Simulasi CAT – Berikut informasi terkait polemik pajak kos-kosan yang dibahas oleh kemendagri dan kemenkeu.
Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), tengah menghadapi persoalan pelik yang selama setahun terakhir menjadi diskusi serius di tingkat daerah maupun nasional. Polemik tersebut berkaitan dengan ketidakpastian pemungutan pajak kos-kosan yang tidak kunjung jelas akibat perbedaan penafsiran aturan antara dua kementerian: Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Kemendagri secara tegas menyatakan bahwa kos-kosan bukan objek pajak, sementara Kemenkeu justru menyatakan bahwa kos-kosan merupakan objek pajak yang dapat dikenakan pungutan, serupa dengan akomodasi perhotelan. Perbedaan tafsir ini menimbulkan kebingungan besar bagi pemerintah daerah (Pemda), termasuk Manggarai Barat, yang berada pada posisi paling terdampak karena berhadapan langsung dengan wajib pajak serta potensi penerimaan daerah yang hilang.
Persoalan ini berpangkal pada interpretasi terhadap UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) serta PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (KUPDRD)—dua payung hukum yang menjadi acuan utama daerah dalam menentukan objek pajak.
Dalam kegiatan talkshow bertajuk Pencegahan Korupsi dan Upaya Inovasi Penerimaan Daerah yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Labuan Bajo, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Manggarai Barat, Maria Yuliana Rotok, menyampaikan keluhan tersebut secara terbuka. Ia menuturkan bahwa sejak aturan baru diberlakukan, Bapenda berada dalam situasi serba salah karena dua lembaga pemerintah pusat yang seharusnya menjadi pembina teknis justru mengeluarkan pandangan berbeda.
Menurut Yuliana Rotok, Kemenkeu melalui dokumen resmi dan klarifikasi menyebutkan bahwa kos-kosan termasuk dalam kategori penyediaan jasa akomodasi, sehingga dapat dipungut pajak sebagaimana pajak hotel. Namun Kemendagri, berdasarkan hasil sosialisasi yang diterima daerah, justru memberikan penjelasan sebaliknya—menyatakan bahwa kos-kosan bukan bagian dari kegiatan perhotelan, sehingga tidak dapat dipajaki.
Kerancuan inilah yang memaksa Bapenda mengambil langkah konservatif untuk tidak memungut pajak apa pun dari pemilik kos-kosan, demi menghindari risiko kesalahan penerapan aturan yang dapat berujung pada masalah hukum.
Awal Mula Kebingungan: Sosialisasi Pemerintah Pusat yang Tidak Seragam
Maria Yuliana atau Leli menuturkan bahwa pada tahap awal penerapan UU HKPD dan PP KUPDRD, pemerintah daerah diberikan panduan oleh Kemendagri mengenai objek pajak yang dapat dipungut. Dalam penjelasan tersebut, kos-kosan secara eksplisit disebut tidak termasuk objek pajak, sehingga sejak awal Pemda Manggarai Barat tidak pernah memasukkan sektor kos-kosan ke dalam daftar potensi PAD dari pajak barang dan jasa tertentu (PBJT).
Namun kebijakan daerah harus berubah setelah pada 4 November 2024 Kementerian Keuangan mengeluarkan surat edaran yang justru menyatakan hal berbeda. Dalam edaran tersebut dijelaskan bahwa kos-kosan termasuk dalam kategori tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel, sehingga daerah boleh memungut pajak 10 persen sebagai bagian dari PBJT atas jasa akomodasi.
Surat edaran itu sekaligus menjelaskan bahwa beberapa kabupaten di Indonesia yang memiliki banyak kos-kosan mengeluhkan hilangnya potensi PAD akibat larangan pemungutan pajak. Mereka kemudian mengajukan permohonan klarifikasi ke Kemenkeu, yang berakhir dengan keluarnya edaran yang memberikan lampu hijau pemungutan pajak kos-kosan.
Di sinilah dualisme penafsiran mulai terlihat jelas. Dua kementerian yang seharusnya menjadi sumber informasi yang sejalan justru memberikan pandangan yang bertolak belakang.
