Daftar Isi Postingan :
Simulasi CAT – BKN Ingatkan Peserta SKD CPNS 2024: Jangan Sebar Soal Ujian, Diskualifikasi Menanti
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan peringatan tegas bagi para peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024. BKN meminta seluruh peserta untuk tidak menyebarkan soal-soal yang mereka hadapi selama ujian berlangsung. Langkah ini diambil untuk menjaga integritas dan kredibilitas proses seleksi CPNS, yang merupakan pintu masuk penting bagi tenaga kerja profesional di sektor pemerintah.
Peringatan ini disampaikan BKN setelah ditemukan adanya indikasi bahwa sejumlah peserta membagikan soal-soal SKD melalui berbagai platform media sosial. BKN menilai tindakan ini sebagai pelanggaran serius terhadap aturan dan etika seleksi CPNS, yang dapat mengganggu objektivitas dan keadilan proses seleksi secara keseluruhan.
“Jangan sampai kehilangan kesempatan karena sanksi diskualifikasi pada seleksi mendatang! Jadi pelamar #SeleksiCPNS2024 yang keren tanpa ikut-ikutan tren yang berdampak nama tercoreng. #SatuDataASN #ASNNetral,” tulis BKN di akun Instagram resminya, @bkngoidofficial, pada Senin, 28 Oktober 2024.
Ancaman Diskualifikasi untuk Pelanggar
BKN menegaskan, setiap peserta yang terbukti menyebarkan soal SKD melalui media apa pun akan dijatuhi sanksi diskualifikasi dari seleksi. Sanksi ini sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024, yang mengatur larangan ketat bagi peserta untuk membagikan soal ujian melalui media atau cara apa pun.
Langkah ini juga diambil guna memastikan bahwa seleksi CPNS berjalan dengan transparansi dan keadilan, sehingga hasilnya benar-benar mencerminkan kompetensi dan kemampuan peserta.
Aturan dan Tata Tertib Ketat
Berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test (CAT), BKN menguraikan tata tertib yang wajib diikuti oleh peserta SKD CPNS 2024, termasuk berbagai sanksi untuk pelanggaran aturan.
Beberapa aturan utama yang harus dipatuhi oleh peserta, antara lain:
- Kehadiran Tepat Waktu: Peserta wajib hadir paling lambat 60 menit sebelum ujian dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen.
- Dokumen Identitas: Setiap peserta harus membawa kartu identitas yang valid, seperti KTP elektronik atau Kartu Keluarga yang dilegalisasi, serta kartu peserta seleksi.
- Pakaian yang Sesuai: Peserta diwajibkan mengenakan pakaian rapi dan sopan. Penggunaan kaos, celana jeans, sandal, atau pakaian tidak sesuai aturan lainnya dapat membuat peserta dilarang mengikuti seleksi.
- Larangan Membawa Barang Tertentu: Dalam ruang seleksi, peserta dilarang membawa buku, kalkulator, gawai, alat tulis selain pensil kayu, senjata api atau tajam, dan barang-barang lainnya yang dianggap mengganggu.
- Larangan Tindakan Tidak Etis: Peserta tidak diperbolehkan bertanya atau berbicara dengan sesama peserta selama ujian, memberikan atau menerima sesuatu dari peserta lain, serta menyebarkan soal ujian atau melakukan tindakan kecurangan.
Sanksi untuk Pelanggaran
Peserta yang tidak mengikuti ketentuan, seperti datang terlambat, tidak membawa dokumen, atau melanggar aturan berpakaian, dianggap gugur dan tidak diizinkan mengikuti seleksi. Sementara itu, peserta yang melakukan pelanggaran lebih berat, seperti menyebarkan soal ujian atau melakukan tindakan curang, akan dikenakan sanksi diskualifikasi.
Dengan aturan dan tata tertib ini, BKN berharap proses seleksi CPNS 2024 berlangsung adil, objektif, dan bebas dari tindakan curang.
