Simulasi CAT – Berikut informasi seputar kenaikan gaji PNS 2026.
Isu mengenai kemungkinan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2026 kembali menjadi perhatian publik. Hal ini menyusul pernyataan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, yang menegaskan bahwa pemerintah belum dapat mengambil keputusan dalam waktu dekat terkait kebijakan tersebut. Menurutnya, diperlukan waktu setidaknya satu triwulan ke depan untuk melakukan pengamatan dan evaluasi lebih mendalam terhadap arah perekonomian nasional sebelum kebijakan kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) dapat dipertimbangkan secara serius.
Purbaya menyampaikan bahwa kebijakan gaji PNS bukanlah keputusan sederhana yang bisa diambil secara cepat tanpa mempertimbangkan kondisi fiskal secara menyeluruh. Kenaikan gaji ASN memiliki implikasi besar terhadap belanja negara, sehingga pemerintah harus memastikan bahwa kondisi ekonomi, penerimaan negara, serta stabilitas fiskal berada dalam posisi yang cukup kuat dan sinkron.
Menunggu Sinkronisasi Arah Ekonomi Nasional
Dalam sebuah media briefing yang digelar di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, pada Rabu (31/12), Purbaya menjelaskan bahwa hingga saat ini pemerintah masih mencermati berbagai indikator ekonomi yang dinilai belum sepenuhnya bergerak searah. Ia menekankan pentingnya sinkronisasi antara pertumbuhan ekonomi, pendapatan negara, dan kebijakan belanja agar keputusan fiskal yang diambil tidak menimbulkan risiko jangka panjang.
“Seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya, seandainya semua indikator ekonomi sudah sinkron sejak awal, tentu dari sekarang kita sudah bisa membaca dengan lebih jelas ke mana arah pendapatan negara akan bergerak. Namun saat ini, kami masih perlu menunggu sekitar satu triwulan lagi untuk benar-benar memahami arah ekonomi nasional yang lebih solid dan konsisten,” ujar Purbaya.
Menurutnya, pengambilan kebijakan fiskal, terutama yang berkaitan dengan belanja pegawai, tidak bisa dilepaskan dari proyeksi penerimaan negara. Pemerintah perlu memastikan bahwa pendapatan dari sektor pajak, bea cukai, serta penerimaan negara bukan pajak (PNBP) berada dalam tren yang sehat dan berkelanjutan.
Kebijakan Belanja Baru Dibahas Setelah Evaluasi Ekonomi
Lebih lanjut, Purbaya mengungkapkan bahwa kebijakan belanja negara, termasuk yang berpotensi meningkatkan pengeluaran pemerintah seperti kenaikan gaji PNS, kemungkinan baru akan dibahas setelah proses evaluasi ekonomi rampung. Ia memperkirakan pembahasan kebijakan yang berdampak signifikan terhadap belanja negara baru akan masuk agenda pada triwulan II tahun 2026.
“Setelah evaluasi itu selesai, kemungkinan besar pada triwulan kedua nanti baru kita bisa mulai mendiskusikan berbagai kebijakan yang berdampak langsung terhadap peningkatan belanja pemerintah,” jelasnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah menerapkan prinsip kehati-hatian (prudential policy) dalam pengelolaan anggaran negara. Kebijakan belanja pegawai diposisikan sebagai bagian dari strategi fiskal jangka menengah, bukan sekadar respons jangka pendek terhadap tuntutan peningkatan kesejahteraan ASN.
Koordinasi Kemenkeu dan KemenPANRB Jadi Kunci
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Rini Widyantini, telah melakukan pertemuan dengan Menteri Keuangan untuk membahas peluang kenaikan gaji ASN pada tahun 2026. Pertemuan tersebut menandai adanya koordinasi lintas kementerian dalam merumuskan kebijakan strategis di bidang kepegawaian dan anggaran.
Rini menyampaikan bahwa secara regulasi, pengaturan terkait gaji ASN sebenarnya telah tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025, yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 30 Juni 2025.
Namun demikian, Rini menegaskan bahwa regulasi tersebut belum serta-merta menjamin adanya kenaikan gaji ASN. Pasalnya, keputusan akhir tetap sangat bergantung pada kondisi anggaran dan persetujuan dari Menteri Keuangan sebagai pihak yang memegang kendali fiskal negara.
“Kita sudah punya Perpres Nomor 79 Tahun 2025. Tetapi kalau memang ada rencana kenaikan gaji, tentu saya harus berkoordinasi lebih lanjut dengan Menteri Keuangan. Karena yang mengelola dan menentukan ruang fiskal itu ada di Kementerian Keuangan,” ujar Rini saat ditemui di Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat, Selasa (28/10).
