Simulasi CAT – Berikut berita terkait seleksi Kompetensi PPPK 2024 Tahap 2.
Meskipun pengumuman hasil seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024 untuk Tahap II telah resmi mengalami penundaan, para peserta seleksi diimbau untuk tetap waspada dan tidak lengah. Hal ini penting agar tidak terlewat berbagai tahapan penting yang telah diperbarui dalam jadwal resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Berdasarkan informasi terbaru yang diterbitkan pemerintah melalui Surat Edaran BKN Nomor 6540/B-KS.04.01/SD/E/2025 tertanggal 30 April 2025, telah dilakukan penyesuaian terhadap seluruh rangkaian tahapan seleksi PPPK 2024 Tahap II. Penyesuaian ini disebabkan oleh kebutuhan untuk memastikan kesiapan sarana dan prasarana pelaksanaan seleksi kompetensi di berbagai instansi dan lokasi tes yang tersebar di seluruh Indonesia.
Dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen ASN, Suharmen, disebutkan bahwa perubahan jadwal ini diambil sebagai langkah strategis agar pelaksanaan seleksi dapat berjalan lancar dan optimal. Terlebih lagi, seleksi PPPK melibatkan jumlah peserta yang sangat besar, sehingga berbagai aspek teknis perlu dipastikan kesiapannya secara menyeluruh.
Sebelumnya, hasil seleksi kompetensi PPPK Tahap II dijadwalkan diumumkan pada tanggal 22 Mei 2025. Namun, dengan adanya penyesuaian ini, pengumuman kelulusan hasil seleksi kompetensi kini dijadwalkan akan dilaksanakan pada pertengahan Juni 2025, tepatnya antara tanggal 16 hingga 30 Juni 2025. Pengumuman ini mencakup seluruh peserta yang telah mengikuti seleksi kompetensi di berbagai instansi pusat maupun daerah.
Tak hanya jadwal pengumuman hasil seleksi, penyesuaian juga dilakukan pada sejumlah tahapan krusial lainnya, salah satunya adalah pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang menjadi bagian penting dalam proses administrasi penetapan Nomor Induk (NI) PPPK. Pengisian DRH ini menjadi langkah lanjut bagi peserta yang dinyatakan lulus dalam seleksi kompetensi.
Berdasarkan jadwal terbaru yang terlampir dalam SE BKN Nomor 6540/B-KS.04.01/SD/E/2025, peserta yang lulus seleksi kompetensi PPPK 2024 Tahap II akan melanjutkan ke tahap pengisian DRH mulai dari tanggal 1 Juli hingga 31 Juli 2025. Tahapan ini merupakan momentum penting di mana peserta harus mengisi dan melengkapi seluruh informasi terkait riwayat pendidikan, pekerjaan, serta dokumen administratif lainnya secara digital melalui platform yang disediakan BKN.
Adapun setelah tahap pengisian DRH selesai, tahapan berikutnya adalah usulan penetapan Nomor Induk PPPK, yang dijadwalkan berlangsung mulai 1 Agustus hingga 31 Agustus 2025. Proses ini akan dilakukan oleh masing-masing instansi yang membuka formasi, berdasarkan kelengkapan dokumen dan hasil verifikasi dari DRH yang telah diinput oleh peserta.
