Simulasi CAT – Berikut adalah alur cek pengumuman seleksi PPPK 2024 Tahap 2.
Tahapan Seleksi Kompetensi dalam proses rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024, khususnya untuk Tahap 2, telah resmi berakhir pada tanggal 16 Mei 2025 lalu. Dengan berakhirnya pelaksanaan ujian kompetensi tersebut, maka kini seluruh peserta yang telah mengikuti tahapan seleksi tengah memasuki fase krusial, yaitu menunggu pengumuman hasil seleksi atau kelulusan akhir.
Meskipun tahapan utama sudah selesai, beberapa instansi pemerintah yang menyelenggarakan rekrutmen PPPK diketahui masih memberlakukan Seleksi Kompetensi Tambahan, yang dijadwalkan selesai pada 17 Mei 2025. Tahapan tambahan ini biasanya dilaksanakan oleh instansi tertentu untuk posisi atau jabatan strategis yang memerlukan evaluasi lanjutan sesuai karakteristik pekerjaan.
Mengacu pada jadwal resmi yang dirilis oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), pengumuman hasil seleksi kompetensi atau kelulusan peserta PPPK 2024 Tahap 2 akan dilaksanakan dalam rentang waktu 22 hingga 31 Mei 2025. Selama periode ini, seluruh peserta diharapkan aktif melakukan pengecekan informasi secara mandiri, baik melalui portal resmi BKN maupun laman masing-masing instansi.
Cara Mengecek Hasil Seleksi atau Pengumuman Kelulusan PPPK 2024 Tahap 2
BKN sebagai otoritas nasional dalam penyelenggaraan seleksi ASN memberikan dua saluran resmi bagi peserta untuk memeriksa status kelulusan mereka:
1. Portal SSCASN BKN
Peserta dapat mengakses situs resmi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) di alamat: https://sscasn.bkn.go.id
Langkah-langkahnya sebagai berikut:
- Klik tombol “Login” di pojok kanan atas halaman utama;
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan password yang digunakan saat pendaftaran;
- Setelah berhasil masuk ke dashboard, sistem akan menampilkan resume pendaftaran dan status kelulusan, apabila pengumuman sudah tersedia.
2. Website Resmi Instansi Tempat Melamar
Selain melalui SSCASN, masing-masing instansi yang membuka formasi PPPK juga berkewajiban untuk mengumumkan hasil seleksi secara terbuka. Informasi ini biasanya dapat ditemukan di bagian berita terkini atau halaman pengumuman pada situs resmi instansi terkait. Peserta disarankan untuk secara berkala memantau kanal informasi tersebut agar tidak tertinggal perkembangan penting.
Rincian Jenis Tes dalam Seleksi Kompetensi PPPK 2024
Berbeda dari rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang terdiri dari Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), seleksi PPPK memiliki skema tersendiri.
Pada Seleksi Kompetensi PPPK 2024 Tahap 2, peserta diuji melalui beberapa jenis penilaian yang mencakup:
- Kompetensi Teknis
- Kompetensi Manajerial
- Kompetensi Sosial Kultural
- Wawancara Berbasis Komputer
Keempat komponen tersebut dirancang untuk mengevaluasi secara menyeluruh kapasitas teknis, kepemimpinan, sensitivitas sosial, dan integritas peserta sebagai calon aparatur sipil negara dalam kerangka kerja kontrak.
Mekanisme Penentuan Kelulusan: Tak Hanya Skor Tinggi
Meskipun sebagian besar peserta berpandangan bahwa memperoleh skor tinggi merupakan jaminan utama untuk dinyatakan lulus, kenyataannya proses penentuan kelulusan tidak hanya bertumpu pada nilai akhir semata.
Hal ini ditegaskan dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Nomor 347 Tahun 2024. Dalam diktum ke-29 disebutkan secara eksplisit bahwa peserta dinyatakan lulus apabila memiliki peringkat terbaik, tanpa harus memenuhi ambang batas nilai minimum (passing grade) tertentu.
Artinya, kelulusan ditentukan berdasarkan sistem pemeringkatan, di mana total nilai kumulatif dari seluruh aspek seleksi menjadi indikator utama, bukan nilai tunggal dari satu bagian ujian.
