Simulasi CAT – Keputusan pemerintah untuk menunda pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 memberikan dampak besar bagi ribuan peserta yang telah dinyatakan lolos seleksi.
Banyak dari mereka yang telah meninggalkan pekerjaan lamanya dengan harapan segera menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), namun kini harus menghadapi ketidakpastian akibat perubahan jadwal pengangkatan yang semula direncanakan pada Maret 2025, diundur hingga Oktober 2025.
Penundaan ini menimbulkan berbagai pertanyaan, terutama terkait apakah peserta yang telah dinyatakan lolos dapat mengajukan pengunduran diri. Selain itu, ada pula dampak ekonomi yang ditimbulkan akibat kebijakan ini, termasuk kerugian negara hingga triliunan rupiah akibat tertundanya pemberian gaji ASN baru.
Kerugian Ekonomi Akibat Penundaan Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024
Penundaan ini tidak hanya berdampak pada individu yang telah dinyatakan lolos, tetapi juga berimbas pada ekonomi nasional.
Menurut Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, keputusan untuk menunda pengangkatan ASN ini berpotensi menyebabkan kerugian ekonomi yang sangat besar.
“Kerugian penundaan pengangkatan CPNS sejak Maret hingga Oktober 2025 diperkirakan mencapai lebih dari Rp 6,76 triliun,” ungkap Bhima dalam wawancara dengan Kompas.com pada Minggu, 9 Maret 2025.
Bagaimana perhitungannya?
🔹 Rata-rata gaji pokok ASN untuk masa kerja 0-3 tahun adalah Rp 3,2 juta per bulan.
🔹 Setelah dikurangi pajak dan ditambah tunjangan, pegawai ASN baru diperkirakan akan menerima gaji sekitar Rp 3 juta per bulan.
🔹 Dengan adanya penundaan selama 9 bulan, potensi pendapatan yang hilang bagi setiap ASN mencapai Rp 27 juta per orang.
Jika dihitung secara keseluruhan, dengan asumsi puluhan ribu ASN baru yang pengangkatannya ditunda, maka total potensi kerugian negara bisa mencapai lebih dari Rp 6,76 triliun akibat tertundanya pengeluaran anggaran untuk gaji ASN yang sudah dialokasikan sebelumnya.
Dampak Sosial: Peserta CPNS dan PPPK Terpaksa Menganggur
Bagi banyak peserta yang telah lolos seleksi, penundaan ini menimbulkan dilema besar.
Banyak di antara mereka yang telah mengundurkan diri dari pekerjaan sebelumnya, dengan harapan segera menjadi ASN dan menikmati stabilitas kerja serta penghasilan yang lebih baik. Namun, dengan adanya penundaan ini, mereka kini berada dalam ketidakpastian selama setidaknya 7 bulan ke depan, sebelum akhirnya resmi diangkat pada Oktober 2025.
Kondisi ini menyebabkan sejumlah peserta harus mencari pekerjaan sementara untuk memenuhi kebutuhan hidup, meskipun tidak mudah mendapatkan pekerjaan baru dalam waktu singkat. Sebagian lainnya harus bertahan tanpa penghasilan tetap hingga pengangkatan mereka dilakukan oleh pemerintah.
Bagi yang masih bekerja di sektor swasta, kebimbangan semakin besar. Beberapa dari mereka masih bertahan di pekerjaan lama karena belum ada kepastian pengangkatan ASN, tetapi ada juga yang sudah mengajukan pengunduran diri dan tidak bisa kembali ke pekerjaan lamanya.
Bisakah CPNS dan PPPK Mengajukan Pengunduran Diri?
Dengan adanya penundaan ini, muncul pertanyaan apakah peserta yang telah lulus seleksi CPNS atau PPPK dapat mengajukan pengunduran diri?
Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024, serta ketentuan baru dalam Surat BKN Nomor 1272/B-MP.01.01/SD/D/2025, pemerintah menerapkan sanksi bagi peserta CASN yang telah lulus seleksi tetapi memilih untuk mengundurkan diri.
🔴 Sanksi Bagi Peserta yang Mengundurkan Diri:
✔ Jika peserta yang sudah lulus memutuskan untuk mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai CPNS atau PPPK, maka mereka akan dikenakan sanksi larangan mengikuti seleksi ASN selama dua tahun anggaran berikutnya.
✔ Artinya, peserta yang mengundurkan diri baru bisa kembali mendaftar sebagai CPNS atau PPPK pada tahun 2027.
Namun, terdapat pengecualian dalam penerapan sanksi ini.
🔵 Siapa yang Tidak Kena Sanksi Pengunduran Diri?
✔ Jika seorang peserta dinyatakan lulus seleksi pada formasi yang berbeda dengan lokasi yang dilamarnya, akibat dari optimalisasi kebutuhan/formasi, maka ia tidak akan dikenai sanksi dua tahun jika memilih untuk mengundurkan diri sebelum NIP ditetapkan.
