Simulasi CAT – Berikut informasi tentang peralihan PPPK menjadi PNS, beserta penjelasan lengkap BKN terkait berbagai regulasi yang mengatur dan arah sistem kepegawaian Indonesia ke depan.
Perdebatan mengenai kemungkinan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali menyeruak dan menjadi isu yang ramai dibicarakan publik. Dalam beberapa bulan terakhir, pertanyaan mengenai peluang alih status PPPK—baik jabatan fungsional, tenaga guru, tenaga teknis, maupun tenaga kesehatan—terus meningkat seiring dengan berkembangnya wacana revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
Banyak PPPK berharap bahwa revisi aturan tersebut akan membuka jalan bagi percepatan pengangkatan menjadi PNS tanpa tes, terutama setelah beberapa anggota Komisi II DPR RI menyebut perlunya reformasi sistem kepegawaian nasional. Aspirasi ini semakin menguat di kalangan ASN kontraktual, yang selama ini merasa memiliki beban kerja dan tanggung jawab setara dengan PNS, namun tidak mendapatkan kedudukan struktural dan hak karier yang sama.
Untuk meredam spekulasi dan memberikan kejelasan, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh memberikan penjelasan resmi mengenai isu ini. Menurutnya, peluang PPPK menjadi PNS memang tidak tertutup, tetapi mekanismenya tidak bisa langsung dan tetap diatur secara ketat sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Alih Status PPPK ke PNS Tidak Bisa Otomatis
Zudan menegaskan bahwa saat ini tidak ada satu pun regulasi—baik dalam UU ASN, peraturan pemerintah, maupun peraturan pelaksana lainnya—yang mengatur perpindahan otomatis dari PPPK menjadi PNS. Sistem kepegawaian Indonesia masih mengedepankan prinsip merit system, di mana setiap ASN harus melalui proses seleksi yang adil, objektif, dan kompetitif.
Dengan demikian, PPPK yang ingin menjadi PNS harus mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) seperti pelamar umum lainnya.
“Kebijakan yang ada sekarang di undang-undang dan PP tidak memberikan ruang perpindahan otomatis. Kalau PPPK ingin menjadi PNS, maka wajib mengikuti mekanisme seleksi CPNS.”
— Zudan Arif Fakrulloh, Kepala BKN
Pernyataan ini sekaligus meluruskan anggapan sebagian ASN bahwa revisi UU ASN akan otomatis mengubah status PPPK menjadi PNS tanpa proses seleksi.
Semua Tetap Wajib Tes CPNS dan Lulus Passing Grade
Dalam penjelasannya, Zudan menekankan bahwa syarat utama untuk menjadi PNS tetap sama seperti sebelumnya: mengikuti tes CPNS dan lulus passing grade yang telah ditetapkan pemerintah. Tanpa memenuhi standar kelulusan tersebut, perpindahan status tidak akan mungkin dilakukan.
Seleksi CPNS terdiri dari beberapa tahap, antara lain:
-
Seleksi Administrasi
Meliputi verifikasi dokumen, kesesuaian kualifikasi pendidikan, dan persyaratan lainnya sesuai jabatan yang dilamar. -
Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
Meliputi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). PPPK tidak mendapat pengecualian dari standar kelulusan. -
Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
Disesuaikan dengan jabatan yang dilamar dan ditentukan instansi teknis terkait.
Sistem seleksi tersebut tidak hanya berlaku bagi pelamar umum, tetapi juga bagi PPPK yang ingin mengubah status menjadi PNS.
Zudan menegaskan bahwa tanpa tes, pemerintah tidak dapat mengangkat seseorang menjadi PNS, karena hal tersebut akan melanggar prinsip meritokrasi yang menjadi dasar pembentukan ASN modern.
Revisi UU ASN Masih Dibahas, Belum Ada Keputusan
Salah satu alasan mengapa isu alih status PPPK ke PNS kembali mencuat adalah pembahasan revisi UU ASN oleh DPR RI, terutama oleh Komisi II. Sejumlah anggota DPR menyampaikan gagasan perubahan sistem ASN, termasuk penyetaraan hak dan peluang karier PPPK.
Namun, Zudan menegaskan bahwa hingga saat ini, revisi tersebut masih dalam pembahasan. Tidak ada keputusan final yang mengatur mengenai perpindahan otomatis.
Artinya, selama revisi UU ASN belum disahkan, pemerintah dan BKN tetap menjalankan ketentuan yang ada saat ini. Mekanisme pengangkatan ASN tetap mengikuti UU ASN tahun 2023 dan peraturan pemerintah yang berlaku.
Pembukaan Formasi PNS Bergantung pada Usulan Instansi
Dalam kesempatan yang sama, BKN menjelaskan bahwa proses pengangkatan PPPK menjadi PNS juga sangat bergantung pada ketersediaan formasi, yang ditentukan oleh instansi pusat dan daerah. BKN tidak berwenang membuka formasi secara sepihak.
