Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

Membuat SKCK Tidak Perlu Keluar Rumah, Online Juga Bisa – Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menjadi salah satu berkas yang perlu disiapkan untuk mendaftarkan diri di CPNS 2022. Dikutip dari skck.polri.go.id, SKCK yang sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik ( SKKB ) merupakan surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang.

membuat SKCK

Secara umum, pembuatan SKCK dapat dilakukan secara langsung melalui loket pelayanan SKCK disetiap kantor polisi dengan membawa dokumen yang diperyaratkan serta menhisi formulis yang telah disiap kan oleh petugas.

Surat resmi yang dikeluarkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam ini mempunyai masa berlaku sampai dengan enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika melewati masa berlaku dan dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.

Namun Indonesia masih pandemi dan sekarang diberlakukan PPKM oleh pemerintah pusat maka sulit bagi warga untuk keluar rumah apalagi ke kantor untuk membuat SKCK. Tenang, pemerintah kali ini memudahkan warganya dengan menyediakan layanan pembuatan SKCK secara online, jadi tidak perlu keluar rumah. Cukup sediakan handphone dan koneksi internet sebagai alat penyampaian syarat-syaratnya.

Lantas apalagi sih yang perlu disiapkan dan bagaimana tatacaranya?

Berikut tata cara pembuatan SKCK secara online, beserta syarat dan ketentuan yang harus disiapkan.
Untuk membuat SKCK online, penting untuk memerhatikan beberapa berkas administratif yang dibutuhkan dan pemohon cukup memindai berkas yang diperlukan.

Tarif membuat SKCK sebesar Rp 30.000, dan pembayaran bisa dilakukan di loket Polres yang dituju atau menggunaan BRI virtual account (BRIVA) bagi pemegang rekening BRI.

Adapun syarat dan ketentuan yang diperlukan untuk pendaftaran SKCK online sebagai berikut:

Warga Negara Indonesia (WNI)

1. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
2. Fotokopi Paspor.
3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
4. Fotokopi Akte Lahir / Kenal Lahir / Ijazah.
5. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
6. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

Warga Negara Asing (WNA)

1. Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
2. Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI).
3. Fotokopi Paspor.
4. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
5. Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RI
6. Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.
7. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang berwarna kuning, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

Selain itu, pemohon juga diminta untuk membuat kartu sidik jari. Kartu sidik jari bisa didapat melalui polres setempat melalui surat rekomendasi dari polsek setempat.

Adapun dokumen yang diperlukan untuk membuat kartu sidik jari sebagai berikut:

1. Fotokopi KTP sebanyak 1 lembar.
2. Foto depan ukuran 4×6 latar belakang merah 2 lembar.
3. Foto samping kiri ukuran 4×6 latar belakang merah 1 lembar.
4. Foto samping kanan ukuran 4×6 latar belakang merah 1lembar.
5. Melengkapi form sidik jari (nama, bentuk wajah, rambut, dan ciri fisik lainnya).
Setelah melengkapi semua dokumen, pemohon dapat melanjutkan proses pembuatan SKCK.

Berdasarkan prosedur di laman skck.polri.go.id, berikut tata cara membuat SKCK online :

1. Pelamar membuka situs SKCK di https://skck.polri.go.id
2. Pilih menu “Form Pendaftaran” yang ada di pojok kanan.
3. Pilih keperluan pembuatan SKCK, contohnya “Polres – melamar sebagai PNS”, lalu isi alamat dan pilih metode pembayaran.
4. Klik lanjut dan isi data pribadi.
5. Unggah pas foto berlatar belakang merah dengan ukuran 4×6.
6. Klik lanjut dan isi data keluarga.
7. Klik lanjut dan isi riwayat pendidikan dari SD hingga universitas.
8. Klik lanjut dan isi pertanyaan soal perkara pidana atau pelanggaran.
9. Klik lanjut dan isi ciri fisik mulai dari rambut, wajah, kulit, tinggi dan berat badan, dan tanda istimewa. Ada pula kolom rumus sidik jari jika punya kartu sidik jari. Bagi yang tidak punya, bisa dilewati.
10. Klik lanjut ke halaman lampiran. Unggah lampiran KTP, paspor, kartu keluarga, dan akta lahir/ijazah. Lampiran sidik jari bisa dikosongkan jika tidak tersedia.
11. Isi bagian keterangan. Ada riwayat pekerjaan, hobi, alamat yang mudah dihubungi, alamat email.
12. Ceklis pernyataan kebenaran data lalu klik “Proses”.

Setelah selesai, pemohon akan mendapat resi pendaftaran. Di dalamnya ada keterangan untuk membayar dan mengambil SKCK di kantor kepolisian yang dituju. Batas pengambilan SKCK adalah tiga hari, dan jika melebihi tiga hari, maka harus mendaftar ulang.

Syarat dan Tata Cara Pembuatan SKCK di Polsek/Polres setempat Jika tidak bisa melakukan pendaftaran secara online, maka pemohon dapat melakukannya di Polsek/Polres setempat.

Adapun dokumen yang diperlukan untuk proses pembuatan SKCK adalah sebagai berikut:

1. Meminta surat keterangan dari kelurahan setempat. Surat keterangan dari kelurahan bisa didapat dengan meminta Ketua RT setempat dan dibuatkan surat pengantar ke Ketua RW setempat.
2. Membawa fotokopi KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan.
3. Membawa fotokopi kartu keluarga.
4. Membawa fotokopi akta kelahiran/kenal lahir.
5. Membawa pas foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
Setelah kelengkapan berkas sudah terpenuhi, maka pemohon dapat melanjutkan pengurusan SKCK di Polsek (tingkat Kecamatan) atau ke Polres (tingkat Kabupaten/Kota).
Berikut adalah langkah-langkahnya:
1. Pemohon bisa langsung datang ke Polres (tingkat Kabupaten/Kota).
2. Pemohon datang ke Polsek atau Polres pada jam operasional pelayanan, yaitu hari kerja Senin-Jumat pukul 08.00-15.00 atau Sabtu pukul 08.00-11.00.
3. Pemohon langsung menuju loket bagian SKCK untuk mendaftarkan/memasukkan berkas yang telah disiapkan dan mengisi formulir pendaftaran.
4. Pihak Polsek akan meminta kelengkapan syarat-syarat seperti yang telah dijelaskan di atas sebagai kelengkapan rekomendasi. Untuk memudahkan proses pendaftaran, sebaiknya pemohon mempersiapkan berkas dan dokumen dalam jumlah yang banyak.
5. Bagi pemohon yang mengurus SKCK baru dan belum mempunyai sidik jari, maka dapat melakukan pengambilan sidik jari di Polres, tepatnya bagian rekam rumus sidik jari.
Proses ini memungut biaya sebesar Rp5.000 atau lebih (tergantung kebijakan Polsek atau Polres setempat).
6. Setelah proses sidik jari selesai, pemohon mengumpulkan berkas-berkas yang telah siapkan dan membayar uang administrasi sebesar Rp 10.000 diloket kemudian tunggu antrian dan SKCK akan segera selesai.

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copyright[at]2022 simulasicat.id | Powered by SimulasiCat.ID