Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

Simulasi CAT – Bagaimana cara menggunakan nilai SKD CPNS Tahun 2023 untuk digunakan pada CPNS 2024 ini?

Kabar baik bagi peserta seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024. Pemerintah memberikan kemudahan bagi peserta yang telah mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) tahun 2023 dengan memperbolehkan penggunaan nilai SKD dari seleksi tahun sebelumnya. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 344 Tahun 2024 tentang Penggunaan Nilai SKD Tahun Anggaran 2023 dalam Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2024.

Dengan kebijakan ini, peserta yang dinyatakan lolos tahap administrasi dalam seleksi CPNS 2024 memiliki opsi untuk menggunakan nilai SKD yang sudah mereka peroleh pada tahun lalu. Proses konfirmasi penggunaan nilai SKD CPNS 2023 akan berlangsung mulai 18 hingga 28 September 2024. Peserta yang ingin memanfaatkan kebijakan ini harus memastikan bahwa mereka memenuhi semua ketentuan yang ditetapkan untuk penggunaan nilai SKD sebelumnya.

Setiap peserta yang ingin menggunakan nilai SKD tahun 2023 untuk seleksi CPNS 2024 harus memperhatikan beberapa syarat yang telah ditentukan. Pertama, peserta harus memiliki sertifikat hasil SKD yang membuktikan bahwa mereka telah mengikuti dan menyelesaikan ketiga komponen tes dalam SKD, yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Sertifikat ini nantinya akan digunakan sebagai bukti valid bahwa peserta telah lulus SKD pada tahun 2023. Untuk memastikan keabsahan dan kemudahan dalam proses seleksi, peserta juga diwajibkan untuk mengunduh sertifikat SKD melalui portal resmi SSCASN (Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara).

Syarat penggunaan nilai SKD 2023 untuk CPNS 2024

Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 344 Tahun 2024, berikut ketentuan untuk menggunakan nilai SKD 2023 untuk seleksi tahun ini:

  • Melamar di Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) yang sama dengan yang digunakan saat seleksi CPNS 2023
  • Melamar pada jenjang pendidikan yang sama dengan yang digunakan pada seleksi tahun anggaran 2023
  • Dapat melamar pada jabatan yang sama atau berbeda pada seleksi tahun anggaran 2024
  • Dapat melamar pada instansi yang sama atau berbeda pada seleksi tahun anggaran 2024
  • Memenuhi nilai ambang batas SKD tahun anggaran sesuai dengan jenis penetapan kebutuhan yang akan dilamar
  • Dinyatakan lulus seleksi administrasi pada seleksi tahun anggaran 2024.

Nantinya, pelamar yang memilih untuk menggunakan nilai SKD tahun anggaran 2023 tidak dapat mengikuti SKD tahun anggaran 2024. Sebaliknya, jika memilih mengikuti SKD 2024, maka nilai seleksi yang digunakan adalah nilai hasil SKD 2024.

Cara konfirmasi pakai nilai SKD 2023

Peserta yang memilih menggunakan hasil seleksi tahun lalu dapat mengunduh sertifikat SKD melalui situs resmi dengan alamat sertificat.bkn.go.id. Berikut tahapan cek nilai SKD 2023 untuk seleksi CPNS 2024:

  1. Buka laman https://sertificat.bkn.go.id
  2. Masukkan NIK dan nomor peserta pada kolom yang disediakan
  3. Pilih tipe seleksi, yakni “Calon Pegawai Negeri Sipil”
  4. Klik “UNDUH”
  5. Dokumen sertifikat nilai SKD CPNS akan terunduh secara otomatis dengan file berbentuk Jpg.

Selanjutnya, berikut cara konfirmasi penggunaan nilai SKD tahun lalu mulai 18-28 September 2024:

  1. Buka situs https://sscasn.bkn.go.id
  2. Klik menu “Masuk” pada pojok kanan atas halaman situs
  3. Masuk menggunakan NIK dan kata sandi yang terdaftar, kemudian klik “Masuk”
  4. Gulir halaman ke bawah dan pilih konfirmasi nilai SKD bagi peserta yang lolos seleksi administrasi dan ingin menggunakan hasil tes seleksi tahun lalu.

