Simulasi CAT – Pemkab Deli Serdang menegaskan penataan tenaga non-ASN.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang secara tegas mulai melakukan penataan menyeluruh terhadap keberadaan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) di lingkungan pemerintah daerah. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat dalam rangka mewujudkan tata kelola kepegawaian yang tertib, profesional, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penegasan tersebut disampaikan dalam kegiatan sosialisasi penataan tenaga non-ASN yang berlangsung di Aula Cendana, Lantai II Kantor Bupati Deli Serdang, pada Selasa (30/12/2025). Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran pimpinan daerah, kepala perangkat daerah, serta perwakilan tenaga non-ASN dari berbagai unit kerja.
Tenaga Non-ASN Dilarang Menduduki Jabatan Administratif
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Deli Serdang, Rudi Akmal Tambunan ST, menegaskan bahwa mulai saat ini tenaga non-ASN tidak lagi diperbolehkan menduduki jabatan yang bersifat administratif maupun jabatan yang seharusnya diisi oleh ASN.
Ia menjelaskan bahwa kebijakan tersebut bukanlah kebijakan sepihak dari pemerintah daerah, melainkan merupakan implementasi langsung dari regulasi nasional yang mengatur manajemen aparatur sipil negara.
“Tenaga non-ASN tidak lagi diperbolehkan menempati jabatan administrasi atau jabatan ASN. Pekerjaan yang masih diperbolehkan hanyalah pekerjaan tertentu, seperti sopir, tenaga kebersihan, pramusaji, dan penjaga malam,” ujar Rudi Akmal Tambunan dalam sosialisasi tersebut
Menurutnya, penataan ini bertujuan untuk memastikan bahwa fungsi-fungsi pemerintahan yang bersifat strategis, administratif, dan pengambilan keputusan hanya dijalankan oleh aparatur yang memiliki status ASN, baik PNS maupun PPPK, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang ASN.
Perintah Bupati: Registrasi Ulang dan Kontrak Baru Tenaga Non-ASN
Sejalan dengan penjelasan tersebut, Bupati Deli Serdang, dr H. Asri Ludin Tambunan, menginstruksikan agar seluruh tenaga non-ASN yang belum terdata dalam basis data resmi segera melakukan pendaftaran ulang ke BKPSDM Deli Serdang.
Proses pendaftaran ulang ini dijadwalkan berlangsung pada 2, 5, dan 6 Januari 2026, dengan tujuan untuk dilakukan kontrak kerja baru serta penempatan ulang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya penertiban administrasi kepegawaian, sekaligus untuk memastikan bahwa keberadaan tenaga non-ASN benar-benar sesuai dengan kebutuhan riil organisasi perangkat daerah.
“Tenaga non-ASN yang sebelumnya bekerja sebagai operator atau mengisi jabatan administrasi, mulai saat ini tidak diperbolehkan lagi. Mereka harus memilih posisi yang sesuai dengan ketentuan. Jika tidak bersedia, maka kontrak kerja tidak dapat dilanjutkan,” tegas Bupati Asri Ludin Tambunan di hadapan peserta sosialisasi yang juga dihadiri Wakil Bupati Lom Lom Suwondo SS
Pengisian Jabatan ASN Hanya Melalui Seleksi CASN
Bupati Asri Ludin menegaskan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan ASN yang ditinggalkan oleh tenaga non-ASN, satu-satunya mekanisme yang dibenarkan adalah melalui seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN), baik dalam bentuk CPNS maupun PPPK.
Ia menekankan bahwa tidak boleh ada lagi pengangkatan tenaga non-ASN untuk mengisi jabatan yang secara regulasi merupakan kewenangan ASN. Sementara itu, bagi tenaga non-ASN yang tidak dapat lagi mengisi jabatan administratif, masih terbuka opsi untuk dialihkan menjadi tenaga outsourcing atau buruh harian lepas (BHL), selama tidak melanggar ketentuan jabatan ASN.
Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan kepastian hukum dalam pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan Pemkab Deli Serdang, sekaligus mencegah potensi pelanggaran regulasi yang dapat berdampak pada sanksi administratif maupun fiskal.
Belanja Pegawai Daerah Tidak Boleh Melebihi 30 Persen APBD
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Asri Ludin juga menyinggung kebijakan pemerintah pusat yang mengarahkan agar belanja pegawai daerah tidak melampaui 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Ketentuan ini menjadi salah satu alasan utama dilakukannya penataan tenaga non-ASN secara lebih ketat. Dengan proporsi belanja pegawai yang terkendali, pemerintah daerah diharapkan memiliki ruang fiskal yang lebih besar untuk membiayai program pembangunan dan pelayanan publik.
“Karena itu, seluruh perangkat daerah harus melakukan efisiensi dan penataan ulang pembagian tugas pegawai. Kita tidak bisa lagi bekerja dengan pola lama,” ujar Bupati
Dorongan Transformasi Digital dan Efisiensi Kerja
Lebih lanjut, Bupati Asri Ludin mendorong seluruh jajaran ASN dan perangkat daerah untuk mengubah pola kerja ke arah yang lebih cerdas dan efisien, dengan memaksimalkan pemanfaatan teknologi informasi dan sistem digital.
