Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

Simulasi CAT – BKN singgung amanat UU ASN terkait seleksi CPNS dan PPPK 2024.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) saat ini tengah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan menyiapkan tahap Seleksi Kompetensi untuk para pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 periode pertama. Evaluasi ini melibatkan partisipasi aktif dari berbagai instansi pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah. Dijadwalkan, seluruh proses SKD CPNS akan selesai pada 14 November 2024.

Sementara itu, Seleksi Kompetensi bagi pelamar PPPK 2024 tahap pertama direncanakan dimulai pada 15 November 2024. Pelaksana tugas (Plt) Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto, menjelaskan bahwa BKN telah menyiapkan ribuan titik lokasi ujian SKD yang tersebar di berbagai wilayah. “Kami menyiapkan 36 lokasi ujian di kantor BKN, termasuk Kantor Pusat BKN, kantor regional dari Aceh hingga Papua, dan UPT BKN di seluruh Indonesia,” ungkap Haryomo. Selain itu, BKN juga menyiapkan 75 titik lokasi mandiri yang dikelola oleh BKN serta 135 lokasi mandiri yang diadakan oleh instansi-instansi terkait. Untuk memfasilitasi pelamar yang berada di luar negeri, disediakan 93 lokasi ujian.

Berdasarkan data BKN, sebanyak 3.035.723 pelamar telah dinyatakan lolos untuk mengikuti SKD dan bersaing memperebutkan formasi yang tersedia. Jumlah ini menggambarkan antusiasme besar di kalangan masyarakat untuk menjadi bagian dari aparatur negara. Haryomo menegaskan bahwa pengumuman hasil SKD CPNS akan dipublikasikan mulai 17 November 2024. “Setelah pengumuman hasil SKD, pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS akan dimulai. SKB PPPK periode pertama juga akan berlangsung secara bersamaan,” jelasnya saat acara Evaluasi Pelaksanaan Seleksi CPNS 2024 di Solo, Jawa Tengah, Rabu (13/11).

Dalam upaya mewujudkan transparansi, BKN menyediakan layanan live score SKD yang disiarkan melalui saluran YouTube BKN, memungkinkan pelamar untuk melihat hasil ujian mereka secara real-time. Selain itu, pelamar dapat mengunduh sertifikat nilai SKD mereka setelah ujian selesai. Langkah ini, menurut Haryomo, merupakan bagian dari komitmen Panselnas dalam memastikan seleksi yang transparan dan akuntabel, serta sebagai wujud persiapan regenerasi sumber daya manusia (SDM) PNS yang handal.

Terkait seleksi PPPK 2024, Haryomo menggarisbawahi bahwa proses ini merupakan bagian dari penyelesaian status tenaga non-ASN atau honorer, sesuai amanat Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), yang harus tuntas sebelum Desember 2024. Hal ini juga sejalan dengan pernyataan Menteri PANRB Rini Widyantini yang menyatakan pentingnya regenerasi SDM PNS dalam menghadapi tantangan birokrasi masa depan, khususnya dengan meninjau hasil rekrutmen selama satu dekade terakhir.

Sebagai bagian dari program kerja 100 hari Kabinet Merah Putih, penyelesaian masalah tenaga honorer telah menjadi prioritas utama. “Penuntasan masalah tenaga non-ASN ini telah disepakati oleh Pemerintah dan DPR, yang tertuang dalam UU 20/2023 tentang ASN,” kata Haryomo, menutup pernyataannya. Mekanisme pengadaan PPPK dilakukan melalui dua tahap pelaksanaan, di mana periode pertama sudah dijadwalkan dimulai pada pertengahan November ini.

