SimulasiCAT.IDSimulasiCAT.ID
  • LOGIN MEMBER
  • DAFTAR AKUNfree
Reading: Optimal, Mudah, Tanpa ke KPP: Panduan Aktivasi Akun Coretax DJP untuk ASN
Share
SimulasiCAT.IDSimulasiCAT.ID
  • Latihan SKD Gratis
  • Jadwal Tryout Nasional Gratis
  • Paket TO Prediksi
  • Paket TO Prediksi PPPKbaru
  • Bimbel TO Intensif SKD
  • Login
  • Buat Akun
© 2026 simulasiCAT.ID Powered By PT Bimjar Indonesia. All Rights Reserved
SimulasiCAT.ID > Berita > Optimal, Mudah, Tanpa ke KPP: Panduan Aktivasi Akun Coretax DJP untuk ASN
Berita

Optimal, Mudah, Tanpa ke KPP: Panduan Aktivasi Akun Coretax DJP untuk ASN

Redaksi
Last updated: Desember 31, 2025 8:31 pm
Redaksi
Share
4 Min Read
SimulasiCAT.ID - Optimal, Mudah, Tanpa ke KPP: Panduan Aktivasi Akun Coretax DJP untuk ASN
SimulasiCAT.ID - Optimal, Mudah, Tanpa ke KPP: Panduan Aktivasi Akun Coretax DJP untuk ASN
SHARE

Kewajiban ASN Aktivasi Coretax

Seluruh Aparatur Sipil Negara, termasuk PNS, PPPK, TNI, dan Polri, diwajibkan mendaftar dan mengaktivasi akun wajib pajak di sistem Coretax DJP serta membuat Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik paling lambat 31 Desember 2025. Kewajiban ini ditegaskan dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 7 Tahun 2025 yang mengatur pemanfaatan Coretax DJP untuk administrasi perpajakan ASN, termasuk pelaporan SPT Tahunan mulai Tahun Pajak 2025.

Dengan aktivasi akun Coretax, ASN akan menggunakan sistem inti administrasi perpajakan DJP yang baru untuk seluruh layanan digital, termasuk pelaporan SPT, perubahan data, dan pemanfaatan tanda tangan elektronik resmi dari DJP. Apabila ASN tidak segera mengaktivasi akun dan membuat Kode Otorisasi sampai batas waktu yang ditetapkan, ada risiko kendala dalam penyampaian SPT dan pemenuhan kewajiban perpajakan secara elektronik.

Aktivasi Tanpa Datang ke KPP (Coba “Lupa Kata Sandi”)

Bagi ASN yang sebelumnya sudah memiliki akun DJP Online, akses pertama ke Coretax tidak perlu membuat akun baru dan tidak perlu datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). ASN cukup memanfaatkan fitur “Lupa Kata Sandi” di laman coretaxdjp.pajak.go.id untuk melakukan set ulang kata sandi dan mengaktifkan akses ke sistem Coretax.

Secara garis besar, langkahnya sebagai berikut.

  • Buka browser dan akses situs Coretax DJP di pajak.go.id.
  • Pada halaman login, klik menu “Lupa Kata Sandi”.
  • Masukkan ID Pengguna (NIK/NPWP) dan pilih tujuan konfirmasi (email atau nomor telepon) yang terdaftar di sistem DJP/DJP Online.
  • Sistem akan mengirim tautan atau kode reset kata sandi melalui email atau SMS sesuai pilihan tersebut.
  • Ikuti instruksi pada email/SMS untuk membuat kata sandi baru Coretax, lalu login kembali dengan kredensial yang sudah direset.

Selama email dan nomor telepon yang tersimpan di DJP masih aktif dan dapat diakses, metode “Lupa Kata Sandi” ini umumnya sudah cukup dan jauh lebih praktis dibanding datang ke KPP. Jika reset berhasil, ASN bisa langsung melanjutkan pengaturan kata sandi permanen dan passphrase, kemudian menggunakan Coretax untuk seluruh kebutuhan perpajakan.

Jika Email/HP Tidak Muncul, Gunakan “Aktivasi Akun Wajib Pajak”

Dalam beberapa kasus, saat ASN mencoba fitur “Lupa Kata Sandi”, pilihan email atau nomor telepon tidak muncul karena data belum tersinkron, belum terisi, atau belum pernah terdaftar di DJP Online. Jika kondisi ini terjadi, langkah berikutnya adalah menggunakan menu “Aktivasi Akun Wajib Pajak” pada halaman utama Coretax DJP.

Langkah umum aktivasi akun wajib pajak adalah sebagai berikut.