Peluang Kenaikan Tetap Ada, Namun Belum Pasti
Rini juga menilai bahwa secara prinsip, peluang kenaikan gaji ASN masih terbuka. Namun, ia menekankan bahwa peluang tersebut belum bisa dipastikan dalam waktu dekat karena masih memerlukan pembahasan mendalam dari berbagai aspek.
“Kalau bicara peluang, tentu selalu ada. Tetapi realisasinya harus dibicarakan dan dikaji secara matang,” katanya.
Pernyataan ini mencerminkan sikap realistis pemerintah dalam menyeimbangkan antara kebutuhan peningkatan kesejahteraan ASN dengan kapasitas fiskal negara. Pemerintah tampaknya tidak ingin terburu-buru mengumumkan kebijakan populis tanpa dukungan kondisi ekonomi yang memadai.
Rekam Jejak Kenaikan Gaji PNS Sebelumnya
Sebagai informasi, kenaikan gaji PNS terakhir kali dilakukan pada tahun 2024, pada masa pemerintahan Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo. Saat itu, pemerintah memutuskan untuk menaikkan gaji PNS sebesar 8 persen sebagai bagian dari upaya menjaga daya beli aparatur negara di tengah tekanan inflasi dan pemulihan ekonomi pascapandemi.
Kebijakan kenaikan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil. Kenaikan gaji tersebut juga disambut positif oleh kalangan ASN karena dinilai mampu memberikan ruang fiskal rumah tangga yang lebih baik, terutama di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok.
Regulasi Gaji PNS dan PPPK Saat Ini
Hingga saat ini, struktur gaji PNS masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, sementara gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024. Regulasi tersebut menetapkan rentang gaji pokok berdasarkan golongan dan masa kerja.
Adapun rincian gaji pokok PNS yang berlaku saat ini adalah sebagai berikut:
-
Golongan I: Rp1.685.700 – Rp2.901.400
-
Golongan II: Rp2.184.000 – Rp4.125.600
-
Golongan III: Rp2.785.700 – Rp5.180.700
-
Golongan IV: Rp3.287.800 – Rp6.373.200
Besaran gaji tersebut belum termasuk berbagai tunjangan yang melekat, seperti tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, serta insentif lainnya yang besarannya dapat berbeda-beda antar instansi.
Implikasi Fiskal dan Tantangan Ke Depan
Kenaikan gaji PNS dan ASN secara umum memiliki implikasi fiskal yang signifikan. Belanja pegawai merupakan salah satu komponen terbesar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Oleh karena itu, setiap kebijakan yang berdampak pada belanja pegawai harus dikaji secara hati-hati agar tidak mengganggu keseimbangan fiskal maupun program prioritas lainnya, seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial.
Pemerintah juga harus mempertimbangkan dinamika ekonomi global, fluktuasi harga komoditas, serta potensi risiko eksternal yang dapat memengaruhi penerimaan negara. Dalam konteks ini, sikap menunggu yang diambil oleh Menteri Keuangan dinilai sebagai langkah strategis untuk menjaga kredibilitas kebijakan fiskal Indonesia.
Menanti Keputusan Final Pemerintah
Dengan masih dilakukannya evaluasi ekonomi hingga satu triwulan ke depan, para PNS dan calon ASN diharapkan dapat bersabar menunggu keputusan resmi dari pemerintah. Hingga saat ini, belum ada kepastian apakah kenaikan gaji PNS akan direalisasikan pada tahun 2026, maupun berapa besaran kenaikannya jika kebijakan tersebut akhirnya disetujui.
Pemerintah menegaskan bahwa setiap kebijakan yang diambil akan mempertimbangkan keseimbangan antara kesejahteraan ASN, kesehatan fiskal negara, dan keberlanjutan pembangunan nasional. Keputusan terkait gaji PNS 2026 dipastikan akan diumumkan secara resmi apabila seluruh kajian dan pembahasan lintas kementerian telah rampung.
Penutup
Dengan demikian, wacana kenaikan gaji PNS pada 2026 masih berada pada tahap kajian awal. Pemerintah, melalui Kementerian Keuangan dan Kementerian PANRB, menegaskan bahwa keputusan final baru akan diambil setelah kondisi ekonomi nasional dinilai cukup stabil dan sinkron. Publik, khususnya para ASN, diharapkan dapat memahami proses ini sebagai bagian dari upaya pemerintah menjaga keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan aparatur dan keberlanjutan keuangan negara.
Sumber: cnnindonesia.com
Jangan lupa untuk mengunjungi link-link berikut agar persiapan seleksi kalian lebih matang, ya!