Tahapan Seleksi CPNS 2024
Jadwal Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
- Pelaksanaan SKD CPNS: 16 Oktober s.d. 14 November 2024
- Pengolahan Nilai SKD CPNS: 23 Oktober s.d. 16 November 2024
- Pengumuman Hasil SKD CPNS: 17 s.d. 19 November 2024
Jadwal Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
- Pelaksanaan SKB CPNS Non-CAT: 20 November s.d 17 Desember 2024
- Pemetaan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS dengan CAT: 20 s.d. 22 November 2024
- Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi: 23 s.d. 25 November 2024
- Penarikan data final SKB CPNS: 26 s.d. 28 November 2024
- Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 29 November s.d. 3 Desember 2024
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 4 s.d. 8 Desember 2024
- Pelaksanaan SKB CPNS: 9 s.d. 20 Desember 2024
- Integrasi Nilai SKD dan SKB CPNS: 17 Desember 2024 s.d. 4 Januari 2025
Pengumuman Hasil CPNS Final
- Pengumuman Hasil CPNS: 5 s.d 12 Januari 2025
- Masa Sanggah: 13 s.d. 15 Januari 2025
- Jawab Sanggah: 13 s.d. 19 Januari 2025
- Pengolahan Seleksi Hasil Sanggah: 15 s.d. 20 Januari 2025
- Pengumuman Pasca Sanggah: 16 s.d. 22 Januari 2025
- Pengisian DRH NIP CPNS: 23 Januari s.d. 21 Februari 2025
- Usul Penetapan NIP CPNS: 22 Februari s.d. 23 Maret 2025
Materi seleksi CPNS 2024
- Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 30 soal, ambang batas 65, nilai maksimal 150.
TWK bertujuan untuk mengukur penguasaan dan pemahaman calon PNS terhadap wawasan kebangsaan yang mencakup Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Tes ini juga melibatkan pemahaman tentang sejarah nasional, peran Indonesia dalam dunia internasional, serta wawasan mengenai isu-isu kebangsaan yang sedang berkembang.
Dalam TWK, peserta akan dihadapkan pada berbagai jenis soal, seperti pemahaman teks, analisis pernyataan, dan soal-soal yang memerlukan penalaran terkait nilai-nilai kebangsaan. Untuk sukses dalam TWK, peserta perlu memiliki pemahaman yang mendalam tentang dasar-dasar negara dan isu-isu nasional yang aktual:- Nasionalisme, dengan tujuan mampu mewujudkan kepentingan nasional melalui cita-cita dan tujuan yang sama dengan tetap mempertahankan identitas nasional
- Integritas, dengan tujuan mampu menjunjung tinggi kejujuran, ketangguhan, komitmen, dan konsistensi sebagai satu kesatuan sikap untuk mencapai tujuan nasional
- Pilar negara, dengan tujuan mampu membentuk karakter positif melalui pemahaman dan pengamalan nilai-nilai dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 19145, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika
- Bela negara, dengan tujuan mampu berperan aktif dalam mempertahankan eksistensi bangsa dan negara
- Bahasa negara, dengan tujuan mampu menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan yang sangat penting kedudukannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
- Tes Intelegensia Umum (TIU): 35 soal, ambang batas 80, nilai maksimal 175.
TIU mengukur kemampuan intelektual peserta dalam aspek verbal, numerik, dan logika. Aspek verbal mencakup kemampuan memahami dan menganalisis teks, serta penggunaan bahasa yang efektif. Aspek numerik menguji kemampuan dalam memahami dan menganalisis data numerik, seperti perhitungan aritmetika, deret angka, dan soal matematika dasar. Aspek logika mengukur kemampuan berpikir logis dan analitis melalui soal-soal yang melibatkan penalaran, perbandingan, dan pengambilan kesimpulan.TIU sering dianggap sebagai salah satu komponen paling menantang dalam SKD karena membutuhkan kecepatan dan ketepatan dalam menjawab soal-soal yang seringkali kompleks. Latihan secara rutin dengan soal-soal tipe TIU sangat penting untuk meningkatkan kemampuan ini- kemampuan Verbal, yang meliputi:
- analogi, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam bernalar melalui perbandingan dua konsep kata yang memiliki hubungan tertentu kemudian menggunakan konsep hubungan tersebut pada situasi yang lain;
- silogisme, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menarik kesimpulan dari dua pernyataan yang diberikan; dan
- analitis, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menganalisis informasi yang diberikan dan menarik kesimpulan;;
- kemampuan Numerik, yang meliputi:
- berhitung, dengan tujuan mengukur kemampuan hitung sederhana
- deret angka, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam melihat pola hubungan angka;
- perbandingan kuantitatif, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menarik kesimpulan berdasarkan dua data kuantitatif; dan
- soal cerita, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk melakukan analisis kuantitatif dari informasi yang diberikan; dan
- kemampuan figural, yang meliputi:
- analogi, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam bernalar melalui perbandingan dua gambar yang memiliki hubungan tertentu kemudian menggunakan konsep hubungan tersebut pada situasi lain;
- ketidaksamaan, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk melihat perbedaan beberapa gambar; dan
- serial, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam melihat pola hubungan dalam bentuk gambar.
