Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

Simulasi Cat – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Buka 4.413 Formasi untuk CPNS 2024.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah membuka pendaftaran untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024, yang berlangsung dari 20 Agustus hingga 6 September 2024. Berdasarkan informasi dari situs resmi Pemprov DKI Jakarta, total formasi yang dibuka adalah 4.413, yang terdiri dari 740 formasi untuk tenaga kesehatan dan 3.673 formasi untuk jabatan teknis.

Dalam pengumumannya pada Sabtu (24/8/2024), Pemprov DKI Jakarta menyatakan, “Alokasi kebutuhan pada seleksi pengadaan PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024 sebanyak 4.413 formasi.”

Bagi kamu yang tertarik untuk mengikuti seleksi CPNS Pemprov DKI Jakarta 2024, penting untuk mengetahui persyaratan yang harus dipenuhi agar bisa mendaftar. Berikut adalah syarat-syarat yang perlu diperhatikan untuk mendaftar CPNS Pemprov DKI Jakarta 2024:

  1. Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan usia berdasarkan tanggal lahir yang tercantum dalam ijazah saat mendaftar pada laman https://sscasn.bkn.go.id sebagai berikut:
  • Pelamar dengan kualifikasi pendidikan Doktor (S-3), Magister (S2), Pendidikan Profesi, Sarjana (S1), Diploma IV (DIV), dan Diploma III (DIII) paling rendah 18 tahun 0 bulan 0 hari dan paling tinggi 35 tahun 0 bulan 0 hari pada saat melamar PNS, dan
  • Pelamar dengan kualifikasi pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat paling rendah 18 tahun 0 bulan 0 hari dan paling tinggi 30 tahun 0 bulan 0 hari pada saat melamar PNS 2.
  1. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.
  2. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah).
  3. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
  5. Tidak bertato/tidak terdapat bekas tato dan tindik/bekas tindik pada anggota badan lainnya selain di telinga (khusus untuk wanita) kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat.
  6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
  7. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk Jabatan yang mempersyaratkan.
  8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter pada Rumah Sakit Pemerintah yang masih berlaku, wajib dilengkapi pada saat pemberkasan bagi pelamar yang telah dinyatakan lulus sampai dengan tahap akhir seleksi.
  9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
  10. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian (setingkat Polres) yang masih berlaku, wajib dilengkapi pada saat pemberkasan bagi pelamar yang telah dinyatakan lulus sampai dengan tahap akhir seleksi.
  11. Tidak mengonsumsi atau menggunakan narkotika, psikotropika, prekusor, dan zat adiktif lainnya (NAPZA) yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba atau NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah atau Badan Narkotika Nasional (BNN) atau Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) yang masih berlaku, wajib dilengkapi pada saat pemberkasan bagi pelamar yang telah dinyatakan lulus sampai dengan tahap akhir seleksi.
  12. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang melamar pada seleksi pengadaan PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, wajib memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 (satu) tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari Menteri / Kepala Lembaga / Gubernur / Bupati / Walikota selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Sekretaris Jenderal / Sekretaris Utama / Sekretaris Daerah selaku Pejabat yang berwenang (Pyb) dari instansi sebelumnya.
  13. Ketentuan jenjang pendidikan bagi pelamar, sebagai berikut :
    • Jenjang pendidikan Doktor (S3), hanya dapat melamar pada jabatan dengan kualifikasi pendidikan jenjang Doktor (S3)
    • Jenjang pendidikan Magister (S2), hanya dapat melamar pada jabatan dengan kualifikasi pendidikan jenjang Magister (S2)
    • Jenjang pendidikan Profesi, hanya dapat melamar pada jabatan dengan kualifikasi pendidikan jenjang Profesi
    • Jenjang pendidikan Sarjana (S-1), hanya dapat melamar pada jabatan dengan kualifikasi pendidikan jenjang Sarjana (S1)
    • Jenjang pendidikan Diploma IV (D-IV), hanya dapat melamar pada jabatan dengan kualifikasi pendidikan jenjang Diploma IV (D-IV)
    • Jenjang pendidikan Diploma III (D-III), hanya dapat melamar pada jabatan dengan kualifikasi pendidikan jenjang Diploma III (D-III), dan/atau
    • Jenjang pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat, hanya dapat melamar pada jabatan dengan kualifikasi pendidikan jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat

Adapun pendaftaran bisa dilakukan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id. Apabila butuh buku petunjuk pendaftaran seleksi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dapat diakses pada laman https://bkddki.jakarta.go.id/pengadaanasn2024.

Pemprov DKI Jakarta juga memberikan rincian tentang perkiraan pendapatan yang bisa diperoleh oleh para PNS yang terpilih. Pendapatan ini tergolong cukup besar, dengan kisaran tertinggi mencapai Rp 21 juta per bulan.

Sebagai contoh, untuk posisi Administrator Kesehatan Ahli Pertama, yang dibuka untuk lulusan dari berbagai bidang seperti D-IV Akupuntur, D-IV Fisioterapi, S-1 Farmasi, serta jurusan lain dalam rumpun kesehatan, gaji yang ditawarkan berada dalam rentang Rp 7.088.560 hingga Rp 21.505.700.

