SimulasiCAT.IDSimulasiCAT.ID
  • LOGIN MEMBER
  • DAFTAR AKUNfree
Reading: Pemkab Deli Serdang Tegaskan Penataan Tenaga Non-ASN, Jabatan Administratif Wajib Diisi ASN Melalui Jalur CASN
Share
SimulasiCAT.IDSimulasiCAT.ID
  • Latihan SKD Gratis
  • Jadwal Tryout Nasional Gratis
  • Paket TO Prediksi
  • Paket TO Prediksi PPPKbaru
  • Bimbel TO Intensif SKD
  • Login
  • Buat Akun
© 2026 simulasiCAT.ID Powered By PT Bimjar Indonesia. All Rights Reserved
SimulasiCAT.ID > Berita > Pemkab Deli Serdang Tegaskan Penataan Tenaga Non-ASN, Jabatan Administratif Wajib Diisi ASN Melalui Jalur CASN
Berita

Pemkab Deli Serdang Tegaskan Penataan Tenaga Non-ASN, Jabatan Administratif Wajib Diisi ASN Melalui Jalur CASN

Redaksi
Last updated: Januari 4, 2026 12:10 pm
Redaksi
Share
9 Min Read
SimulasiCAT.ID - Pemkab Deli Serdang Tegaskan Penataan Tenaga Non-ASN, Jabatan Administratif Wajib Diisi ASN Melalui Jalur CASN
SimulasiCAT.ID - Pemkab Deli Serdang Tegaskan Penataan Tenaga Non-ASN, Jabatan Administratif Wajib Diisi ASN Melalui Jalur CASN
SHARE

Simulasi CAT – Pemkab Deli Serdang menegaskan penataan tenaga non-ASN.

Contents
Tenaga Non-ASN Dilarang Menduduki Jabatan AdministratifPerintah Bupati: Registrasi Ulang dan Kontrak Baru Tenaga Non-ASNPengisian Jabatan ASN Hanya Melalui Seleksi CASNBelanja Pegawai Daerah Tidak Boleh Melebihi 30 Persen APBDDorongan Transformasi Digital dan Efisiensi KerjaPenataan dan Penguatan Tenaga BHL Tahun 2026Evaluasi Menyeluruh Tenaga Non-ASN di Perangkat DaerahBentuk Perhatian: Surat Penghargaan bagi Tenaga TerdampakPenegasan dari BKN Regional VI MedanLarangan Tegas UU ASN dan Risiko SanksiTarget Kondisi Ideal Manajemen Kepegawaian 2029

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang secara tegas mulai melakukan penataan menyeluruh terhadap keberadaan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) di lingkungan pemerintah daerah. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat dalam rangka mewujudkan tata kelola kepegawaian yang tertib, profesional, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penegasan tersebut disampaikan dalam kegiatan sosialisasi penataan tenaga non-ASN yang berlangsung di Aula Cendana, Lantai II Kantor Bupati Deli Serdang, pada Selasa (30/12/2025). Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran pimpinan daerah, kepala perangkat daerah, serta perwakilan tenaga non-ASN dari berbagai unit kerja.

Tenaga Non-ASN Dilarang Menduduki Jabatan Administratif

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Deli Serdang, Rudi Akmal Tambunan ST, menegaskan bahwa mulai saat ini tenaga non-ASN tidak lagi diperbolehkan menduduki jabatan yang bersifat administratif maupun jabatan yang seharusnya diisi oleh ASN.

Ia menjelaskan bahwa kebijakan tersebut bukanlah kebijakan sepihak dari pemerintah daerah, melainkan merupakan implementasi langsung dari regulasi nasional yang mengatur manajemen aparatur sipil negara.

“Tenaga non-ASN tidak lagi diperbolehkan menempati jabatan administrasi atau jabatan ASN. Pekerjaan yang masih diperbolehkan hanyalah pekerjaan tertentu, seperti sopir, tenaga kebersihan, pramusaji, dan penjaga malam,” ujar Rudi Akmal Tambunan dalam sosialisasi tersebut

Menurutnya, penataan ini bertujuan untuk memastikan bahwa fungsi-fungsi pemerintahan yang bersifat strategis, administratif, dan pengambilan keputusan hanya dijalankan oleh aparatur yang memiliki status ASN, baik PNS maupun PPPK, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang ASN.

