SimulasiCAT.IDSimulasiCAT.ID
  • LOGIN MEMBER
  • DAFTAR AKUNfree
Reading: Pelantikan PPPK Paruh Waktu Mukomuko Dijadwalkan 30 Desember 2025: Babak Akhir Status Honorer dan Awal Penataan ASN 2026
Share
SimulasiCAT.IDSimulasiCAT.ID
  • Latihan SKD Gratis
  • Jadwal Tryout Nasional Gratis
  • Paket TO Prediksi
  • Paket TO Prediksi PPPKbaru
  • Bimbel TO Intensif SKD
  • Login
  • Buat Akun
© 2025 simulasiCAT.ID Powered By PT Bimjar Indonesia. All Rights Reserved
SimulasiCAT.ID > Berita > Pelantikan PPPK Paruh Waktu Mukomuko Dijadwalkan 30 Desember 2025: Babak Akhir Status Honorer dan Awal Penataan ASN 2026
BeritaP3KPPPK

Pelantikan PPPK Paruh Waktu Mukomuko Dijadwalkan 30 Desember 2025: Babak Akhir Status Honorer dan Awal Penataan ASN 2026

Redaksi
Last updated: Desember 22, 2025 6:11 pm
Redaksi
Share
8 Min Read
SimulasiCAT.ID - Pelantikan PPPK Paruh Waktu Mukomuko Dijadwalkan 30 Desember 2025: Babak Akhir Status Honorer dan Awal Penataan ASN 2026
SimulasiCAT.ID - Pelantikan PPPK Paruh Waktu Mukomuko Dijadwalkan 30 Desember 2025: Babak Akhir Status Honorer dan Awal Penataan ASN 2026
SHARE

Simulasi CAT – Berikut informasi seputar pelantikan PPPK Paruh Waktu Mukomuko yang dijadwalkan dilaksanakan pada akhir tahun 2025.

Contents
Pelantikan Digelar di Kantor Bupati MukomukoHasil Koordinasi Final dengan BupatiMomen Bersejarah bagi Tenaga HonorerJumlah dan Komposisi PPPK Paruh WaktuAkhir Era Honorer Mulai Januari 2026Larangan Pengangkatan Non-ASN BaruStatus PPPK Paruh Waktu: Transisi dari HonorerMakna Kebijakan bagi Pemerintah DaerahHarapan Pemerintah kepada PPPK Paruh WaktuPenutup

Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, resmi menetapkan jadwal final pelantikan dan penyerahan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu bagi ribuan tenaga honorer. Melalui koordinasi antara Bupati Mukomuko H. Choirul Huda, SH dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), pelantikan tersebut dipastikan akan dilaksanakan pada 30 Desember 2025.

Penetapan jadwal ini menjadi momentum penting, tidak hanya bagi para tenaga honorer yang akan resmi berstatus ASN, tetapi juga bagi Pemerintah Kabupaten Mukomuko dalam menuntaskan agenda nasional penataan tenaga non-ASN sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.

Pelantikan Digelar di Kantor Bupati Mukomuko

Pelantikan dan penyerahan SK PPPK paruh waktu direncanakan berlangsung di lapangan upacara Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Mukomuko atau halaman Kantor Bupati Mukomuko, dan akan dimulai sekitar pukul 08.00 WIB. Lokasi tersebut dipilih untuk menampung seluruh peserta pelantikan yang jumlahnya mencapai 1.875 orang.

Seluruh peserta diwajibkan hadir dengan mengenakan seragam Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) atau seragam resmi Aparatur Sipil Negara (ASN). Ketentuan ini dimaksudkan untuk menegaskan identitas baru para peserta sebagai bagian dari ASN, sekaligus menjaga kekhidmatan dan keseragaman acara pelantikan.

Hasil Koordinasi Final dengan Bupati

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Kabupaten Mukomuko, Haryanto, S.KM, menjelaskan bahwa penetapan tanggal 30 Desember 2025 merupakan hasil koordinasi akhir dengan Bupati Mukomuko. Pemerintah daerah ingin memastikan bahwa seluruh proses administratif dan teknis telah siap sebelum pelantikan dilaksanakan.

“Berdasarkan hasil koordinasi dengan Bupati, pelantikan PPPK paruh waktu ditetapkan pada 30 Desember 2025,” ujar Haryanto.

Menurutnya, penyerahan SK menjelang akhir tahun memiliki makna tersendiri. Momentum ini diharapkan menjadi awal yang baik bagi para honorer untuk menyambut tahun 2026 dengan status baru sebagai ASN, sekaligus menumbuhkan semangat pengabdian yang lebih besar kepada daerah.

Momen Bersejarah bagi Tenaga Honorer

Haryanto menegaskan bahwa pelantikan PPPK paruh waktu merupakan hari yang sangat bersejarah bagi ribuan tenaga honorer di Kabupaten Mukomuko. Setelah bertahun-tahun mengabdi dengan status non-ASN, mereka akhirnya memperoleh pengakuan formal sebagai aparatur negara.