Dualisme Interpretasi: Beban Berat Bagi Daerah
Menurut Leli, kondisi ini membuat Pemda, khususnya Bapenda, berada dalam posisi paling sulit. Di satu sisi, mereka diharapkan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), memperkuat sistem pengawasan, dan melakukan inovasi penerimaan sesuai semangat UU HKPD. Namun di sisi lain, mereka tidak mendapatkan kepastian kebijakan dari pemerintah pusat.
Ia menegaskan bahwa daerah selalu diminta untuk bersinergi, tetapi pada kenyataannya kementerian pembina justru tidak selaras dalam memahami pasal-pasal yang mereka susun.
“Yang aneh justru kementerian yang membuat aturan tidak satu suara. Kami di daerah hanya mengikuti apa yang disampaikan pembina. Ketika pembina berbeda interpretasi, kamilah yang pusing menghadapi konsekuensinya,” kata Leli.
Ia menambahkan bahwa Pemda tidak ingin salah langkah, khususnya dalam sektor perpajakan daerah yang sangat sensitif. Kesalahan pemungutan pajak dapat berakibat pada gugatan hukum, sanksi administratif, hingga tuduhan maladministrasi atau penyalahgunaan wewenang.
Karena itu, daripada menanggung risiko, Pemda Manggarai Barat memilih untuk tidak memungut pajak kos-kosan sama sekali.
Potensi PAD Besar dari Sektor Kos-Kosan di Labuan Bajo
Masalah ini menjadi semakin penting mengingat perkembangan kos-kosan di Manggarai Barat—khususnya di wilayah Labuan Bajo—sangat pesat dalam lima tahun terakhir. Kota tersebut merupakan salah satu destinasi wisata super prioritas yang mengalami pertumbuhan penduduk, jumlah pekerja, serta kebutuhan akomodasi jangka panjang yang sangat tinggi.
Dengan jumlah kos-kosan yang terus bertambah, peluang peningkatan PAD seharusnya cukup besar. Pajak 10 persen dari setiap penyedia jasa akomodasi bisa menjadi kontribusi signifikan untuk:
- pembiayaan layanan publik,
- pembangunan fasilitas umum,
- penataan kawasan wisata,
- dan penguatan belanja daerah.
Namun karena ketidakpastian regulasi, potensi tersebut hilang begitu saja. Menurut Leli, hilangnya potensi pendapatan itu sangat disayangkan terutama ketika pemerintah daerah sedang berupaya mencari sumber PAD alternatif yang tidak hanya bertumpu pada pariwisata dan retribusi tradisional.
“Terus terang pertumbuhan kos-kosan sangat signifikan. Ketika kami tidak boleh memungut pajak itu, kami kehilangan potensi besar,” jelasnya.
Walaupun potensi besar itu sangat menggoda, Pemda tetap tidak ingin mengambil risiko.
“Kami memilih kehilangan potensi daripada memaksa pungutan yang masih bertentangan dengan aturan,” tambah Leli.
Risiko Penerapan Pajak Tanpa Kepastian Hukum
Di banyak daerah lain, penerapan pajak yang tidak memiliki dasar hukum kuat telah menimbulkan berbagai persoalan. Ada pemilik usaha yang melakukan gugatan ke PTUN, ada pula aparat daerah yang akhirnya berhadapan dengan masalah hukum karena dianggap bertindak di luar kewenangannya.
Manggarai Barat tidak ingin kejadian serupa terjadi. Apalagi sektor kos-kosan menyangkut masyarakat umum, sehingga potensi penolakan atau konflik horizontal juga tinggi apabila pemungutan dilakukan tanpa legalitas jelas.
Dengan demikian, sikap berhati-hati yang diambil Bapenda cukup beralasan. Mereka memilih menunggu interpretasi final untuk memastikan bahwa setiap pungutan memiliki dasar hukum yang kuat.
Permintaan Penegasan: Pemda Minta KPK Membantu Komunikasi
Dalam forum bersama KPK, Leli meminta agar Ketua Satgas Koordinasi Supervisi Wilayah V KPK, Dian Patra, yang hadir langsung di Labuan Bajo, dapat membantu menyampaikan persoalan ini kepada kedua kementerian terkait.
Leli menegaskan bahwa persoalan ini telah beberapa kali disuarakan kepada Kemendagri, namun belum mendapatkan kejelasan final.