Poin-Poin Penentu dalam Proses Penilaian
Agar lebih komprehensif, berikut adalah bobot nilai maksimal pada masing-masing komponen dalam seleksi kompetensi PPPK 2024 Tahap 2:
-
Kompetensi Teknis
- Jawaban benar: 5 poin
- Jawaban salah: 0 poin
- Nilai maksimal: 450 poin
-
Kompetensi Manajerial
- Skala nilai: 1–4 poin per jawaban
- Tidak menjawab: 0 poin
- Nilai maksimal: 180 poin
-
Kompetensi Sosial Kultural
- Skala nilai: 1–4 poin per jawaban
- Tidak menjawab: 0 poin
- Nilai maksimal: 140 poin
-
Wawancara Berbasis Komputer
- Skala nilai: 1–4 poin per jawaban
- Tidak menjawab: 0 poin
- Nilai maksimal: 40 poin
Dengan demikian, total nilai kumulatif maksimal yang dapat diperoleh peserta adalah 670 poin. Namun, bukan hanya skor ini yang menentukan kelulusan, karena mekanisme prioritas dan klasifikasi pelamar juga menjadi faktor yang sangat penting.
Urutan Prioritas Penentuan Kelulusan PPPK 2024
Dalam diktum ke-30 Keputusan MenPANRB No 347 Tahun 2024 juga dijelaskan bahwa meskipun peserta berada di peringkat atas, kelulusan tetap harus mempertimbangkan klasifikasi status pelamar, yang dibagi ke dalam urutan prioritas sebagai berikut:
- Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II)
- Tenaga Non-ASN yang hingga kini masih aktif bekerja di instansi pemerintah dan terdaftar dalam database BKN
- Pegawai Non-ASN Aktif minimal dalam dua tahun terakhir secara terus-menerus di instansi pemerintah
Dengan skema ini, jika dua atau lebih peserta memperoleh nilai akhir yang sama, maka status kepegawaian berdasarkan prioritas tersebut akan menjadi penentu utama siapa yang akan dinyatakan lulus dan mendapatkan SK pengangkatan.
Status Seleksi Tahap 1 dan Rencana Pengangkatan ASN 2024
Sementara peserta PPPK Tahap 2 masih menanti hasil seleksi, pelamar yang dinyatakan lulus pada Tahap 1 telah memasuki masa pengangkatan menjadi ASN PPPK. Berdasarkan ketentuan dari BKN dan MenPANRB, seluruh proses pengangkatan PPPK 2024, baik Tahap 1 maupun Tahap 2, harus tuntas sebelum 1 Oktober 2025.
Batas waktu ini penting karena menyangkut integrasi data ASN dalam Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), penyesuaian anggaran, dan pelaporan keuangan negara.
Harapan dan Imbauan bagi Peserta Seleksi
Bagi para peserta yang telah mengikuti seluruh proses seleksi dengan penuh kesungguhan dan dedikasi, kini adalah saatnya untuk tetap tenang sembari berdoa agar mendapatkan hasil yang terbaik sesuai harapan. Meski ketatnya persaingan menjadi tantangan, tetapi integritas, kompetensi, dan pengalaman kerja tetap menjadi fondasi utama dalam seleksi berbasis merit ini.
Dengan berakhirnya seluruh tahapan ujian dan segera diumumkannya hasil seleksi akhir, publik juga berharap bahwa proses rekrutmen PPPK 2024 benar-benar mencerminkan prinsip transparansi, objektivitas, dan keadilan, sebagaimana diamanatkan dalam reformasi birokrasi nasional.
Kategori Pelamar yang Bisa Masuk Daftar Blacklist
BKN menetapkan beberapa kategori pelamar yang berisiko masuk ke dalam daftar blacklist. Berikut ini adalah uraian lengkapnya:
1. Pelamar yang Mengundurkan Diri Setelah Dinyatakan Lulus
Kategori ini merupakan yang paling utama dan secara eksplisit disebutkan dalam kebijakan BKN tahun 2024. Jika seorang pelamar telah dinyatakan lulus seleksi CPNS atau PPPK, baik setelah pengumuman akhir maupun setelah mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) atau Nomor Induk PPPK, namun kemudian memilih mengundurkan diri, maka ia akan langsung dikenai sanksi pemblokiran.
Pelamar yang terkena sanksi ini akan dilarang mengikuti seleksi ASN selama dua tahun anggaran berikutnya. Sebagai contoh, jika seorang pelamar mengundurkan diri setelah lulus pada seleksi tahun 2024, maka ia tidak bisa mendaftar kembali pada tahun 2025 dan 2026.
