Simulasi CAT – Berikut gambaran umum jumlah PPPK di Lombok Tengah dari 2021 hingga 2025.
Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), mencatat bahwa dalam rentang waktu tahun 2021 hingga 2025, status tenaga PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) di daerah tersebut mengalami perkembangan yang cukup signifikan. Berdasarkan catatan resmi daerah, total 5.249 orang telah diangkat sebagai PPPK penuh waktu selama periode tersebut. Di sisi lain, ada 4.546 orang yang diajukan sebagai PPPK paruh waktu dan saat ini dalam proses pengangkatan. Jika digabungkan, total angka PPPK — antara yang sudah resmi dan sedang diproses — mencapai 9.795 orang.
Angka ini mencerminkan keberagaman profesi yang mencakup tenaga medis, guru, hingga tenaga teknis pendukung publik. Bupati Lombok Tengah, Lalu Pathul Bahri, menyampaikan data tersebut pada momen Apel dalam rangka memperingati HUT ke-80 Kabupaten Lombok Tengah yang digelar pada Rabu, 15 Oktober 2025.
Rincian Berdasarkan Tahun: Tren Pengangkatan PPPK Penuh Waktu
Untuk memahami fluktuasi pengangkatan PPPK dalam lima tahun terakhir, berikut adalah data tahunan yang dipaparkan:
Tahun | Jumlah PPPK Penuh Waktu |
---|---|
2021 | 444 orang |
2022 | 2.189 orang |
2023 | 167 orang |
2024 | 806 orang |
2025 | 1.607 orang (termasuk hasil seleksi 2024 tahap I) ditambah 36 orang dari tahap dua |
Penambahan 36 orang dari tahap seleksi kedua di 2024 juga turut menyumbang ke angka tahun 2025. Ketidakseragaman jumlah pengangkatan tiap tahun menunjukkan bahwa proses pengalokasian formasi PPPK sangat bergantung pada regulasi pusat, alokasi anggaran, serta kebutuhan daerah.
PPPK Paruh Waktu: Status dan Proses yang Sedang Berjalan
Seiring dengan pengangkatan PPPK penuh waktu, pemerintah daerah juga menyiapkan skema PPPK paruh waktu. Hingga tahun 2025, terdapat 4.546 orang honorer yang diajukan sebagai PPPK paruh waktu dan sedang menjalani proses administrasi untuk pengangkatan. Dengan demikian, ketika digabungkan dengan PPPK penuh waktu, jumlah keseluruhan PPPK di Lombok Tengah menjadi 9.795 orang Dari sisi kebijakan, PPPK paruh waktu ini muncul sebagai upaya pemerintah daerah dalam merespons tuntutan banyak honorer yang belum memiliki kepastian status. Namun, realisasinya memerlukan verifikasi dan penyesuaian administratif yang tidak mudah.
Angka Total dan Pernyataan Resmi Kepala Daerah
“Total PPPK di Lombok Tengah mencapai 9.795 orang,” ujar Bupati Lalu Pathul Bahri dalam sambutannya pada Apel HUT ke-80 Kabupaten Lombok Tengah. Menurutnya, angka tersebut berasal dari 5.249 PPPK penuh waktu yang telah diangkat sejak 2021 hingga 2025, ditambah 4.546 PPPK paruh waktu yang tengah dalam proses.
Bupati juga menyampaikan bahwa semangat pemerintahan daerah tetap terfokus pada upaya memperjuangkan kesejahteraan keluarga masyarakat Lombok Tengah. Baginya, penguatan SDM (Sumber Daya Manusia) menjadi elemen prioritas agar pelayanan publik dapat ditingkatkan secara nyata. Dalam pidatonya, ia menyampaikan visi untuk Lombok Tengah masa depan: sebuah daerah yang teguh menghadapi perubahan, terus bersinar layaknya “batu permata” bagi masyarakatnya. Ia menegaskan bahwa perjalanan pembangunan belum selesai meskipun 80 tahun usia daerah ini telah berlalu. Ia juga mengingatkan bahwa Lombok Tengah pernah melalui tahapan sulit: dari dusun sunyi ke gegap gemuruh Sirkuit Mandalika, serta dari sawah yang kering menganga ke lumbung pangan nasional.
Menurut Bupati, Lombok Tengah kini diakui sebagai kabupaten penyangga pangan nasional, sebuah prestasi yang diperoleh dari visi pembangunan pertanian yang kua. Penghargaan ini, kata dia, bukan akhir perjalanan, melainkan batu loncatan untuk terus mengangkat standar kehidupan masyarakat lokal
Catatan Tambahan dan Tantangan
1. Keselarasan Data Pusat dan Daerah
Salah satu tantangan nyata yang muncul adalah keselarasan data antara pemerintah daerah dan data nasional BKN / KemenPAN-RB. Dalam beberapa kasus di daerah-daerah lain di NTB, proses penetapan NIP PPPK paruh waktu masih sangat rendah. Misalnya, per 1 Oktober 2025, di wilayah NTB mayoritas instansi masih dalam proses usulan NIP PPPK paruh waktu; progresnya rata-rata baru sekitar 5 persen
Bahkan di kabupaten-kabupaten seperti Lombok Tengah sendiri, belum jelas apakah sudah ada pengajuan resmi untuk penetapan NIP PPPK paruh waktu hingga tanggal tersebut. Ketidakpastian ini menunjukkan bahwa meskipun pengangkatan PPPK paruh waktu sedang diproses, belum semua tahapan administratif (termasuk penetapan NIP) dapat diselesaikan dalam waktu cepat.
