Simulasi CAT – Berikut berita terkait pengangkatan PPPK 2024.
Ribuan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang telah dinyatakan lulus dalam seleksi tahun 2024 kini masih harus menahan harapan untuk segera bertugas. Harapan yang semula membuncah pasca-pengumuman kelulusan, kini seolah kembali diuji oleh realitas birokrasi yang belum sepenuhnya bergerak cepat.
Hingga 21 April 2025, Badan Kepegawaian Negara (BKN) melaporkan bahwa masih terdapat sepuluh instansi pemerintah yang belum juga menunjukkan perkembangan signifikan dalam proses administrasi pengangkatan PPPK. Padahal, langkah awal yang sangat krusial yaitu pengajuan usulan penetapan Nomor Induk PPPK (NI PPPK) belum juga dilakukan oleh instansi-instansi tersebut.
Penyebab Utama Keterlambatan: Belum Diajukannya NI PPPK
Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, dalam keterangannya menyampaikan bahwa hambatan utama yang mengakibatkan proses pengangkatan PPPK ini terhenti adalah karena instansi yang bersangkutan belum mengajukan NI PPPK ke BKN. Padahal, tahapan ini merupakan pintu masuk bagi proses penerbitan Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK.
“Semua proses bergantung pada kesiapan administrasi di tiap instansi. Jika pengajuan NI PPPK belum dilakukan, maka secara otomatis SK juga tidak bisa diterbitkan. Artinya, peserta yang telah dinyatakan lulus belum bisa diangkat dan mulai bekerja,” ujar Zudan.
Hal ini menciptakan keresahan dan kebingungan di kalangan calon PPPK yang telah menunggu cukup lama, bahkan sejak diumumkannya kelulusan hasil seleksi. Para peserta merasa terkatung-katung, tanpa kepastian kapan mereka akan benar-benar diangkat dan mulai bertugas di unit kerja masing-masing.
Dampak Langsung: Pelayanan Publik Bisa Terganggu
Keterlambatan ini tidak hanya berdampak pada para calon pegawai secara pribadi, tetapi juga menimbulkan potensi gangguan terhadap pelayanan publik, terutama di sektor-sektor vital seperti pendidikan, kesehatan, dan teknis. Banyak dari formasi PPPK yang tersedia pada seleksi tahun 2024 ditujukan untuk mengisi kebutuhan tenaga pendidik, tenaga kesehatan, dan teknisi di berbagai daerah.
“Kita harus ingat bahwa tujuan dari rekrutmen PPPK ini adalah untuk memperkuat kapasitas birokrasi, khususnya di daerah. Bila proses pengangkatannya tertunda, maka pelayanan kepada masyarakat bisa ikut terhambat,” tambah Zudan.
Jadwal Resmi: Tenggat Waktu Sudah Ditetapkan
Pemerintah sejatinya telah menetapkan jadwal yang cukup longgar namun tegas terkait tahapan pengangkatan PPPK. Berdasarkan ketentuan yang telah diumumkan, pengajuan NI PPPK seharusnya dilakukan oleh instansi paling lambat pada tanggal 30 November 2025. Setelah itu, instansi diwajibkan menerbitkan SK pengangkatan paling lambat pada 1 Februari 2026. Adapun Tanggal Mulai Tugas (TMT) bagi PPPK yang telah diangkat ditetapkan pada 1 Maret 2026.
Namun sayangnya, sepuluh instansi yang belum disebutkan namanya ini masih belum menunjukkan tanda-tanda pengajuan dalam sistem informasi kepegawaian BKN. Hal ini tentu menimbulkan tanda tanya besar, mengingat tenggat waktu semakin dekat dan proses yang tersisa memerlukan waktu serta ketelitian administratif.
BKN Minta Keseriusan Instansi dan Ketegasan Pemerintah
Zudan menyampaikan keprihatinannya atas lambannya proses administrasi di instansi-instansi tersebut. Ia menekankan bahwa proses seleksi sudah selesai, peserta sudah lama menunggu, dan negara juga telah mengalokasikan formasi untuk kebutuhan penting dalam birokrasi. Oleh karena itu, tidak ada alasan untuk menunda-nunda lebih lama lagi.
“Ini sangat kami sayangkan. Proses seleksi sudah selesai, peserta sudah menunggu cukup lama, dan negara juga membutuhkan mereka untuk memperkuat sistem birokrasi. Kami berharap instansi-instansi terkait segera mengambil langkah nyata,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pihak BKN siap memfasilitasi pengangkatan PPPK kapan saja selama instansi yang bersangkutan telah memenuhi persyaratan administratif dan teknis sesuai prosedur.