Perintah Bupati: Registrasi Ulang dan Kontrak Baru Tenaga Non-ASN

Sejalan dengan penjelasan tersebut, Bupati Deli Serdang, dr H. Asri Ludin Tambunan, menginstruksikan agar seluruh tenaga non-ASN yang belum terdata dalam basis data resmi segera melakukan pendaftaran ulang ke BKPSDM Deli Serdang.

Proses pendaftaran ulang ini dijadwalkan berlangsung pada 2, 5, dan 6 Januari 2026, dengan tujuan untuk dilakukan kontrak kerja baru serta penempatan ulang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya penertiban administrasi kepegawaian, sekaligus untuk memastikan bahwa keberadaan tenaga non-ASN benar-benar sesuai dengan kebutuhan riil organisasi perangkat daerah.

“Tenaga non-ASN yang sebelumnya bekerja sebagai operator atau mengisi jabatan administrasi, mulai saat ini tidak diperbolehkan lagi. Mereka harus memilih posisi yang sesuai dengan ketentuan. Jika tidak bersedia, maka kontrak kerja tidak dapat dilanjutkan,” tegas Bupati Asri Ludin Tambunan di hadapan peserta sosialisasi yang juga dihadiri Wakil Bupati Lom Lom Suwondo SS

Pengisian Jabatan ASN Hanya Melalui Seleksi CASN

Bupati Asri Ludin menegaskan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan ASN yang ditinggalkan oleh tenaga non-ASN, satu-satunya mekanisme yang dibenarkan adalah melalui seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN), baik dalam bentuk CPNS maupun PPPK.

Ia menekankan bahwa tidak boleh ada lagi pengangkatan tenaga non-ASN untuk mengisi jabatan yang secara regulasi merupakan kewenangan ASN. Sementara itu, bagi tenaga non-ASN yang tidak dapat lagi mengisi jabatan administratif, masih terbuka opsi untuk dialihkan menjadi tenaga outsourcing atau buruh harian lepas (BHL), selama tidak melanggar ketentuan jabatan ASN.

Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan kepastian hukum dalam pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan Pemkab Deli Serdang, sekaligus mencegah potensi pelanggaran regulasi yang dapat berdampak pada sanksi administratif maupun fiskal.

Belanja Pegawai Daerah Tidak Boleh Melebihi 30 Persen APBD

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Asri Ludin juga menyinggung kebijakan pemerintah pusat yang mengarahkan agar belanja pegawai daerah tidak melampaui 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Ketentuan ini menjadi salah satu alasan utama dilakukannya penataan tenaga non-ASN secara lebih ketat. Dengan proporsi belanja pegawai yang terkendali, pemerintah daerah diharapkan memiliki ruang fiskal yang lebih besar untuk membiayai program pembangunan dan pelayanan publik.

“Karena itu, seluruh perangkat daerah harus melakukan efisiensi dan penataan ulang pembagian tugas pegawai. Kita tidak bisa lagi bekerja dengan pola lama,” ujar Bupati

Dorongan Transformasi Digital dan Efisiensi Kerja

Lebih lanjut, Bupati Asri Ludin mendorong seluruh jajaran ASN dan perangkat daerah untuk mengubah pola kerja ke arah yang lebih cerdas dan efisien, dengan memaksimalkan pemanfaatan teknologi informasi dan sistem digital.

Ia menekankan bahwa di era digital, pekerjaan administratif tidak lagi harus dilakukan secara manual. Pemanfaatan aplikasi perkantoran, sistem surat-menyurat elektronik, serta dokumen digital berbasis PDF harus menjadi standar kerja baru di lingkungan Pemkab Deli Serdang.