“Kalau ada permintaan formasi, kami berikan. Kalau tidak diminta, berarti instansinya tidak membutuhkan formasi PNS baru.”
— Zudan Arif Fakrulloh
Setiap tahun, BKN menerima usulan formasi dari:
- Kementerian dan lembaga pemerintah pusat
- Pemerintah provinsi
- Pemerintah kabupaten/kota
Apabila instansi tertentu tidak mengajukan formasi CPNS, maka tidak akan ada kesempatan bagi PPPK di instansi tersebut untuk mengikuti seleksi PNS.
Ini menjadi faktor krusial bagi PPPK yang berencana mengikuti tes CPNS, karena peluang mereka sangat ditentukan oleh strategi kebutuhan aparatur di masing-masing daerah dan kementerian.
PPPK Tetap Dibutuhkan untuk Jabatan Strategis
Walaupun sebagian PPPK berharap menjadi PNS, pemerintah justru melihat PPPK sebagai bagian penting dari reformasi birokrasi modern. Menurut Zudan, PPPK ke depan akan diposisikan untuk mengisi jabatan-jabatan strategis yang membutuhkan kompetensi profesional tingkat tinggi.
Ia mencontohkan bahwa sejumlah posisi tertentu—terutama jabatan pimpinan tinggi, tenaga ahli, serta bidang teknis spesifik—lebih sesuai diisi melalui skema PPPK, bukan PNS.
“Misalnya untuk posisi strategis seperti dirjen, tenaga ahli, doktor, atau lulusan luar negeri. Semua itu tetap memberikan peluang luas bagi PPPK.”
— Zudan
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah ingin memaksimalkan fleksibilitas PPPK sebagai tenaga profesional, terutama dalam jabatan yang membutuhkan keahlian dan pengalaman spesifik.
Mengapa PPPK Tidak Bisa Langsung Diangkat Menjadi PNS?
Ada beberapa alasan prinsipil mengapa perpindahan status PPPK ke PNS tidak bisa dilakukan secara otomatis:
1. Sistem Merit (Merit System)
ASN di Indonesia diatur berdasarkan prinsip kompetisi terbuka dan penilaian berdasarkan kemampuan objektif. Alih status otomatis akan bertentangan dengan prinsip tersebut.
2. Perbedaan Kontrak dan Status Hukum
PPPK bekerja berdasarkan perjanjian kerja (kontrak), sedangkan PNS memiliki status kepegawaian yang melekat secara permanen. Perubahan status membutuhkan proses hukum tersendiri.
3. Perlindungan terhadap Pelamar Umum
Seleksi terbuka bertujuan memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh warga negara. Jika PPPK otomatis menjadi PNS, maka pelamar umum bisa dirugikan.
4. Regulasi yang Masih Berlaku
Selama UU ASN belum direvisi, ketentuan yang ada tetap mengikat secara hukum dan wajib dijalankan pemerintah.
Peluang Tetap Ada, tetapi Harus Sesuai Aturan
Meski demikian, peluang PPPK menjadi PNS tidak tertutup sama sekali. Selama mereka:
- mengikuti seleksi,
- memenuhi persyaratan administratif,
- lulus passing grade,
- serta formasi tersedia,
maka PPPK bisa bersaing dengan pelamar lainnya dan berkesempatan menjadi PNS.
BKN menegaskan bahwa pemerintah tidak membatasi ruang bagi PPPK, tetapi semua proses harus sesuai regulasi dan dijalankan secara adil untuk seluruh peserta seleksi.
Kesimpulan: PPPK Bisa Menjadi PNS, tetapi Tidak Otomatis
Berdasarkan penjelasan BKN, dapat disimpulkan beberapa poin penting:
1. PPPK tidak bisa langsung diangkat menjadi PNS tanpa tes.
Tidak ada dasar hukum yang membenarkan perpindahan otomatis.
2. Perubahan status hanya dapat terjadi melalui tes CPNS.
Semua peserta, termasuk PPPK, diwajibkan memenuhi passing grade.
3. Revisi UU ASN masih dalam pembahasan.
Belum ada aturan baru yang mengatur alih status PPPK ke PNS.
4. Ketersediaan formasi PNS sangat menentukan peluang PPPK.
Instansi daerah dan pusat harus mengajukan kebutuhan sebelum BKN membuka formasi.
5. PPPK tetap dibutuhkan untuk jabatan strategis.
Pemerintah menyiapkan ruang besar bagi tenaga profesional dalam sistem ASN.
6. Mekanisme seleksi tetap menjadi syarat utama dalam sistem merit ASN.
Sumber: blog.umsu.ac.id
Jangan lupa untuk mengunjungi link-link berikut agar persiapan seleksi kalian lebih matang, ya!