Setiap instansi pemerintah akan memberikan pengumuman terkait daftar pelamar yang menggunakan nilai SKD 2023 serta pelamar yang mengikuti SKD tahun anggaran 2024 dalam hasil seleksi administrasi. Dalam pengumuman ini, pelamar yang memanfaatkan nilai SKD 2023 maupun yang mengikuti SKD 2024 memiliki kesempatan untuk melanjutkan ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), asalkan mereka masuk ke dalam peringkat tiga kali jumlah kebutuhan formasi yang dibuka.

Meskipun begitu, peserta tidak hanya harus berada di peringkat tersebut, tetapi juga wajib memenuhi nilai ambang batas yang ditetapkan untuk setiap jenis formasi yang dilamar. Pemenuhan nilai ambang batas ini sangat penting, karena menjadi syarat kelayakan untuk melanjutkan ke tahap seleksi berikutnya. Hal ini berlaku baik bagi pelamar yang menggunakan nilai SKD tahun 2023 maupun bagi mereka yang mengikuti SKD tahun 2024.

Cara Mengecek Hasil Seleksi CPNS 2024 dan Tahapan Lanjutannya

Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan mengumumkan hasil seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 pada periode 14 hingga 19 September 2024. Para pelamar dapat mengecek hasil seleksi ini secara online melalui portal resmi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) di alamat sscasn.bkn.go.id atau daftar-sscasn.bkn.go.id.

Langkah-langkah untuk Melihat Hasil Seleksi CPNS 2024:

  1. Kunjungi laman https://sscasn.bkn.go.id.
  2. Klik menu “Masuk” di pojok kanan atas halaman.
  3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kata sandi yang digunakan saat pendaftaran, lalu klik “Masuk”.
  4. Anda akan diarahkan ke halaman resume pendaftaran.
  5. Jika Anda lulus seleksi administrasi, akan muncul pesan “Selamat! Anda lulus tahap administrasi berkas.”
  6. Jika tidak lulus, pesan yang muncul adalah “Mohon Maaf. Anda tidak lolos tahap administrasi karena belum memenuhi persyaratan.” Di sini, alasan ketidaklulusan akan dijelaskan, misalnya dokumen tertentu yang dianggap “tidak memenuhi syarat (TMS)”.
  7. Pelamar yang tidak lulus diberikan kesempatan untuk mengajukan sanggahan pada 20-22 September 2024.

Persiapan bagi Pelamar yang Lulus Administrasi:

Bagi pelamar yang dinyatakan lulus atau memenuhi syarat (MS), tahap selanjutnya adalah mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis komputer (Computer-Based Test/CAT). Setelah melewati SKD, pelamar yang berhasil lolos harus mengikuti tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sebelum diusulkan untuk memperoleh Nomor Induk Pegawai (NIP).

Jadwal seleksi SKD dan SKB telah ditetapkan melalui Surat Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKN Nomor: 5900/B-KS.04.01/SD/K/2024. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa tahapan pendaftaran diperpanjang hingga 10 September 2024, sedangkan jadwal pasca-sanggah dan tahapan lainnya tetap sesuai jadwal awal.

Jadwal Pelaksanaan SKD dan SKB:

  • SKD akan diselenggarakan mulai 16 Oktober hingga 14 November 2024.
  • SKB non-CAT dijadwalkan pada 20 November hingga 17 Desember 2024.
  • SKB CAT akan berlangsung antara 9-20 Desember 2024.

Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) mengacu pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kepmenpan RB) Nomor 321 Tahun 2024. SKD terdiri dari tiga subtes utama: Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Setiap pelamar harus mencapai nilai ambang batas (passing grade) yang telah ditetapkan untuk melanjutkan ke tahap berikutnya.

