Simulasi CAT – Berikut informasi terkait pengangkatan PPPK 2025.
Pemerintah secara resmi menetapkan bahwa proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2025 akan diselesaikan paling lambat pada bulan Oktober 2025. Kepastian ini disampaikan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, yang digelar di Jakarta pada hari Senin, 17 Maret 2025.
“Untuk proses pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN), pemerintah mempercepat penetapannya. Pengangkatan CPNS akan dituntaskan maksimal pada Juni 2025, sedangkan pengangkatan PPPK harus selesai selambat-lambatnya pada Oktober 2025. Proses ini harus segera ditindaklanjuti oleh seluruh instansi, baik di tingkat kementerian, lembaga, pemerintah daerah, maupun instansi lain yang berkepentingan,” ujar Prasetyo dalam pernyataan resminya.
Seleksi PPPK 2024 Masuki Tahap Akhir: Siap-Siap Pengumuman Hasil
Informasi terbaru dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) menunjukkan bahwa tahapan seleksi PPPK tahun 2024 telah memasuki fase penyelesaian. Saat ini, instansi-instansi yang menggelar seleksi tengah mempersiapkan pengumuman hasil kelulusan peserta. Proses pengumuman akan dilakukan secara bertahap, dimulai dari tanggal 16 hingga 30 Juni 2025, tergantung kesiapan masing-masing instansi.
Tahapan seleksi PPPK 2024, khususnya untuk Tahap II, telah melalui rangkaian proses panjang. Sebelumnya, sebanyak 863.993 peserta dinyatakan lolos seleksi administrasi dan mengikuti ujian kompetensi berbasis Computer Assisted Test (CAT) yang dilaksanakan pada tanggal 16 Mei 2025. Ujian ini mencakup pengujian terhadap empat jenis kompetensi utama, yaitu kompetensi teknis, manajerial, sosial kultural, serta wawancara berbasis komputer.
Ragam Pelamar dalam PPPK Tahap II 2024
Dalam pelaksanaan seleksi PPPK Tahap II tahun 2024, pemerintah memberikan kesempatan bagi beragam kategori pelamar. Hal ini dilakukan untuk memberikan keadilan serta menjangkau kelompok yang sebelumnya belum berhasil dalam seleksi Tahap I maupun seleksi CPNS.
Berikut ini adalah beberapa kelompok pelamar yang diakomodasi dalam seleksi PPPK Tahap II:
-
Tenaga non-ASN aktif yang telah bekerja di instansi pemerintahan selama minimal dua tahun terakhir.
-
Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang melamar formasi guru di lingkungan pemerintah daerah.
-
Peserta TMS (Tidak Memenuhi Syarat) pada Tahap I, yang diberikan kesempatan kembali untuk melamar.
-
Pelamar PPPK Tahap I yang tidak lolos seleksi administrasi CPNS 2024.
-
Pelamar baru yang sebelumnya belum pernah mengikuti seleksi ASN sama sekali.
Kebijakan ini memberikan ruang yang lebih luas bagi tenaga kerja non-ASN dan lulusan baru untuk memperoleh kesempatan menjadi bagian dari ASN melalui skema PPPK.
Optimalisasi Formasi dan Prioritas Penataan Non-ASN
Guna memastikan seluruh formasi yang tersedia dapat terisi secara optimal, pemerintah juga menerapkan skema optimalisasi formasi. Skema ini ditujukan untuk mengakomodasi kelompok pelamar tertentu yang dianggap berprioritas tinggi. Prioritas ini ditentukan berdasarkan sejumlah pertimbangan strategis dan regulatif.
Berikut adalah kelompok pelamar yang menjadi prioritas utama dalam optimalisasi:
-
Pelamar prioritas I tahun 2021, terutama mereka yang berasal dari tenaga guru dan bidan D4 yang sebelumnya belum mendapatkan formasi meski telah mengikuti seleksi.
-
Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK2), dengan catatan memiliki kualifikasi yang relevan dengan jabatan yang dilamar.
-
Pegawai dengan kode R2 dan R3, yang merupakan klasifikasi khusus dalam basis data BKN.
-
Tenaga non-ASN dengan pengalaman kerja minimal dua tahun, dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi tempat bekerja.
-
Lulusan prajabatan, termasuk lulusan PPG, yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi syarat sebagai guru.
Langkah ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap tenaga honorer yang telah lama mengabdi, namun belum memiliki status sebagai ASN. Melalui kebijakan ini, diharapkan kebutuhan jabatan strategis di sektor pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik dapat segera terpenuhi.
Skema Baru: Pengangkatan Paruh Waktu bagi Non-ASN yang Tidak Lolos
Menariknya, bagi tenaga honorer atau non-ASN yang belum berhasil lolos dalam seleksi PPPK 2024, pemerintah tetap menyiapkan jalur alternatif pengangkatan, yaitu melalui skema paruh waktu. Skema ini telah diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, yang menyatakan bahwa pegawai non-ASN yang telah terdaftar dalam database BKN dapat diangkat sebagai tenaga paruh waktu jika memenuhi kriteria tertentu.
