Simulasi CAT – Berikut informasi seputar kode kelulusan dalam pengumuman seleksi PPPK Tahap 2 Tahun 2024.
Pemerintah kembali melaksanakan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2 pada tahun 2024 sebagai bagian dari upaya pemenuhan kebutuhan tenaga kerja profesional di sektor pelayanan publik, khususnya di bidang pendidikan. Seiring dengan selesainya proses seleksi tersebut, hasil kelulusan bagi para pelamar di beberapa wilayah kini telah diumumkan secara resmi melalui portal SSCASN yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Namun, bagi sebagian peserta, pengumuman hasil seleksi ini bukan hanya sekadar menampilkan status “LULUS” atau “TIDAK LULUS”. Dalam kolom Keterangan yang terdapat pada lembar hasil kelulusan, peserta akan menemukan sejumlah kode tertentu yang menyertai informasi hasil seleksi mereka. Kode-kode tersebut sangat penting karena berfungsi sebagai indikator jalur atau kategori peserta dalam proses seleksi yang telah mereka ikuti. Dengan kata lain, kode ini memberikan informasi tambahan mengenai latar belakang peserta, apakah berasal dari kalangan eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II), guru non-ASN yang telah terdata dalam sistem pemerintah, hingga peserta dari lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Agar para peserta seleksi dapat melanjutkan ke tahapan selanjutnya dengan benar dan tanpa hambatan administratif, pemahaman terhadap arti masing-masing kode menjadi sangat krusial. Selain menjadi acuan validasi status kelulusan, informasi ini juga menjadi syarat administratif dalam proses pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta unggah dokumen elektronik yang harus dilakukan peserta melalui portal resmi SSCASN (https://sscasn.bkn.go.id).
Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Tahap 2 2024: Apa yang Harus Dipahami Peserta?
Pengumuman hasil seleksi PPPK Tahap 2 ini dikeluarkan sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Republik Indonesia Nomor 348 Tahun 2024. Dalam keputusan tersebut diatur secara rinci mengenai mekanisme seleksi jabatan fungsional guru pada instansi daerah, termasuk tata cara penilaian, klasifikasi peserta, serta tahapan lanjutan setelah kelulusan.
Peserta dapat mengakses hasil pengumuman ini melalui situs resmi SSCASN. Saat membuka hasil tersebut, peserta akan menemukan beberapa kolom utama: Nomor Pendaftaran, Nama, Instansi dan Jabatan yang dilamar, Nilai Seleksi, dan satu kolom penting bernama Keterangan. Di kolom inilah sejumlah kode dicantumkan yang menjelaskan lebih lanjut tentang status peserta.
Penjelasan Arti Kode Kelulusan di Kolom Keterangan
Berikut adalah daftar kode beserta penjelasannya sebagaimana dijelaskan dalam dokumen hasil pengolahan nilai seleksi PPPK Tahap 2 tahun 2024:
1. Kode “L”
Kode ini merupakan penanda bahwa peserta yang bersangkutan dinyatakan lulus seleksi PPPK Tenaga Guru di lingkungan instansi pemerintah untuk Tahun Anggaran 2024. Kode ini hanya diberikan kepada peserta yang memenuhi seluruh kriteria seleksi sesuai ketentuan dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 348 Tahun 2024. Lulusan dengan kode “L” selanjutnya diwajibkan untuk mengikuti tahapan administratif seperti pengisian DRH dan pengunggahan dokumen penting secara elektronik.
2. Kode “TH”
Kode ini menunjukkan bahwa peserta tidak hadir saat pelaksanaan Seleksi Kompetensi. Ketidakhadiran tersebut mengakibatkan peserta tidak dapat melanjutkan proses seleksi dan secara otomatis dinyatakan gugur. Kode ini penting untuk membedakan peserta yang tidak lulus karena nilai tidak mencukupi dengan mereka yang tidak mengikuti seleksi sama sekali.
