Simulasi CAT – Berikut penjelasan terkait kenaikan gaji ASN dalam Perpres 79/2025.
Munculnya kebijakan kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 membawa angin segar bagi pegawai aktif di lingkungan pemerintahan. Banyak PNS berharap bahwa kenaikan gaji tersebut dapat memperbaiki kesejahteraan mereka setelah beberapa tahun sebelumnya tidak ada penyesuaian besar. Namun di balik kabar positif itu, pertanyaan lain langsung mencuat: apakah gaji pensiunan PNS juga ikut mengalami kenaikan?
Pertanyaan tersebut semakin ramai dibahas menjelang akhir tahun 2025, terutama di media sosial, termasuk platform resmi PT Taspen (Persero) — badan usaha milik negara yang bertanggung jawab mengelola dana pensiun dan asuransi hari tua bagi ASN.
Banyak pensiunan kemudian memenuhi kolom komentar Taspen, menanyakan apakah mereka akan menerima kenaikan gaji atau rapelan (kekurangan bayar) sebagaimana yang diasumsikan sebagian masyarakat akibat munculnya Perpres 79/2025.
Harapan Pensiunan: Kenaikan Gaji yang Sangat Ditunggu
Para pensiunan PNS menaruh ekspektasi besar karena mereka berpandangan bahwa kenaikan gaji ASN yang tertuang dalam Perpres tersebut seharusnya berdampak pula pada manfaat pensiun yang mereka terima. Banyak dari mereka bertanya:
“Mau nanya kapan ya cair kenaikan gaji?”
tulis salah satu pensiunan melalui kolom komentar Instagram @taspen.
Pertanyaan semacam ini muncul setiap kali pemerintah mengumumkan kebijakan penyesuaian gaji pegawai. Hal ini wajar, karena sistem gaji pensiun biasanya dihitung berdasarkan kebijakan pemerintah terkait gaji pokok.
Namun, untuk tahun 2025 menjelang 2026, situasinya berbeda. Meskipun ada kenaikan gaji bagi ASN aktif berdasarkan Perpres 79/2025, Taspen menyampaikan jawaban tegas mengenai isu kenaikan pensiunan.
Taspen Menjawab Tegas: Belum Ada Regulasi Kenaikan Gaji Pensiunan
Dalam unggahan resmi di media sosial, PT Taspen memberikan klarifikasi yang menutup sementara harapan adanya kenaikan gaji pensiunan PNS untuk akhir tahun 2025. PT Taspen menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada kebijakan pemerintah terkait kenaikan manfaat pensiun.
Pernyataan tersebut berbunyi:
“Taspen saat ini tidak ada regulasi dari Pemerintah terkait kenaikan gaji, rapelan gaji, maupun tunjangan pensiun.”
Dengan demikian, dapat dipastikan bahwa pada akhir tahun 2025—termasuk bulan Desember—tidak ada penyesuaian gaji pensiunan PNS, baik dalam bentuk kenaikan langsung maupun rapelan dari kenaikan tahun berjalan.
Perpres 79/2025 Tidak Otomatis Mengubah Gaji Pensiunan
Banyak pensiunan mengasumsikan bahwa Perpres 79 Tahun 2025 secara otomatis akan menaikkan gaji pensiunan. Namun hal itu tidak tepat.
Perpres tersebut memang mengatur kenaikan gaji ASN aktif dalam rangka Program Hasil Terbaik Cepat (Quick Wins), mencakup:
- PNS,
- Pegawai PPPK,
- TNI,
- Polri,
- tenaga penyuluh,
- guru dan dosen,
- serta pejabat negara.
Namun, pensiunan memiliki regulasi tersendiri, bukan mengikuti kebijakan kenaikan gaji pegawai aktif.
Kenaikan pensiunan hanya dapat dilakukan melalui peraturan pemerintah (PP) khusus, seperti:
- PP Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pensiunan,
- atau PP baru jika pemerintah memutuskan penyesuaian di tahun berikutnya.
Hingga akhir 2025, belum ada PP baru yang diterbitkan, sehingga acuan pembayaran pensiun tetap merujuk pada PP Nomor 8 Tahun 2024.