Ia menekankan bahwa di era digital, pekerjaan administratif tidak lagi harus dilakukan secara manual. Pemanfaatan aplikasi perkantoran, sistem surat-menyurat elektronik, serta dokumen digital berbasis PDF harus menjadi standar kerja baru di lingkungan Pemkab Deli Serdang.
“Kita harus mulai bekerja secara cerdas, bukan hanya bekerja keras. Manfaatkan seluruh alat dan teknologi yang tersedia. Tidak perlu lagi kerja manual jika sistem digital sudah ada,” tegasnya
Optimalisasi digitalisasi ini diharapkan tidak hanya meningkatkan efisiensi kerja ASN, tetapi juga mampu mengurangi ketergantungan pada tenaga non-ASN untuk pekerjaan administratif yang sebenarnya bisa diselesaikan melalui sistem teknologi.
Penataan dan Penguatan Tenaga BHL Tahun 2026
Selain penataan tenaga non-ASN, Bupati Asri Ludin juga menyampaikan rencana penataan dan penguatan tenaga Buruh Harian Lepas (BHL) pada awal tahun 2026. Salah satu program yang direncanakan adalah pelaksanaan kegiatan gotong royong massal dengan melibatkan sekitar 1.500 personel.
Kegiatan tersebut difokuskan pada upaya menjaga kebersihan, kerapian, dan keindahan wilayah Kabupaten Deli Serdang, sekaligus memberdayakan tenaga pendukung non-ASN yang masih dibutuhkan untuk pekerjaan lapangan.
Evaluasi Menyeluruh Tenaga Non-ASN di Perangkat Daerah
Sebagai tindak lanjut kebijakan tersebut, Bupati menginstruksikan agar seluruh perangkat daerah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap keberadaan tenaga non-ASN di unit kerja masing-masing. Evaluasi ini mencakup kesesuaian tugas, kebutuhan riil organisasi, serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
“Kebijakan ini bukan kebijakan daerah, melainkan kebijakan nasional yang wajib kita patuhi bersama. Kita harus menyesuaikan diri dan beradaptasi, tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik,” tegas Bupati Asri Ludin Tambunan
Bentuk Perhatian: Surat Penghargaan bagi Tenaga Terdampak
Sebagai bentuk perhatian dan penghargaan, Pemkab Deli Serdang berencana memberikan surat penghargaan kepada tenaga non-ASN yang terdampak kebijakan penataan tersebut. Surat ini diharapkan dapat menjadi rekomendasi bagi mereka dalam mencari peluang kerja di tempat lain.
Langkah ini dinilai sebagai bentuk pendekatan humanis pemerintah daerah, agar penataan kepegawaian tidak semata-mata dipahami sebagai pengurangan tenaga kerja, tetapi sebagai upaya penyesuaian sistemik menuju tata kelola pemerintahan yang lebih baik.
Penegasan dari BKN Regional VI Medan
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional VI Medan, Dr Janry Haposan UP Simanungkalit, yang hadir melalui zoom meeting, menegaskan bahwa penataan tenaga non-ASN harus dilakukan secara terencana, bertahap, dan sepenuhnya berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, tujuan utama penataan ini bukan sekadar mengurangi jumlah tenaga non-ASN, melainkan untuk memastikan terpenuhinya kebutuhan sumber daya manusia yang profesional, kompeten, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik
Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga keseimbangan antara belanja pegawai dan total belanja APBD agar pengelolaan keuangan daerah tetap sehat dan berkelanjutan.
Larangan Tegas UU ASN dan Risiko Sanksi
Lebih lanjut, Janry Haposan menegaskan bahwa Undang-Undang ASN secara tegas melarang pengisian jabatan ASN oleh tenaga non-ASN. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut berpotensi menimbulkan sanksi administratif, termasuk tidak dialokasikannya anggaran penggajian bagi tenaga non-ASN yang tidak sesuai ketentuan.
Ia mendorong pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan penataan tenaga non-ASN yang telah terdata dalam basis data nasional, termasuk melalui skema PPPK penuh maupun PPPK paruh waktu, sesuai ketersediaan formasi dan kemampuan anggaran.
Sementara kebutuhan tenaga pendukung, seperti sopir, petugas kebersihan, dan pengamanan, diharapkan dipenuhi melalui mekanisme pengadaan jasa yang sesuai dengan regulasi.
Target Kondisi Ideal Manajemen Kepegawaian 2029
Melalui penataan yang terarah dan berkelanjutan, BKN berharap bahwa pada tahun 2029, pemerintah daerah telah mencapai kondisi ideal dalam manajemen kepegawaian, yaitu terciptanya keseimbangan antara kebutuhan organisasi, kapasitas anggaran, dan peningkatan kualitas pelayanan publik
Sumber: waspada.id
Jangan lupa untuk mengunjungi link-link berikut agar persiapan seleksi kalian lebih matang, ya!
