SimulasiCAT.IDSimulasiCAT.ID
  • LOGIN MEMBER
  • DAFTAR AKUNfree
Reading: Pemerintah Resmi Salurkan THR TPG 100 Persen dan Gaji ke-13 untuk Guru ASN, Dana Telah Masuk ke Kas Daerah
Share
SimulasiCAT.IDSimulasiCAT.ID
  • Latihan SKD Gratis
  • Jadwal Tryout Nasional Gratis
  • Paket TO Prediksi
  • Paket TO Prediksi PPPKbaru
  • Bimbel TO Intensif SKD
  • Login
  • Buat Akun
© 2025 simulasiCAT.ID Powered By PT Bimjar Indonesia. All Rights Reserved
SimulasiCAT.ID > Berita > Pemerintah Resmi Salurkan THR TPG 100 Persen dan Gaji ke-13 untuk Guru ASN, Dana Telah Masuk ke Kas Daerah
Berita

Pemerintah Resmi Salurkan THR TPG 100 Persen dan Gaji ke-13 untuk Guru ASN, Dana Telah Masuk ke Kas Daerah

Redaksi
Last updated: Desember 29, 2025 6:01 pm
Redaksi
Share
9 Min Read
SimulasiCAT.ID - Pemerintah Resmi Salurkan THR TPG 100 Persen dan Gaji ke-13 untuk Guru ASN, Dana Telah Masuk ke Kas Daerah
SimulasiCAT.ID - Pemerintah Resmi Salurkan THR TPG 100 Persen dan Gaji ke-13 untuk Guru ASN, Dana Telah Masuk ke Kas Daerah
SHARE

Simulasi CAT – Berikut informasi resmi seputar penyaluran THR TPG 100% oleh Pemerintah.

Contents
Dasar Hukum dan Kebijakan Penyaluran THR dan Gaji 13 Guru ASNSiapa Saja yang Berhak Menerima THR TPG 100 Persen dan Gaji 13?Dana Telah Masuk Kas Daerah, Siap Dicairkan ke Rekening GuruMekanisme Jika Pembayaran Belum TerealisasiKomitmen Pemerintah terhadap Kesejahteraan GuruPenutup: Kepastian Hak dan Penguatan Profesionalisme GuruMengenal apa itu TPG

Kabar menggembirakan datang bagi para guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia. Pemerintah secara resmi telah menyalurkan anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebesar 100 persen serta gaji ke-13 bagi para guru ASN, baik yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Penyaluran ini dilakukan melalui mekanisme transfer Dana Alokasi Umum (DAU) ke rekening kas pemerintah daerah (kasda).

Kepastian tersebut ditandai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 372 Tahun 2025 yang mengatur secara rinci alokasi dana untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi guru ASN di seluruh daerah. SK tersebut ditandatangani oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi pada 22 Desember 2025, atau tiga hari menjelang perayaan Natal, sekaligus menjadi dasar hukum pencairan anggaran kepada pemerintah daerah.

Dengan diterbitkannya regulasi ini, pemerintah daerah telah memperoleh kepastian fiskal untuk segera menyalurkan hak para guru sesuai ketentuan. Pemerintah pusat menegaskan bahwa pencairan dana ini merupakan bagian dari komitmen meningkatkan kesejahteraan guru serta menjaga stabilitas ekonomi daerah menjelang akhir tahun anggaran.

Dasar Hukum dan Kebijakan Penyaluran THR dan Gaji 13 Guru ASN

Kebijakan pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi guru ASN pada tahun anggaran 2025 tidak berdiri sendiri, melainkan merupakan kelanjutan dari berbagai regulasi yang telah ditetapkan sebelumnya. Pemerintah telah lebih dahulu menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas bagi ASN, yang kemudian diperkuat melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025.

Kedua regulasi tersebut menjadi landasan hukum utama bagi pemerintah pusat dan daerah dalam mengalokasikan anggaran untuk pembayaran THR dan gaji ke-13, termasuk komponen tunjangan profesi guru (TPG) yang selama ini menjadi perhatian utama para tenaga pendidik.

Melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 372 Tahun 2025, pemerintah secara spesifik menetapkan rincian alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) tambahan yang digunakan untuk mendukung pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi guru ASN daerah. Total alokasi anggaran tambahan yang dikucurkan mencapai Rp7,66 triliun lebih, yang disalurkan kepada 333 pemerintah daerah dari total 546 pemerintah daerah di seluruh Indonesia.

Dana tersebut dialokasikan secara proporsional sesuai dengan jumlah guru ASN yang memenuhi persyaratan, serta mempertimbangkan kemampuan fiskal masing-masing daerah.

Siapa Saja yang Berhak Menerima THR TPG 100 Persen dan Gaji 13?

Tidak semua guru ASN otomatis menerima tambahan TPG 100 persen dan gaji ke-13. Pemerintah menetapkan sejumlah kriteria yang harus dipenuhi agar seorang guru dapat memperoleh hak tersebut.

