Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

Seleksi CPNS 2024 telah dan akan segera dibuka dalam waktu dekat ini. Pendaftaran CPNS 2024 tersebut akan dibuka untuk umum, terutama untuk lulusan baru. Meski begitu, terdapat kebijakan CPNS 2024 di mana dikatakan bahwa PPPK yang sudah bekerja selama 1 tahun, bisa mendaftarkan diri untuk ikut seleksi CPNS 2024 tanpa harus mengundurkan diri. Hal ini menjadi kesempatan bagi PPPK yang ingin diangkat menjadi PNS melalui seleksi CPNS 2024 ini. Namun tentu para PPPK ini harus melamar seleksi CPNS yang sesuai dengan jabatannya, supaya lebih mudah untuk lolos. PPPK yang mendaftar menjadi CPNS ini tidak harus mengundurkan diri untuk mengikuti seleksi. Sebagaimana diketahui bahwa PPPK sendiri merupakan bagian dari ASN, namun dengan perjanjian kerja.

Ketentuan terkait PPPK telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang gaji dan juga tunjangan PPPK. Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, mengonfirmasi bahwa PPPK bisa mendaftar seleksi CPNS 2024 tanpa harus mengundurkan diri. Ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024 mengenai Pengadaan Pegawai ASN. PPPK yang tertarik untuk menjadi PNS bisa mengikuti seleksi CPNS 2024 yang akan dibuka oleh pemerintah. Jika seorang PPPK tersebut dinyatakan tidak lolos dalam seleksi CPNS tahun ini, maka mereka masih bisa kembali menjadi PPPK. Namun dengan syarat saat mengikuti seleksi CPNS 2024, seorang PPPK tidak boleh mengundurkan diri.

Syarat bagi PPPK diangkat menjadi PNS diatur dalam Pasal 24 Permen PANRB Nomor 6 Tahun 2024. Syarat tersebut antara lain sudah berpengalaman menjadi PPPK selama masa kerja minimal 1 tahun. PPPK juga sudah mendapatkan persetujuan dari PPK atau Pyb untuk mengikuti seleksi CPNS pada tahun 2024. Para PPPK ini juga harus memenuhi syarat seperti minimal usia, tidak pernah dipidana, tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat, tidak berkedudukan sebagai ASN, sehat jasmani dan rohani, dll.

Pemerintah akan membuka seleksi CPNS ini jika sudah dalam tahap verifikasi dan validasi dari masing-masing pemerintah. Adapun untuk tahap tersebut sudah dimulai sejak bulan Mei 2024 lalu, dan saat ini tinggal menunggu informasi lebih lanjut. Itulah informasi yang kami sampaikan mengenai PPPK yang sudah bekerja selama 1 tahun dan bisa ikut seleksi CPNS 2024.

PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2024 TENTANG PENGADAAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA

Berita ini tertuang dalam Peraturan menteri sebagai berikut:

Bagian Kelima: Pelamaran

Pasal 23

  1. Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi ASN dengan memenuhi persyaratan dan prosedur sebagai berikut:
    1. usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar PNS;
    2. usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada Jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada saat melamar PPPK;
    3. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
    4. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
    5. tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
    6. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
    7. memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
    8. memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk Jabatan yang mempersyaratkan;
    9. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
    10. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah; dan
    11. persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
  2. Batas usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dikecualikan bagi Jabatan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Instansi Pemerintah dapat menyesuaikan persyaratan usia paling tinggi pelamar PPPK dengan memperhatikan Masa Perjanjian Kerja.
  4. Ketentuan sertifikasi keahlian tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 24

Selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1), pelamar harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  1. tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi;
  2. tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai;
  3. memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas Jabatan yang dilamar untuk pelamar PPPK.
  4. dalam hal PPPK melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS atau pengadaan PPPK, yang bersangkutan wajib memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 (satu) tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari PPK atau Pyb.
  5. ketentuan pengalaman sebagaimana dimaksud pada huruf c ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 25

  1. Pelamaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf c dilakukan secara daring melalui SSCASN.
  2. Pelamaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan untuk pengadaan Pegawai ASN tingkat instansi.
  3. Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) jenis pengadaan ASN yaitu:
    1. PNS; atau
    2. PPPK,
      pada tahun anggaran yang sama.
  4. Pelamar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya dapat melamar pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) jenis Jabatan dalam 1 (satu) periode tahun anggaran.
  5. Dalam hal pelamar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diketahui melamar:
    1. lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau jenis pengadaan dan/atau 1 (satu) jenis Jabatan; atau
    2. menggunakan 2 (dua) kependudukan yang berbeda, nomor identitas yang bersangkutan dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
Seleksi pengadaan PNS

Untuk pengadaan PNS terdiri atas 3 (tiga) tahap:

  1. Seleksi administrasi
    Seleksi administrasi dilakukan untuk mencocokkan persyaratan administrasi dan kualifikasi dengan dokumen pelamaran. Pelamar yang telah diumumkan lulus seleksi administrasi akan mengikuti SKD untuk pengadaan PNS atau seleksi kompetensi untuk pengadaan PPPK.
  2. Seleksi Kompetensi Dasar
    Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD saat ini menggunakan konsep CAT BKN. SKD dilakukan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi dasar PNS. SKD meliputi tes wawasan kebangsaan; tes intelegensia umum; dan tes karakteristik pribadi.
  3. Seleksi Kompetensi Bidang
    Seleksi Kompetensi Bidang atau SKB dilakukan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi bidang yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi bidang sesuai dengan kebutuhan Jabatan. SKB menggunakan CAT BKN.Materi SKB untuk Jabatan Fungsional disusun oleh instansi pembina JF dan diintegrasikan ke dalam bank soal pada CAT BKN. Materi SKB untuk Jabatan Pelaksana disusun oleh instansi teknis Jabatan Pelaksana atau dapat menggunakan soal SKB yang sesuai atau masih satu rumpun dengan JF terkait.
    Selain Materi SKB dengan CAT BKN, materi SKB dapat berupa: psikotes; tes potensi akademik; tes kemampuan bahasa asing; tes kesehatan jiwa; tes kesegaran jasmani/tes kesamaptaan; tes praktek kerja; uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi; wawancara; dan/atau tes lain sesuai persyaratan Jabatan.
Seleksi Pengadaan PPPK

Untuk pengadaan PPPK terdiri atas 2 (dua) tahap:

  1. Seleksi administrasi
    Seleksi administrasi dilakukan untuk mencocokkan persyaratan administrasi dan kualifikasi dengan dokumen pelamaran. Pelamar yang telah diumumkan lulus seleksi administrasi akan mengikuti SKD untuk pengadaan PNS atau seleksi kompetensi untuk pengadaan PPPK.
  2. Seleksi kompetensi
    Seleksi kompetensi menggunakan CAT BKN. Seleksi kompetensi dilakukan untuk menilai kesesuaian Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi Jabatan.
    Seleksi kompetensi memuat: Kompetensi Teknis; Kompetensi Manajerial; dan Kompetensi Sosial Kultural.
    Materi seleksi Kompetensi Teknis disusun oleh instansi pembina JF dan/atau instansi teknis Jabatan Pelaksana untuk selanjutnya diintegrasikan ke dalam bank soal CAT BKN.
    Materi seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural disusun oleh tim penyusun naskah soal seleksi di bawah koordinasi Panselnas untuk selanjutnya diintegrasikan ke dalam bank soal CAT BKN.
Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copyright[at]2022 simulasicat.id | Powered by SimulasiCat.ID