✔ Contohnya, seorang peserta yang melamar di Jakarta tetapi diterima di daerah terpencil karena optimalisasi formasi, dapat mengajukan pengunduran diri tanpa terkena sanksi asalkan dilakukan sebelum proses administrasi NIP selesai.
Ketentuan ini telah tertuang dalam Surat BKN Nomor 1272/B-MP.01.01/SD/D/2025, yang berisi penjelasan lebih lanjut mengenai sanksi bagi pelamar ASN yang mengundurkan diri.
Kesimpulan
Penundaan pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 menimbulkan dampak yang cukup signifikan bagi peserta yang telah lulus seleksi, baik dari sisi ekonomi maupun sosial.
📌 Kerugian ekonomi akibat penundaan pengangkatan ASN diperkirakan mencapai Rp 6,76 triliun, karena anggaran gaji yang sudah dialokasikan tidak dapat segera dicairkan.
📌 Banyak peserta terpaksa menganggur selama 7 bulan ke depan, karena sudah mengundurkan diri dari pekerjaan lama tetapi belum juga diangkat sebagai ASN.
📌 Pemerintah memberlakukan sanksi bagi peserta yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus seleksi, dengan larangan mengikuti seleksi ASN selama dua tahun anggaran berikutnya.
📌 Pengecualian diberikan bagi peserta yang ditempatkan di luar formasi awal akibat optimalisasi, dengan syarat mereka mengundurkan diri sebelum NIP ditetapkan.
Bagi peserta yang sudah lulus seleksi, disarankan untuk mempertimbangkan keputusan secara matang, apakah ingin tetap menunggu pengangkatan ASN pada Oktober 2025 atau memilih mengundurkan diri dengan konsekuensi yang telah ditetapkan.
Untuk perkembangan lebih lanjut mengenai kebijakan pengangkatan ASN, peserta diimbau memantau informasi resmi dari KemenPAN-RB dan BKN melalui portal SSCASN BKN.
Klarifikasi Menpan-RB: Bukan Penundaan, tapi Penyesuaian Jadwal
Menpan-RB membantah bahwa pengangkatan CASN 2024 ditunda karena alasan efisiensi anggaran. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memastikan seluruh peserta yang lulus seleksi mendapatkan tempat yang sesuai dalam penataan ASN secara nasional.
“Bukan. Bukan karena efisiensi, kan masih banyak. Nanti kita masih menyelesaikan yang belum mengumumkan dan sebagainya,” ungkap Rini.
Lebih lanjut, Rini menjelaskan bahwa keputusan penyesuaian ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai faktor, di antaranya:
- Kebutuhan Penataan dan Penempatan ASN
- Pemerintah ingin memastikan bahwa setiap ASN yang diangkat benar-benar ditempatkan di posisi yang sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah.
- Mendukung Program Prioritas Pembangunan Nasional
- ASN yang diangkat akan memiliki tugas strategis dalam mendukung kebijakan pembangunan yang sedang berjalan, terutama di kementerian dan lembaga yang baru dibentuk dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
- Mengatasi Tantangan dalam Pengadaan CASN
- Pemerintah masih menghadapi beberapa tantangan administratif dan teknis dalam proses pengadaan CASN, termasuk pengolahan data dan kesiapan instansi dalam menerima ASN baru.
- Usulan Penundaan Seleksi dari Beberapa Daerah
- Beberapa daerah mengusulkan penundaan seleksi CASN karena masih dalam proses menyesuaikan alokasi anggaran dan kebutuhan pegawai.
Dampak Penyesuaian Jadwal bagi Peserta Lulus CASN 2024
Keputusan ini tentu berdampak langsung pada ribuan peserta yang telah lulus seleksi CPNS dan PPPK 2024. Salah satu konsekuensinya adalah penundaan dalam memulai tugas sebagai ASN, yang juga mempengaruhi rencana karier sebagian besar pelamar.
Beberapa peserta yang telah mengundurkan diri dari pekerjaan sebelumnya demi menjadi ASN kini menghadapi dilema, apakah harus mencari pekerjaan sementara atau tetap menunggu hingga pengangkatan resmi dilakukan pada akhir 2025 atau awal 2026.
Salah satu peserta seleksi CPNS 2024 yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kebimbangannya:
“Saya sudah resign dari pekerjaan lama karena yakin akan segera diangkat sebagai ASN. Sekarang, saya harus menunggu lebih lama, dan ini membuat saya bingung apakah harus mencari pekerjaan sementara atau bertahan menunggu pengangkatan.”
Meski demikian, pemerintah telah memastikan bahwa tidak ada peserta yang lulus seleksi CASN 2024 yang akan kehilangan haknya untuk diangkat menjadi ASN.
“Kami memastikan bagi pelamar yang telah mengikuti dan dinyatakan lulus seleksi CASN tetap diangkat sebagai pegawai ASN,” tegas Rini.
Jangan lupa untuk mengunjungi link-link berikut agar persiapan seleksi kalian lebih matang, ya!