  • Akses pajak.go.id, lalu pilih menu “Aktivasi Akun Wajib Pajak”.
  • Beri tanda centang pada pertanyaan “Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?”, kemudian masukkan NPWP atau NIK dan klik Cari.
  • Pastikan data identitas yang muncul sudah sesuai, kemudian isi alamat email dan nomor ponsel aktif yang akan digunakan sebagai data kontak di Coretax.
  • Centang pernyataan wajib pajak dan klik Simpan untuk mengirim permohonan.
  • Sistem akan mengirim Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak ke email yang didaftarkan, berisi kata sandi sementara untuk login pertama kali.
  • Login kembali ke Coretax menggunakan ID Pengguna dan kata sandi sementara tersebut, lalu segera ganti kata sandi dan buat passphrase agar akun aman dan siap digunakan.

Jika setelah menggunakan menu “Aktivasi Akun Wajib Pajak” data email/HP tetap bermasalah, ASN dapat menghubungi layanan Kring Pajak 1500200 untuk melakukan perubahan data email dan/atau nomor HP sebelum memutuskan untuk datang KPP terdekat. Namun, secara prinsip, alur yang dianjurkan adalah: pertama coba “Lupa Kata Sandi”, dan baru beralih ke “Aktivasi Akun Wajib Pajak” bila data kontak belum terdaftar dan tidak muncul pada saat reset kata sandi.

Penulis: Dedy Fery Verdian

You Might Also Like

Penjelasan BKN tentang Pembuatan Akun SSCASN dan Perbedaan Pendaftaran PPPK 2024 bagi Honorer

Ratusan PPPK Paruh Waktu Banda Aceh Teken Perjanjian Kerja, BKPSDM Tekankan Disiplin dan Profesionalisme

Seleksi CPNS 2025: Panduan Lengkap, Fakta Terbaru, dan Strategi Sukses

Inilah 5 Sekolah Kedinasan Gratis untuk SMK

BGN Klarifikasi Pengangkatan Petugas SPPG MBG Menjadi PPPK: Tegaskan Tak Ada Perlakuan Istimewa Dibanding Guru

TAGGED:coretaxKPPpajak
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Previous Article SimulasiCAT.ID - Usulan Penggunaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk Seleksi Akpol, Akmil, dan Sekolah Kedinasan Tahun 2025: Standarisasi Nilai dan Upaya Mencegah Praktik "Sedekah Nilai" Daya Tarik Sekolah Kedinasan: Mengapa Peminatnya Selalu Membludak?
Next Article SimulasiCAT.ID - Aktivasi Coretax: Kunci Utama Mengakses Sistem Administrasi Layanan Direktorat Jenderal Pajak Aktivasi Coretax: Kunci Utama Mengakses Sistem Administrasi Layanan Direktorat Jenderal Pajak
Leave a Comment Leave a Comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Latest News

SimulasiCAT.ID - BGN Klarifikasi Pengangkatan Petugas SPPG MBG Menjadi PPPK: Tegaskan Tak Ada Perlakuan Istimewa Dibanding Guru
Rekrutmen PPPK Badan Gizi Nasional Tahap 3 dan 4 Tahun 2026 Segera Dibuka, Siapkan Diri dari Sekarang
Berita P3K PPPK
Februari 3, 2026
SimulasiCAT.ID - Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan SMA Tahun 2026: Mengacu pada Gaji Honorer Terakhir dan Upah Minimum Daerah
Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan SMA Tahun 2026: Mengacu pada Gaji Honorer Terakhir dan Upah Minimum Daerah
Berita
Februari 3, 2026
SimulasiCAT.ID - Prediksi Jadwal Pencairan THR PPPK 2026, Ini Perkiraan Waktu dan Komponen yang Akan Diterima
Prediksi Jadwal Pencairan THR PPPK 2026, Ini Perkiraan Waktu dan Komponen yang Akan Diterima
Berita
Februari 3, 2026
SimulasiCAT.ID - Rekrutmen ASN 2026 Resmi Diumumkan, Ini Fokus Formasi dan Skema Seleksinya
Rekrutmen ASN 2026 Resmi Diumumkan, Ini Fokus Formasi dan Skema Seleksinya
Berita CPNS Info CPNS
Januari 31, 2026
SimulasiCAT.ID

PT. BIMJAR INOVASI INDONESIA

Penyedia platform simulasi CAT SKD untuk Calon CPNS dan Sekolah Kedinasan
SimulasiCAT.ID - New Homepage
SimulasiCAT.ID - homepage update

Layanan

  • Jadwal Tryout Online Gratis Se-indonesia
  • Paket Tryout Prediksi SKD
  • Paket Tryout Prediksi PPPK Baru
  • Bimbel Online Intensif SKD

Layanan

  • Kerja Sama
  • Program Santunan
  • Tentang Kami
© 2026 simulasiCAT.ID Powered By PT. BIMJAR INOVASI INDONESIA. All Rights Reserved
  • LOGIN MEMBER
  • DAFTAR AKUNfree
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?