“Ini merupakan hari yang bersejarah bagi honorer yang berubah status menjadi ASN. Sebaiknya semua bisa hadir, kecuali yang memang berhalangan karena sakit, melahirkan, atau kondisi lain yang tidak memungkinkan,” jelasnya.

Pemerintah daerah berharap seluruh peserta dapat hadir langsung dalam acara pelantikan, karena momen tersebut bukan hanya seremonial, tetapi juga simbol perubahan status dan tanggung jawab yang melekat sebagai ASN.

Jumlah dan Komposisi PPPK Paruh Waktu

Total PPPK paruh waktu yang akan dilantik di Kabupaten Mukomuko mencapai 1.875 orang. Mereka berasal dari berbagai sektor pelayanan publik yang selama ini banyak ditopang oleh tenaga honorer.

Haryanto menyebutkan bahwa PPPK paruh waktu tersebut terdiri dari:

  • Tenaga pendidik (guru)
  • Tenaga kesehatan
  • Tenaga teknis dan administrasi

Komposisi ini mencerminkan kebutuhan riil pemerintah daerah dalam menjaga keberlangsungan layanan dasar kepada masyarakat, khususnya di bidang pendidikan, kesehatan, dan pelayanan teknis pemerintahan.

Akhir Era Honorer Mulai Januari 2026

Salah satu poin penting yang ditekankan dalam penyerahan SK PPPK paruh waktu ini adalah berakhirnya status pegawai honorer atau non-ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mukomuko. Dengan dilaksanakannya pelantikan pada akhir Desember 2025, maka mulai Januari 2026 tidak ada lagi tenaga honorer yang bekerja di pemerintahan daerah.

Haryanto menegaskan bahwa kebijakan ini bukan semata keputusan pemerintah daerah, melainkan merupakan perintah undang-undang yang wajib dilaksanakan oleh seluruh instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.

“Mulai 2026 semua pegawai pemerintah wajib berstatus ASN. Tidak ada lagi pegawai honorer atau non-ASN. Ke depan, seluruh instansi juga dilarang mengangkat pegawai non-ASN yang baru,” tegasnya.

Pernyataan ini menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk patuh terhadap kebijakan nasional dalam penataan aparatur sipil negara.

Larangan Pengangkatan Non-ASN Baru

Seiring berakhirnya era honorer, pemerintah daerah juga menegaskan bahwa pengangkatan pegawai non-ASN baru dilarang keras. Jika masih ditemukan instansi yang mempekerjakan pegawai non-ASN setelah 2026, maka tenaga tersebut tidak memiliki dasar hukum dan berpotensi harus dirumahkan.

Langkah ini diambil untuk mencegah terulangnya persoalan honorer di masa depan, sekaligus memastikan bahwa seluruh pegawai pemerintah memiliki status kepegawaian yang jelas, terlindungi, dan tercatat secara resmi dalam sistem ASN nasional.

Status PPPK Paruh Waktu: Transisi dari Honorer

Meski telah berstatus ASN, pemerintah daerah menjelaskan bahwa PPPK paruh waktu di Kabupaten Mukomuko pada dasarnya merupakan perubahan status dari tenaga honorer menjadi ASN PPPK paruh waktu. Artinya, secara substansi tugas dan fungsi, mereka tetap menjalankan pekerjaan yang sama seperti sebelumnya, namun kini dengan dasar hukum yang lebih kuat.

Terkait kesejahteraan, Haryanto menyampaikan bahwa besaran gaji PPPK paruh waktu masih disamakan dengan gaji saat berstatus honorer, yakni sekitar Rp1 juta per bulan. Kebijakan ini dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah, sekaligus menjaga keberlanjutan anggaran belanja pegawai.

Meski nominal gaji belum mengalami peningkatan signifikan, perubahan status menjadi ASN PPPK paruh waktu memberikan kepastian pembayaran, perlindungan hukum, serta pengakuan resmi dari negara.

Makna Kebijakan bagi Pemerintah Daerah

Bagi Pemerintah Kabupaten Mukomuko, pelantikan 1.875 PPPK paruh waktu bukan hanya persoalan administratif, melainkan bagian dari transformasi tata kelola kepegawaian daerah. Dengan seluruh pegawai berstatus ASN, pemerintah daerah diharapkan dapat:

  • Meningkatkan akuntabilitas aparatur
  • Memperjelas hak dan kewajiban pegawai
  • Mempermudah perencanaan SDM jangka panjang
  • Mengurangi potensi konflik ketenagakerjaan

Kebijakan ini juga sejalan dengan semangat reformasi birokrasi yang menekankan profesionalisme, disiplin, dan orientasi pelayanan publik.

Harapan Pemerintah kepada PPPK Paruh Waktu

Pemerintah daerah berharap bahwa perubahan status ini dapat menjadi pemicu semangat baru bagi para PPPK paruh waktu dalam menjalankan tugas. Dengan status ASN, mereka dituntut untuk bekerja lebih profesional, disiplin, dan bertanggung jawab.

