Simulasi CAT – Berikut informasi seputar pencairan gaji CPNS dan PPPK 2024
Pemerintah terus bergerak cepat dalam mempercepat proses pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024. Langkah ini merupakan bagian dari strategi besar pemerintah untuk mendistribusikan tenaga kerja secara merata, khususnya di sektor pelayanan publik, serta memperluas lapangan kerja di sektor pemerintahan.
Hingga pertengahan April 2025, berbagai instansi pusat maupun daerah masih berada dalam tahap finalisasi pemberkasan serta penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan Nomor Induk PPPK (NI PPPK). Pemerintah pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) pun mendorong seluruh kepala instansi untuk mempercepat tahapan tersebut demi kelancaran proses pelantikan.
Komitmen Pemerintah dalam Percepatan Pengangkatan ASN
Menteri PANRB, Rini Widyantini, menegaskan bahwa percepatan pengangkatan ASN menjadi agenda prioritas nasional, terutama dalam rangka mewujudkan birokrasi yang profesional, merata, dan siap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Ia meminta semua instansi segera menyelesaikan pemberkasan NIP bagi CPNS dan PPPK.
“Pelantikan akan dilakukan secara bertahap, dan peserta yang telah lolos seleksi baru akan memperoleh hak kepegawaiannya setelah benar-benar aktif bekerja di unit masing-masing,” ungkap Rini.
Pentingnya SPMT dalam Proses Pencairan Gaji ASN
Salah satu hal penting yang perlu diketahui oleh para CPNS dan PPPK 2024 adalah bahwa gaji dan tunjangan tidak langsung cair begitu mereka dilantik. Proses pencairan gaji pertama hanya dapat dilakukan setelah terbitnya Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT), yang merupakan bukti resmi bahwa ASN telah memulai tugasnya di satuan kerja tempat mereka ditempatkan.
SPMT dikeluarkan oleh pimpinan unit kerja, dan menjadi dasar perhitungan waktu mulai bekerja. Artinya, meskipun Surat Keputusan (SK) pengangkatan telah diterima sebelumnya, gaji baru dibayarkan sesuai dengan bulan terbitnya SPMT dan bukan berdasarkan Tanggal Mulai Tugas (TMT) yang tertera di SK.
Contohnya, apabila seorang ASN baru menerima SPMT dan mulai bekerja pada bulan Mei 2025, maka gaji pertama yang diterima pun akan dihitung mulai dari bulan tersebut, terlepas dari kapan SK pengangkatan diterbitkan.
Jadwal Pelantikan dan Penyerahan SK ASN 2024
Berbagai daerah sudah mulai menjadwalkan pelantikan dan penyerahan SK untuk CPNS dan PPPK formasi tahun 2024. Beberapa di antaranya bahkan telah melaksanakan pelantikan lebih awal.
Sebagai ilustrasi, Pemerintah Kabupaten Bogor telah melantik ribuan PPPK pada awal April 2025, sementara Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) dijadwalkan akan menggelar pelantikan pada 24 April 2025. Namun demikian, seluruh ASN baru tetap harus menunggu penerbitan SPMT sebelum dapat menerima gaji dan tunjangan.
Update Terbaru: Progres Penerbitan NIP dan SK ASN 2024
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa proses penetapan NIP dan SK ASN terus berjalan, bahkan saat masa libur panjang Lebaran 2025. Ia menyampaikan bahwa kerja keras tim BKN membuahkan hasil positif.
“Selama 9 hari libur Lebaran, kami berhasil menerbitkan lebih dari 61.000 NIP untuk CPNS dan PPPK 2024,” ujar Zudan melalui akun Instagram @bkngoidofficial.
Secara nasional, dari 542 instansi yang membuka formasi CPNS, sebanyak 374 instansi telah berhasil menetapkan NIP, dan 32 instansi telah menerbitkan SK pengangkatan. Sementara dari 612 instansi yang membuka formasi PPPK tahap 1, 436 instansi telah menetapkan NI PPPK, dan 44 instansi sudah menerbitkan SK pengangkatan.
Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal TNI (Purn.) AM Putranto, turut mengapresiasi kinerja Kementerian PANRB dan BKN dalam upaya percepatan pengangkatan ASN ini. Menurutnya, kebijakan ini tidak hanya strategis dalam konteks pelayanan publik, tetapi juga membutuhkan pertimbangan fiskal yang cermat dan mitigasi risiko yang baik.
Ketentuan Gaji CPNS dan PPPK 2025: Mengacu pada Peraturan Baru
Pada tahun 2025, struktur gaji untuk CPNS dan PPPK masih mengacu pada ketentuan terbaru sesuai peraturan yang berlaku. Untuk CPNS, dasar hukumnya adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2024. Sedangkan untuk PPPK, mengacu pada Perpres Nomor 11 Tahun 2024 yang merupakan revisi dari Perpres Nomor 98 Tahun 2020.