“Kita harus mulai bekerja secara cerdas, bukan hanya bekerja keras. Manfaatkan seluruh alat dan teknologi yang tersedia. Tidak perlu lagi kerja manual jika sistem digital sudah ada,” tegasnya

Optimalisasi digitalisasi ini diharapkan tidak hanya meningkatkan efisiensi kerja ASN, tetapi juga mampu mengurangi ketergantungan pada tenaga non-ASN untuk pekerjaan administratif yang sebenarnya bisa diselesaikan melalui sistem teknologi.

Penataan dan Penguatan Tenaga BHL Tahun 2026

Selain penataan tenaga non-ASN, Bupati Asri Ludin juga menyampaikan rencana penataan dan penguatan tenaga Buruh Harian Lepas (BHL) pada awal tahun 2026. Salah satu program yang direncanakan adalah pelaksanaan kegiatan gotong royong massal dengan melibatkan sekitar 1.500 personel.

Kegiatan tersebut difokuskan pada upaya menjaga kebersihan, kerapian, dan keindahan wilayah Kabupaten Deli Serdang, sekaligus memberdayakan tenaga pendukung non-ASN yang masih dibutuhkan untuk pekerjaan lapangan.

Evaluasi Menyeluruh Tenaga Non-ASN di Perangkat Daerah

Sebagai tindak lanjut kebijakan tersebut, Bupati menginstruksikan agar seluruh perangkat daerah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap keberadaan tenaga non-ASN di unit kerja masing-masing. Evaluasi ini mencakup kesesuaian tugas, kebutuhan riil organisasi, serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

“Kebijakan ini bukan kebijakan daerah, melainkan kebijakan nasional yang wajib kita patuhi bersama. Kita harus menyesuaikan diri dan beradaptasi, tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik,” tegas Bupati Asri Ludin Tambunan

Bentuk Perhatian: Surat Penghargaan bagi Tenaga Terdampak

Sebagai bentuk perhatian dan penghargaan, Pemkab Deli Serdang berencana memberikan surat penghargaan kepada tenaga non-ASN yang terdampak kebijakan penataan tersebut. Surat ini diharapkan dapat menjadi rekomendasi bagi mereka dalam mencari peluang kerja di tempat lain.

Langkah ini dinilai sebagai bentuk pendekatan humanis pemerintah daerah, agar penataan kepegawaian tidak semata-mata dipahami sebagai pengurangan tenaga kerja, tetapi sebagai upaya penyesuaian sistemik menuju tata kelola pemerintahan yang lebih baik.

Penegasan dari BKN Regional VI Medan

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional VI Medan, Dr Janry Haposan UP Simanungkalit, yang hadir melalui zoom meeting, menegaskan bahwa penataan tenaga non-ASN harus dilakukan secara terencana, bertahap, dan sepenuhnya berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, tujuan utama penataan ini bukan sekadar mengurangi jumlah tenaga non-ASN, melainkan untuk memastikan terpenuhinya kebutuhan sumber daya manusia yang profesional, kompeten, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik

Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga keseimbangan antara belanja pegawai dan total belanja APBD agar pengelolaan keuangan daerah tetap sehat dan berkelanjutan.

Larangan Tegas UU ASN dan Risiko Sanksi

Lebih lanjut, Janry Haposan menegaskan bahwa Undang-Undang ASN secara tegas melarang pengisian jabatan ASN oleh tenaga non-ASN. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut berpotensi menimbulkan sanksi administratif, termasuk tidak dialokasikannya anggaran penggajian bagi tenaga non-ASN yang tidak sesuai ketentuan.

Ia mendorong pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan penataan tenaga non-ASN yang telah terdata dalam basis data nasional, termasuk melalui skema PPPK penuh maupun PPPK paruh waktu, sesuai ketersediaan formasi dan kemampuan anggaran.

Sementara kebutuhan tenaga pendukung, seperti sopir, petugas kebersihan, dan pengamanan, diharapkan dipenuhi melalui mekanisme pengadaan jasa yang sesuai dengan regulasi.

