Simulasi CAT – Bagaimana nasib honorer sekarang? Berikut penjelasan lengkap tentang status honorer saat ini.
Pemerintah secara resmi menutup bab panjang persoalan tenaga honorer di lingkungan instansi pusat maupun daerah melalui penerapan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dengan berlakunya regulasi tersebut, status tenaga honorer yang selama bertahun-tahun menjadi persoalan struktural dalam birokrasi nasional kini dinyatakan berakhir. Kebijakan ini sekaligus menandai dimulainya fase baru dalam manajemen kepegawaian negara, yang menekankan profesionalisme, kepastian hukum, dan keadilan bagi seluruh aparatur.
Sejak awal 2000-an, keberadaan tenaga honorer menjadi fenomena yang sulit dihindari dalam sistem pemerintahan Indonesia. Keterbatasan formasi aparatur sipil negara, kebutuhan pelayanan publik yang terus meningkat, serta keterbatasan anggaran membuat pemerintah pusat dan daerah mengandalkan tenaga non-ASN dalam jumlah besar. Namun, kondisi ini menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari ketidakpastian status kerja, ketimpangan kesejahteraan, hingga kerentanan terhadap praktik non-prosedural.
Melalui Undang-Undang ASN terbaru, pemerintah menegaskan bahwa praktik pengangkatan tenaga honorer di luar skema resmi tidak lagi diperbolehkan. Sebagai gantinya, seluruh kebutuhan pegawai harus dipenuhi melalui mekanisme ASN yang sah, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dalam konteks inilah lahir kebijakan strategis berupa pengangkatan PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu sebagai solusi transisi yang adil dan terukur.
Lahirnya Skema PPPK Paruh Waktu sebagai Jalan Tengah
Salah satu terobosan penting dari pemerintah adalah menghadirkan skema PPPK Paruh Waktu, yang secara resmi diatur melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025. Skema ini dirancang sebagai jalan tengah bagi jutaan tenaga non-ASN yang selama ini telah mengabdi namun belum tertampung dalam formasi ASN penuh waktu.
PPPK Paruh Waktu didefinisikan sebagai pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan durasi dan jam kerja tertentu, serta menerima penghasilan sesuai kemampuan fiskal instansi. Skema ini memungkinkan pemerintah tetap memenuhi kebutuhan layanan publik tanpa membebani anggaran secara berlebihan, sekaligus memberikan kepastian status hukum bagi para tenaga non-ASN.
Dengan adanya PPPK Paruh Waktu, pemerintah berupaya menghindari dua risiko besar sekaligus: pertama, pemberhentian massal tenaga honorer yang berpotensi menimbulkan gejolak sosial; kedua, pembengkakan belanja pegawai yang dapat mengganggu stabilitas fiskal negara dan daerah.
Dasar Hukum dan Kebijakan Penataan Tenaga Honorer
Penataan tenaga honorer melalui skema PPPK Paruh Waktu berlandaskan pada sejumlah regulasi penting. Selain Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, kebijakan ini juga merujuk pada berbagai keputusan Menteri PANRB, antara lain:
- Keputusan MenPANRB Nomor 347 Tahun 2024
- Keputusan MenPANRB Nomor 348 Tahun 2024
- Keputusan MenPANRB Nomor 349 Tahun 2024
- Keputusan MenPANRB Nomor 15 dan 16 Tahun 2025
Rangkaian regulasi tersebut menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen menyelesaikan persoalan honorer secara tuntas dan terukur. Melalui kebijakan ini, seluruh tenaga non-ASN yang memenuhi kriteria akan diarahkan masuk ke dalam sistem ASN, baik sebagai PPPK penuh waktu maupun paruh waktu, sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan fiskal instansi masing-masing.
Penjelasan Resmi Kementerian PANRB
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, menjelaskan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu dilakukan secara selektif dan hanya diperuntukkan bagi tenaga non-ASN yang telah terdata dalam basis data resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Menurutnya, mekanisme ini dirancang agar tidak menimbulkan ketimpangan baru sekaligus tetap menjunjung prinsip keadilan dan akuntabilitas. “Pengangkatan PPPK Paruh Waktu hanya diperuntukkan bagi non-ASN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi CASN, baik PPPK maupun CPNS, namun belum mendapatkan formasi,” jelas Aba.
Ia menambahkan bahwa kebijakan ini menjadi solusi agar para tenaga non-ASN yang telah mengabdi bertahun-tahun tidak kehilangan pekerjaan, sekaligus memastikan seluruh pegawai berada dalam sistem administrasi kepegawaian yang sah dan terdata.
