Simulasi CAT – Pemkab Pasuruan mulai menggalakkan program reformasi birokrasi melalui penataan organisasi dan penerapan manajemen talenta ASN.
Pemerintah Kabupaten Pasuruan mulai mengakselerasi langkah strategis dalam membenahi tata kelola birokrasi daerah melalui penataan ulang struktur organisasi perangkat daerah (OPD). Upaya ini menjadi bagian dari komitmen jangka panjang pemerintah daerah untuk mewujudkan birokrasi yang profesional, adaptif, dan berbasis kinerja, sejalan dengan arah reformasi birokrasi nasional yang dicanangkan pemerintah pusat.
Langkah strategis tersebut ditandai dengan pemaparan konsep manajemen talenta aparatur sipil negara (ASN) oleh Bupati Pasuruan, HM Rusdi Sutejo, kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN). Paparan tersebut tidak hanya bersifat administratif, melainkan menjadi bagian dari proses validasi dan sinkronisasi kebijakan agar penataan organisasi perangkat daerah berjalan sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Landasan Reformasi: Penyesuaian Struktur Organisasi dan Manajemen ASN
Langkah reformasi ini tidak berdiri sendiri. Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan telah memberikan persetujuan terhadap rancangan peraturan daerah mengenai perubahan struktur perangkat daerah. Persetujuan ini menjadi fondasi hukum bagi pemerintah daerah untuk melakukan restrukturisasi organisasi, termasuk penggabungan, pemisahan, maupun penyesuaian nomenklatur sejumlah perangkat daerah.
Bupati Pasuruan menegaskan bahwa perubahan tersebut bukan semata-mata soal penyederhanaan struktur, melainkan upaya membangun birokrasi yang responsif terhadap dinamika pembangunan daerah. Dengan struktur organisasi yang lebih ramping dan fungsional, diharapkan proses pengambilan keputusan dapat berlangsung lebih cepat, efisien, dan tepat sasaran.
Dalam konteks inilah, penerapan manajemen talenta menjadi kunci utama. Sistem ini dirancang untuk memastikan bahwa setiap aparatur sipil negara ditempatkan sesuai dengan kompetensi, kualifikasi, rekam jejak kinerja, serta kebutuhan organisasi. Prinsip meritokrasi menjadi fondasi utama dalam setiap pengambilan keputusan terkait penempatan dan pengembangan sumber daya manusia aparatur.
Manajemen Talenta sebagai Amanat Regulasi Nasional
Bupati Pasuruan menegaskan bahwa penerapan manajemen talenta bukanlah kebijakan opsional, melainkan mandat yang secara tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Regulasi tersebut mengamanatkan bahwa pengelolaan ASN harus dilakukan secara profesional, objektif, dan bebas dari praktik-praktik non-merit seperti nepotisme atau intervensi politik.
Dalam undang-undang tersebut, pengembangan karier ASN didasarkan pada empat pilar utama, yaitu kualifikasi, kompetensi, kinerja, dan kebutuhan organisasi. Oleh karena itu, setiap proses mutasi, promosi, maupun rotasi jabatan wajib melalui mekanisme penilaian yang transparan dan terukur.
Bupati menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Pasuruan berkomitmen penuh menjalankan amanat tersebut. “Kami ingin memastikan bahwa setiap jabatan diisi oleh figur yang benar-benar memiliki kapasitas, kompetensi, dan integritas. Tidak ada lagi penempatan berdasarkan kedekatan personal atau kepentingan non-profesional,” tegasnya.
Uji Materi Sistem Merit kepada BKN
Sebagai bentuk kehati-hatian sekaligus komitmen terhadap kepatuhan regulasi, Pemkab Pasuruan melakukan konsultasi dan uji materi sistem merit kepada Badan Kepegawaian Negara. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan bahwa desain kelembagaan dan mekanisme penataan ASN yang disusun tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Bupati, proses uji materi ini bertujuan meminimalkan potensi permasalahan hukum dan administratif di kemudian hari. Dengan melibatkan BKN sejak awal, pemerintah daerah berharap setiap kebijakan yang diambil telah melalui proses validasi teknokratis yang memadai.
Selain itu, konsultasi ini juga menjadi sarana untuk menyelaraskan kebijakan daerah dengan arah reformasi birokrasi nasional, khususnya dalam penerapan sistem merit, penguatan manajemen kinerja, serta pengembangan talenta aparatur.
Dorong Profesionalisme dan Kinerja ASN
Lebih jauh, penerapan manajemen talenta diharapkan mampu menciptakan ekosistem kerja yang mendorong peningkatan profesionalisme ASN. Bupati Pasuruan menekankan bahwa reformasi birokrasi bukan semata-mata perubahan struktur organisasi, tetapi juga perubahan pola pikir dan budaya kerja aparatur.