Langkah ini ditujukan untuk mencegah peserta yang hanya coba-coba mendaftar tanpa niat serius untuk menjadi ASN. Pemerintah ingin memastikan bahwa setiap formasi yang tersedia benar-benar terisi oleh individu yang memiliki motivasi dan kesiapan menjalankan tugas sebagai abdi negara.
2. Pelamar yang Memberikan Informasi Palsu atau Tidak Benar
Meskipun tidak disebutkan secara spesifik dalam konteks blacklist 2024, memberikan data palsu atau tidak benar dalam dokumen pendaftaran seleksi ASN tetap merupakan pelanggaran serius. Misalnya, pelamar yang memalsukan dokumen pendidikan, identitas diri, atau dokumen pendukung lainnya berisiko mendapatkan sanksi berat dari BKN, termasuk pembatalan kelulusan hingga pemblokiran akun.
Pemerintah menegaskan bahwa seluruh data dan dokumen yang disampaikan harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Kejujuran dan transparansi menjadi kunci dalam seleksi ASN, dan pelanggaran terhadap prinsip ini tidak akan ditoleransi.
3. Pelamar yang Melakukan Kecurangan Selama Seleksi
Setiap bentuk kecurangan, mulai dari penggunaan joki saat ujian, membocorkan soal, hingga tindakan-tindakan manipulatif lainnya akan dikenakan sanksi tegas. Pelanggaran ini tidak hanya mencederai prinsip keadilan dalam seleksi, tetapi juga mencoreng integritas sistem rekrutmen ASN.
BKN dapat menjatuhkan sanksi berupa pembatalan kelulusan, pelaporan kepada pihak berwajib, hingga pencantuman nama pelamar dalam daftar blacklist. Hal ini dilakukan untuk memberikan efek jera dan menjaga kepercayaan publik terhadap proses seleksi ASN.
Masa Berlaku dan Implikasi Sanksi Blacklist
Bagi pelamar yang masuk dalam daftar blacklist karena mengundurkan diri setelah lulus seleksi, masa berlaku sanksinya adalah selama dua tahun anggaran penerimaan ASN selanjutnya. Artinya, pelamar tersebut tidak akan dapat mengikuti seleksi pada dua periode berikutnya.
Setelah masa sanksi berakhir, pelamar yang bersangkutan dapat kembali mengikuti proses rekrutmen ASN seperti biasa, dengan catatan bahwa mereka harus menunjukkan komitmen dan kesungguhan yang lebih baik. Kebijakan ini dirancang agar pelamar tidak sembarangan dalam mengambil keputusan saat mengikuti seleksi.
Pesan BKN kepada Calon Pelamar
BKN mengimbau seluruh calon pelamar CPNS dan PPPK 2024 untuk benar-benar mempertimbangkan kesiapannya sebelum mengikuti seleksi. Seleksi ASN bukanlah ajang coba-coba atau sekadar mencari pengalaman. Dibutuhkan keseriusan, tanggung jawab, dan komitmen untuk mengikuti seluruh tahapan hingga selesai.
Pendaftar diharapkan sudah memahami tugas dan tanggung jawab yang akan mereka emban sebagai aparatur sipil negara. Oleh karena itu, BKN mengingatkan agar para pelamar tidak tergesa-gesa mengambil keputusan dan selalu mengevaluasi motivasi mereka sebelum melamar.
Keputusan untuk mengundurkan diri setelah lulus bukan hanya merugikan diri sendiri, tetapi juga menghambat roda birokrasi dan pelayanan publik. Dengan adanya sanksi blacklist, pemerintah berharap pelamar lebih mawas diri dan bersikap profesional.
Dampak Positif dari Kebijakan Ini
Meskipun terkesan keras, kebijakan blacklist justru memberikan dampak positif terhadap proses rekrutmen ASN secara keseluruhan. Beberapa manfaat dari kebijakan ini antara lain:
- Meningkatkan kualitas peserta: Hanya pelamar yang serius dan memiliki komitmen tinggi yang akan bertahan hingga akhir seleksi.
- Mengurangi pemborosan sumber daya: Instansi tidak lagi perlu memproses pelamar yang akhirnya mundur setelah dinyatakan lulus.
- Meningkatkan efisiensi rekrutmen: Proses seleksi berjalan lebih lancar dan formasi yang tersedia dapat terisi secara optimal.
- Mendorong integritas sistem seleksi: Dengan pengawasan yang ketat, proses rekrutmen menjadi lebih transparan dan akuntabel.
Jangan lupa untuk mengunjungi link-link berikut agar persiapan seleksi kalian lebih matang, ya!