Mekanisme Pengusulan dan Penetapan PPPK Paruh Waktu
Dalam pelaksanaannya, pengangkatan PPPK Paruh Waktu dilakukan melalui beberapa tahapan administratif yang ketat. Pertama, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi mengusulkan kebutuhan PPPK Paruh Waktu kepada Menteri PANRB. Usulan tersebut memuat rincian jumlah kebutuhan, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, serta unit kerja penempatan.
Selanjutnya, Kementerian PANRB akan melakukan verifikasi dan menetapkan kebutuhan PPPK Paruh Waktu berdasarkan pertimbangan kebutuhan organisasi dan kemampuan anggaran. Setelah itu, instansi mengajukan permohonan penerbitan Nomor Induk (NI) PPPK atau nomor identitas ASN kepada Badan Kepegawaian Negara.
Proses penerbitan nomor induk ini memiliki tenggat waktu maksimal tujuh hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap. Setelah NI diterbitkan, barulah pejabat pembina kepegawaian menetapkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu secara resmi.
Seluruh proses tersebut dilakukan secara terintegrasi melalui sistem elektronik BKN guna menjamin transparansi, akuntabilitas, dan ketertiban administrasi.
Mengakhiri Ketidakpastian Tenaga Honorer
Salah satu tujuan utama dari kebijakan ini adalah mengakhiri praktik ketidakpastian status tenaga honorer yang telah berlangsung selama lebih dari dua dekade. Selama ini, banyak tenaga honorer bekerja bertahun-tahun tanpa kepastian status, jenjang karier, maupun jaminan kesejahteraan.
Dengan diterapkannya skema PPPK Paruh Waktu, pemerintah berharap dapat memberikan kejelasan status hukum, perlindungan kerja, serta akses terhadap sistem kepegawaian negara. Meskipun tidak seluruhnya langsung menjadi PPPK penuh waktu, status paruh waktu dinilai sebagai langkah transisi yang lebih manusiawi dan berkeadilan.
Aba Subagja menegaskan bahwa kebijakan ini bukan bentuk pengurangan hak, melainkan upaya bertahap untuk menata sistem kepegawaian agar lebih tertib dan berkelanjutan. “Ini adalah jalan tengah agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja massal, sekaligus menjaga keberlanjutan pelayanan publik,” ujarnya.
Data Terbaru ASN dan Arah Kebijakan ke Depan
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh mengungkapkan bahwa hingga akhir 2025, jumlah ASN secara nasional telah mencapai sekitar 5,6 juta orang. Angka tersebut terdiri dari sekitar 3,59 juta PNS dan 1,98 juta PPPK.
Jumlah ini mengalami peningkatan signifikan dibandingkan awal 2025, yang tercatat sekitar 4,2 juta ASN. Kenaikan tersebut dipicu oleh percepatan pengangkatan ASN hasil seleksi tahun 2024, termasuk PPPK penuh waktu dan paruh waktu.
Zudan menambahkan bahwa proses pengangkatan masih berlangsung, khususnya untuk PPPK paruh waktu. Hingga saat ini, baru sekitar 23,88 persen atau sekitar 251 ribu orang yang telah menerima surat keputusan pengangkatan, sementara sisanya masih menunggu penyelesaian administrasi di masing-masing instansi.
“Kami terus mendorong agar instansi segera menyelesaikan proses pengusulan dan penerbitan SK. Targetnya, seluruh proses bisa diselesaikan secara bertahap hingga akhir tahun,” jelas Zudan.
Arah Kebijakan ASN ke Depan
Pemerintah menegaskan bahwa reformasi ASN tidak berhenti pada penyelesaian honorer semata. Ke depan, penataan ASN akan diarahkan pada prinsip meritokrasi, efisiensi anggaran, dan peningkatan kualitas layanan publik.
Kementerian PANRB bersama BKN juga tengah menyiapkan peta kebutuhan ASN untuk tahun 2026 dan seterusnya, termasuk proyeksi kebutuhan berdasarkan usia pensiun, beban kerja, dan prioritas pembangunan nasional. Dengan demikian, rekrutmen ASN di masa depan tidak lagi bersifat masif, melainkan selektif dan berbasis kebutuhan nyata.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap dapat menciptakan birokrasi yang profesional, adaptif, dan berorientasi pada pelayanan publik, sekaligus memberikan kepastian karier yang lebih adil bagi seluruh aparatur negara.
Jangan lupa untuk mengunjungi link-link berikut agar persiapan seleksi kalian lebih matang, ya!