Berikut ini adalah rincian lengkap jadwal terbaru pelaksanaan seleksi PPPK 2024 Tahap II, sebagaimana dikutip dari lampiran resmi Surat Edaran BKN:
-
Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi
Dilaksanakan pada tanggal 9 sampai dengan 21 April 2025. Pada tahap ini, peserta dapat mengetahui lokasi dan jadwal pasti ujian seleksi kompetensi. -
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi
Digelar mulai tanggal 22 April hingga 31 Mei 2025. Tahapan ini mencakup seluruh pelaksanaan ujian berbasis komputer (Computer Assisted Test/CAT) di berbagai titik lokasi. -
Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi
Proses ini dilaksanakan antara 27 April sampai dengan 15 Juni 2025. Nilai dari seluruh peserta akan diolah dan dianalisis secara sistemik. -
Pengumuman Hasil Kelulusan Seleksi Kompetensi (Tahap Pertama)
Dilaksanakan antara 16 hingga 25 Juni 2025. Namun, pengumuman hasil akhir akan mengacu pada hasil integrasi seluruh nilai. -
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (bila ada)
Untuk formasi yang memerlukan seleksi teknis tambahan, pelaksanaan ujian dilakukan pada 30 April sampai dengan 1 Juni 2025. -
Integrasi Nilai Seleksi Kompetensi dan Seleksi Teknis Tambahan
Proses integrasi nilai antara ujian utama dan tambahan ini berlangsung dari 5 Mei hingga 17 Juni 2025. -
Pengumuman Akhir Hasil Kelulusan
Jadwal pengumuman hasil akhir yang telah melewati proses integrasi nilai akan diumumkan antara 16 sampai 30 Juni 2025. -
Pengisian DRH (Daftar Riwayat Hidup) Nomor Induk PPPK
Bagi peserta yang lulus, pengisian DRH dilakukan mulai 1 Juli hingga 31 Juli 2025 melalui portal resmi BKN. -
Usulan Penetapan Nomor Induk (NI) PPPK
Instansi pengusul akan mengajukan usulan NI PPPK kepada BKN pada rentang waktu 1 Agustus hingga 31 Agustus 2025.
Seiring dengan berjalannya waktu, para peserta disarankan untuk secara aktif memantau informasi resmi yang dirilis oleh instansi masing-masing dan juga BKN melalui portal https://sscasn.bkn.go.id. Hal ini penting untuk menghindari kesalahan dalam memahami alur dan jadwal yang telah diperbarui.
Selain itu, bagi peserta yang belum mengetahui hasil nilai sementara seleksi kompetensi, BKN juga menyediakan fitur unduh sertifikat nilai seleksi kompetensi PPPK yang bisa diakses melalui laman SSCASN. Sertifikat ini dapat menjadi bukti resmi atas nilai yang diperoleh selama mengikuti ujian seleksi, serta dapat digunakan sebagai referensi pribadi sebelum pengumuman hasil resmi disampaikan.
Sebagai penutup, meskipun terjadi penundaan dalam pengumuman hasil seleksi, seluruh proses tetap berjalan sesuai dengan prosedur dan regulasi yang berlaku. Peserta diminta untuk tetap fokus, mempersiapkan seluruh dokumen penting, dan bersabar hingga seluruh tahapan berakhir. Semangat dan ketekunan menjadi kunci penting dalam menghadapi proses panjang seleksi PPPK ini, demi memperoleh status sebagai Aparatur Sipil Negara melalui jalur PPPK yang kini menjadi alternatif strategis rekrutmen ASN di Indonesia.
Kategori Pelamar yang Bisa Masuk Daftar Blacklist
BKN menetapkan beberapa kategori pelamar yang berisiko masuk ke dalam daftar blacklist. Berikut ini adalah uraian lengkapnya:
1. Pelamar yang Mengundurkan Diri Setelah Dinyatakan Lulus
Kategori ini merupakan yang paling utama dan secara eksplisit disebutkan dalam kebijakan BKN tahun 2024. Jika seorang pelamar telah dinyatakan lulus seleksi CPNS atau PPPK, baik setelah pengumuman akhir maupun setelah mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) atau Nomor Induk PPPK, namun kemudian memilih mengundurkan diri, maka ia akan langsung dikenai sanksi pemblokiran.
Pelamar yang terkena sanksi ini akan dilarang mengikuti seleksi ASN selama dua tahun anggaran berikutnya. Sebagai contoh, jika seorang pelamar mengundurkan diri setelah lulus pada seleksi tahun 2024, maka ia tidak bisa mendaftar kembali pada tahun 2025 dan 2026.
Langkah ini ditujukan untuk mencegah peserta yang hanya coba-coba mendaftar tanpa niat serius untuk menjadi ASN. Pemerintah ingin memastikan bahwa setiap formasi yang tersedia benar-benar terisi oleh individu yang memiliki motivasi dan kesiapan menjalankan tugas sebagai abdi negara.
