Simulasi CAT – Anggaran gaji dan TPP PNS & PPPK 2024 telah siap, ini kata kepala BKN.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), menegaskan bahwa proses pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 akan dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pengangkatan CPNS 2024 dijadwalkan paling lambat pada Juni 2025, sementara PPPK 2024 akan diangkat pada Oktober 2025.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bulungan, Risdianto, dalam pernyataannya yang diterima di Tanjung Selor pada Senin (24/3), mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera merevisi surat edaran yang sebelumnya telah diterbitkan terkait dengan jadwal pengangkatan CPNS dan PPPK tahun ini. Revisi tersebut dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap kebijakan terbaru yang tertuang dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor B/1249/M.SM.01.00/2025.
“Kami akan melakukan revisi terhadap surat edaran yang sebelumnya telah kami keluarkan agar selaras dengan kebijakan terbaru dari Menteri PANRB,” jelas Risdianto.
Lebih lanjut, Sekda Bulungan menambahkan bahwa berbagai persiapan administratif dan teknis dalam proses pengangkatan CPNS dan PPPK terus berjalan. Salah satu aspek penting yang tengah dikoordinasikan adalah proses pengajuan dan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi para calon pegawai yang lolos seleksi. Selain itu, Pemkab Bulungan juga memastikan bahwa anggaran untuk belanja pegawai telah dialokasikan guna mendukung pembayaran gaji dan tunjangan yang akan diterima oleh CPNS dan PPPK setelah resmi diangkat.
“Terkait Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), besarannya akan disesuaikan dengan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) mereka bekerja. Kami telah mengalokasikan anggaran yang dibutuhkan untuk mendukung kebijakan ini,” tambahnya.
Di sisi lain, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, menekankan pentingnya evaluasi rutin dalam setiap tahapan layanan kepegawaian. Dalam arahannya pada Apel Pagi BKN yang digelar secara daring pada Senin (24/3), ia menginstruksikan kepada seluruh kantor layanan BKN di tingkat pusat dan daerah untuk menerapkan metode plan-do-check dalam memastikan bahwa setiap proses administrasi kepegawaian berjalan dengan optimal, efisien, dan tepat waktu.
Beberapa aspek yang menjadi fokus perhatian BKN mencakup percepatan penetapan NIP bagi CPNS dan PPPK tahun anggaran 2024, serta penyederhanaan proses pencantuman gelar bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh kantor regional I-XIV dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) BKN.
“Kami mengajak seluruh pegawai BKN untuk secara rutin melakukan plan-do-check terhadap program-program yang sedang dan akan berjalan, termasuk penyelesaian penerbitan NIP CPNS dan PPPK. Kami juga meminta agar koordinasi dengan instansi terkait terus ditingkatkan guna mempercepat proses administrasi yang masih tertunda,” ungkap Prof. Zudan.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa bagi instansi yang belum mengajukan permohonan penerbitan NIP agar segera dihubungi untuk memastikan kelengkapan berkas. Sementara itu, bagi instansi yang telah mengajukan namun mengalami kendala administratif, perlu dilakukan komunikasi intensif, terutama jika terdapat berkas yang dinyatakan tidak sesuai (BTS), berkas tidak lengkap (BTL), atau berkas yang berpotensi dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Selain itu, dalam rangka meningkatkan kualitas layanan kepegawaian, Prof. Zudan juga mengimbau agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap kendala-kendala dalam proses pencantuman gelar, khususnya yang berkaitan dengan persyaratan administratif. Ia mendorong pendekatan yang lebih substantif agar layanan ini dapat berjalan dengan lebih efisien dan tidak menghambat pengembangan kompetensi ASN.
Sebagai langkah strategis ke depan, Prof. Zudan menegaskan bahwa peningkatan kualitas layanan kepegawaian harus dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya terbatas pada penerbitan NIP dan pencantuman gelar, tetapi juga aspek lain yang dapat berkontribusi pada peningkatan motivasi dan produktivitas ASN di seluruh Indonesia. Dengan sistem yang lebih terstruktur dan koordinasi yang lebih erat antarinstansi, diharapkan proses administrasi kepegawaian dapat berjalan lebih lancar, efektif, serta mampu mendukung pengembangan karier dan peningkatan kualitas ASN secara berkelanjutan.
Mengenal apa itu TMT dan SPMT
Dalam proses pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), terdapat beberapa istilah administratif yang sangat penting, di antaranya Terhitung Mulai Tanggal (TMT) dan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT). Kedua dokumen ini merupakan bagian dari prosedur resmi sebelum seorang pegawai dapat mulai bekerja secara sah di instansi pemerintahan.
1. Terhitung Mulai Tanggal (TMT)
TMT adalah tanggal resmi dimulainya masa kerja seseorang sebagai CPNS atau PPPK setelah mendapatkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi tempatnya bekerja. TMT menjadi dasar bagi pegawai untuk mulai menjalankan tugasnya dan juga digunakan sebagai acuan dalam perhitungan masa kerja untuk berbagai keperluan administratif, seperti kenaikan pangkat, tunjangan, dan pensiun.
Ketentuan dalam TMT:
- Ditentukan dalam SK pengangkatan yang diterbitkan oleh kepala daerah atau pejabat berwenang.
- Menjadi dasar perhitungan masa kerja bagi CPNS atau PPPK.
- TMT CPNS berbeda dengan TMT PNS karena CPNS harus menjalani masa percobaan selama satu tahun sebelum diangkat menjadi PNS.
- TMT PPPK biasanya langsung berlaku setelah SK pengangkatan diterbitkan tanpa adanya masa percobaan seperti CPNS.
Contoh dalam berita:
Pemerintah Kabupaten Tanggamus menetapkan TMT bagi CPNS yang akan diangkat pada 1 April 2025. Artinya, sejak tanggal tersebut, CPNS yang telah menerima SK pengangkatan resmi dianggap telah mulai bekerja dan menjalankan tugas sebagai aparatur negara.
2. Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT)
SPMT adalah dokumen yang berisi perintah kepada seorang CPNS atau PPPK untuk mulai melaksanakan tugasnya di unit kerja yang telah ditentukan. SPMT merupakan bagian dari administrasi kepegawaian yang dikeluarkan setelah SK pengangkatan terbit dan sebelum TMT berlaku.
Fungsi dan Kegunaan SPMT:
- Dokumen resmi yang menginstruksikan pegawai untuk mulai bekerja.
- Menjadi syarat untuk mulai menerima gaji dan tunjangan sebagai CPNS atau PPPK.
- Digunakan dalam pencatatan kepegawaian di BKN dan instansi masing-masing.
- Harus ditandatangani oleh pejabat berwenang di instansi tempat pegawai ditugaskan.
Contoh dalam berita:
Setelah SK pengangkatan diterbitkan oleh Bupati Tanggamus, maka dokumen SPMT akan segera dikeluarkan agar CPNS dapat mulai bekerja secara resmi. Tanpa SPMT, meskipun seseorang telah mendapatkan SK pengangkatan, ia belum bisa mulai bekerja dan menerima hak kepegawaiannya.
Jangan lupa untuk mengunjungi link-link berikut agar persiapan seleksi kalian lebih matang, ya!