Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

Simulasi Cat – Pendaftaran Seleksi CPNS 2024 telah dibuka.

Proses Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 resmi dimulai hari ini, Selasa, 20 Agustus 2024. Periode pendaftaran akan berlangsung dari 20 Agustus hingga 6 September 2024. Jangan lewatkan kesempatan ini untuk segera mendaftar!

Bagi kamu yang berminat mengikuti seleksi CPNS, detikJabar telah menyusun panduan lengkap yang harus kamu ketahui sebelum melakukan pendaftaran. Informasi yang tersedia mencakup link pendaftaran, tata cara pendaftaran, persyaratan yang harus dipenuhi, formasi yang tersedia, serta detail mengenai proses seleksi. Pastikan untuk membaca informasi ini dengan saksama hingga selesai.

Sebagaimana diumumkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jadwal Seleksi Pengadaan CPNS Tahun Anggaran 2024 telah dipublikasikan. Berdasarkan pengumuman tersebut, pendaftaran CPNS dimulai pada Selasa, 20 Agustus 2024.

Pemerintah telah menyediakan portal resmi untuk pendaftaran CPNS 2024 melalui SSCASN (Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara). Portal ini berfungsi sebagai gerbang utama untuk mendaftar seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh instansi, baik pusat maupun daerah. Dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, SSCASN menjadi satu-satunya situs resmi untuk proses pendaftaran ASN secara nasional.

Jika Anda ingin mendaftar CPNS 2024, Anda dapat mengakses portal resmi tersebut melalui link berikut:

sscasn.bkn.go.id

Namun, ada baiknya kamu juga memperhatikan beberapa persyaratan sebelum melakukan pendaftaran seleksi CPNS 2024. Berikut ini persyaratan CPNS 2024

Syarat Pendaftaran CPNS 2024

Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB (KepmenPANRB) Nomor 320 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024, berikut ini persyaratan pendaftaran CPNS 2024:

  1. Usia 18-35 tahun pada saat melamar.
    Ketentuan ini berlaku kecuali untuk dokter dan dokter gigi dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis, dokter pendidik klinis. Sedangkan dosen, peneliti, dan perekayasa dengan kualifikasi pendidikan doctor hingga usia 40 tahun pada saat melamar.
  2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
  6. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan.
    • Bagi Pelamar dengan kualifikasi SMA/ sederajat harus memiliki ijazah SMA/ sederajat yang terdaftar di Kementerian terkait.
    • Bagi pelamar Strata 1 dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah. Ketentuan ini dikecualikan untuk lulusan luar negeri.
    • Bagi pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi.
    • Adapun akreditasi lulusan luar negeri harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi.
    • Informasi Akreditasi program studi/perguruan tinggi luar negri dapat diakses pada pangkalan data pendidikan tinggi yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi atau diakses pada pangkalan data (database) Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi.
  7. Memiliki sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
  8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
  9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah; dan
  10. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

Aturan Bagi Pelamar CPNS 2024

Sebelum melamar, sebaiknya pastikan terlebih dahulu apakah kamu bisa mendaftar CPNS 2024, karena BKN membuat aturan siapa saja yang bisa melamar CPNS 2024. Yakni:

  1. Setiap warga NKRI berusia minimal 18 dan maksimal 35 tahun KECUALI bagi jabatan tertentu memiliki batas usia berbeda, contoh: Dokter Spesialis
  2. Tidak pernah DIPIDANA penjara*
  3. TIDAK PERNAH melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi;
  4. Tidak berstatus sebagai CPNS/PNS dan/atau prajurit TNI/Polri
  5. Tidak pernah DIBERHENTIKAN sebagai PNS/PPPK, prajurit TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
  6. Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik dan tidak terlibat politik praktis
  7. Memenuhi KUALIFIKASI kesehatan, pendidikan dan kompetensi sesuai syarat jabatan yang dilamar
  8. Bersedia DITEMPATKAN di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan instansi Pemerintah

Selain itu, perhatikan hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Yakni :

  1. Jika PPPK MELAMAR pada lowongan jenis pengadaan PNS atau pengadaan PPPK, WAJIB memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 (satu) tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari PPK atau Pyb Instansi.
  2. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai atau NIP.
  3. Pelamar hanya dapat melamar pada SATU jenis pengadaan ASN, yakni PNS atau PPPK pada periode tahun anggaran yang sama.
  4. Pelamar hanya dapat melamar pada SATU instansi dan SATU jenis Jabatan dalam SATU periode seleksi.