Target Kondisi Ideal Manajemen Kepegawaian 2029

Melalui penataan yang terarah dan berkelanjutan, BKN berharap bahwa pada tahun 2029, pemerintah daerah telah mencapai kondisi ideal dalam manajemen kepegawaian, yaitu terciptanya keseimbangan antara kebutuhan organisasi, kapasitas anggaran, dan peningkatan kualitas pelayanan publik

Sumber: waspada.id

Jangan lupa untuk mengunjungi link-link berikut agar persiapan seleksi kalian lebih matang, ya!

    • Website Resmi SimulasiCat.id
    • Program Jaminan Lulus Passing Grade SKD
    • Daftar Tryout Online SKD
    • Instagram Simulasi CAT

You Might Also Like

Pendaftaran PPPK 2024: Apakah Fix September?

Simak Berita Lengkap Seputar SPMB PKN STAN 2024!

20 Contoh Soal TWK SKD CPNS 2024, Lengkap Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasannya! (Bagian 4)

Setkab dan Kemensesneg Membuka Lowongan CPNS 2024, Ini Formasinya.

Cara pendaftaran CPNS Beserta Besaran Gaji untuk CPNS Lulusan SMA/SMK

TAGGED:ASNcasnPemkab Deli Serdang
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Previous Article SimulasiCAT.ID - “Kementerian Sultan”: Mengulik Gaji, Tunjangan, dan Skema Baru Pengelolaan Pensiun ASN, TNI, dan Polri Pemerintah Masih Mengkaji Kenaikan Gaji PNS 2026, Menkeu Pilih Tunggu Arah Ekonomi Lebih Jelas
Next Article SimulasiCAT.ID - Kekurangan Ratusan Guru Jadi Tantangan Serius Pendidikan di Klungkung, Pemda Ajukan CASN Guru 2026 Kekurangan Ratusan Guru Jadi Tantangan Serius Pendidikan di Klungkung, Pemda Ajukan CASN Guru 2026
Leave a Comment Leave a Comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Latest News

SimulasiCAT.ID - Kemenkeu Pastikan Buka Rekrutmen CPNS 2026: Formasi Melonjak Tajam, Target 19.500 Pegawai Baru hingga 2029
Rekrutmen CPNS Kemenkeu 2026 Dibuka untuk Lulusan PKN STAN dan SMA, Skema Hibrida Jadi Strategi Pemenuhan SDM
Berita Info CPNS
Januari 6, 2026
SimulasiCAT.ID - Pengamanan Data ASN: Aktivasi MFA Jadi Wajib, Ini Panduan Lengkapnya
Pendaftaran CPNS 2026 Jadi Perbincangan Hangat, Ini Panduan Lengkap dan Aman agar Tidak Salah Langkah
Berita CPNS Formasi CPNS Info CPNS
Januari 6, 2026
SimulasiCAT.ID - Kekurangan Ratusan Guru Jadi Tantangan Serius Pendidikan di Klungkung, Pemda Ajukan CASN Guru 2026
Kekurangan Ratusan Guru Jadi Tantangan Serius Pendidikan di Klungkung, Pemda Ajukan CASN Guru 2026
Berita
Januari 6, 2026
SimulasiCAT.ID - “Kementerian Sultan”: Mengulik Gaji, Tunjangan, dan Skema Baru Pengelolaan Pensiun ASN, TNI, dan Polri
Pemerintah Masih Mengkaji Kenaikan Gaji PNS 2026, Menkeu Pilih Tunggu Arah Ekonomi Lebih Jelas
Berita
Januari 4, 2026
SimulasiCAT.ID

PT. BIMJAR INOVASI INDONESIA

Penyedia platform simulasi CAT SKD untuk Calon CPNS dan Sekolah Kedinasan
SimulasiCAT.ID - New Homepage
SimulasiCAT.ID - homepage update

Layanan

  • Jadwal Tryout Online Gratis Se-indonesia
  • Paket Tryout Prediksi SKD
  • Paket Tryout Prediksi PPPK Baru
  • Bimbel Online Intensif SKD

Layanan

  • Kerja Sama
  • Program Santunan
  • Tentang Kami
© 2026 simulasiCAT.ID Powered By PT. BIMJAR INOVASI INDONESIA. All Rights Reserved
  • LOGIN MEMBER
  • DAFTAR AKUNfree
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?