Taspen Mengimbau Masyarakat untuk Mengikuti Informasi Resmi
Selain memberikan klarifikasi mengenai tidak adanya kebijakan kenaikan pensiunan, Taspen juga mengajak masyarakat, terutama para pensiunan, untuk:
- memeriksa informasi hanya melalui situs atau media sosial resmi Taspen,
- waspada terhadap informasi palsu di WhatsApp atau media sosial lain,
- tidak mempercayai kabar kenaikan gaji pensiun tanpa dasar regulasi pemerintah.
Taspen menegaskan bahwa seluruh pencairan manfaat pensiun selalu mengikuti regulasi resmi yang diterbitkan pemerintah.
Dasar Pencairan Pensiunan Tetap Mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024
Karena tidak ada perubahan regulasi pada akhir 2025, Taspen mencairkan dana pensiun sesuai ketentuan dalam PP Nomor 8 Tahun 2024, yang mengatur kenaikan manfaat pensiun sebesar 12 persen pada awal tahun 2024.
Dengan demikian, gaji akhir tahun 2025 tidak mengalami perubahan tambahan di luar yang telah diberlakukan sejak 2024.
Besaran Gaji Pensiunan Golongan I–IV Akhir Tahun 2025 (Sesuai PP 8/2024)
Berikut rincian manfaat pensiun yang diterima para pensiunan PNS menjelang Desember 2025. Besaran ini mencerminkan jumlah yang dibayarkan Taspen berdasarkan regulasi yang masih berlaku.
Pensiunan PNS Golongan I
- Golongan Ia: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200
- Golongan Ib: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300
- Golongan Ic: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200
- Golongan Id: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700
Pensiunan PNS Golongan II
- Golongan IIa: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900
- Golongan IIb: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800
- Golongan IIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700
- Golongan IId: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800
Pensiunan PNS Golongan III
- Golongan IIIa: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.600
- Golongan IIIb: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200
- Golongan IIIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100
- Golongan IIId: Rp 1.748.100 – Rp 4.029.600
Pensiunan PNS Golongan IV
- Golongan IVa: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000
- Golongan IVb: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800
- Golongan IVc: Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900
- Golongan IVd: Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900
- Golongan IVe: Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100
Besaran Ini Sudah Termasuk Kenaikan 12% Tahun 2024
Penting untuk diketahui bahwa angka-angka di atas sudah mencakup kenaikan 12 persen yang diberlakukan pada awal 2024. Setelah itu, hingga Desember 2025 tidak ada lagi perubahan karena belum ada PP baru yang mengatur penyesuaian tambahan.
Banyak pensiunan menganggap bahwa Perpres 79/2025 berarti gaji pensiunan juga naik. Namun karena mekanisme pensiunan berbeda dari pegawai aktif, kebijakan tersebut tidak otomatis berlaku bagi para pensiunan.
Mengapa Gaji Pensiunan Tidak Otomatis Naik?
Ada beberapa alasan penting mengapa gaji pensiunan tidak mengikuti kenaikan gaji ASN aktif:
1. Regulasi teknis berbeda
Kenaikan manfaat pensiun hanya dapat dilakukan melalui PP tersendiri.
2. Beban fiskal besar
Menyesuaikan gaji pensiunan berdampak besar pada APBN karena jumlah pensiunan sangat banyak.
3. Fokus pemerintah pada reformasi birokrasi
Kenaikan gaji ASN aktif tahun 2026 masuk dalam program transformasi birokrasi, bukan perhitungan manfaat pensiun.
4. Perpres 79/2025 tidak mengatur pensiunan
Perpres tersebut hanya menyasar pegawai aktif, bukan pensiunan.
Kesimpulan: Tidak Ada Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Akhir 2025
Berdasarkan klarifikasi resmi Taspen, dapat disimpulkan bahwa:
- Tidak ada kenaikan gaji pensiunan PNS di akhir tahun 2025.
- Tidak ada rapelan atau penyesuaian tambahan.
- Pembayaran pensiun dilakukan berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024.
- Perpres 79/2025 tidak mengatur kenaikan gaji pensiunan.
- Informasi resmi harus dicek melalui website dan media sosial Taspen.
Dengan demikian, para pensiunan akan menerima manfaat pensiun Desember 2025 dengan nominal yang sama seperti bulan-bulan sebelumnya sepanjang tahun 2025.
Sumber: Ayobandung.com
Jangan lupa untuk mengunjungi link-link berikut agar persiapan seleksi kalian lebih matang, ya!