Serta catatan lainnya :

  1. Jika Pelamar CPNS, ternyata melamar lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau jenis pengadaan dan/atau 1 (satu) jenis Jabatan;
  2. Menggunakan 2 (dua) nomor identitas kependudukan atau NIK yang berbeda;
  3. Terlibat melakukan tindakan pelanggaran seleksi;

Maka, dianggap GUGUR dan/atau dapat dikenakan SANKSI sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Cara Daftar CPNS 2024

1. Persiapkan Dokumen Persyaratan

Sebelum memulai proses pendaftaran, pastikan sudah mempersiapkan semua dokumen dan memenuhi syarat yang dibutuhkan, seperti:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Ijazah dan transkrip nilai
  • Pas foto terbaru
  • Surat lamaran CPNS atau PPPK 2024
  • Surat pernyataan CPNS atau PPPK 2024
  • Surat keterangan pengalaman kerja (untuk PPPK)
  • Dokumen lain yang mungkin dibutuhkan sesuai formasi yang dilamar
2. Kunjungi Situs SSCASN BKN

Pendaftaran untuk seleksi PPPK dan CPNS dilakukan melalui situs resmi sscasn.bkn.go.id. Terdapat dua tahapan yang harus dilakukan untuk mendaftar CPNS 2024 yakni membuat akun terlebih dahulu dan melamar formasi yang diinginkan. Berikut langkah-langkah lebih detailnya:

1. Buat Akun
  • Buat akun pendaftaran CPNS di sscasn.bkn.go.id
  • Masukkan identitas sampai tahapan swafoto
  • Pengecekan ulang data
  • Pendaftran selesai dilakukan
  • Catat username dan password akun CPNS
  • Unduh informasi pendaftaran
2. Daftar Formasi CPNS
  • Login kembali menggunakan username dan password yang telah dibuat
  • Lengkapi data diri
  • Pilih jenis seleksi
  • Pilih formasi yang dilamar : pemeriksa keimigrasian atau penjaga tahanan
  • Upload/unggah dokumen sesuai syarat
  • Menceklis resume pendaftaran
  • Mengakhiri proses pendaftaran
  • Cetak kartu CPNS dan cetak kartu informasi akun

Jadwal Seleksi CPNS 2024

1. Jadwal Pendataan Administrasi
  • Pendaftaran Administrasi: 20 Agustus s.d. 6 September 2024
  • Seleksi Administrasi: 20 Agustus s.d. 13 September 2024
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 14 s.d. 17 September 2024
2. Jadwal Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
  • Konfirmasi Penggunaan Nilai SKD CPNS oleh Peserta Seleksi: 18 s.d 28 September 2024
  • Masa Sanggah: 18 s.d. 20 September 2024
  • Jawab Sanggah: 18 s.d. 22 September 2024
  • Pengumuman Pasca Masa Sanggah: 21 s.d. 27 September 2024
  • Penarikan data final SKD CPNS: 29 September s.d. 1 Oktober 2024
  • Penjadwalan SKD CPNS: 2 s.d. 8 Oktober 2024
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS: 9 s.d. 15 Oktober 2024
  • Pelaksanaan SKD CPNS: 16 Oktober s.d. 14 November 2024
  • Pengolahan Nilai SKD CPNS: 23 Oktober s.d. 16 November 2024
  • Pengumuman Hasil SKD CPNS: 17 s.d. 19 November 2024
3. Jadwal Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
  • Pelaksanaan SKB CPNS Non-CAT: 20 November s.d 17 Desember 2024
  • Pemetaan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS dengan CAT: 20 s.d. 22 November 2024
  • Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi: 23 s.d. 25 November 2024
  • Penarikan data final SKB CPNS: 26 s.d. 28 November 2024
  • Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 29 November s.d. 3 Desember 2024
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 4 s.d. 8 Desember 2024
  • Pelaksanaan SKB CPNS: 9 s.d. 20 Desember 2024
  • Integrasi Nilai SKD dan SKB CPNS: 17 Desember 2024 s.d. 4 Januari 2025
4. Pengumuman Hasil CPNS Final
  • Pengumuman Hasil CPNS: 5 s.d 12 Januari 2025
  • Masa Sanggah: 13 s.d. 15 Januari 2025
  • Jawab Sanggah: 13 s.d. 19 Januari 2025
  • Pengolahan Seleksi Hasil Sanggah: 15 s.d. 20 Januari 2025
  • Pengumuman Pasca Sanggah: 16 s.d. 22 Januari 2025
  • Pengisian DRH NIP CPNS: 23 Januari s.d. 21 Februari 2025
  • Usul Penetapan NIP CPNS: 22 Februari s.d. 23 Maret 2025

Jangan lupa untuk mengunjungi link-link berikut agar persiapan seleksi kalian lebih matang, ya!

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copyright[at]2022 simulasicat.id | Powered by SimulasiCat.ID