Pertama, penerima merupakan guru ASN, baik PNS maupun PPPK, yang telah memiliki sertifikat pendidik dan secara aktif melaksanakan tugas mengajar.

Kedua, guru tersebut tidak menerima tambahan penghasilan atau tunjangan kinerja (TPP/Tukin) dari pemerintah daerah. Artinya, kebijakan ini diarahkan untuk memberikan keadilan fiskal, khususnya bagi guru yang selama ini tidak mendapatkan insentif tambahan di luar gaji pokok.

Ketiga, data kepegawaian dan status keaktifan guru harus telah diverifikasi dan tervalidasi oleh pemerintah daerah serta tercatat dalam sistem administrasi kepegawaian yang berlaku.

Dengan mekanisme tersebut, pemerintah berharap distribusi manfaat dapat berlangsung tepat sasaran dan menghindari tumpang tindih anggaran.

Dana Telah Masuk Kas Daerah, Siap Dicairkan ke Rekening Guru

Kementerian Keuangan memastikan bahwa dana untuk pembayaran THR TPG 100 persen dan gaji ke-13 telah masuk ke rekening kas daerah sejak akhir Desember 2025. Berdasarkan jadwal yang dirilis pemerintah, proses pencairan dilakukan secara bertahap dengan rincian sebagai berikut:

  1. 22–23 Desember 2025
    Penerbitan dan distribusi Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 372 Tahun 2025 kepada seluruh pemerintah daerah.

  2. 24–26 Desember 2025
    Pemerintah daerah mulai melakukan proses penganggaran teknis dan verifikasi data penerima.

  3. 27–28 Desember 2025
    Bertepatan dengan akhir pekan dan libur Natal, sebagian daerah mulai mempersiapkan sistem pencairan.

  4. 29–31 Desember 2025
    Dana mulai masuk ke rekening kas daerah dan selanjutnya ditransfer ke rekening masing-masing guru penerima.

Pemerintah menegaskan bahwa pencairan dilakukan secara bertahap, menyesuaikan kesiapan administrasi di masing-masing daerah. Oleh karena itu, waktu masuknya dana ke rekening guru bisa berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya.

Mekanisme Jika Pembayaran Belum Terealisasi

Dalam SK Menteri Keuangan Nomor 372 Tahun 2025 juga ditegaskan bahwa apabila terdapat pemerintah daerah yang belum dapat merealisasikan pembayaran THR dan gaji ke-13 pada tahun anggaran berjalan, maka kewajiban tersebut tetap harus dipenuhi pada tahun anggaran berikutnya.

Pemerintah daerah diwajibkan menganggarkan kembali pembayaran tersebut dan melaporkan realisasinya kepada Kementerian Keuangan paling lambat 30 Juni 2026. Ketentuan ini menjadi bentuk jaminan bahwa hak guru tidak akan hilang meskipun terjadi keterlambatan administratif.

Komitmen Pemerintah terhadap Kesejahteraan Guru

Kebijakan pemberian THR TPG 100 persen dan gaji ke-13 ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik sebagai ujung tombak pembangunan sumber daya manusia. Guru tidak hanya berperan sebagai pendidik, tetapi juga sebagai agen perubahan sosial yang menentukan kualitas generasi masa depan.

Dengan adanya tambahan penghasilan ini, diharapkan para guru dapat lebih fokus dalam menjalankan tugasnya tanpa terbebani oleh persoalan kesejahteraan ekonomi. Pemerintah juga berharap kebijakan ini mampu meningkatkan motivasi kerja, profesionalisme, serta loyalitas guru terhadap institusi pendidikan dan negara.

Penutup: Kepastian Hak dan Penguatan Profesionalisme Guru

Pencairan THR TPG 100 persen dan gaji ke-13 bagi guru ASN menjadi bukti nyata keberpihakan pemerintah terhadap kesejahteraan tenaga pendidik. Melalui kebijakan fiskal yang terukur dan regulasi yang jelas, pemerintah berupaya memastikan bahwa hak-hak guru terpenuhi secara adil dan tepat waktu.

Bagi para guru, kebijakan ini bukan sekadar tambahan penghasilan, tetapi juga bentuk pengakuan atas dedikasi dan peran strategis mereka dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Dengan dukungan kesejahteraan yang lebih baik, diharapkan para pendidik dapat terus meningkatkan kualitas pembelajaran dan berkontribusi aktif dalam menciptakan sumber daya manusia Indonesia yang unggul dan berdaya saing.

Ke depan, pemerintah berkomitmen untuk terus melakukan pembenahan sistem penggajian, tunjangan, dan manajemen ASN agar lebih transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Dengan sinergi antara pusat dan daerah, kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat fondasi pembangunan nasional melalui peningkatan kualitas pendidikan dan kesejahteraan tenaga pendidik di seluruh Indonesia.