2. Pelamar yang Memberikan Informasi Palsu atau Tidak Benar
Meskipun tidak disebutkan secara spesifik dalam konteks blacklist 2024, memberikan data palsu atau tidak benar dalam dokumen pendaftaran seleksi ASN tetap merupakan pelanggaran serius. Misalnya, pelamar yang memalsukan dokumen pendidikan, identitas diri, atau dokumen pendukung lainnya berisiko mendapatkan sanksi berat dari BKN, termasuk pembatalan kelulusan hingga pemblokiran akun.
Pemerintah menegaskan bahwa seluruh data dan dokumen yang disampaikan harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Kejujuran dan transparansi menjadi kunci dalam seleksi ASN, dan pelanggaran terhadap prinsip ini tidak akan ditoleransi.
3. Pelamar yang Melakukan Kecurangan Selama Seleksi
Setiap bentuk kecurangan, mulai dari penggunaan joki saat ujian, membocorkan soal, hingga tindakan-tindakan manipulatif lainnya akan dikenakan sanksi tegas. Pelanggaran ini tidak hanya mencederai prinsip keadilan dalam seleksi, tetapi juga mencoreng integritas sistem rekrutmen ASN.
BKN dapat menjatuhkan sanksi berupa pembatalan kelulusan, pelaporan kepada pihak berwajib, hingga pencantuman nama pelamar dalam daftar blacklist. Hal ini dilakukan untuk memberikan efek jera dan menjaga kepercayaan publik terhadap proses seleksi ASN.
Masa Berlaku dan Implikasi Sanksi Blacklist
Bagi pelamar yang masuk dalam daftar blacklist karena mengundurkan diri setelah lulus seleksi, masa berlaku sanksinya adalah selama dua tahun anggaran penerimaan ASN selanjutnya. Artinya, pelamar tersebut tidak akan dapat mengikuti seleksi pada dua periode berikutnya.
Setelah masa sanksi berakhir, pelamar yang bersangkutan dapat kembali mengikuti proses rekrutmen ASN seperti biasa, dengan catatan bahwa mereka harus menunjukkan komitmen dan kesungguhan yang lebih baik. Kebijakan ini dirancang agar pelamar tidak sembarangan dalam mengambil keputusan saat mengikuti seleksi.
Pesan BKN kepada Calon Pelamar
BKN mengimbau seluruh calon pelamar CPNS dan PPPK 2024 untuk benar-benar mempertimbangkan kesiapannya sebelum mengikuti seleksi. Seleksi ASN bukanlah ajang coba-coba atau sekadar mencari pengalaman. Dibutuhkan keseriusan, tanggung jawab, dan komitmen untuk mengikuti seluruh tahapan hingga selesai.
Pendaftar diharapkan sudah memahami tugas dan tanggung jawab yang akan mereka emban sebagai aparatur sipil negara. Oleh karena itu, BKN mengingatkan agar para pelamar tidak tergesa-gesa mengambil keputusan dan selalu mengevaluasi motivasi mereka sebelum melamar.
Keputusan untuk mengundurkan diri setelah lulus bukan hanya merugikan diri sendiri, tetapi juga menghambat roda birokrasi dan pelayanan publik. Dengan adanya sanksi blacklist, pemerintah berharap pelamar lebih mawas diri dan bersikap profesional.
Dampak Positif dari Kebijakan Ini
Meskipun terkesan keras, kebijakan blacklist justru memberikan dampak positif terhadap proses rekrutmen ASN secara keseluruhan. Beberapa manfaat dari kebijakan ini antara lain:
- Meningkatkan kualitas peserta: Hanya pelamar yang serius dan memiliki komitmen tinggi yang akan bertahan hingga akhir seleksi.
- Mengurangi pemborosan sumber daya: Instansi tidak lagi perlu memproses pelamar yang akhirnya mundur setelah dinyatakan lulus.
- Meningkatkan efisiensi rekrutmen: Proses seleksi berjalan lebih lancar dan formasi yang tersedia dapat terisi secara optimal.
- Mendorong integritas sistem seleksi: Dengan pengawasan yang ketat, proses rekrutmen menjadi lebih transparan dan akuntabel.
Jangan lupa untuk mengunjungi link-link berikut agar persiapan seleksi kalian lebih matang, ya!