Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

Simulasi Cat – Bagaimana nasib honorer yang gagal PPPK 2024?

Pegawai non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) atau honorer yang tidak lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2024 tetap memiliki peluang untuk diangkat menjadi pegawai paruh waktu. Hal ini diatur dalam Keputusan Menteri PANRB No. 347/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK T.A 2024, khususnya pada bagian ketigapuluh tiga.

Dalam keputusan tersebut dinyatakan bahwa pelamar yang telah melalui seluruh tahapan seleksi PPPK namun tidak berhasil mendapatkan posisi sesuai lowongan yang tersedia, dapat dipertimbangkan untuk diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu. Ini memberikan opsi bagi tenaga honorer yang belum memenuhi kriteria formasi tertentu untuk tetap bekerja di lingkungan pemerintahan dengan status yang lebih fleksibel.

Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, menambahkan bahwa tenaga honorer yang mendapatkan peringkat terbaik dalam seleksi, meskipun tidak sesuai dengan lowongan yang ada, masih dapat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu. Namun, mekanisme pengangkatan tersebut masih memerlukan penjelasan lebih lanjut dari Kementerian PANRB.

Sebagai informasi, pendaftaran PPPK 2024 akan segera dibuka, dan proses seleksinya mencakup seleksi administrasi dan seleksi kompetensi yang dilakukan dengan computer assisted test (CAT). Kelulusan akan ditentukan berdasarkan peringkat terbaik.

PPPK paruh waktu adalah pegawai yang diangkat oleh pemerintah dengan perjanjian kerja tertentu, memiliki jam kerja yang lebih singkat dibandingkan ASN biasa, yaitu hanya empat jam sehari.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan tenaga honorer tetap memiliki kesempatan untuk berkontribusi di sektor publik meskipun dengan status yang berbeda.

Materi seleksi PPPK 2024

Untuk seleksi kompetensi PPPK 2024, jumlah soal keseluruhan adalah 145 butir yang terdiri dari seleksi kompetensi teknis, manajerial, sosial kultural, serta wawancara. Pembobotan nilai untuk seleksi ini berbeda-beda tergantung pada jenis soal, dengan nilai kumulatif tertinggi mencapai 670. Berikut adalah penjelasan lebih detailnya:

  1. Kompetensi Teknis: 90-100 soal dengan ambang batas yang berbeda-beda (nilai maksimal 450).
    Seleksi Kompetensi Teknis meliputi penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan, yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan.
  2. Kompetensi Manajerial: 25 soal, ambang batas minimal 130 dari maksimal 200.
    Seleksi Kompetensi Manajerial bertujuan untuk menilai komitmen, kemampuan, dan perilaku individu dalam berorganisasi yang dapat diamati dan diukur, meliputi:
    – Integritas
    – Kerja sama
    – Komunikasi
    – Orientasi pada hasil
    – Pelayanan publik
    – Pengembangan diri dan orang lain
    – Mengelola perubahan
    – Pengambilan keputusan
  3. Kompetensi Sosio Kultural: 20 soal, ambang batas minimal 130 dari maksimal 200.
    Seleksi Kompetensi Sosial Kultural bertujuan untuk menilai pengetahuan dan sikap terkait pengalaman berinteraksi dengan masyarakat yang beragam dalam agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip; meliputi:
    – Kepekaan terhadap keberagaman
    – Kemampuan berhubungan sosial
    – Kepekaan terhadap pentingnya persatuan
    – Empati
  4. Wawancara: 10 soal, ambang batas 24, nilai maksimal 40
    Tahap wawancara menggali informasi nonkognitif yang bertujuan untuk menilai integritas dan moralitas yang meliputi kejujuran, komitmen, keadilan, etika, dan kepatuhan.

Pembobotan nilai untuk materi soal seleksi kompetensi dan wawancara yaitu:

  • untuk materi soal seleksi kompetensi teknis, bobot jawaban benar bernilai 5 (lima) dan salah atau tidak menjawab bernilai 0 (nol);
  • untuk materi soal seleksi kompetensi manajerial, sosial kultural, dan wawancara, bobot jawaban benar paling rendah 1 (satu) dan nilai paling tinggi 4 (empat), serta tidak menjawab bernilai 0 (nol).

Ketentuan PPPK Guru 2024

Penetapan alokasi formasi untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan tanggung jawab Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Mereka menentukan kriteria pelamar, prioritas seleksi, dan mekanisme seleksi untuk PPPK tahun 2024. Setelah itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan mengatur pelaksanaan seleksi tersebut.

Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 348 Tahun 2024, berikut adalah ketentuan terkait seleksi PPPK Guru di instansi daerah pada tahun 2024:

Kriteria Pelamar Prioritas PPPK Guru 2024

Dalam aturan yang diterbitkan pada 19 Agustus 2024, terdapat beberapa kriteria pelamar prioritas PPPK Guru di instansi daerah:

  • Pelamar Prioritas: Merupakan peserta yang telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK jabatan fungsional (JF) guru di instansi daerah pada tahun 2021, tetapi belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF guru di periode sebelumnya. Bagi pelamar prioritas yang berasal dari luar instansi pemerintah atau dari sekolah swasta, diwajibkan memiliki surat izin dari kepala instansi/lembaga/yayasan untuk mengikuti seleksi PPPK JF guru.
  • Guru Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK II): Ini merujuk pada pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data eks THK II di BKN dan masih aktif mengajar di instansi pemerintah.
  • Guru non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) di Instansi Daerah: Kategori ini mencakup guru yang terdaftar dalam pangkalan data tenaga non-ASN di BKN dan masih aktif mengajar di instansi pemerintah. Selain itu, guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbudristek dan telah aktif mengajar minimal selama 2 tahun atau 4 semester berturut-turut di instansi tersebut juga termasuk dalam kategori ini. Mereka juga harus lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang tercatat di pangkalan data kelulusan PPG Kemendikbudristek.

Untuk pelamar prioritas, guru eks THK II, dan guru non-ASN, hanya diizinkan melamar pada instansi pemerintah tempat mereka mengajar saat pendaftaran dilakukan.

Dengan adanya ketentuan ini, diharapkan proses seleksi PPPK Guru 2024 dapat berjalan lebih terarah dan memberikan kesempatan yang adil bagi tenaga pengajar yang telah berkontribusi di instansi pemerintahan, baik yang berasal dari sekolah negeri maupun swasta. Kebijakan ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam memperhatikan kebutuhan tenaga pendidik di seluruh Indonesia.

Kualifikasi Pendidikan untuk Pelamar PPPK Guru 2024

Untuk mengikuti seleksi PPPK Guru 2024, para pelamar diwajibkan memenuhi kualifikasi pendidikan yang telah ditetapkan. Berikut adalah rincian kualifikasi yang harus dipenuhi:

  • Pelamar PPPK Jabatan Fungsional (JF) Guru di Instansi Daerah: Pelamar wajib memiliki pendidikan minimal S1 atau DIV, dan/atau memiliki sertifikat pendidik. Namun, untuk pelamar yang mendaftar di wilayah otonomi khusus Papua, ketentuan ini dapat dikecualikan, menunjukkan adanya kebijakan khusus untuk wilayah tersebut.

Selain memenuhi kualifikasi pendidikan, pelamar juga harus memenuhi sejumlah persyaratan tambahan, yaitu:

  • Pengalaman Kerja: Pelamar harus memiliki pengalaman kerja yang relevan dengan kompetensi tugas jabatan. Untuk jenjang pemula, terampil, mahir, penyelia, dan ahli pertama, minimal pengalaman kerja yang diperlukan adalah 2 tahun. Sedangkan untuk jenjang ahli muda, minimal pengalaman yang dibutuhkan adalah 3 tahun. Persyaratan pengalaman kerja ini dikecualikan bagi Jabatan Fungsional Dosen, Pengawas Sekolah, dan Kesehatan.
  • Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah: Pelamar diwajibkan sudah aktif bekerja di instansi pemerintah selama minimal 2 tahun berturut-turut pada saat melamar, menunjukkan komitmen pelamar dalam menjalankan tugas di sektor publik.
  • Pilihan Pengadaan ASN: Pelamar hanya diizinkan untuk melamar pada satu jenis pengadaan ASN, baik PNS maupun PPPK. Selain itu, pelamar juga hanya dapat mendaftar pada satu formasi jabatan di satu instansi dalam satu periode pendaftaran.

Dengan ketentuan ini, pemerintah berusaha memastikan bahwa hanya pelamar yang memenuhi kualifikasi dan berpengalaman yang dapat mengikuti seleksi PPPK Guru 2024, sehingga tenaga pendidik yang terpilih nantinya benar-benar mampu mengemban tugas dengan baik di lingkungan pendidikan nasional.

Sumber:

  • https://www.suara.com/news/
  • https://www.kompas.tv/nasional/

Jangan lupa untuk mengunjungi link-link berikut agar persiapan seleksi kalian lebih matang, ya!

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copyright[at]2022 simulasicat.id | Powered by SimulasiCat.ID