Berikut kisaran gaji pokok PPPK berdasarkan golongan:
- Golongan I: Rp 1.938.500 – Rp 2.900.900
- Golongan II: Rp 2.116.900 – Rp 3.071.200
- Golongan III: Rp 2.206.500 – Rp 3.201.200
- Golongan IV: Rp 2.299.800 – Rp 3.336.600
- Golongan V: Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900
- Golongan VI: Rp 2.742.800 – Rp 4.367.100
- Golongan VII: Rp 2.858.800 – Rp 4.551.100
- Golongan VIII: Rp 2.979.700 – Rp 4.744.400
- Golongan IX: Rp 3.203.600 – Rp 5.261.500
- Golongan X: Rp 3.339.600 – Rp 5.484.000
- Golongan XI: Rp 3.480.300 – Rp 5.716.000
- Golongan XII: Rp 3.627.500 – Rp 5.957.800
- Golongan XIII: Rp 3.781.000 – Rp 6.209.800
- Golongan XIV: Rp 3.940.900 – Rp 6.472.500
- Golongan XV: Rp 4.107.600 – Rp 6.746.200
- Golongan XVI: Rp 4.281.400 – Rp 7.031.600
- Golongan XVII: Rp 4.462.500 – Rp 7.329.900
Selain gaji pokok, ASN juga berhak atas tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, serta fasilitas lainnya, tergantung pada kebijakan masing-masing instansi.
Penutup
Dengan langkah percepatan yang dilakukan pemerintah saat ini, proses pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 diharapkan berjalan lancar dan efisien. Seluruh peserta diimbau untuk selalu memantau informasi resmi dari instansi masing-masing, dan memahami alur administratif seperti penerbitan SK dan SPMT agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait pencairan hak-hak kepegawaiannya.
Bagi peserta yang telah dinyatakan lolos, saat ini menjadi momentum penting untuk mempersiapkan diri menghadapi tugas baru sebagai pelayan masyarakat. Pemerintah menargetkan seluruh pengangkatan ASN tahun 2024 rampung paling lambat pada Oktober 2025. Hal ini juga sejalan dengan kebijakan nasional bahwa mulai tahun 2025, rekrutmen pegawai non-ASN tidak akan dilakukan lagi.
Mengenal apa itu TMT dan SPMT
Dalam proses pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), terdapat beberapa istilah administratif yang sangat penting, di antaranya Terhitung Mulai Tanggal (TMT) dan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT). Kedua dokumen ini merupakan bagian dari prosedur resmi sebelum seorang pegawai dapat mulai bekerja secara sah di instansi pemerintahan.
1. Terhitung Mulai Tanggal (TMT)
TMT adalah tanggal resmi dimulainya masa kerja seseorang sebagai CPNS atau PPPK setelah mendapatkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi tempatnya bekerja. TMT menjadi dasar bagi pegawai untuk mulai menjalankan tugasnya dan juga digunakan sebagai acuan dalam perhitungan masa kerja untuk berbagai keperluan administratif, seperti kenaikan pangkat, tunjangan, dan pensiun.
Ketentuan dalam TMT:
- Ditentukan dalam SK pengangkatan yang diterbitkan oleh kepala daerah atau pejabat berwenang.
- Menjadi dasar perhitungan masa kerja bagi CPNS atau PPPK.
- TMT CPNS berbeda dengan TMT PNS karena CPNS harus menjalani masa percobaan selama satu tahun sebelum diangkat menjadi PNS.
- TMT PPPK biasanya langsung berlaku setelah SK pengangkatan diterbitkan tanpa adanya masa percobaan seperti CPNS.
Contoh dalam berita:
Pemerintah Kabupaten Tanggamus menetapkan TMT bagi CPNS yang akan diangkat pada 1 April 2025. Artinya, sejak tanggal tersebut, CPNS yang telah menerima SK pengangkatan resmi dianggap telah mulai bekerja dan menjalankan tugas sebagai aparatur negara.
2. Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT)
SPMT adalah dokumen yang berisi perintah kepada seorang CPNS atau PPPK untuk mulai melaksanakan tugasnya di unit kerja yang telah ditentukan. SPMT merupakan bagian dari administrasi kepegawaian yang dikeluarkan setelah SK pengangkatan terbit dan sebelum TMT berlaku.
Fungsi dan Kegunaan SPMT:
- Dokumen resmi yang menginstruksikan pegawai untuk mulai bekerja.
- Menjadi syarat untuk mulai menerima gaji dan tunjangan sebagai CPNS atau PPPK.
- Digunakan dalam pencatatan kepegawaian di BKN dan instansi masing-masing.
- Harus ditandatangani oleh pejabat berwenang di instansi tempat pegawai ditugaskan.
Contoh dalam berita:
Setelah SK pengangkatan diterbitkan oleh Bupati Tanggamus, maka dokumen SPMT akan segera dikeluarkan agar CPNS dapat mulai bekerja secara resmi. Tanpa SPMT, meskipun seseorang telah mendapatkan SK pengangkatan, ia belum bisa mulai bekerja dan menerima hak kepegawaiannya.
Jangan lupa untuk mengunjungi link-link berikut agar persiapan seleksi kalian lebih matang, ya!