- kemampuan Verbal, yang meliputi:
- Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 45 soal, ambang batas 165, nilai maksimal 225.
TKP bertujuan untuk mengukur karakteristik pribadi dan kepribadian peserta yang dianggap penting dalam menjalankan tugas sebagai PNS. Tes ini mencakup aspek-aspek seperti integritas, kerja sama tim, orientasi pelayanan, dan kemampuan beradaptasi dalam berbagai situasi kerja.Tidak seperti TWK dan TIU yang memiliki jawaban benar atau salah, TKP lebih bersifat evaluatif, di mana setiap jawaban peserta memberikan skor berdasarkan seberapa sesuai jawaban tersebut dengan profil PNS yang diharapkan. Untuk sukses dalam TKP, peserta harus memahami nilai-nilai etika kerja yang baik, kepemimpinan, dan kemampuan bekerja sama dalam tim. Skor TKP tiap opsi dari yang paling besar ialah 5-4-3-2-1. TKP bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan:- pelayanan publik, dengan tujaun mampu menampilkan perilaku keramahtamahan dalam bekerja yang efektif agar bisa memenuhi kebutuhan dan kepuasan orang lain sesuai dengan tugas dan wewenang yang dimiliki;
- jejaring kerja, dengan tujuan mampu membangun dan membina hubungan, bekerja sama, berbagi informasi dan berkolaborasi dengan orang lain secara efektif;
- sosial budaya, dengan tujuan mampu beradaptasi dan bekerja secara efektif dalam masyarakat majemuk, terdiri atas beragam agama, suku, budaya, dan sebagainya;
- teknologi informasi dan komunikasi, dengan tujuan mampu memanfaatkan teknologi informasi secara efektif untuk meningkatkan kinerja;
- profesionalisme, dengan tujuan mampu melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan tuntutan Jabatan; dan
- anti radikalimse, dengan tujuan menjaring informasi dari individu tentang pengetahuan terhadap anti radikalisme, kecenderungan bersikap, dan bertindak saat menanggapi stimulus dengan beberapa alternatif situasi.
- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 30 soal, ambang batas 65, nilai maksimal 150.
- Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
- Jumlah 100 soal dengan ambang batas yang ditentukan. SKB adalah tes bertujuan untuk mengukur kemampuan peserta terkait bidang jabatan yang dilamar. Materi tes SKB akan disesuaikan dengan jabatan dan formasi yang dipilih. Bentuk tesnya meliputi tes tulis, praktik, lisan, psikologi, dan lainnya. Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 321 Tahun 2024, berikut adalah panduan umum mengenai materi Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) untuk CPNS 2024:
- Psikotes
- Tes potensi akademik (TPA)
- Tes kemampuan bahasa asing
- Tes kesehatan jiwa
- Tes kesegaran jasmani atau tes kesamaptaan
- Tes praktik kerja
- Uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi
- Wawancara
- Tes lain sesuai persyaratan jabatan
- Jumlah 100 soal dengan ambang batas yang ditentukan. SKB adalah tes bertujuan untuk mengukur kemampuan peserta terkait bidang jabatan yang dilamar. Materi tes SKB akan disesuaikan dengan jabatan dan formasi yang dipilih. Bentuk tesnya meliputi tes tulis, praktik, lisan, psikologi, dan lainnya. Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 321 Tahun 2024, berikut adalah panduan umum mengenai materi Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) untuk CPNS 2024:
Jangan lupa untuk mengunjungi link-link berikut agar persiapan seleksi kalian lebih matang, ya!