Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

Simulasi Cat – Berita Seputar CPNS dan PPPK 2024.

Seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) merupakan kesempatan bagi masyarakat yang ingin menjadi aparatur sipil negara (ASN). Menurut Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, pegawai ASN dibagi menjadi dua, yakni PNS dan PPPK.

PNS merupakan warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat sebagai ASN secara tetep oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Sementara PPPK diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka menjalankan tugas pemerintahan.

Tahun ini, pemerintah membuka 250.407 formasi CPNS yang terbagi atas 114.706 formasi instansi pusat dan 135.701 formasi instansi daerah. Seluruh tahapan seleksi CPNS tahun ini, mulai dari pendaftaran, pelaksanaan seleksi dengan CAT, hingga penentuan kelulusan, sudah terintegrasi dan terkomputerisasi.

Pelamar yang sudah terdaftar dalam seleksi CPNS tidak bisa mengikuti rekrutment PPPK dalam periode tahun yang sama. Ketentuan ini telah disampaikan oleh BKN melalui media sosial dan situs resminya. Oleh karena itu, diimbau masyarakat yang ingin mengikuti seleksi ASN untuk memantau informasi terbaru.

Aturan tersebut juga sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenpanRB) Nomor 6 Tahun 2024 Pasal 25 ayat 4. Dalam pasal tersebut, setiap orang hanya dapat melamar pada satu instansi dan satu jenis jabatan dalam satu periode tahun anggaran. Apabila pelamar terbukti melanggar, maka akan dianggap gugur. Namun, bila pelamar telah berstatus PPPK dan ingin mencoba mendaftar CPNS 2024, hal itu masih diperbolehkan. Mengutip informasi dari laman Instagram BKN, PPPK yang melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS wajib memenuhi masa perjanjian kerja minimal satu tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari PPK atau Instansi.

Terdapat kebijakan CPNS 2024 di mana dikatakan bahwa PPPK yang sudah bekerja selama 1 tahun, bisa mendaftarkan diri untuk ikut seleksi CPNS 2024 tanpa harus mengundurkan diri. Hal ini menjadi kesempatan bagi PPPK yang ingin diangkat menjadi PNS melalui seleksi CPNS 2024 ini. Namun tentu para PPPK ini harus melamar seleksi CPNS yang sesuai dengan jabatannya, supaya lebih mudah untuk lolos. PPPK yang mendaftar menjadi CPNS ini tidak harus mengundurkan diri untuk mengikuti seleksi. Sebagaimana diketahui bahwa PPPK sendiri merupakan bagian dari ASN, namun dengan perjanjian kerja. Ketentuan terkait PPPK telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang gaji dan juga tunjangan PPPK.

Syarat Penggunaan SKD 2023 untuk Seleksi CPNS 2024

Berdasarkan Keputusan Menteri, calon ASN dapat menggunakan nilai SKD 2023 untuk mendaftar seleksi pengadaan Pegawai Negeri Sipil tahun anggaran 2024. Hal ini tertuang dalam KEPUTUSAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI TENTANG PENGGUNAAN NILAI SELEKSI KOMPETENSI DASAR TAHUN ANGGARAN 2023 DALAM PENGADAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL TAHUN ANGGARAN 2024.

Kesatu

Pelamar pada pengadaan Pegawai Negeri Sipil tahun anggaran 2024 dapat menggunakan nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang diperoleh dalam seleksi pengadaan Pegawai Negeri Sipil tahun anggaran 2023.

Kedua

Pelamar dapat memilih untuk menggunakan nilai SKD tahun anggaran 2023 pada seleksi tahun anggaran 2024, dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. melamar di Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama dengan yang digunakan saat pendaftaran seleksi tahun anggaran 2023;
  2. melamar pada jenjang pendidikan yang sama dengan yang digunakan pada seleksi tahun anggaran 2023;
  3. dapat melamar pada jabatan yang sama atau berbeda pada seleksi tahun anggaran 2024;
  4. dapat melamar pada instansi yang sama atau berbeda pada seleksi tahun anggaran 2024;
  5. memenuhi nilai ambang batas SKD tahun anggaran 2024 sesuai dengan jenis penetapan kebutuhan yang akan dilamar; dan dinyatakan lulus seleksi administrasi pada seleksi tahun anggaran 2024.