Reaksi Peserta: Kejelasan dan Ketegasan Sangat Dibutuhkan
Para peserta yang telah dinyatakan lulus pun mulai bersuara. Mereka berharap ada ketegasan dari pemerintah pusat terhadap instansi yang lambat dalam menyelesaikan proses administratif. Banyak di antara mereka yang telah mengundurkan diri dari pekerjaan sebelumnya, atau menolak tawaran kerja lain karena berharap segera bertugas sebagai ASN.
“Kami hanya ingin kepastian. Proses seleksi sudah selesai, kami lulus dengan sah, dan semua data sudah kami lengkapi. Tapi sampai sekarang belum ada kejelasan kapan akan diangkat. Mohon ada perhatian dari pemerintah pusat agar instansi yang lambat segera diberi teguran,” ungkap salah satu peserta lulus PPPK 2024 dari sektor pendidikan.
Evaluasi Perlu Dilakukan
Fenomena ini menyoroti pentingnya evaluasi terhadap komitmen dan kesiapan instansi dalam menjalankan proses pengangkatan ASN, terutama PPPK. Di satu sisi, pemerintah terus mendorong percepatan reformasi birokrasi, namun di sisi lain masih terdapat instansi yang tidak sigap dalam menyelesaikan tugas administratif dasar.
Untuk itu, sinergi antara BKN, Kementerian PAN-RB, dan pemerintah daerah mutlak diperlukan agar proses pengangkatan ASN, baik CPNS maupun PPPK, dapat berjalan tepat waktu dan sesuai harapan.
Keterlambatan yang terjadi dalam proses pengangkatan PPPK ini harus menjadi perhatian serius. Negara telah membuka peluang, peserta sudah melewati seleksi, dan kebutuhan akan aparatur negara yang profesional kian mendesak. Kini, tinggal bagaimana komitmen tiap instansi untuk menjalankan kewajibannya secara tertib, cepat, dan bertanggung jawab. Pemerintah pusat diharapkan mengambil langkah tegas agar target pengangkatan PPPK 2024 bisa benar-benar tercapai sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Sumber : RadarKediri.com
Mengenal apa itu TMT dan SPMT
Dalam proses pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), terdapat beberapa istilah administratif yang sangat penting, di antaranya Terhitung Mulai Tanggal (TMT) dan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT). Kedua dokumen ini merupakan bagian dari prosedur resmi sebelum seorang pegawai dapat mulai bekerja secara sah di instansi pemerintahan.
1. Terhitung Mulai Tanggal (TMT)
TMT adalah tanggal resmi dimulainya masa kerja seseorang sebagai CPNS atau PPPK setelah mendapatkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi tempatnya bekerja. TMT menjadi dasar bagi pegawai untuk mulai menjalankan tugasnya dan juga digunakan sebagai acuan dalam perhitungan masa kerja untuk berbagai keperluan administratif, seperti kenaikan pangkat, tunjangan, dan pensiun.
Ketentuan dalam TMT:
- Ditentukan dalam SK pengangkatan yang diterbitkan oleh kepala daerah atau pejabat berwenang.
- Menjadi dasar perhitungan masa kerja bagi CPNS atau PPPK.
- TMT CPNS berbeda dengan TMT PNS karena CPNS harus menjalani masa percobaan selama satu tahun sebelum diangkat menjadi PNS.
- TMT PPPK biasanya langsung berlaku setelah SK pengangkatan diterbitkan tanpa adanya masa percobaan seperti CPNS.
Contoh dalam berita:
Pemerintah Kabupaten Tanggamus menetapkan TMT bagi CPNS yang akan diangkat pada 1 April 2025. Artinya, sejak tanggal tersebut, CPNS yang telah menerima SK pengangkatan resmi dianggap telah mulai bekerja dan menjalankan tugas sebagai aparatur negara.
2. Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT)
SPMT adalah dokumen yang berisi perintah kepada seorang CPNS atau PPPK untuk mulai melaksanakan tugasnya di unit kerja yang telah ditentukan. SPMT merupakan bagian dari administrasi kepegawaian yang dikeluarkan setelah SK pengangkatan terbit dan sebelum TMT berlaku.
Fungsi dan Kegunaan SPMT:
- Dokumen resmi yang menginstruksikan pegawai untuk mulai bekerja.
- Menjadi syarat untuk mulai menerima gaji dan tunjangan sebagai CPNS atau PPPK.
- Digunakan dalam pencatatan kepegawaian di BKN dan instansi masing-masing.
- Harus ditandatangani oleh pejabat berwenang di instansi tempat pegawai ditugaskan.
Contoh dalam berita:
Setelah SK pengangkatan diterbitkan oleh Bupati Tanggamus, maka dokumen SPMT akan segera dikeluarkan agar CPNS dapat mulai bekerja secara resmi. Tanpa SPMT, meskipun seseorang telah mendapatkan SK pengangkatan, ia belum bisa mulai bekerja dan menerima hak kepegawaiannya.
Jangan lupa untuk mengunjungi link-link berikut agar persiapan seleksi kalian lebih matang, ya!