Kode Berdasarkan Kategori atau Jalur Peserta Seleksi
Selain kode “L” dan “TH” yang berhubungan langsung dengan status kehadiran dan kelulusan, terdapat pula kode yang merepresentasikan jenis atau kategori peserta berdasarkan latar belakang kepegawaian atau kualifikasi pendidikan mereka:
1. Kode “R2” – Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II)
Peserta dengan kode ini berasal dari kalangan guru yang sebelumnya berstatus Tenaga Honorer Kategori II dan telah memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi PPPK 2024. Kelompok ini mendapat perlakuan khusus dalam sistem seleksi karena telah lama mengabdi dan menjadi bagian dari sistem pendidikan daerah.
2. Kode “R3” – Guru Non-ASN Terdata
Kode ini diberikan kepada peserta guru non-ASN yang sudah tercatat secara resmi dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau sistem kepegawaian pemerintah lainnya. Status terdata ini memberikan hak kepada peserta untuk ikut serta dalam seleksi dengan kuota dan jalur yang telah disediakan.
3. Kode “R3b” – Guru Non-ASN Terdata yang Mengikuti Tahap 2
Kode “R3b” merupakan subkategori dari kode “R3” dan diberikan secara khusus kepada peserta guru non-ASN terdata yang mengikuti seleksi pada Tahap 2. Artinya, peserta ini sebelumnya belum berhasil pada tahap awal atau baru mendapatkan kesempatan seleksi pada periode kedua.
4. Kode “R4” – Guru Non-ASN Tidak Terdata
Kode ini diberikan kepada guru non-ASN yang tidak terdata dalam basis data nasional atau sistem resmi pemerintah. Meskipun demikian, mereka tetap diizinkan mengikuti seleksi PPPK 2024 selama memenuhi persyaratan lainnya. Namun, karena tidak terdata, mereka umumnya tidak termasuk dalam prioritas pengangkatan dan harus bersaing secara umum.
5. Kode “R5” – Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG)
Peserta dengan kode ini merupakan lulusan program Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang mendaftar dalam formasi PPPK Guru 2024. Mereka mengikuti jalur khusus yang memberikan bobot tertentu pada aspek akademik dan profesionalisme guru. Lulusan PPG umumnya diproyeksikan sebagai tenaga pendidik yang sudah memenuhi standar kompetensi nasional.
Tanggung Jawab dan Tindak Lanjut bagi Peserta yang Dinyatakan Lulus
Bagi peserta yang memperoleh kode “L” atau dengan kata lain dinyatakan lulus seleksi, terdapat sejumlah kewajiban administratif yang harus segera dilaksanakan sebagai bagian dari tahapan integrasi ke sistem kepegawaian nasional:
-
Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH)
Peserta diwajibkan mengisi DRH secara online melalui akun pribadi yang digunakan saat mendaftar di laman resmi https://sscasn.bkn.go.id. Data yang diisi harus akurat, sesuai dengan dokumen resmi yang dimiliki peserta, seperti ijazah, SK pengalaman kerja, dan lainnya. -
Pengunggahan Dokumen Pendukung
Seluruh dokumen yang menjadi persyaratan administratif, seperti surat pernyataan, SKCK, surat keterangan sehat, dan dokumen lain sebagaimana diatur dalam pengumuman instansi, harus diunggah secara elektronik dan dalam batas waktu yang telah ditentukan. Keterlambatan atau ketidaksesuaian dokumen dapat berdampak pada pembatalan kelulusan.
Pentingnya Pemahaman terhadap Detail Pengumuman
Melihat kompleksitas dari sistem seleksi PPPK Tahun 2024, khususnya pada Tahap 2, pemahaman yang baik terhadap arti kode-kode kelulusan menjadi kunci bagi peserta untuk tidak hanya mengetahui status mereka, tetapi juga mempersiapkan diri menghadapi tahapan lanjutan. Informasi ini tidak hanya penting secara administratif, tetapi juga strategis karena berkaitan langsung dengan validitas status sebagai calon ASN dengan perjanjian kerja.
Oleh karena itu, peserta diimbau untuk membaca dengan cermat seluruh informasi dalam pengumuman, memeriksa keaslian dokumen, serta memastikan koneksi internet yang stabil selama proses unggah dokumen. Bagi mereka yang belum lulus, pemahaman terhadap kode yang tertera juga dapat menjadi bahan evaluasi untuk perbaikan dan persiapan di seleksi tahun berikutnya.
Jangan lupa untuk mengunjungi link-link berikut agar persiapan seleksi kalian lebih matang, ya!