Simulasi CAT – Berikut fakta dibalik isu kenaikan gaji pensiunan ASN 2025 menurut TASPEN.
Dalam beberapa minggu terakhir, jagat media sosial dan grup percakapan para pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN)—baik pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, maupun Polri—digemparkan oleh informasi yang menyebutkan bahwa pemerintah melalui Menteri Keuangan Purbaya telah menetapkan kenaikan gaji pensiunan untuk tahun 2025. Pesan berantai itu menyebar cepat, menimbulkan kebingungan luas sekaligus harapan yang tidak berdasar di kalangan jutaan pensiunan di seluruh Indonesia.
Namun, setelah informasi tersebut diverifikasi oleh sejumlah instansi terkait, termasuk PT TASPEN (Persero) dan Komunikasi Digital (Komdigi) Kementerian Komunikasi dan Digital, terungkap bahwa kabar mengenai kenaikan gaji pensiunan pada 2025 tidak benar. Pemerintah belum mengeluarkan aturan, kebijakan, atau keputusan apa pun terkait penyesuaian, penaikan, maupun penetapan gaji pensiun untuk tahun 2025.
TASPEN: Tidak Ada Kenaikan Pensiunan 2025, Tetap Mengacu PP 8/2024
PT TASPEN sebagai pengelola pembayaran pensiunan ASN memberikan penegasan resmi bahwa hingga saat ini pemerintah belum menerbitkan aturan baru apa pun mengenai kenaikan pensiunan untuk tahun 2025. Seluruh pembayaran manfaat pensiun sampai saat ini masih berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Regulasi tersebut mengatur tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya, serta menjadi dasar pelaksanaan penyesuaian besaran pensiun pokok terhitung mulai 1 Januari 2024. Artinya, kenaikan 12% yang berlaku pada 2024 adalah kenaikan terakhir yang diatur secara resmi, dan tetap menjadi acuan pembayaran hingga akhir 2025.
TASPEN juga menekankan bahwa apabila ada kebijakan baru mengenai kenaikan pensiun, pemberitahuan resmi hanya akan diumumkan melalui:
- situs web TASPEN,
- akun media sosial resmi @taspen,
- surat edaran pemerintah,
- atau pengumuman resmi dari Kementerian Keuangan dan instansi terkait lainnya.
Selain itu, TASPEN menegaskan bahwa informasi di luar kanal resmi sangat rentan menyesatkan dan dapat dimanfaatkan pihak tertentu untuk menipu para pensiunan.
Hasil Penelusuran KOMDIGI: Berita Kenaikan Gaji Pensiunan 2025 adalah Hoaks
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melalui Tim Pengendalian Ruang Digital juga melakukan penelusuran mendalam terhadap kabar viral ini. Hasil penelusuran menunjukkan bahwa pemberitaan atau unggahan yang menyatakan adanya kenaikan gaji pensiunan 2025 adalah tidak benar (hoaks).
Komdigi mencatat bahwa pola penyebaran informasi tersebut identik dengan rumor-rumor sebelumnya, misalnya:
- kabar palsu soal “rapel kenaikan pensiun cair bulan tertentu”,
- klaim surat keputusan kenaikan gaji yang tidak pernah ada,
- hingga unggahan abal-abal yang memakai format grafis mirip instansi pemerintah.
Pada kasus terbaru, narasi hoaks mencatut nama Menkeu Purbaya dan mengklaim bahwa pemerintah telah menyetujui kenaikan gaji pensiunan per 2025. Setelah diverifikasi, tidak ditemukan keputusan apa pun yang relevan.
Fakta Regulasi: Kenaikan Terakhir Adalah PP Nomor 8 Tahun 2024
Kenaikan gaji pensiun untuk ASN memang terjadi pada tahun 2024 melalui:
- PP Nomor 5 Tahun 2024 → mengatur kenaikan gaji pokok ASN aktif,
- PP Nomor 8 Tahun 2024 → mengatur penetapan serta penyesuaian pensiun pokok.
Kedua aturan ini menetapkan bahwa gaji dan pensiun pokok mengalami peningkatan sekitar 12% sepanjang tahun 2024.
Namun, hingga Oktober 2025 tidak ada kebijakan baru yang mengatur perubahan besaran tersebut. Dengan demikian, pembayaran pensiun 2025 masih sepenuhnya mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024.
Hal ini berarti bahwa:
- Tidak ada kenaikan tambahan untuk tahun 2025.
- Tidak ada revisi besaran pensiun hingga saat ini.
- Tidak ada perubahan formula dalam penghitungan gaji pensiun yang dibayarkan oleh TASPEN.
Berapa Besaran Gaji Pensiunan PNS Sesuai PP Nomor 8 Tahun 2024?