Adapun jabatan yang diperbolehkan dalam skema ini meliputi:
-
Guru
-
Tenaga Kependidikan
-
Tenaga Kesehatan
-
Tenaga Teknis
-
Pengelola Umum
-
Operator Layanan Operasional
-
Pengelola Layanan Operasional
-
Penata Layanan Operasional
Meskipun skema ini belum langsung dijalankan, pelaksanaannya akan dimulai setelah seluruh rangkaian seleksi PPPK Tahap I dan II tahun 2024 tuntas. Skema ini diharapkan dapat menjadi solusi sementara sekaligus bentuk penghargaan terhadap jasa para tenaga non-ASN yang belum beruntung dalam seleksi formal.
Tahun Terakhir Kebijakan Afirmasi Non-ASN: Momentum Penting
Pemerintah dengan tegas menyatakan bahwa kebijakan afirmatif bagi tenaga non-ASN akan berakhir di tahun 2025, sesuai amanat dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Setelah tahun ini, pengangkatan ASN hanya akan dilakukan melalui mekanisme rekrutmen normal yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, tanpa lagi memberikan afirmasi khusus bagi tenaga honorer atau non-ASN.
“Kebijakan penataan tenaga non-ASN pada tahun ini merupakan kebijakan afirmatif terakhir. Ke depannya, seluruh pengangkatan ASN harus dilakukan melalui jalur reguler dan mengikuti ketentuan resmi sesuai undang-undang,” tegas Prasetyo Hadi dalam siaran persnya.
Ini berarti, tahun 2025 menjadi momentum terakhir bagi para tenaga honorer dan non-ASN untuk memperoleh status ASN melalui jalur afirmasi. Bagi mereka yang tidak mengikuti seleksi atau tidak lolos dalam tahun ini, peluang untuk menjadi ASN di tahun-tahun berikutnya hanya bisa ditempuh melalui rekrutmen terbuka yang lebih kompetitif.
Presiden Dukung Percepatan: Masyarakat Diutamakan
Menteri PANRB, Rini Widyantini, dalam kesempatan yang sama menambahkan bahwa percepatan proses pengangkatan PPPK ini merupakan hasil dari evaluasi mendalam terhadap kondisi lapangan dan kesiapan instansi. Dalam dua minggu terakhir, Kementerian PANRB bersama BKN melakukan simulasi intensif yang kemudian disampaikan kepada Presiden.
“Alhamdulillah, pemerintah dapat menemukan mekanisme percepatan. Presiden menyambut baik langkah ini dan memberikan arahan yang sangat berpihak kepada masyarakat, khususnya kepada para calon ASN,” ujar Rini. Ia menambahkan bahwa setelah Presiden menyetujui skema percepatan, kini beban pelaksanaan sepenuhnya berada di tangan instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.
Instansi-instansi tersebut diimbau untuk segera menyusun perencanaan teknis, termasuk simulasi pengangkatan, verifikasi dokumen, dan penyusunan SK pengangkatan, dengan mempertimbangkan kesiapan anggaran dan kapasitas birokrasi.
Penundaan Jadwal Sebelumnya Tuai Kritik
Perlu diketahui bahwa sebelumnya sempat terjadi perubahan jadwal dalam pengangkatan ASN, baik CPNS maupun PPPK. Pemerintah bersama DPR pada awalnya menyepakati jadwal pengangkatan CPNS pada Oktober 2025 dan PPPK pada Maret 2026. Penundaan ini dikritik sejumlah pihak, terutama calon ASN yang sudah lulus seleksi dan telah mengundurkan diri dari pekerjaan sebelumnya. Mereka berharap pengangkatan dilakukan sesuai jadwal semula, yakni pada April atau Mei 2025.
Penundaan ini dianggap merugikan peserta, terutama yang sudah mempersiapkan diri secara finansial dan logistik untuk menjadi ASN. Pemerintah pun akhirnya menanggapi kritik tersebut dengan langkah percepatan, sebagaimana ditetapkan dalam kebijakan terbaru.
Harapan Akhir: Pengangkatan PPPK 2025 yang Transparan dan Berkeadilan
Dengan seluruh kebijakan percepatan, optimalisasi formasi, serta penataan terakhir terhadap tenaga non-ASN, pemerintah berharap proses pengangkatan PPPK tahun 2025 berjalan dengan lebih terstruktur, adil, dan transparan. Tidak hanya bagi peserta yang lulus seleksi, tetapi juga bagi masyarakat secara umum karena kualitas pelayanan publik akan meningkat seiring pengisian formasi ASN di bidang-bidang strategis.
Pemerintah menekankan bahwa pengangkatan PPPK bukan semata-mata untuk memenuhi janji politik, tetapi merupakan bagian dari transformasi tata kelola ASN nasional. Melalui pengangkatan tepat sasaran dan berbasis kompetensi, diharapkan lahir birokrat-birokrat profesional yang mampu menjawab tantangan pembangunan nasional dan reformasi birokrasi.
Jangan lupa untuk mengunjungi link-link berikut agar persiapan seleksi kalian lebih matang, ya!