Simulasi CAT – Berikut informasi mengenai penataan non ASN yang akan berakhir pada 2025.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) kembali mengambil langkah strategis terkait penyelesaian status pegawai non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yang selama lebih dari satu dekade menjadi salah satu isu terbesar dalam tata kelola kepegawaian nasional. Pada 25 November 2025, pemerintah menerbitkan surat resmi bernomor B/5645/SM.01.00/2025, yang dikirimkan kepada seluruh Sekretaris Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota di Indonesia.
Dokumen ini tidak hanya bersifat pemberitahuan, tetapi juga merupakan rambu kebijakan paling tegas yang pernah dikeluarkan pemerintah terkait masa depan tenaga non-ASN. Isinya mengarahkan pemerintah daerah untuk mengikuti satu jalur kebijakan nasional yang bertujuan menyelesaikan status pegawai non-ASN secara tuntas pada 2025 melalui skema pengadaan ASN 2024–2025, pembukaan besar-besaran formasi, serta penyediaan opsi PPPK Paruh Waktu.
Surat ini sekaligus menjawab berbagai keresahan yang muncul sejak munculnya kewajiban negara menghapus keberadaan non-ASN, sebagaimana mandat regulasi terdahulu, namun implementasinya selalu tertunda karena besarnya jumlah tenaga honorer dan tantangan fiskal daerah.
Mengapa Surat Ini Menjadi Titik Penting?
Beberapa tahun terakhir, isu penyelesaian tenaga non-ASN menjadi sorotan nasional. Banyak pegawai honorer yang menggantungkan harapan pada proses seleksi CASN, sementara pemerintah daerah menghadapi tekanan anggaran dan keterbatasan formasi. Situasi ini memunculkan:
- kebingungan di lapangan,
- informasi simpang siur antar daerah,
- aspirasi dari berbagai kelompok tenaga non-ASN,
- dan perdebatan apakah proses penyelesaian harus diperpanjang atau dihentikan.
Surat PANRB tanggal 25 November 2025 menjadi jawaban yang paling tegas dari pemerintah pusat. Melalui surat tersebut, pemerintah menyatakan bahwa tahun 2024–2025 adalah periode pamungkas, dan semua penyelesaian non-ASN wajib dirampungkan dalam dua siklus CASN tersebut.
Hal ini menandakan bahwa pemerintah tidak lagi membuka ruang perpanjangan atau toleransi tambahan sebagaimana pernah terjadi di masa lalu.
Arah Kebijakan Nasional: Penataan Non-ASN Harus Final Pada 2025
Di dalam surat tersebut, PANRB menegaskan bahwa pemerintah telah menyusun kebijakan komprehensif dan terstruktur untuk memastikan penyelesaian tenaga non-ASN. Termasuk di dalamnya:
- pembukaan formasi CASN dalam jumlah besar,
- relaksasi syarat pendaftaran,
- diseminasi kebijakan secara nasional,
- pengawasan ketat terhadap mekanisme seleksi,
- dan penyediaan opsi PPPK Paruh Waktu sebagai solusi terakhir.
Pemerintah dengan jelas menyatakan bahwa tidak ada lagi masa perpanjangan penyelesaian, dan seluruh pemerintah daerah diwajibkan mengikuti arahan ini secara disiplin dan seragam.
7 Pokok Kebijakan Utama dalam Surat PANRB B/5645/SM.01.00/2025
Berikut uraian lengkap dari tujuh poin utama yang menjadi inti dari surat resmi PANRB tersebut. Pembahasan berikut telah diperluas agar memberikan konteks yang lebih jelas dan pemahaman yang komprehensif.
1. Penetapan Formasi CASN 2024 Sebesar 1,26 Juta untuk Menuntaskan Penataan Non-ASN
Pemerintah membuka 1.266.081 formasi CASN pada tahun 2024, terdiri atas:
- 248.970 formasi CPNS, dan
- 1.017.111 formasi PPPK.
Pembukaan formasi dalam jumlah masif ini bukan sekadar rekrutmen rutin, tetapi memang dirancang sebagai tahapan strategis penyelesaian tenaga honorer yang sudah mengabdi bertahun-tahun tanpa status kepegawaian yang jelas. Jumlah tersebut menjadi bukti komitmen negara dalam memberikan ruang seleksi yang luas dan adil bagi non-ASN.
Formasi jumbo 2024 ini juga menjadi realisasi dari tuntutan publik yang selama bertahun-tahun meminta penyelesaian status honorer yang transparan dan memberikan kepastian karier.
2. Penataan Non-ASN Dilanjutkan dan Difinalkan Melalui Pengadaan CASN 2025
Surat PANRB menekankan bahwa proses penyelesaian tidak hanya bertumpu pada formasi 2024. Pemerintah memastikan bahwa CASN 2025 menjadi tahap terakhir dalam proses penataan non-ASN.
Artinya:
- Pegawai non-ASN yang belum lulus pada seleksi 2024 masih memiliki kesempatan di tahun 2025.
- Daerah wajib mengusulkan formasi berdasarkan kebutuhan riil.
- Penyelesaian harus final dalam siklus CASN 2025, tidak ada lagi toleransi penundaan.
- Dengan demikian, periode 2024–2025 dianggap sebagai fase krusial untuk menutup babak panjang polemik tenaga honorer di Indonesia.
3. Sosialisasi Kebijakan Dilakukan Secara Masif dan Multi-Platform
Pemerintah mengklaim bahwa seluruh proses sosialisasi kebijakan terkait penataan non-ASN telah dilakukan secara terencana, bertahap, dan menggunakan berbagai platform digital.
