Simulasi Cat – PPPK 2023 bisa mendaftar seleksi CPNS 2024. Bagaimana contoh surat izinnya?
Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Aba Subagja, menyatakan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diperbolehkan mendaftar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 tanpa perlu mengundurkan diri dari posisi mereka saat ini.
Pemerintah telah mengumumkan rencana untuk membuka rekrutmen CPNS secara besar-besaran dalam waktu dekat. Dalam kebijakan terbaru, PPPK yang berminat untuk menjadi PNS akan diberikan peluang untuk melamar pada rekrutmen CPNS 2024, asalkan mereka memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Kebijakan ini menjadi angin segar bagi PPPK yang selama ini ingin beralih status menjadi PNS, karena mereka tidak perlu khawatir kehilangan pekerjaan saat ini selama proses seleksi berlangsung. Langkah ini juga dianggap sebagai upaya pemerintah untuk memberikan kesempatan yang lebih luas bagi para pegawai kontrak untuk berkarir di lingkungan pemerintahan sebagai pegawai tetap.
Untuk bisa mendaftar sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada tahun 2024, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) harus memenuhi syarat utama yaitu telah bekerja minimal selama satu tahun. Hal ini menjadi syarat penting agar PPPK dapat mengikuti seleksi CPNS tanpa perlu melepaskan statusnya sebagai pegawai kontrak.
Keuntungan lain yang diberikan adalah jika PPPK tidak berhasil lolos seleksi CPNS, mereka dapat kembali ke posisi semula sebagai PPPK tanpa kehilangan pekerjaan. Seperti yang dijelaskan oleh Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Aba Subagja, ““Bagi PPPK yang sudah 1 tahun, jika ingin melamar CPNS tidak harus berhenti dari PPPK. Jadi kalau tidak diterima dia bisa kembali ke PPPK,” ujar Aba, melansir menpan.go.id, Senin (29/7/2024).
Selain syarat tersebut, pelamar yang saat ini terdaftar sebagai PPPK juga diwajibkan untuk mendapatkan persetujuan dari atasan atau pihak terkait sebelum mendaftar CPNS. Persetujuan ini harus diajukan secara resmi melalui surat izin. Surat ini menjadi dokumen penting yang harus dilampirkan dalam proses pendaftaran CPNS.
Berikut adalah contoh format Surat Izin bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang akan mengikuti seleksi pengadaan CPNS 2024: (contoh format bisa disesuaikan sesuai kebijakan instansi masing-masing).
Surat Izin Mengikuti Seleksi Pengadaan CPNS
Nomor: …………………………..
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama: …………………………………
NIP: …………………………………
Jabatan: ……………………………
Unit Kerja: ……………………………
Dengan ini memberikan izin kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bersangkutan untuk mengikuti seleksi pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024, sesuai dengan ketentuan pada Pasal 24 huruf (d) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Ketentuan yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:
Syarat Pengajuan: PPPK telah memenuhi masa perjanjian kerja minimal 1 (satu) tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pihak terkait.
Ketentuan Jika Lulus: Apabila yang bersangkutan lulus dan ditetapkan sebagai Calon PNS, maka status PPPK akan diberhentikan terhitung sejak tanggal penetapan sebagai Calon PNS.
Ketentuan Jika Tidak Lulus: Apabila yang bersangkutan tidak lulus seleksi pengadaan Calon PNS tahun 2024, maka statusnya tetap sebagai PPPK dan kontrak kerja dilanjutkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tugas Harian: Proses seleksi tidak mengganggu pelaksanaan tugas sehari-hari PPPK yang bersangkutan.
Demikian surat izin ini dibuat agar dapat digunakan sebagaimana mestinya.
Pada tanggal: …………………………..
Pejabat Penandatangan:
(Nama Pejabat)
(Jabatan Pejabat)
(NIP Pejabat)
Surat ini perlu dilampirkan saat pendaftaran CPNS untuk memastikan bahwa PPPK mendapatkan izin resmi untuk mengikuti proses seleksi.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) baru-baru ini mengeluarkan tiga peraturan penting terkait kebijakan Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Tahun Anggaran 2024. Peraturan-peraturan ini mencakup kriteria kelulusan, golongan yang diperbolehkan mendaftar, serta jenis tes yang akan digunakan dalam seleksi PPPK 2024.
Pendaftaran PPPK 2024 telah dinantikan oleh banyak tenaga honorer dan non-ASN, terutama dalam upaya menyelesaikan penataan tenaga non-ASN di berbagai instansi pemerintah. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang No. 20/2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang menekankan pentingnya penataan tenaga kerja di sektor pemerintah.
Per tanggal 22 Agustus 2024, pemerintah telah menetapkan total formasi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) sebanyak 1.280.547 posisi. Dari jumlah tersebut, formasi terbesar diperuntukkan bagi PPPK dengan alokasi mencapai 1.031.554 posisi. Sementara itu, formasi untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tersedia sebanyak 248.993 posisi, dengan 114.546 posisi dialokasikan untuk instansi pusat dan 134.447 posisi untuk instansi daerah.
Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi solusi dalam penataan tenaga non-ASN di berbagai instansi pemerintah. Selain itu, kebijakan ini memberikan peluang besar bagi tenaga honorer dan non-ASN untuk mendapatkan status pegawai pemerintah yang lebih permanen dan terlindungi, sehingga menciptakan stabilitas karir yang lebih baik bagi mereka yang telah lama berkontribusi di sektor publik.
Dokumen persyaratan administrasi yang perlu dipersiapkan untuk CPNS 2024
Sejauh ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) belum merilis informasi resmi terkait dokumen yang diperlukan untuk seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024. Namun, mengacu pada Buku Petunjuk Pendaftaran CPNS 2023, pelamar diharapkan mempersiapkan sejumlah dokumen penting. Berikut adalah panduan komprehensif tentang dokumen yang kemungkinan besar akan diperlukan untuk pendaftaran CPNS 2024.
- Kartu Keluarga (KK) Pelamar wajib menyiapkan Kartu Keluarga (KK) untuk mengisi nomor KK pada formulir pendaftaran akun di Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN). Nomor KK digunakan untuk mencocokkan data pelamar dengan basis data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Keakuratan data ini sangat penting agar proses verifikasi berjalan lancar.
- Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) Pelamar harus mengunggah foto atau hasil pindai (scan) e-KTP saat mendaftar di akun SSCASN. Dokumen e-KTP harus dalam format jpg/jpeg dengan ukuran maksimal 200 Kb. Selain itu, pelamar juga perlu memastikan bahwa data penting seperti nomor induk kependudukan (NIK), nama lengkap, serta tempat dan tanggal lahir sesuai dengan yang tertera di e-KTP. Jika terjadi ketidaksesuaian antara NIK dan nomor KK, pelamar diminta untuk mengikuti petunjuk pada pesan galat yang muncul, tanpa perlu menghubungi instansi atau BKN.
- Ijazah Pada proses pendaftaran, pelamar juga diminta mengisi data nama lengkap (tanpa gelar) serta tempat dan tanggal lahir sesuai dengan yang tercantum di ijazah. Hal ini untuk memastikan kesesuaian data antara ijazah dan e-KTP, yang akan digunakan sebagai data pokok kepegawaian. Gelar depan dan gelar belakang yang ada di ijazah juga harus diisi saat melengkapi biodata, dan jika tidak ada gelar, pelamar cukup menuliskan tanda ‘-’. Selain itu, pelamar harus memasukkan kualifikasi pendidikan, nilai, nomor ijazah, tanggal terbit, serta nama perguruan tinggi atau sekolah sesuai dengan yang tercantum di ijazah.
- Transkrip Nilai Data penting lain yang harus disertakan adalah transkrip nilai. Untuk lulusan perguruan tinggi, pelamar harus mencantumkan indeks prestasi kumulatif (IPK) dengan format dua digit di belakang koma. Sementara untuk lulusan SMA atau sederajat, nilai yang harus diisi adalah nilai yang tercantum di ijazah.
- Pas Foto Formal Pelamar diwajibkan mengunggah pas foto formal yang terbaru dengan latar belakang merah, menggunakan pakaian bebas dan rapi, dengan wajah yang terlihat jelas. Foto ini harus berbentuk portrait, berformat jpg/jpeg, dan berukuran antara 100-300 Kb.
- Swafoto Proses pendaftaran juga mengharuskan pelamar melakukan swafoto (selfie) menggunakan kamera komputer atau laptop. Pelamar harus mengikuti contoh tampilan swafoto yang benar sesuai dengan ketentuan yang disediakan. Jika foto yang diambil belum sesuai, pelamar dapat mencoba untuk mengulang foto hingga hasilnya memenuhi standar.
Selain dokumen-dokumen di atas, pelamar juga mungkin perlu menyiapkan dokumen tambahan sesuai dengan persyaratan instansi terkait. Dokumen tambahan ini dapat mencakup surat lamaran dan surat pernyataan yang ditandatangani di atas e-meterai, surat tanda registrasi (STR) bagi tenaga kesehatan, serta surat keterangan bebas penyalahgunaan narkotika.
Dengan persiapan dokumen yang tepat dan lengkap, pelamar diharapkan dapat mengikuti proses seleksi CPNS 2024 dengan lebih percaya diri dan meminimalkan potensi kesalahan administrasi yang bisa menghambat kelulusan. Pelamar disarankan untuk selalu memantau pengumuman resmi dari BKN atau instansi terkait untuk memastikan bahwa semua persyaratan dan dokumen telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Jangan lupa untuk mengunjungi link-link berikut agar persiapan seleksi kalian lebih matang, ya!