Dengan sistem yang lebih objektif dan terukur, ASN dituntut untuk terus meningkatkan kompetensi, etos kerja, dan integritas. Penilaian kinerja tidak lagi bersifat administratif semata, tetapi dikaitkan langsung dengan capaian program, kualitas pelayanan publik, serta kontribusi terhadap tujuan pembangunan daerah.
“ASN Pasuruan harus semakin profesional, berintegritas, dan memiliki semangat pelayanan yang tinggi. Penataan organisasi ini adalah instrumen untuk memastikan pelayanan publik semakin cepat, tepat, dan berkualitas,” ujar Bupati.
Restrukturisasi Perangkat Daerah: Efisiensi dan Sinkronisasi Fungsi
Dalam kerangka penataan organisasi, sejumlah perubahan signifikan dirancang untuk menciptakan struktur pemerintahan yang lebih efisien dan fungsional. Beberapa perangkat daerah akan mengalami penggabungan maupun penyesuaian tugas dan fungsi.
Salah satu perubahan utama adalah penggabungan Dinas Ketahanan Pangan dan Dinas Pertanian dengan Dinas Perikanan. Langkah ini dilakukan untuk menciptakan sinergi kebijakan di sektor pangan, pertanian, dan perikanan yang selama ini memiliki keterkaitan erat dalam mendukung ketahanan pangan daerah.
Selain itu, Dinas Perindustrian dan Perdagangan akan digabung dengan Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah. Penggabungan ini diharapkan dapat memperkuat ekosistem ekonomi daerah, terutama dalam mendorong pengembangan UMKM, industri lokal, serta peningkatan daya saing produk daerah.
Perubahan juga menyentuh sektor kebudayaan. Bidang kebudayaan yang sebelumnya berada di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan akan berdiri sendiri menjadi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata. Langkah ini dinilai strategis mengingat potensi budaya dan pariwisata Kabupaten Pasuruan yang cukup besar dan membutuhkan fokus pengelolaan tersendiri.
Di sektor infrastruktur, Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi akan diperluas cakupan kewenangannya dengan mengintegrasikan urusan sumber daya air. Dengan demikian, perencanaan dan pelaksanaan pembangunan infrastruktur dapat dilakukan secara lebih terpadu dan efisien.
Sementara itu, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) direncanakan untuk dilebur, dengan seluruh fungsi dan programnya dialihkan ke Dinas Sosial. Kebijakan ini diambil untuk menyederhanakan struktur organisasi sekaligus memperkuat pendekatan pelayanan sosial yang terintegrasi.
Di bidang keuangan daerah, perubahan signifikan juga dilakukan. Pemerintah Kabupaten Pasuruan akan memisahkan fungsi pengelolaan pendapatan dan pengelolaan keuangan. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) akan berdiri sebagai perangkat daerah tersendiri, sementara Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) akan difokuskan pada pengelolaan keuangan dan aset daerah. Pemisahan ini diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan optimalisasi pendapatan daerah.
Menuju Birokrasi yang Adaptif dan Berdaya Saing
Bupati Pasuruan menegaskan bahwa seluruh proses restrukturisasi ini dirancang secara matang dan bertahap. Pemerintah daerah tidak ingin melakukan perubahan secara tergesa-gesa tanpa mempertimbangkan kesiapan sumber daya manusia dan dampak jangka panjangnya.
Dengan pendekatan berbasis data, merit, dan kebutuhan organisasi, Pemkab Pasuruan berharap dapat membangun birokrasi yang adaptif terhadap perubahan lingkungan strategis, termasuk tuntutan digitalisasi, percepatan pelayanan publik, serta peningkatan akuntabilitas kinerja pemerintah.
Reformasi ini juga diharapkan menjadi fondasi kuat bagi peningkatan kualitas layanan publik, penguatan tata kelola pemerintahan, serta penciptaan iklim kerja yang sehat dan profesional di lingkungan ASN Kabupaten Pasuruan.
“Tujuan akhirnya adalah menghadirkan pemerintahan yang benar-benar melayani masyarakat. Birokrasi harus menjadi solusi, bukan beban. Dan itu hanya bisa dicapai jika kita memiliki sistem yang tepat, SDM yang kompeten, serta komitmen bersama untuk berubah,” pungkas Bupati.
Dengan langkah-langkah strategis tersebut, Pemerintah Kabupaten Pasuruan menegaskan komitmennya untuk terus bergerak maju menuju tata kelola pemerintahan yang modern, efektif, dan berorientasi pada kepentingan publik. Reformasi birokrasi bukan lagi sekadar wacana, melainkan proses nyata yang sedang dijalankan secara bertahap dan terukur.
Sumber: radarbromo.jawapos.com
Jangan lupa untuk mengunjungi link-link berikut agar persiapan seleksi kalian lebih matang, ya!