Metode sosialisasinya mencakup:
- podcast resmi kementerian,
- webinar lintas kementerian/lembaga,
- rapat koordinasi nasional,
- kanal sosialisasi berbasis internet,
- portal SSCASN,
- hingga komunikasi cepat melalui WhatsApp Group yang dikelola pejabat terkait.
Dengan pendekatan ini, pemerintah menegaskan bahwa tidak ada lagi alasan informasi belum tersampaikan. Setiap daerah wajib memahami dan menjalankan kebijakan sesuai pedoman pusat.
4. Seleksi PPPK 2024 Dilaksanakan dalam Dua Tahap dan Dilengkapi Relaksasi Persyaratan
Seleksi PPPK pada tahun 2024 dibuka dalam dua gelombang besar:
Gelombang 1
Periode: 1–20 Oktober 2024
Gelombang 2
Periode: 17 November–31 Desember 2024
Yang paling penting, pemerintah memberikan relaksasi syarat administratif pada gelombang kedua. Hal ini bertujuan untuk:
- membantu pegawai non-ASN yang terkendala dokumen,
- memberikan kesempatan luas bagi pegawai yang tersisih pada tahap pertama,
- memastikan tidak ada pegawai yang terjatuh hanya karena hambatan teknis.
Kebijakan relaksasi ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memberikan kesempatan seluas mungkin kepada mereka yang telah mengabdi sebagai tenaga honorer.
5. Pemerintah Pastikan Proses Seleksi Transparan, Objektif, dan Bebas Intervensi
PANRB menegaskan kembali bahwa mekanisme seleksi CASN terus diperkuat melalui sistem digital yang kredibel, yaitu:
- SSCASN sebagai portal pendaftaran,
- CAT (Computer Assisted Test) sebagai metode penilaian,
- monitoring Panitia Seleksi Nasional,
- sistem rekam jejak dan pengawasan elektronik.
Langkah ini dilakukan sebagai jawaban atas berbagai keluhan pegawai honorer selama bertahun-tahun soal praktik “titipan”, permainan nilai, atau intervensi oknum pejabat. Dengan model seleksi digital, pemerintah menghapus ruang bagi praktik tidak adil dan memastikan semua peserta bersaing berdasarkan kompetensi.
6. Kebijakan PPPK Paruh Waktu: Solusi Terakhir dengan Dasar Hukum Jelas
Poin paling menarik dalam surat PANRB adalah penyediaan skema PPPK Paruh Waktu.
Dasar hukum:
Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025
Pelaksanaannya:
- dimulai 7 Januari 2025 – 20 Agustus 2025,
- kemudian diperpanjang hingga 25 Agustus 2025.
Skema ini ditujukan bagi:
- pegawai non-ASN yang tidak mendapatkan formasi CPNS/PPPK penuh waktu,
- pegawai yang tetap dibutuhkan instansi namun tidak dapat diangkat penuh karena keterbatasan anggaran atau formasi.
PPPK Paruh Waktu memberikan:
- legalitas bekerja,
- hak dan tugas yang diatur jelas,
- jam kerja yang fleksibel,
- serta penghasilan proporsional.
Ini adalah bentuk perlindungan agar tidak ada pegawai yang tiba-tiba kehilangan pendapatan ketika era non-ASN ditutup.
7. Pemerintah Daerah Wajib Menyampaikan Sosialisasi Secara Tegas dan Satu Jalur
Surat PANRB juga memuat instruksi langsung kepada seluruh pemerintah daerah untuk:
- memberikan penjelasan resmi kepada pegawai non-ASN,
- menyampaikan informasi sesuai ketentuan pusat,
- tidak mengeluarkan kebijakan mandiri yang bertentangan,
- dan menghindari penyebaran informasi simpang siur yang dapat memperkeruh situasi.
Pemerintah menegaskan bahwa komunikasi harus terkoordinasi dengan baik antara pusat dan daerah, agar penataan non-ASN berjalan lancar dan tidak menimbulkan konflik.
Makna Kebijakan Ini: Penanda Berakhirnya Era Tenaga Non-ASN
Dengan terbitnya Surat PANRB B/5645/SM.01.00/2025, pemerintah secara resmi menyatakan bahwa proses penataan tenaga non-ASN masuk fase akhir dan tidak akan diperpanjang.
Kebijakan yang kini telah tersedia meliputi:
- Formasi CASN 2024 yang sangat besar,
- Seleksi dua gelombang,
- Pengawasan ketat dan transparan,
- Pengadaan CASN 2025,
- Skema PPPK Paruh Waktu,
- serta komunikasi nasional yang terstruktur.
Semua itu menunjukkan bahwa pemerintah ingin memastikan seluruh tenaga non-ASN mendapatkan kepastian status, baik melalui seleksi formal maupun skema kerja yang terlegalisasi sebelum transisi nasional menuju sistem ASN yang bersih dari tenaga honorer ditutup secara permanen.
Kesimpulan: 2024–2025 adalah Babak Penentuan
Surat PANRB B/5645/SM.01.00/2025 bukan sekadar administrasi, tetapi sebuah deklarasi kebijakan nasional yang mengakhiri era tenaga non-ASN. Pemerintah menegaskan bahwa:
- proses penataan telah disiapkan dengan matang,
- kesempatan telah diberikan seluas mungkin,
- tidak ada lagi penundaan,
- dan seluruh daerah wajib mengikuti arah kebijakan pusat.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap bahwa seluruh pegawai non-ASN memperoleh kejelasan status—baik sebagai CPNS, PPPK penuh waktu, PPPK paruh waktu, atau penyelesaian lainnya—sebelum Indonesia memasuki sistem kepegawaian baru yang lebih tertib, terukur, dan modern.
Jangan lupa untuk mengunjungi link-link berikut agar persiapan seleksi kalian lebih matang, ya!