Jadwal Terbaru Seleksi PPPK 2024

Berikut adalah jadwal resmi seleksi PPPK 2024 untuk Pelamar Prioritas, Eks Tenaga Honorer dan Tenaga Non ASN yang terdata dalam Database BKN:

  • Pengumuman seleksi: 30 September – 19 Oktober 2024
  • Pendaftaran seleksi: 1 – 20 Oktober 2024
  • Seleksi administrasi: 1 – 29 Oktober 2024
  • Pengumuman hasil seleksi administrasi: 30 Oktober – 1 November 2024
  • Masa sanggah: 2 – 4 November 2024
  • Jawab sanggah: 2 – 6 November 2024
  • Pengumuman pasca masa sanggah: 5 – 11 November 2024
  • Penarikan data final: 12 – 14 November 2024
  • Penjadwalan seleksi kompetensi: 15 – 25 November 2024
  • Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi kompetensi: 26 November – 1 Desember 2024
  • Pelaksanaan seleksi kompetensi: 2 – 19 Desember 2024
  • Pengolahan nilai seleksi kompetensi: 7 – 23 Desember 2024
  • Pengumuman hasil kelulusan: 24 – 31 Desember 2024
  • Pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan: 10 – 21 Desember 2024
  • Integrasi nilai seleksi kompetensi dan nilai seleksi kompetensi teknis tambahan: 13 – 28 Desember 2024
  • Pengumuman hasil kelulusan: 24 – 31 Desember 2024
  • Pengisian DRH NI PPPK: 1 – 31 Januari 2025
  • Usul penetapan NI PPPK: 1 – 28 Februari 2025

Adapun berikut adalah jadwal untuk Pelamar Tenaga Non ASN yang Aktif Bekerja di Instansai Pemerintah:

  • Pengumuman seleksi: 1 – 30 November 2024
  • Pendaftaran seleksi: 17 November – 31 Desember 2024
  • Seleksi administrasi: 16 Desember 2024 – 3 Februari 2025
  • Pengumuman hasil seleksi administrasi: 4 – 18 Februari 2025
  • Masa sanggah: 19 – 21 Februari 2025
  • Jawab sanggah: 20 – 27 Februari 2025
  • Pengumuman pasca masa sanggah: 22 – 28 Februari 2025
  • Penarikan data final: 1 – 7 Maret 2025
  • Penjadwalan seleksi kompetensi: 24 Maret – 8 April 2025
  • Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi kompetensi: 9 – 16 April 2025
  • Pelaksanaan seleksi kompetensi: 17 April – 16 Mei 2025
  • Pengolahan nilai seleksi kompetensi: 22 April – 21 Mei 2025
  • Pengumuman hasil kelulusan: 22 – 31 Mei 2025
  • Pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan: 25 April – 17 Mei 2025
  • Integrasi nilai seleksi kompetensi dan nilai seleksi kompetensi teknis tambahan: 30 April – 22 Mei 2025
  • Pengumuman hasil kelulusan: 22 – 31 Mei 2025
  • Pengisian DRH NI PPPK: 1 – 30 Juni 2025
  • Usul penetapan NI PPPK: 1 – 31 Juli 2025

Tahapan Seleksi CPNS 2024

Jadwal Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
  • Pelaksanaan SKD CPNS: 16 Oktober s.d. 14 November 2024
  • Pengolahan Nilai SKD CPNS: 23 Oktober s.d. 16 November 2024
  • Pengumuman Hasil SKD CPNS: 17 s.d. 19 November 2024
Jadwal Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
  • Pelaksanaan SKB CPNS Non-CAT: 20 November s.d 17 Desember 2024
  • Pemetaan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS dengan CAT: 20 s.d. 22 November 2024
  • Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi: 23 s.d. 25 November 2024
  • Penarikan data final SKB CPNS: 26 s.d. 28 November 2024
  • Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 29 November s.d. 3 Desember 2024
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 4 s.d. 8 Desember 2024
  • Pelaksanaan SKB CPNS: 9 s.d. 20 Desember 2024
  • Integrasi Nilai SKD dan SKB CPNS: 17 Desember 2024 s.d. 4 Januari 2025
Pengumuman Hasil CPNS Final
  • Pengumuman Hasil CPNS: 5 s.d 12 Januari 2025
  • Masa Sanggah: 13 s.d. 15 Januari 2025
  • Jawab Sanggah: 13 s.d. 19 Januari 2025
  • Pengolahan Seleksi Hasil Sanggah: 15 s.d. 20 Januari 2025
  • Pengumuman Pasca Sanggah: 16 s.d. 22 Januari 2025
  • Pengisian DRH NIP CPNS: 23 Januari s.d. 21 Februari 2025
  • Usul Penetapan NIP CPNS: 22 Februari s.d. 23 Maret 2025

