
Simulasi CAT – Begini Respon Pemda Kabupaten Tanggamus atas percepatan pengangkatan CPNS di Kabupaten Tanggamus.
Pemerintah Kabupaten Tanggamus telah menetapkan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada 1 April 2025. Hal ini diumumkan oleh Kepala Bidang Formasi dan Mutasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tanggamus, Prayitno, dalam pernyataannya pada Jumat (21/3/2025).
Menurutnya, batas waktu bagi instansi daerah untuk mengusulkan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) ditetapkan paling lambat 10 Mei 2025. Oleh karena itu, Prayitno menegaskan bahwa seluruh proses administrasi harus dilakukan tepat waktu guna menghindari keterlambatan dalam pengangkatan CPNS.
“Pengusulan NIP harus dilakukan sesuai jadwal yang telah ditentukan. Keterlambatan dalam proses ini bisa berdampak pada pengangkatan CPNS dan berimbas pada efektivitas kerja di instansi masing-masing,” ujarnya.
Tahapan Administrasi Pengangkatan CPNS
Setelah BKN menetapkan NIP bagi CPNS yang lolos seleksi, pemerintah daerah akan segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan dari Bupati Tanggamus. Selain itu, dokumen Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) juga akan segera disiapkan agar CPNS dapat langsung bekerja di unit masing-masing.
Prayitno menekankan bahwa tahapan ini merupakan proses administrasi yang krusial, sebab SK pengangkatan dan SPMT menjadi dasar hukum bagi CPNS untuk mulai bekerja dan menerima hak-haknya sebagai aparatur negara.
“Begitu SK pengangkatan dan SPMT dikeluarkan, CPNS akan mulai bertugas di instansi yang telah ditentukan. Kami memastikan seluruh proses berjalan lancar agar mereka dapat segera berkontribusi dalam pelayanan publik,” jelasnya.
Penyesuaian Jadwal Berdasarkan Surat Edaran BKN
Keputusan ini mengacu pada Surat Kepala BKN No. 2933/B-MP.01.01/K/SD/2025 tertanggal 18 Maret 2025, yang mengatur jadwal pengusulan NIP CPNS dan Nomor Induk (NI) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dalam ketentuan tersebut, batas akhir pengusulan NIP CPNS adalah 10 Mei 2025, sedangkan pengusulan NI bagi PPPK diberikan tenggat hingga 10 September 2025.
BKPSDM Kabupaten Tanggamus memastikan bahwa seluruh tahapan administrasi terkait pengangkatan CPNS dan PPPK telah disusun secara sistematis agar berjalan sesuai jadwal yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Saat ini, pengusulan NI untuk PPPK sudah diajukan ke BKN untuk mendapatkan persetujuan teknis, sementara pengusulan NIP bagi CPNS masih dalam proses finalisasi. Pemerintah daerah berkomitmen untuk mempercepat seluruh tahapan ini agar tidak terjadi keterlambatan dalam pengangkatan pegawai.
Formasi CPNS 2024 di Kabupaten Tanggamus
Dalam seleksi CPNS tahun 2024, Kabupaten Tanggamus berhasil meluluskan 93 orang yang akan segera diangkat menjadi CPNS pada 1 April 2025. Para pegawai baru ini akan ditempatkan di berbagai instansi, terutama pada bidang-bidang prioritas seperti pendidikan, kesehatan, serta pelayanan publik lainnya.
Prayitno juga menyoroti kebijakan terbaru mengenai penghapusan afirmasi dalam seleksi PPPK tahun 2025, yang menurutnya akan menjadikan proses seleksi lebih kompetitif dan transparan.
“Dengan dihapuskannya afirmasi bagi tenaga honorer, seleksi PPPK tahun 2025 akan benar-benar berbasis pada kompetensi dan kebutuhan riil instansi. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia di sektor pemerintahan,” tuturnya.
Harapan Pemerintah Daerah
Sebagai penutup, Prayitno menekankan bahwa sinergi antara pemerintah daerah dan pusat sangat penting dalam memastikan kelancaran proses pengangkatan CPNS dan PPPK. Dengan perencanaan yang matang dan eksekusi yang tepat waktu, diharapkan aparatur yang terpilih nantinya dapat memberikan pelayanan publik yang lebih baik kepada masyarakat.
“Kami berharap seluruh tahapan rekrutmen ASN, baik CPNS maupun PPPK, dapat diselesaikan sesuai jadwal. Dengan begitu, kita dapat menghadirkan aparatur yang profesional, kompeten, dan siap melayani masyarakat secara optimal,” pungkasnya.
Mengenal apa itu TMT dan SPMT
Dalam proses pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), terdapat beberapa istilah administratif yang sangat penting, di antaranya Terhitung Mulai Tanggal (TMT) dan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT). Kedua dokumen ini merupakan bagian dari prosedur resmi sebelum seorang pegawai dapat mulai bekerja secara sah di instansi pemerintahan.
1. Terhitung Mulai Tanggal (TMT)
TMT adalah tanggal resmi dimulainya masa kerja seseorang sebagai CPNS atau PPPK setelah mendapatkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi tempatnya bekerja. TMT menjadi dasar bagi pegawai untuk mulai menjalankan tugasnya dan juga digunakan sebagai acuan dalam perhitungan masa kerja untuk berbagai keperluan administratif, seperti kenaikan pangkat, tunjangan, dan pensiun.
Ketentuan dalam TMT:
- Ditentukan dalam SK pengangkatan yang diterbitkan oleh kepala daerah atau pejabat berwenang.
- Menjadi dasar perhitungan masa kerja bagi CPNS atau PPPK.
- TMT CPNS berbeda dengan TMT PNS karena CPNS harus menjalani masa percobaan selama satu tahun sebelum diangkat menjadi PNS.
- TMT PPPK biasanya langsung berlaku setelah SK pengangkatan diterbitkan tanpa adanya masa percobaan seperti CPNS.
Contoh dalam berita:
Pemerintah Kabupaten Tanggamus menetapkan TMT bagi CPNS yang akan diangkat pada 1 April 2025. Artinya, sejak tanggal tersebut, CPNS yang telah menerima SK pengangkatan resmi dianggap telah mulai bekerja dan menjalankan tugas sebagai aparatur negara.
2. Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT)
SPMT adalah dokumen yang berisi perintah kepada seorang CPNS atau PPPK untuk mulai melaksanakan tugasnya di unit kerja yang telah ditentukan. SPMT merupakan bagian dari administrasi kepegawaian yang dikeluarkan setelah SK pengangkatan terbit dan sebelum TMT berlaku.
Fungsi dan Kegunaan SPMT:
- Dokumen resmi yang menginstruksikan pegawai untuk mulai bekerja.
- Menjadi syarat untuk mulai menerima gaji dan tunjangan sebagai CPNS atau PPPK.
- Digunakan dalam pencatatan kepegawaian di BKN dan instansi masing-masing.
- Harus ditandatangani oleh pejabat berwenang di instansi tempat pegawai ditugaskan.
Contoh dalam berita:
Setelah SK pengangkatan diterbitkan oleh Bupati Tanggamus, maka dokumen SPMT akan segera dikeluarkan agar CPNS dapat mulai bekerja secara resmi. Tanpa SPMT, meskipun seseorang telah mendapatkan SK pengangkatan, ia belum bisa mulai bekerja dan menerima hak kepegawaiannya.
Jangan lupa untuk mengunjungi link-link berikut agar persiapan seleksi kalian lebih matang, ya!