Mengenal apa itu TPG

TPG adalah Tunjangan Profesi Guru, yaitu tunjangan yang diberikan pemerintah kepada guru yang sudah memiliki Sertifikat Pendidik sebagai bentuk pengakuan bahwa guru tersebut telah memenuhi standar profesionalisme sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Secara fungsi, TPG bukan sekadar “bonus”, melainkan instrumen kebijakan untuk meningkatkan kesejahteraan sekaligus mendorong mutu pembelajaran, karena tunjangan ini melekat pada status guru sebagai tenaga profesional yang diharapkan menjalankan tugas mengajar, membimbing, menilai, dan mengevaluasi peserta didik dengan kompetensi yang terukur. Pada praktiknya, TPG dibayarkan secara berkala (umumnya per triwulan atau menyesuaikan mekanisme anggaran) melalui sistem penyaluran yang bergantung pada validasi data guru, pemenuhan beban kerja dan kinerja, serta kelengkapan administrasi di aplikasi/sistem resmi pendidikan dan kepegawaian. Besaran TPG pada umumnya dikaitkan dengan satu kali gaji pokok (mengacu pada ketentuan yang berlaku bagi guru ASN), sehingga ketika pemerintah menyebut “TPG 100 persen” maksudnya adalah pembayaran TPG secara penuh sesuai haknya—bukan dipotong atau hanya sebagian—dengan catatan guru memenuhi persyaratan seperti status bersertifikasi, aktif mengajar, dan data yang telah diverifikasi oleh instansi terkait.

Sumber: portalsulur.pikiran-rakyat.com

Jangan lupa untuk mengunjungi link-link berikut agar persiapan seleksi kalian lebih matang, ya!

  • Daftar Tryout SKD Gratis
  • Beli Paket Tryout Borongan 7
  • Daftar Tryout Online PPPK Gratis
  • Paket Tryout SKD Premium
  • Paket Tryout PPPK Premium Lengkap

You Might Also Like

Apa Itu Sistem CAT dalam Seleksi CPNS 2026? Simak Penjelasannya Berikut!

Tips Sukses Menghadapi Ujian CPNS dan PPPK 2024

Syarat Penggunaan SKD 2023 untuk Seleksi CPNS 2024 dan Daftar Formasi CPNS dan PPPK 2024

15 Contoh Soal TKP SKD CPNS 2024, Lengkap Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasannya (Bagian 3)

Menanti Kepastian Rekrutmen CPNS 2026: Sinyal Pemerintah, Arah Kebijakan, dan Peluang bagi Calon Pelamar

TAGGED:ASNGajiTHRTPG
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Previous Article SimulasiCAT.ID - Pemprov Sumut Resmi Lantik 11.625 PPPK Paruh Waktu: Langkah Strategis Memperkuat Layanan Publik dan Reformasi ASN Pemprov Sumut Resmi Lantik 11.625 PPPK Paruh Waktu: Langkah Strategis Memperkuat Layanan Publik dan Reformasi ASN
Next Article SimulasiCAT.ID - ASN dan TNI-POLRI: PELOPOR AKTIVASI CORETAX ASN dan TNI-POLRI: PELOPOR AKTIVASI CORETAX
Leave a Comment Leave a Comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Latest News

SimulasiCAT.ID - Tahun Baru, Saatnya Mengenal Cara Baru Lapor SPT Tahunan melalui Coretax
Tahun Baru, Saatnya Mengenal Cara Baru Lapor SPT Tahunan melalui Coretax
Berita
Desember 31, 2025
SimulasiCAT.ID - Aktivasi Coretax: Kunci Utama Mengakses Sistem Administrasi Layanan Direktorat Jenderal Pajak
Aktivasi Coretax: Kunci Utama Mengakses Sistem Administrasi Layanan Direktorat Jenderal Pajak
Uncategorized
Desember 31, 2025
SimulasiCAT.ID - Optimal, Mudah, Tanpa ke KPP: Panduan Aktivasi Akun Coretax DJP untuk ASN
Optimal, Mudah, Tanpa ke KPP: Panduan Aktivasi Akun Coretax DJP untuk ASN
Berita
Desember 31, 2025
SimulasiCAT.ID - Usulan Penggunaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk Seleksi Akpol, Akmil, dan Sekolah Kedinasan Tahun 2025: Standarisasi Nilai dan Upaya Mencegah Praktik "Sedekah Nilai"
Daya Tarik Sekolah Kedinasan: Mengapa Peminatnya Selalu Membludak?
Berita
Desember 31, 2025
SimulasiCAT.ID

PT. BIMJAR INOVASI INDONESIA

Penyedia platform simulasi CAT SKD untuk Calon CPNS dan Sekolah Kedinasan
SimulasiCAT.ID - New Homepage
SimulasiCAT.ID - homepage update

Layanan

  • Jadwal Tryout Online Gratis Se-indonesia
  • Paket Tryout Prediksi SKD
  • Paket Tryout Prediksi PPPK Baru
  • Bimbel Online Intensif SKD

Layanan

  • Kerja Sama
  • Program Santunan
  • Tentang Kami
© 2025 simulasiCAT.ID Powered By PT. BIMJAR INOVASI INDONESIA. All Rights Reserved
  • LOGIN MEMBER
  • DAFTAR AKUNfree
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?