Tahapan Seleksi Setelah Pendaftaran Administrasi Ditutup:

  1. Seleksi Administrasi:
    Pada tahap ini, dokumen yang diunggah pelamar akan diverifikasi oleh panitia seleksi. Pelamar yang memenuhi syarat akan diumumkan melalui portal SSCASN, sedangkan yang tidak lulus dapat mengajukan sanggahan.
  2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD):
    SKD dilakukan menggunakan metode CAT, dengan tiga subtes: TWK, TIU, dan TKP. Setiap pelamar harus memenuhi passing grade yang telah ditetapkan.
    Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) dengan tiga subtes utama:
    >> Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): Mengukur pengetahuan tentang Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, serta pengetahuan umum mengenai Indonesia.
    >> Tes Intelegensia Umum (TIU): Mengukur kemampuan verbal, numerik, dan logika analitis.
    >> Tes Karakteristik Pribadi (TKP): Mengukur aspek kepribadian yang diperlukan untuk menjadi ASN, seperti integritas, orientasi pelayanan, dan etika kerja.
    Setiap pelamar harus mencapai nilai ambang batas (passing grade) yang telah ditetapkan untuk melanjutkan ke tahap berikutnya.
  3. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB):
    Pelamar yang lolos SKD akan mengikuti SKB, yang juga menggunakan metode CAT. SKB menilai kompetensi teknis sesuai jabatan yang dilamar. Beberapa instansi dapat menambahkan tes lain, seperti wawancara atau tes fisik.
  4. Pengumuman Kelulusan Akhir:
    Setelah seluruh tahapan selesai, BKN akan mengumumkan hasil akhir seleksi. Pelamar yang lulus berhak mengikuti proses pemberkasan, sedangkan yang tidak lulus dapat melihat nilai mereka untuk perbandingan.
  5. Pemberkasan:
    Pelamar yang lulus seleksi akhir harus melengkapi berkas-berkas yang diperlukan, seperti Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), surat keterangan sehat, dan surat pernyataan tidak terlibat penyalahgunaan narkotika.
  6. Pengangkatan sebagai CPNS:
    Setelah berkas diverifikasi, pelamar yang lulus akan menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai CPNS. Masa percobaan berlangsung selama satu tahun sebelum diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dengan tahapan yang cukup panjang dan ketat, pelamar diharapkan mempersiapkan diri secara matang untuk setiap tahapan seleksi CPNS 2024 ini.

Jadwal Seleksi CPNS 2024

1. Jadwal Pendataan Administrasi
  • Pendaftaran Administrasi: 20 Agustus s.d. 10 September 2024
  • Seleksi Administrasi: 20 Agustus s.d. 17 September 2024
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 14 s.d. 19 September 2024
Jadwal Pendaftaran CPNS 2024 Kemendikbudristek

Pendaftaran CPNS 2024 untuk Kemendikbud dan Kemenag resmi diperpanjang. Awalnya, pengumuman seleksi dijadwalkan berlangsung pada 19 Agustus hingga 2 September 2024. Namun, dengan adanya perpanjangan, pengumuman kini berlangsung hingga 13 September 2024. Pendaftaran seleksi yang semula dimulai dari 20 Agustus sampai 6 September 2024, juga diperpanjang hingga 13 September 2024.

Proses seleksi administrasi yang sebelumnya dijadwalkan dari 20 Agustus hingga 13 September 2024, diperpanjang pula. Kini, seleksi administrasi dilakukan mulai 31 Agustus sampai 15 September 2024. Adapun pengumuman hasil seleksi administrasi yang awalnya dijadwalkan pada 14 sampai 17 September 2024, diperpendek menjadi 16 sampai 17 September 2024.

