Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

Simulasi Cat – Syarat Penggunaan SKD 2023 untuk Seleksi CPNS 2024 dan Daftar Formasi CPNS dan PPPK 2024

Berdasarkan Keputusan Menteri, calon ASN dapat menggunakan nilai SKD 2023 untuk mendaftar seleksi pengadaan Pegawai Negeri Sipil tahun anggaran 2024. Hal ini tertuang dalam KEPUTUSAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI TENTANG PENGGUNAAN NILAI SELEKSI KOMPETENSI DASAR TAHUN ANGGARAN 2023 DALAM PENGADAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL TAHUN ANGGARAN 2024.

Kesatu

Pelamar pada pengadaan Pegawai Negeri Sipil tahun anggaran 2024 dapat menggunakan nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang diperoleh dalam seleksi pengadaan Pegawai Negeri Sipil tahun anggaran 2023.

Kedua

Pelamar dapat memilih untuk menggunakan nilai SKD tahun anggaran 2023 pada seleksi tahun anggaran 2024, dengan ketentuan sebagai berikut:

  • melamar di Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama dengan yang digunakan saat pendaftaran seleksi tahun anggaran 2023;
  • melamar pada jenjang pendidikan yang sama dengan yang digunakan pada seleksi tahun anggaran 2023;
  • dapat melamar pada jabatan yang sama atau berbeda pada seleksi tahun anggaran 2024;
  • dapat melamar pada instansi yang sama atau berbeda pada seleksi tahun anggaran 2024;
  • memenuhi nilai ambang batas SKD tahun anggaran 2024 sesuai dengan jenis penetapan kebutuhan yang akan dilamar; dan dinyatakan lulus seleksi administrasi pada seleksi tahun anggaran 2024.

Ketiga

Pelamar yang memilih untuk menggunakan nilai SKD tahun anggaran 2023 tidak dapat mengikuti SKD tahun anggaran 2024.

Keempat

Dalam hal pelamar memilih untuk mengikuti SKD tahun anggaran 2024, nilai seleksi yang digunakan adalah nilai hasil SKD tahun anggaran 2024.

Kelima

Instansi Pemerintah mengumumkan pelamar yang menggunakan nilai SKD tahun anggaran 2023 dan pelamar yang mengikuti SKD tahun anggaran 2024 dalam pengumuman hasil seleksi administrasi.

Keenam

Pelamar yang menggunakan nilai SKD tahun anggaran 2023 serta pelamar yang mengikuti SKD tahun anggaran 2024, dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan jabatan setelah memenuhi nilai ambang batas pada jenis penetapan kebutuhan yang dilamar dan berperingkat terbaik.

Ketujuh

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diubah sebagaimana mestinya.

Cara Melihat Formasi CPNS 2024 di Pusat dan Daerah

Mengutip laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), sebanyak 114.706 formasi CPNS untuk instansi pusat yang akan dibuka tahun 2024 ini. Sementara untuk instansi daerah sebanyak 135.701 formasi.

Seperti yang diketahui, Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara Badan Kepegawaian Negara (SSCASN BKN) saat ini sudah dapat diakses. Adapun rincian formasi CPNS dapat dilihat melalui akun resmi SSCASN BKN tersebut.

Berikut cara cek rincian formasi CPNS:

  1. Buka website https://sscasn.bkn.go.id
  2. Pilih tingkat pendidikan
  3. Masukkan program studi di kolom kedua
  4. Kemudian masukkan instansi (bersifat opsional, bisa diisi dan bisa tidak diisi)
  5. Pilih jenis pengadaan (bersifat opsional, bisa diisi dan bisa tidak diisi)
  6. Tekan “Cari”
  7. Kemudian daftar formasi yang dicari akan muncul di kolom bagian bawah
  8. Selain melalui laman SSCASN, formasi CPNS 2024 juga dapat dilihat di website masing-masing instansi.

Rincian Formasi CPNS 2024 Setiap Instansi

Sejumlah instansi telah mengumumkan jumlah total formasi yang dibuka pada seleksi CPNS 2024. Berikut rincian formasi CPNS dan PPPK 2024 yang dibuka dikutip dari laman resmi masing-masing instansi:

  1. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
    Kemendikbud Ristek membuka formasi sebanyak 40.541 untuk CASN tahun 2024 ini. Formasi tersebut meliputi CPNS dan PPPK. Berikut rincian formasi Kemendikbud Ristek CASN 2024:

    • CPNS: 15.462 formasi
    • PPPK: 25.079 formasi
  1. Kementerian Agama (Kemenag)
    Kemenag juga sudah mengumumkan pembukaan formasi sebanyak 110.553 untuk calon ASN. Formasi tersebut untuk memenuhi kebutuhan guru madrasah, guru Sekolah Menengah Teologi Kristen, Sekolah Menengah Atas Katolik, dosen perguruan tinggi keagamaan negeri, penyuluh agama, penghulu, talenta digital, dan penempatan di IKN. Nah, berikut rincian formasi Kemenag CASN 2024:

    • CPNS: 20.772 formasi
    • PPPK: 89.781 formasi
  1. Kementerian Kesehatan (Kemenkes)
    Kemenkes telah mendapat persetujuan dari Kementerian PANRB untuk formasi ASN sebanyak 23.200. Berikut rincian formasi CASN 2024:

    • CPNS: 8.607 formasi
    • PPPK: 14.593 formasi
  1. Kementerian Perhubungan (Kemenhub)
    Formasi CASN 2024 di Kementerian Perhubungan sebanyak 118.017 formasi. Sejumlah formasi tersebut terdiri atas 1.391 formasi CPNS dan 16.626 formasi PPPK. Berikut rinciannya:

    • CPNS Tenaga Teknis: 1.385 formasi
    • CPNS Tenaga Kesehatan: 6 formasi
    • PPPK Tenaga Teknis: 16.543 formasi
    • PPPK Tenaga Kesehatan: 83 formasi
  1. Kementerian Sosial (Kemensos)
    Sebanyak 40.839 formasi CASN yang telah disetujui Kementerian PANRB untuk pemenuhan SDM Kemensos. Formasi tersebut terdiri atas 266 CPNS dan 40.573 PPPK. Berikut rincian formasi CASN Kemensos:

    • CPNS Tenaga Teknis: 125 formasi
    • CPNS Tenaga Kesehatan: 141 formasi
    • PPPK Tenaga Teknis: 40.508
    • PPPK Tenaga Kesehatan: 65
  1. Kementerian Pembangunan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)
    Kementerian PUPR juga telah diberikan persetujuan Kementerian PANRB atas 26.319 usulan kebutuhan ASN. Formasi terbagi menjadi 6.388 untuk CPNS dan 19.931 untuk PPPK. Berikut rinciannya:

    • CPNS Tenaga Teknis: 6.385
    • CPNS Tenaga Kesehatan: 3
    • PPPK Tenaga Teknis: 19.931
  1. Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu)
    Tahun ini, Bawaslu akan membuka formasi CASN sebanyak 18.557. Berikut rincian formasi CPNS Bawaslu:

    • CPNS: 1.984 formasi
    • PPPK: 16.573 formasi
  1. Kementerian Pertahanan (Kemenhan)
    • Formasi CPNS tenaga teknis: 13.687 formasi
    • Formasi CPNS tenaga kesehatan: 4.597 formasi
    • Formasi PPPK tenaga teknis: 3.200 formasi
    • Formasi PPPK tenaga kesehatan: 3.774 formasi
  1. Mahkamah Agung (MA)
    • Formasi CPNS 2024: 4.949 formasi
    • Formasi PPPK 2024: 9.276 formasi
  1. Kejaksaan Agung (Kejagung)
    • Formasi CPNS & PPPK 2024: 11.030 formasi.
  1. Badan SAR Nasional (Basarnas)
    • Formasi CPNS 2024: 1.389 formasi
    • Formasi PPPK 2024: 367 formasi
  1. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)
    • Formasi CPNS 2024: 781 formasi
    • Formasi PPPK 2024: –
  1. Lembaga Administrasi Negara (LAN)
    • Formasi CPNS 2024: 144 formasi
    • Formasi PPPK 2024: 43 formasi

Syarat Pendaftaran ASN 2024

  1. Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi ASN dengan memenuhi persyaratan dan prosedur sebagai berikut:
  2. usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar PNS;
  3. usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada Jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada saat melamar PPPK;
  4. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  5. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  6. tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  7. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  8. memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
  9. memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk Jabatan yang mempersyaratkan;
  10. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
  11. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah; dan
  12. persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
Seleksi Pengadaan PNS

Untuk pengadaan PNS terdiri atas 3 (tiga) tahap:

  1. Seleksi administrasi
    Seleksi administrasi dilakukan untuk mencocokkan persyaratan administrasi dan kualifikasi dengan dokumen pelamaran. Pelamar yang telah diumumkan lulus seleksi administrasi akan mengikuti SKD untuk pengadaan PNS atau seleksi kompetensi untuk pengadaan PPPK.
  2. SKD
    SKD menggunakan CAT BKN. SKD dilakukan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi dasar PNS. SKD meliputi tes wawasan kebangsaan; tes intelegensia umum; dan tes karakteristik pribadi.
  3. SKB
    SKB dilakukan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi bidang yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi bidang sesuai dengan kebutuhan Jabatan. SKB menggunakan CAT BKN.
    Materi SKB untuk Jabatan Fungsional disusun oleh instansi pembina JF dan diintegrasikan ke dalam bank soal pada CAT BKN. Materi SKB untuk Jabatan Pelaksana disusun oleh instansi teknis Jabatan Pelaksana atau dapat menggunakan soal SKB yang sesuai atau masih satu rumpun dengan JF terkait.
    Selain Materi SKB dengan CAT BKN, materi SKB dapat berupa: psikotes; tes potensi akademik; tes kemampuan bahasa asing; tes kesehatan jiwa; tes kesegaran jasmani/tes kesamaptaan; tes praktek kerja; uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi; wawancara; dan/atau tes lain sesuai persyaratan Jabatan.
Seleksi Pengadaan PPPK

Untuk pengadaan PPPK terdiri atas 2 (dua) tahap:

  1. Seleksi administrasi
    Seleksi administrasi dilakukan untuk mencocokkan persyaratan administrasi dan kualifikasi dengan dokumen pelamaran. Pelamar yang telah diumumkan lulus seleksi administrasi akan mengikuti SKD untuk pengadaan PNS atau seleksi kompetensi untuk pengadaan PPPK.
  2. Seleksi kompetensi
    Seleksi kompetensi menggunakan CAT BKN. Seleksi kompetensi dilakukan untuk menilai kesesuaian Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi Jabatan. Seleksi kompetensi memuat: Kompetensi Teknis; Kompetensi Manajerial; dan Kompetensi Sosial Kultural.
    Materi seleksi Kompetensi Teknis disusun oleh instansi pembina JF dan/atau instansi teknis Jabatan Pelaksana untuk selanjutnya diintegrasikan ke dalam bank soal CAT BKN.
    Materi seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural disusun oleh tim penyusun naskah soal seleksi di bawah koordinasi Panselnas untuk selanjutnya diintegrasikan ke dalam bank soal CAT BKN.

Jangan lupa untuk mengunjungi link-link berikut agar persiapan seleksi kalian lebih matang, ya!

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copyright[at]2022 simulasicat.id | Powered by SimulasiCat.ID