Materi seleksi CPNS 2024

  1. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
    • Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 30 soal, ambang batas 65, nilai maksimal 150.
      TWK bertujuan untuk mengukur penguasaan dan pemahaman calon PNS terhadap wawasan kebangsaan yang mencakup Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Tes ini juga melibatkan pemahaman tentang sejarah nasional, peran Indonesia dalam dunia internasional, serta wawasan mengenai isu-isu kebangsaan yang sedang berkembang.
      Dalam TWK, peserta akan dihadapkan pada berbagai jenis soal, seperti pemahaman teks, analisis pernyataan, dan soal-soal yang memerlukan penalaran terkait nilai-nilai kebangsaan. Untuk sukses dalam TWK, peserta perlu memiliki pemahaman yang mendalam tentang dasar-dasar negara dan isu-isu nasional yang aktual:

      • Nasionalisme, dengan tujuan mampu mewujudkan kepentingan nasional melalui cita-cita dan tujuan yang sama dengan tetap mempertahankan identitas nasional
      • Integritas, dengan tujuan mampu menjunjung tinggi kejujuran, ketangguhan, komitmen, dan konsistensi sebagai satu kesatuan sikap untuk mencapai tujuan nasional
      • Pilar negara, dengan tujuan mampu membentuk karakter positif melalui pemahaman dan pengamalan nilai-nilai dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 19145, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika
      • Bela negara, dengan tujuan mampu berperan aktif dalam mempertahankan eksistensi bangsa dan negara
      • Bahasa negara, dengan tujuan mampu menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan yang sangat penting kedudukannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
    • Tes Intelegensia Umum (TIU): 35 soal, ambang batas 80, nilai maksimal 175.
      TIU mengukur kemampuan intelektual peserta dalam aspek verbal, numerik, dan logika. Aspek verbal mencakup kemampuan memahami dan menganalisis teks, serta penggunaan bahasa yang efektif. Aspek numerik menguji kemampuan dalam memahami dan menganalisis data numerik, seperti perhitungan aritmetika, deret angka, dan soal matematika dasar. Aspek logika mengukur kemampuan berpikir logis dan analitis melalui soal-soal yang melibatkan penalaran, perbandingan, dan pengambilan kesimpulan.TIU sering dianggap sebagai salah satu komponen paling menantang dalam SKD karena membutuhkan kecepatan dan ketepatan dalam menjawab soal-soal yang seringkali kompleks. Latihan secara rutin dengan soal-soal tipe TIU sangat penting untuk meningkatkan kemampuan ini

      • kemampuan Verbal, yang meliputi:
        1. analogi, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam bernalar melalui perbandingan dua konsep kata yang memiliki hubungan tertentu kemudian menggunakan konsep hubungan tersebut pada situasi yang lain;
        2. silogisme, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menarik kesimpulan dari dua pernyataan yang diberikan; dan
        3. analitis, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menganalisis informasi yang diberikan dan menarik kesimpulan;;
      • kemampuan Numerik, yang meliputi:
        1. berhitung, dengan tujuan mengukur kemampuan hitung sederhana
        2. deret angka, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam melihat pola hubungan angka;
        3. perbandingan kuantitatif, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menarik kesimpulan berdasarkan dua data kuantitatif; dan
        4. soal cerita, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk melakukan analisis kuantitatif dari informasi yang diberikan; dan
      • kemampuan figural, yang meliputi:
        1. analogi, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam bernalar melalui perbandingan dua gambar yang memiliki hubungan tertentu kemudian menggunakan konsep hubungan tersebut pada situasi lain;
        2. ketidaksamaan, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk melihat perbedaan beberapa gambar; dan
        3. serial, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam melihat pola hubungan dalam bentuk gambar.
    • Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 45 soal, ambang batas 165, nilai maksimal 225.
      TKP bertujuan untuk mengukur karakteristik pribadi dan kepribadian peserta yang dianggap penting dalam menjalankan tugas sebagai PNS. Tes ini mencakup aspek-aspek seperti integritas, kerja sama tim, orientasi pelayanan, dan kemampuan beradaptasi dalam berbagai situasi kerja.Tidak seperti TWK dan TIU yang memiliki jawaban benar atau salah, TKP lebih bersifat evaluatif, di mana setiap jawaban peserta memberikan skor berdasarkan seberapa sesuai jawaban tersebut dengan profil PNS yang diharapkan. Untuk sukses dalam TKP, peserta harus memahami nilai-nilai etika kerja yang baik, kepemimpinan, dan kemampuan bekerja sama dalam tim. Skor TKP tiap opsi dari yang paling besar ialah 5-4-3-2-1. TKP bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan:

