih status tidak bersifat otomatis dan tetap membutuhkan proses evaluasi serta kompetisi terbuka.
Arah Kebijakan ASN Terbaru: Revisi UU ASN 2023
Di tengah perdebatan ini, pemerintah bersama DPR RI diketahui tengah membahas revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Revisi ini diusulkan oleh Komisi II DPR RI dan menjadi momentum besar untuk merumuskan ulang sistem kepegawaian nasional.
Wakil Kepala BKN, Suharmen, menyampaikan bahwa pembahasan RUU ASN 2023 telah mengarah pada penyederhanaan kategori ASN. Dalam rancangan tersebut, pemerintah dan DPR sepakat bahwa status ASN hanya akan terdiri dari dua jenis, yakni:
- PNS (Pegawai Negeri Sipil)
- PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)
Tidak lagi ada istilah PPPK paruh waktu. Menurut Suharmen, keputusan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menata kembali manajemen ASN yang selama bertahun-tahun dianggap kurang efisien dan menimbulkan ketidakseragaman.
Mengapa PPPK Paruh Waktu Dihapus?
Suharmen menjelaskan bahwa skema PPPK paruh waktu sejatinya merupakan kebijakan sementara untuk menyelesaikan masalah tenaga honorer yang belum tertampung. Skema ini dirancang sebagai solusi jangka pendek, bukan sistem kepegawaian permanen.
Setelah formasi PPPK penuh waktu tersedia, daerah diberi kesempatan mengusulkan agar PPPK paruh waktu dinaikkan statusnya menjadi PPPK penuh waktu. Artinya, penghapusan PPPK paruh waktu tidak serta-merta memutus hubungan kerja, tetapi mengarahkan pemerintah daerah untuk memaksimalkan formasi yang tersedia.
“Skema paruh waktu itu hanya jembatan untuk honorer. Ketika formasi penuh waktu tersedia, pemda dapat mengusulkan kenaikan status,” jelas Suharmen.
Dengan demikian, penghapusan PPPK paruh waktu justru dianggap sebagai langkah pemerintah menormalisasi sistem ASN agar lebih sederhana dan profesional.
PPPK Masa Depan: Hanya untuk Kalangan Profesional
Salah satu poin penting dari revisi UU ASN 2023 adalah perubahan tujuan rekrutmen PPPK. Selama ini, rekrutmen PPPK didorong oleh kebutuhan untuk mengakomodasi tenaga honorer.
Namun dalam konsep baru yang sedang dibahas, PPPK hanya diperuntukkan bagi:
- Tenaga profesional yang membutuhkan keahlian khusus.
- Jabatan yang tidak dapat sepenuhnya diisi oleh PNS karena karakter pekerjaan atau kebutuhan kompetensi tertentu.
- Tenaga ahli yang direkrut dengan standar seleksi tinggi.
Artinya, PPPK ke depan bukan lagi solusi bagi honorer, tetapi menjadi jalur profesionalisasi aparatur negara. Standar seleksinya pun akan diperketat, termasuk adanya passing grade yang lebih tinggi dan persyaratan kompetensi yang lebih ketat.
Posisi PPPK Akan Semakin Kuat
Pemerintah menyatakan bahwa revisi UU ASN justru akan memperkuat posisi PPPK dalam struktur ASN. Dengan menempatkan PPPK sebagai tenaga profesional, posisi mereka akan lebih dihargai secara karier dan mendapatkan kepastian hukum yang lebih kuat.
Hal ini menjadi langkah besar karena selama bertahun-tahun rekrutmen PPPK sering dipandang sebagai jalur “darurat” akibat kebutuhan menyelesaikan masalah honorer.
Publik Menunggu Keputusan yang Matang dan Berimbang
Wacana alih status P3K menjadi PNS bukan hanya soal administrasi pegawai, tetapi menyangkut masa depan sistem ASN Indonesia. Perdebatan ini melibatkan aspek:
- keadilan sosial,
- kualitas pelayanan publik,
- keberlanjutan fiskal,
- regenerasi aparatur,
- hingga stabilitas anggaran negara.
Karena itu, masyarakat berharap pemerintah dan DPR RI berhati-hati dalam mengambil keputusan. Kebijakan yang terburu-buru dikhawatirkan menimbulkan masalah baru yang lebih besar, baik bagi negara maupun bagi jutaan orang yang berharap mendapatkan kesempatan menjadi abdi negara.
Apapun arah kebijakannya nanti, publik menginginkan keputusan yang:
- adil,
- terukur,
- berlandaskan data,
- dan berpihak pada kepentingan jangka panjang bangsa.
Tidak Ada Pengangkatan Otomatis PNS, tetapi PPPK Paruh Waktu Dihapus
Dari seluruh penjelasan pejabat BKN, dapat disimpulkan beberapa poin penting:
- PPPK paruh waktu akan dihapus dalam sistem ASN.
Status yang akan tersisa hanya PNS dan PPPK penuh waktu. - PPPK paruh waktu dapat naik menjadi PPPK penuh waktu, jika formasi tersedia.
- PPPK tidak dapat otomatis menjadi PNS.
Alih status baru bisa dilakukan melalui tes CPNS, sesuai aturan seleksi nasional. - Pemerintah sedang menyusun RUU ASN 2023 yang menata ulang sistem ASN.
- PPPK ke depan hanya akan ditujukan untuk tenaga profesional dengan standar seleksi tinggi.
- Honorer tidak lagi menjadi basis kebijakan PPPK ke depan.
Sumber: jpnn.com
Jangan lupa untuk mengunjungi link-link berikut agar persiapan seleksi kalian lebih matang, ya!