“Ini sudah kami sampaikan ke Kemendagri. Interpretasinya multitafsir terhadap aturan yang mereka buat sendiri,” ujarnya.
Dengan melibatkan KPK, daerah berharap ada dorongan agar pemerintah pusat:
- menyamakan persepsi,
- mengeluarkan panduan resmi,
- membuat interpretasi tunggal,
- dan memastikan daerah tidak disalahkan dalam pelaksanaan aturan.
Mengapa Kos-Kosan Menjadi Objek Interpretasi Ganda?
Penyebab utama dualisme ini berasal dari perbedaan definisi mengenai akomodasi perhotelan. Kementerian Keuangan cenderung melihat fungsi, yaitu apakah kos-kosan menyediakan layanan tempat tinggal jangka pendek/menengah layaknya akomodasi. Jika iya, maka ia termasuk objek PBJT atas jasa akomodasi. Sementara Kemendagri lebih berpegang pada aspek karakteristik kegiatan, bahwa kos-kosan tidak memiliki layanan tambahan seperti hotel (layanan kamar, kebersihan, fasilitas tertentu), sehingga tidak boleh dipajaki secara setara. Keduanya mengacu pada UU dan PP yang sama, tetapi fokus pada sudut penafsiran yang berbeda—yang akhirnya menimbulkan masalah di daerah.
Dampak Besar jika Ketidakpastian Ini Tidak Segera Diatasi
Jika dualisme ini dibiarkan terlalu lama, beberapa konsekuensi dapat terjadi:
1. Daerah Kehilangan Potensi PAD Berkelanjutan
Dalam jangka panjang, hilangnya pajak dari kos-kosan dapat membuat daerah semakin bergantung pada pusat.
2. Konflik antara Pemda dan Wajib Pajak
Jika pemungutan dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas, masyarakat berpotensi melakukan penolakan atau gugatan.
3. Ketidaktertiban Administrasi Keuangan Daerah
Pemda bisa dianggap tidak patuh pada UU HKPD atau PP KUPDRD apabila salah mengartikan aturan.
4. Ancaman Masalah Hukum bagi Aparat Daerah
Tidak sedikit kasus di mana pemungutan pajak tanpa dasar hukum yang kuat berujung pada penyelidikan aparat penegak hukum.
Permintaan Daerah: Satu Suara dan Satu Aturan
Pesan utama Pemkab Manggarai Barat sederhana: berikan kepastian. Daerah hanya ingin menjalankan aturan dengan benar, tanpa harus diterpa risiko hukum maupun kebingungan teknis.
Mereka berharap pemerintah pusat mengeluarkan interpretasi tunggal melalui:
- Surat Edaran bersama,
- Keputusan Menteri,
- atau revisi teknis peraturan yang sudah ada.
Dengan begitu, daerah dapat bekerja dengan tenang, wajib pajak memiliki kepastian hukum, dan potensi PAD tidak lagi hilang karena ketidaksinkronan pemerintah pusat.
Penutup: Daerah Menunggu Jawaban, Regulasi Menentukan Masa Depan
Polemik pajak kos-kosan di Manggarai Barat memperlihatkan satu kenyataan pahit: ketika regulasi di tingkat pusat tidak sinkron, daerah menjadi korban langsung. Mereka diminta menjalankan aturan dengan penuh kehati-hatian, tetapi justru diberikan pedoman yang tidak seragam.
Dalam situasi seperti ini, satu-satunya yang bisa dilakukan Pemda adalah menunggu kepastian dari pemerintah pusat. Kejelasan tersebut bukan hanya penting untuk mendorong PAD daerah, tetapi juga menjaga integritas administrasi perpajakan dan mencegah potensi perselisihan hukum di kemudian hari.
Sampai hari ini, Manggarai Barat tetap menahan diri untuk tidak memungut pajak kos-kosan. Mereka memilih langkah yang paling aman sembari berharap bahwa Kemendagri dan Kemenkeu segera menemukan titik temu dan menerbitkan kebijakan yang tidak multitafsir—agar daerah dapat melangkah dengan tenang dan sesuai aturan yang jelas.
Sumber: detik.com
Jangan lupa untuk mengunjungi link-link berikut agar persiapan seleksi kalian lebih matang, ya!