Ketiga

Pelamar yang memilih untuk menggunakan nilai SKD tahun anggaran 2023 tidak dapat mengikuti SKD tahun anggaran 2024.

Keempat

Dalam hal pelamar memilih untuk mengikuti SKD tahun anggaran 2024, nilai seleksi yang digunakan adalah nilai hasil SKD tahun anggaran 2024.

Kelima

Instansia Pemerintah mengumumkan pelamar yang menggunakan nilai SKD tahun anggaran 2023 dan pelamar yang mengikuti SKD tahun anggaran 2024 dalam pengumuman hasil seleksi administrasi.

Keenam

Pelamar yang menggunakan nilai SKD tahun anggaran 2023 serta pelamar yang mengikuti SKD tahun anggaran 2024, dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan jabatan setelah memenuhi nilai ambang batas pada jenis penetapan kebutuhan yang dilamar dan berperingkat terbaik.

Ketujuh

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diubah sebagaimana mestinya.

Cara Membuat Akun dan Daftar Seleksi CPNS dan PPPK 2024

Untuk mendaftar seleksi CPNS dan PPPK 2024, pelamar harus membuat akun SSCASN di website Sscasn.bkn.go.id. Berikut cara membuat akun dan daftar seleksi CPNS dan PPPK 2024:

  • Buka situs resmi https://sscasn.bkn.go.id/
  • Pilih menu “SSSCASN” di kanan atas dan pilih “buat akun”
  • Pada laman “Pendaftaran Akun SSCASN 2023” pelamar dapat mendaftar lebih dulu untuk membuat akun.
  • Selanjutnya isi semua data identitas yang diminta seperti NIK dan nomor KK.
  • Sistem akan otomatis membaca daya yang telah dimasukkan, dan selanjutnya mengisi alamat email, pilihan password, dan kirim data-data tersebut.
  • Kemudian lihat email yang telah didaftarkan untuk konfirmasi.
  • Login & Pengisian Data
  • Setelah memiliki akun, peserta harus login pada situs https://sscasn.bkn.go.id/
  • Klik menu login dan masukkan NIK serta password yang telah didaftarkan.
  • Lengkapi data diri Anda pada kolom yang tersedia.
  • Pilih formasi jabatan sesuai dengan latar belakang pendidikan. Dianjurkan untuk tidak mendaftar CPNS yang tidak sesuai kelulusan, karena dapat bermasalah di kemudian hari.
  • Pastikan semua data terisi dan sesuai dengan identitas yang ada.
  • Selanjutnya, unggah dokumen secara lengkap seperti, pasfoto, foto selfie memegang KTP, dan kartu bukti pembuatan akun, persyaratan ijazah, akreditasi kampus dan lain-lainnya sesuai format situs.
  • Unggah berkas fotokopi atau asli harus sesuai (jika diminta), surat pernyataan dan lainnya
  • Akses menu ‘unggah dokumen’ untuk mengunggah dokumen, dan klik ‘kirim’ data.
  • Pastikan semua berkas terisi dengan benar, agar terhindar keputusan tidak lulus hanya karena salah atau lalai memberikan data.
  • Setelah semua bekas selesai diisi, cek resume pendaftaran, periksa semua data dengan benar, kemudian kirim data. Selanjutnya, cetak bukti kartu pendaftaran untuk disimpan sementara sampai mendapatkan hasil verifikasi berkas.

Syarat Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK 2024

Berikut syarat dan ketentuan umum untuk mendaftar CPNS 2024:

  • Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi ASN dengan memenuhi persyaratan dan prosedur sebagai berikut:
  • usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar PNS;
  • usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada Jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada saat melamar PPPK;
  • tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  • tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  • tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  • tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  • memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
  • memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk Jabatan yang mempersyaratkan;
  • sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
  • bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah; dan
  • persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

Dokumen Syarat Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK 2024

Berikut sejumlah dokumen persyaratan CPNS yang perlu disiapkan oleh pelamar:

  • Kartu Tanda Penduduk (e-KTP)
  • Ijazah terakhir
  • Transkrip nilai
  • Akta kelahiran
  • Pas foto formal
  • Daftar riwayat hidup
  • Surat lamaran
  • Dokumen lain sebagai persyaratan khusus sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang dilamar

Jangan lupa untuk mengunjungi link-link berikut agar persiapan seleksi kalian lebih matang, ya!

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copyright[at]2022 simulasicat.id | Powered by SimulasiCat.ID