Perubahan jadwal ini memberikan kesempatan lebih bagi calon pelamar yang belum sempat mendaftar pada jadwal awal. Perpanjangan waktu diharapkan dapat memberikan kelonggaran bagi peserta untuk menyiapkan berkas-berkas persyaratan dengan lebih baik.

  • Pengumuman Seleksi
    Awalnya 19 Agustus s.d. 2 September 2024, diperpanjang menjadi 30 Agustus s.d 13 September 2024
  • Pendaftaran Seleksi
    Awalnya 20 Agustus s.d. 6 September 2024, diperpanjang menjadi 31 Agustus s.d 6 September 2024
  • Seleksi Administrasi
    Awalnya 20 Agustus s.d. 13 September 2024, diperpanjang menjadi 30 Agustus s.d 15 September 2024
  • Pengumuman hasil seleksi administrasi
    Awalnya 14 sampai 17 September 2024, diperpanjang menjadi 16 sampai 17 September 2024
Jadwal Pendaftaran CPNS 2024 Kemenag
  • Pengumuman Seleksi
    Awalnya 19 Agustus s.d. 2 September 2024, diperpanjang menjadi 30 Agustus s.d 14 September 2024
  • Pendaftaran Seleksi
    Awalnya 20 Agustus s.d. 6 September 2024, diperpanjang menjadi 1 s.d 14 September 2024
  • Seleksi Administrasi
    Awalnya 20 Agustus s.d. 13 September 2024, diperpanjang menjadi 1 s.d 16 September 2024
  • Pengumuman hasil seleksi administrasi
    Awalnya 14 sampai 17 September 2024, diperpanjang menjadi 17 September 2024
2. Jadwal Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
  • Konfirmasi Penggunaan Nilai SKD CPNS oleh Peserta Seleksi: 18 s.d 28 September 2024
  • Masa Sanggah: 18 s.d. 20 September 2024
  • Jawab Sanggah: 18 s.d. 22 September 2024
  • Pengumuman Pasca Masa Sanggah: 21 s.d. 27 September 2024
  • Penarikan data final SKD CPNS: 29 September s.d. 1 Oktober 2024
  • Penjadwalan SKD CPNS: 2 s.d. 8 Oktober 2024
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS: 9 s.d. 15 Oktober 2024
  • Pelaksanaan SKD CPNS: 16 Oktober s.d. 14 November 2024
  • Pengolahan Nilai SKD CPNS: 23 Oktober s.d. 16 November 2024
  • Pengumuman Hasil SKD CPNS: 17 s.d. 19 November 2024
3. Jadwal Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
  • Pelaksanaan SKB CPNS Non-CAT: 20 November s.d 17 Desember 2024
  • Pemetaan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS dengan CAT: 20 s.d. 22 November 2024
  • Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi: 23 s.d. 25 November 2024
  • Penarikan data final SKB CPNS: 26 s.d. 28 November 2024
  • Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 29 November s.d. 3 Desember 2024
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 4 s.d. 8 Desember 2024
  • Pelaksanaan SKB CPNS: 9 s.d. 20 Desember 2024
  • Integrasi Nilai SKD dan SKB CPNS: 17 Desember 2024 s.d. 4 Januari 2025
4. Pengumuman Hasil CPNS Final
  • Pengumuman Hasil CPNS: 5 s.d 12 Januari 2025
  • Masa Sanggah: 13 s.d. 15 Januari 2025
  • Jawab Sanggah: 13 s.d. 19 Januari 2025
  • Pengolahan Seleksi Hasil Sanggah: 15 s.d. 20 Januari 2025
  • Pengumuman Pasca Sanggah: 16 s.d. 22 Januari 2025
  • Pengisian DRH NIP CPNS: 23 Januari s.d. 21 Februari 2025
  • Usul Penetapan NIP CPNS: 22 Februari s.d. 23 Maret 2025

Jangan lupa untuk mengunjungi link-link berikut agar persiapan seleksi kalian lebih matang, ya!

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copyright[at]2022 simulasicat.id | Powered by SimulasiCat.ID