2. Realisasi Honorer sebagai PPPK Paruh Waktu
Media lokal Merdeka menyebut ada 4.591 tenaga honorer yang berhasil lolos seleksi administrasi PPPK paruh waktu tanpa perlu melalui tes tambahan, sebagai kelanjutan dari proses seleksi PPPK formasi 2024. Namun, jumlah ini sedikit berbeda dari angka 4.546 yang disebutkan dalam laporan resmi pemerintah daerah. Perbedaan tersebut bisa disebabkan oleh proses verifikasi atau pembatalan sebagian usulan karena tidak memenuhi syarat Selain itu, meskipun sudah lolos seleksi administrasi, tenaga honorer tersebut masih harus melewati tahap pengisian data dan verifikasi final sebelum SK (Surat Keputusan) pengangkatan benar-benar diterbitkan.
3. Tantangan Birokrasi dan Anggaran Daerah
Kendala lain muncul dari aspek birokrasi dan pembiayaan daerah. Pengangkatan PPPK, baik penuh maupun paruh waktu, memerlukan anggaran yang memadai untuk gaji, tunjangan, serta administrasi terkait. Di sisi lain, pemerintah daerah harus menyeimbangkan prioritas pembangunan fisik, sosial dan pelayanan publik lainnya.
Selain itu, koordinasi antara OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dan BKPSDM sangat penting agar usulan PPPK paruh waktu dapat diajukan dengan lengkap dan tepat waktu. Apabila instansi tidak menyerahkan data honorer sesuai format dan tenggat, mereka bisa gagal diajukan. Hal ini pernah terjadi di kabupaten lain, misalnya di Lotim (Lombok Timur) di mana ratusan honorer terancam gugur karena data mereka tidak tercantum di sistem nasional BKN
4. Tantangan Regulasi dan Kepastian Status
Meskipun PPPK paruh waktu menjanjikan regulasi kepastian bagi honorer, belum semua ketentuan teknis (seperti lamanya kontrak, hak dan kewajiban, serta mekanisme peralihan ke status penuh waktu) jelas di banyak daerah. Kejelasan regulasi nasional dan pendampingan teknis dari pusat diperlukan agar penyusunan kebijakan di daerah dapat berjalan lancar.
Implikasi Sosial dan Pembangunan SDM
Angka PPPK yang besar ini bukan sekadar data statistik; ia memuat makna sosial dan ekonomi yang cukup dalam:
-
Pemenuhan Kebutuhan SDM Publik
Dengan banyaknya PPPK, baik penuh maupun paruh waktu, sektor pelayanan publik di daerah — seperti pendidikan, kesehatan, dan administrasi teknis — diharapkan dapat lebih optimal karena tenaga kerjanya memiliki status yang lebih stabil dibanding honorer tanpa kepastian. -
Kesejahteraan Tenaga Honorer
Pengangkatan PPPK memberikan kepastian penghasilan, hak tunjangan, dan perlindungan hukum yang selama ini tidak dialami banyak tenaga honorer. Dengan meningkatnya kesejahteraan, motivasi dan kualitas kerja mereka juga bisa meningkat. -
Penataan Kepegawaian yang Lebih Efisien
Status PPPK memungkinkan pemerintah untuk lebih fleksibel dalam pengelolaan kepegawaian berdasarkan kebutuhan daerah, dibanding sistem PNS yang cenderung rigid. Ini bisa membantu menyesuaikan jumlah dan jenis tenaga berdasarkan kebutuhan riil setiap instansi. -
Tantangan Kesetaraan dan Pemerataan
Namun, perlu diperhatikan agar pengangkatan PPPK tidak hanya terpusat di area yang maju atau kota, tetapi juga menjangkau daerah pelosok. Jika tidak, ketimpangan pelayanan publik bisa tetap terjadi. -
Tuntutan Kepastian Legalitas
PPPK menyertakan unsur legalitas dan kontrak. Oleh karena itu, regulasi dan mekanisme yang adil harus diterapkan agar tidak muncul konflik di kemudian hari, seperti masalah pemutusan kontrak, perpanjangan, atau transisi ke status penuh waktu.
Kesimpulan dan Langkah ke Depan
Data resmi menunjukkan bahwa Lombok Tengah telah mengangkat 5.249 PPPK penuh waktu sejak 2021 hingga 2025, dan sedang memproses 4.546 PPPK paruh waktu — sehingga total potensi PPPK menjadi 9.795 orang.
Sementara itu, tantangan administratif dan regulasi masih harus diatasi agar pengangkatan ini benar-benar berjalan efektif. Beberapa hal yang perlu menjadi perhatian:
-
Penyelarasan data antara daerah dan sistem pusat (BKN / KemenPAN-RB).
-
Kepastian penetapan NIP PPPK paruh waktu agar status legal tenaga kerja segera terealisasi.
-
Penyelesaian regulasi teknis (kontrak, hak dan kewajiban) agar tidak menimbulkan masalah di masa depan.
-
Penyesuaian anggaran daerah agar pemenuhan gaji, fasilitas, dan administrasi bisa berjalan tanpa hambatan.
-
Pemerataan pengangkatan hingga ke daerah terpencil agar kualitas layanan publik merata.
Bagi Lombok Tengah, pengangkatan PPPK dalam jumlah signifikan ini merupakan langkah strategis dalam mewujudkan visi daerah yang berdaya saing, produktif, dan sejahtera. Dengan komitmen kuat dari pemerintah daerah dan dukungan regulasi pusat, harapan agar pelayanan publik semakin optimal dengan tenaga kerja berstatus profesional bukanlah sekadar mimpi, melainkan tujuan nyata yang harus dicapai.
Jangan lupa untuk mengunjungi link-link berikut agar persiapan seleksi kalian lebih matang, ya!