Selain itu, posisi Pranata Laboratorium Kesehatan Terampil, yang terbuka bagi lulusan D-III Analis Farmasi dan Makanan, D-III Analis Kesehatan, D-III Analis Kimia, D-III Kimia, dan jurusan sejenis lainnya, menawarkan gaji sebesar Rp 6.848.720 hingga Rp 19.045.900.

Jabatan lain seperti Perekam Medis Terampil juga menawarkan gaji dalam kisaran yang sama, yaitu antara Rp 6.848.720 hingga Rp 19.045.900. Untuk informasi lebih lengkap mengenai formasi dan rincian gaji yang ditawarkan dalam CPNS Pemprov DKI Jakarta, calon pelamar dapat mengaksesnya melalui tautan berikut: https://bkddki.jakarta.go.id/

Jadwal seleksi pengadaan CPNS Tahun Anggaran 2024 yang tertuan dalam Surat BKN Nomor: 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024
  • Pengumuman Seleksi 19 Agustus s.d 2 September 2024
  • Pendaftaran Seleksi 20 Agustus s.d. 6 September 2024
  • Seleksi Administrasi 20 Agustus s.d. 13 September 2024
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 14 s.d. 17 September 2024
  • Konfirmasi Penggunaan Nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Tahun Anggaran 2023 oleh Peserta Seleksi 18 s.d 28 September 2024
  • Masa Sanggah 18 s.d. 20 September 2024
  • Jawab Sanggah 18 s.d. 22 September 2024
  • Pengumuman Pasca Masa Sanggah 21 s.d. 27 September 2024
  • Penarikan data final SKD CPNS 29 September s.d. 1 Oktober 2024
  • Penjadwalan SKD CPNS 2 s.d. 8 Oktober 2024
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS 9 s.d. 15 Oktober 2024
  • Pelaksanaan SKD CPNS 16 Oktober s.d. 14 November 2024
  • Pengolahan Nilai SKD CPNS 23 Oktober s.d. 16 November 2024
  • Pengumuman Hasil SKD CPNS 17 s.d. 19 November 2024
  • Pelaksanaan SKB CPNS Non-CAT 20 November s.d 17 Desember 2024
  • Pemetaan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS dengan CAT 20 s.d. 22 November 2024
  • Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi 23 s.d. 25 November 2024
  • Penarikan data final SKB CPNS 26 s.d. 28 November 2024
  • Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT 29 November s.d. 3 Desember 2024
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT 4 s.d. 8 Desember 2024
  • Pelaksanaan SKB CPNS 9 s.d. 20 Desember 2024
  • Integrasi Nilai SKD dan SKB CPNS 17 Desember 2024 s.d. 4 Januari 2025
  • Pengumuman Hasil CPNS 5 s.d 12 Januari 2025
  • Masa Sanggah 13 s.d. 15 Januari 2025
  • Jawab Sanggah 13 s.d. 19 Januari 2025
  • Pengolahan Seleksi Hasil Sanggah 15 s.d. 20 Januari 2025
  • Pengumuman Pasca Sanggah 16 s.d. 22 Januari 2025
  • Pengisian DRH NIP CPNS 23 Januari s.d. 21 Februari 2025
  • Usul Penetapan NIP CPNS 22 Februari s.d. 23 Maret 2025
Dokumen persyaratan administrasi untuk CPNS 2024

Dokumen persyaratan administrasi untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 biasanya mencakup beberapa dokumen penting. Berikut adalah daftar umum dokumen yang diperlukan, meskipun persyaratan spesifik dapat berbeda tergantung pada instansi atau formasi yang dilamar:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP): Fotokopi atau scan KTP yang masih berlaku.
  2. Kartu Keluarga (KK): Fotokopi atau scan KK yang terbaru.
  3. Ijazah dan Transkrip Nilai: Fotokopi atau scan ijazah dan transkrip nilai pendidikan terakhir yang telah dilegalisasi oleh pihak berwenang.
  4. Surat Lamaran: Surat lamaran kerja yang ditujukan kepada instansi yang dilamar, biasanya ditulis tangan atau sesuai format yang ditentukan.
  5. Pas Foto: Pas foto terbaru dengan latar belakang sesuai ketentuan, biasanya berlatar merah atau biru, dengan ukuran 3×4 atau 4×6.
  6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK): SKCK yang masih berlaku dari kepolisian setempat.
  7. Surat Keterangan Sehat: Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit atau puskesmas.
  8. Surat Pernyataan: Surat pernyataan yang menyatakan bahwa pelamar bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia dan tidak terlibat dalam kegiatan kriminal atau organisasi terlarang, biasanya sesuai format yang ditentukan.
  9. Daftar Riwayat Hidup (CV): CV yang memuat informasi pendidikan, pengalaman kerja, dan keahlian yang relevan.
  10. Dokumen Pendukung Lainnya: Misalnya, sertifikat kompetensi, sertifikat pelatihan, atau surat pengalaman kerja jika diminta oleh instansi.

Pastikan untuk memeriksa pengumuman resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau instansi yang Anda lamar untuk memastikan persyaratan yang spesifik dan terupdate.

Jangan lupa untuk mengunjungi link-link berikut agar persiapan seleksi kalian lebih matang, ya!

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copyright[at]2022 simulasicat.id | Powered by SimulasiCat.ID