Untuk memberikan gambaran yang jelas, berikut rentang besaran gaji pokok pensiunan ASN berdasarkan golongan, sesuai PP Nomor 8 Tahun 2024:
Golongan I (Ia – Id)
Gaji pokok pensiunan berkisar antara:
- Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700
Golongan II (IIa – IId)
Besaran gaji pensiun pokok berada pada rentang:
- Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800
Golongan III (IIIa – IIId)
Kisaran gaji pensiunan:
- Rp 1.748.100 – Rp 4.029.600
Golongan IV (IVa – IVe)
Kenaikan gaji pokok pensiunan untuk golongan tertinggi mencapai:
- Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100
Besaran tersebut sudah termasuk penyesuaian 12% yang berlaku sejak awal 2024. Sebelum adanya aturan baru, nilai ini akan terus digunakan sebagai acuan pembayaran gaji pensiun.
Mengapa Muncul Banyak Informasi Hoaks soal Kenaikan Gaji Pensiunan?
Fenomena kabar bohong seputar kenaikan gaji pensiunan ASN bukan kali pertama terjadi. Setiap tahun, terutama mendekati akhir tahun anggaran, selalu beredar rumor serupa. Ada beberapa faktor yang menjadi penyebabnya:
1. Harapan Pensiunan terhadap Kenaikan Penghasilan
Jutaan pensiunan ASN berharap adanya kebijakan penyesuaian gaji tiap tahun karena kebutuhan hidup meningkat. Harapan ini kerap dimanfaatkan oleh pihak tak bertanggung jawab.
2. Akses Informasi yang Tidak Merata
Banyak pensiunan yang tidak aktif mengakses situs resmi pemerintah sehingga lebih mudah percaya pada pesan berantai atau broadcast WhatsApp.
3. Penyebaran Konten Manipulatif
Pelaku hoaks sering menggunakan desain grafis yang menyerupai instansi resmi sehingga tampak meyakinkan.
4. Ketidaktahuan Masyarakat soal PP 8/2024 & PP 5/2024
Sebagian besar masyarakat belum memahami bahwa kenaikan gaji pensiun hanya bisa terjadi melalui PP baru, bukan sekadar ucapan pejabat atau unggahan di media sosial.
Rincian Dasar Hukum yang Masih Berlaku
Untuk menghindari kerancuan, berikut ringkasan dasar hukum yang masih sah berlaku terkait gaji dan pensiun ASN:
-
PP Nomor 5 Tahun 2024
– Mengatur gaji pokok ASN aktif serta kenaikan gaji 12% pada 2024. -
PP Nomor 8 Tahun 2024
– Mengatur penetapan dan penyesuaian pensiunan pokok PNS dan janda/dudanya dengan kenaikan 12% berlaku per 1 Januari 2024. -
Tidak ada PP atau aturan baru yang dirilis untuk 2025
– Artinya, seluruh pembayaran pensiun 2025 tetap mengacu pada dua PP tersebut.
Apa Dampaknya Bagi Pensiunan?
Dengan tidak adanya PP baru untuk 2025, berarti:
- Tidak ada kenaikan gaji pensiunan pada tahun 2025.
- Tidak ada rapel kenaikan yang akan dibayarkan.
- Tidak ada penyesuaian formula baru untuk menentukan besaran pensiun.
- Tidak ada perubahan tunjangan yang memengaruhi nilai pensiun pokok.
Kondisi ini berlaku untuk seluruh kategori pensiunan:
- pensiunan PNS,
- purnawirawan TNI,
- purnawirawan Polri,
- penerima tunjangan kehormatan,
- penerima pensiunan perintis kemerdekaan,
- janda/duda pensiunan ASN.
Imbauan Resmi dari TASPEN: Waspada Penipuan dan Hoaks
TASPEN meminta pensiunan agar selalu mengecek informasi melalui jalur resmi karena hoaks mengenai gaji pensiun sangat berpotensi disalahgunakan untuk modus penipuan, seperti:
- meminta data pribadi,
- memancing OTP atau kode rahasia,
- meminta transfer uang untuk “proses percepatan”,
- atau mengaku sebagai petugas TASPEN yang bisa mengurus rapel.
Untuk mencegah kerugian, TASPEN mengimbau masyarakat:
- hanya percaya pada informasi resmi di www.taspen.co.id,
- menghubungi Call Center 1500 919 jika ragu,
- memverifikasi informasi melalui akun Instagram @taspen,
- dan tidak memberikan data pribadi kepada siapa pun.
Penutup: Tetap Tenang, Ikuti Informasi Resmi, dan Jangan Percaya Hoaks
Polemik soal kenaikan gaji pensiunan 2025 yang sempat membuat resah jutaan pensiunan ASN telah diklarifikasi secara tegas oleh TASPEN, Komdigi, dan instansi pemerintah lainnya. Hingga akhir 2025, tidak ada kenaikan gaji pensiun, dan seluruh pembayaran tetap mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024.
Masyarakat diminta untuk tetap tenang, tidak mudah percaya pada informasi berantai, dan selalu mengutamakan saluran resmi pemerintah. Setiap kebijakan kenaikan gaji atau pensiun ASN hanya dapat diberlakukan melalui Peraturan Pemerintah—bukan sekadar rumor atau pernyataan tanpa dokumen resmi.
Sumber: radarkediri.jawapos.com
Jangan lupa untuk mengunjungi link-link berikut agar persiapan seleksi kalian lebih matang, ya!