      • pelayanan publik, dengan tujaun mampu menampilkan perilaku keramahtamahan dalam bekerja yang efektif agar bisa memenuhi kebutuhan dan kepuasan orang lain sesuai dengan tugas dan wewenang yang dimiliki;
      • jejaring kerja, dengan tujuan mampu membangun dan membina hubungan, bekerja sama, berbagi informasi dan berkolaborasi dengan orang lain secara efektif;
      • sosial budaya, dengan tujuan mampu beradaptasi dan bekerja secara efektif dalam masyarakat majemuk, terdiri atas beragam agama, suku, budaya, dan sebagainya;
      • teknologi informasi dan komunikasi, dengan tujuan mampu memanfaatkan teknologi informasi secara efektif untuk meningkatkan kinerja;
      • profesionalisme, dengan tujuan mampu melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan tuntutan Jabatan; dan
      • anti radikalimse, dengan tujuan menjaring informasi dari individu tentang pengetahuan terhadap anti radikalisme, kecenderungan bersikap, dan bertindak saat menanggapi stimulus dengan beberapa alternatif situasi.
  2. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
    • Jumlah 100 soal dengan ambang batas yang ditentukan. SKB adalah tes bertujuan untuk mengukur kemampuan peserta terkait bidang jabatan yang dilamar. Materi tes SKB akan disesuaikan dengan jabatan dan formasi yang dipilih. Bentuk tesnya meliputi tes tulis, praktik, lisan, psikologi, dan lainnya. Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 321 Tahun 2024, berikut adalah panduan umum mengenai materi Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) untuk CPNS 2024:
      1. Psikotes
      2. Tes potensi akademik (TPA)
      3. Tes kemampuan bahasa asing
      4. Tes kesehatan jiwa
      5. Tes kesegaran jasmani atau tes kesamaptaan
      6. Tes praktik kerja
      7. Uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi
      8. Wawancara
      9. Tes lain sesuai persyaratan jabatan

Materi seleksi PPPK 2024

  1. Kompetensi Teknis: 90-100 soal dengan ambang batas yang berbeda-beda (nilai maksimal 450).
    Seleksi Kompetensi Teknis meliputi penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan, yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan.
  2. Kompetensi Manajerial: 25 soal, ambang batas minimal 130 dari maksimal 200.
    Seleksi Kompetensi Manajerial bertujuan untuk menilai komitmen, kemampuan, dan perilaku individu dalam berorganisasi yang dapat diamati dan diukur, meliputi:
    – Integritas
    – Kerja sama
    – Komunikasi
    – Orientasi pada hasil
    – Pelayanan publik
    – Pengembangan diri dan orang lain
    – Mengelola perubahan
    – Pengambilan keputusan
  3. Kompetensi Sosio Kultural: 20 soal, ambang batas minimal 130 dari maksimal 200.
    Seleksi Kompetensi Sosial Kultural bertujuan untuk menilai pengetahuan dan sikap terkait pengalaman berinteraksi dengan masyarakat yang beragam dalam agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip; meliputi:
    – Kepekaan terhadap keberagaman
    – Kemampuan berhubungan sosial
    – Kepekaan terhadap pentingnya persatuan
    – Empati
  4. Wawancara: 10 soal, ambang batas 24, nilai maksimal 40
    Tahap wawancara menggali informasi nonkognitif yang bertujuan untuk menilai integritas dan moralitas yang meliputi kejujuran, komitmen, keadilan, etika, dan kepatuhan.

Jangan lupa untuk mengunjungi link-link berikut agar persiapan seleksi kalian lebih matang, ya!

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copyright[at]2022 simulasicat.id | Powered by SimulasiCat.ID