Meski berstatus paruh waktu, PPPK tetap terikat pada aturan disiplin ASN dan akan dievaluasi kinerjanya secara berkala. Pemerintah daerah juga membuka peluang pengembangan karier sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk kemungkinan naik status ke PPPK penuh waktu jika tersedia formasi dan memenuhi persyaratan.

Penutup

Penetapan jadwal pelantikan dan penyerahan SK PPPK paruh waktu pada 30 Desember 2025 menandai akhir era honorer di Kabupaten Mukomuko dan menjadi titik awal penataan ASN secara menyeluruh mulai 2026. Sebanyak 1.875 tenaga honorer kini resmi melangkah ke status ASN PPPK paruh waktu, dengan segala konsekuensi dan tanggung jawab yang menyertainya.

Meski tantangan masih ada, terutama terkait kesejahteraan dan penyesuaian sistem kerja, kebijakan ini memberikan kepastian hukum dan arah yang lebih jelas bagi pengelolaan aparatur pemerintah daerah ke depan. Pemerintah Kabupaten Mukomuko berharap, dengan seluruh pegawai berstatus ASN, pelayanan publik dapat semakin profesional, tertib, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Jangan lupa untuk mengunjungi link-link berikut agar persiapan seleksi kalian lebih matang, ya!

  • Daftar Tryout SKD Gratis
  • Beli Paket Tryout Borongan 7
  • Daftar Tryout Online PPPK Gratis
  • Paket Tryout SKD Premium
  • Paket Tryout PPPK Premium Lengkap

You Might Also Like

Tahapan Seleksi PPPK 2024 Selanjutnya: Persiapan Menjelang Tes Wawancara

Pelamar yang Gagal di Seleksi PPPK Periode I Berkesempatan Mendaftar di Periode II

Rahasia Lolos Seleksi CPNS & PPPK 2025: Persiapan Dokumen hingga Strategi Menghadapi Tes

Isu CPNS 2025 Ditiadakan Heboh di Media Sosial: Fakta Sebenarnya Tak Seseram yang Dikira

Transformasi Besar Manajemen ASN Menjelang Semester IV 2025: BKN Laporkan Capaian Strategis di Hadapan Komite I DPD RI

TAGGED:ASNcasncpnsPelantikan PPPKpnspppkPPPK paruh waktu
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Previous Article SimulasiCAT.ID - Tahapan Setelah SKD CPNS 2024, Beserta Passing Grade SKD Pemerintah Siapkan CPNS 2026 untuk Lulusan Baru, Regenerasi ASN Jadi Prioritas
Next Article SimulasiCAT.ID - Tahapan Setelah SKD CPNS 2024, Beserta Passing Grade SKD Menjelang CPNS 2026, Instansi Pusat Sepi Peminat Kembali Jadi Peluang: Strategi Cerdas Menembus Persaingan Ketat Seleksi ASN
Leave a Comment Leave a Comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Latest News

SimulasiCAT.ID - ASN Diberi Fleksibilitas Kerja Akhir Desember 2025: WFA Tiga Hari, Layanan Publik Tetap Prioritas
ASN Diberi Fleksibilitas Kerja Akhir Desember 2025: WFA Tiga Hari, Layanan Publik Tetap Prioritas
Berita
Desember 22, 2025
SimulasiCAT.ID - Tahapan Setelah SKD CPNS 2024, Beserta Passing Grade SKD
Menjelang CPNS 2026, Instansi Pusat Sepi Peminat Kembali Jadi Peluang: Strategi Cerdas Menembus Persaingan Ketat Seleksi ASN
Berita CPNS Info CPNS
Desember 22, 2025
SimulasiCAT.ID - Tahapan Setelah SKD CPNS 2024, Beserta Passing Grade SKD
Pemerintah Siapkan CPNS 2026 untuk Lulusan Baru, Regenerasi ASN Jadi Prioritas
Info CPNS Berita
Desember 20, 2025
SimulasiCAT.ID - Kepman PANRB: Honorer yang Gagal PPPK 2024 Berpeluang Jadi Pegawai Paruh Waktu.
3.067 Honorer Kota Mataram Resmi Jadi PPPK Paruh Waktu: Jalan Menuju Kepastian Status dan Peluang Naik ke PPPK Penuh Waktu
Berita P3K PPPK
Desember 20, 2025
SimulasiCAT.ID

PT. BIMJAR INOVASI INDONESIA

Penyedia platform simulasi CAT SKD untuk Calon CPNS dan Sekolah Kedinasan
SimulasiCAT.ID - New Homepage
SimulasiCAT.ID - homepage update

Layanan

  • Jadwal Tryout Online Gratis Se-indonesia
  • Paket Tryout Prediksi SKD
  • Paket Tryout Prediksi PPPK Baru
  • Bimbel Online Intensif SKD

Layanan

  • Kerja Sama
  • Program Santunan
  • Tentang Kami
© 2025 simulasiCAT.ID Powered By PT. BIMJAR INOVASI INDONESIA. All Rights Reserved
  • LOGIN MEMBER
  • DAFTAR AKUNfree
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?