Daftar Isi Postingan :
Simulasi CATÂ – Salah satu hal utama sebelum melaksanakan tes SKD CPNS 2024 adalah memerhatikan ketentuan pakaian dalam pelaksanaan SKD CPNS 2024. Berikut adalah ketentuan penggunaan sepatu untuk wanita pada tes SKD CPNS 2024
Proses Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 resmi dimulai pada 16 Oktober 2024. Ujian ini menjadi tahap penting bagi para peserta yang ingin mengabdi sebagai abdi negara. Dalam pelaksanaannya, ada beberapa aturan yang perlu diperhatikan, terutama terkait tata tertib saat mengikuti ujian, termasuk ketentuan berpakaian dan penggunaan sepatu, khususnya bagi peserta wanita.
Ketentuan Pakaian dan Sepatu Bagi Peserta Wanita CPNS 2024
Mengacu pada Pengumuman Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 7/PANPEL.BKN/CPNS/X/2024, peserta diwajibkan mematuhi ketentuan berpakaian formal. Untuk peserta wanita, aturan mengenai sepatu menjadi salah satu hal penting yang perlu diperhatikan. Peserta diwajibkan memakai sepatu formal, yang umumnya berupa pantofel atau flat shoes. Beberapa instansi bahkan menetapkan aturan sepatu tertutup berwarna hitam, sehingga sandal atau sepatu berwarna mencolok tidak diperbolehkan.
Namun, ada beberapa instansi yang memperbolehkan penggunaan sepatu dengan warna bebas, asalkan tetap tertutup dan berkesan formal. Peserta diimbau untuk memeriksa kembali ketentuan khusus dari masing-masing instansi agar tidak terjadi kesalahan pada hari pelaksanaan ujian.
Ketentuan Pakaian untuk SKD CPNS 2024
Selain sepatu, tata cara berpakaian selama ujian juga diatur dengan ketat. Berikut adalah beberapa aturan pakaian yang wajib diikuti peserta:
- Atasan: Mengenakan kemeja putih polos tanpa motif atau corak.
- Bawahan: Celana panjang atau rok panjang berwarna gelap. Penggunaan jeans tidak diperbolehkan.
- Sepatu: Mengenakan sepatu formal sesuai ketentuan.
- Aksesoris: Dilarang memakai jam tangan, perhiasan seperti kalung, anting, cincin, gelang, dan bros.
- Peserta berjilbab: Wajib mengenakan jilbab berwarna gelap yang tidak mencolok.
- Larangan lain: Peserta tidak diperbolehkan memakai kaos dan sandal.
Tata Tertib Selama Ujian SKD CPNS 2024
Selain pakaian, terdapat tata tertib lain yang harus dipatuhi oleh peserta selama pelaksanaan ujian. Beberapa di antaranya adalah sebagai berikut:
- Kehadiran: Peserta diwajibkan hadir di lokasi ujian setidaknya 90 menit sebelum seleksi dimulai. Namun, BKN merekomendasikan agar peserta hadir paling lambat 60 menit sebelumnya. Aturan ini dapat bervariasi tergantung pada instruksi spesifik dari instansi yang bersangkutan.
- Dokumen yang Harus Dibawa:
- Untuk peserta di dalam negeri: KTP, Kartu Keluarga (KK), dan kartu peserta ujian.
- Untuk peserta di luar negeri: Paspor asli atau KTP, kartu peserta ujian, alat tulis, dan laptop (jika diminta oleh panitia).
- Prosedur Registrasi: Sebelum memasuki ruang ujian, peserta diwajibkan menjalani proses registrasi yang meliputi pendaftaran, penitipan barang, pemeriksaan badan (body checking), pemberian PIN peserta, masuk ke ruang tunggu steril, dan perpindahan ke ruang ujian.
- Aturan di Ruang Ujian: Peserta dilarang membawa barang-barang seperti buku, catatan, jam tangan, perhiasan, aksesoris, kalender, kalkulator, peralatan elektronik, dan senjata tajam. Segala bentuk kecurangan akan mengakibatkan peserta langsung didiskualifikasi.
- Sanksi untuk Pelanggaran: Peserta yang terlambat hadir, tidak membawa dokumen yang sesuai, atau melanggar aturan yang telah ditetapkan tidak akan diizinkan mengikuti seleksi dan akan dianggap gugur.
Dengan adanya aturan yang ketat ini, diharapkan peserta dapat lebih mempersiapkan diri dengan baik, tidak hanya dalam aspek akademis tetapi juga tata tertib yang berlaku selama ujian. Pemerintah melalui BKN berkomitmen untuk menjaga transparansi dan keadilan dalam proses seleksi, sehingga seluruh peserta memiliki peluang yang sama untuk meraih posisi CPNS yang diinginkan.
Tertib dan disiplin dalam mematuhi aturan akan menjadi kunci sukses bagi para peserta yang mengikuti seleksi CPNS tahun 2024 ini.
Tahapan Seleksi CPNS 2024
Jadwal Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
- Penjadwalan SKD CPNS: 2 s.d. 8 Oktober 2024
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS: 9 s.d. 15 Oktober 2024
- Pelaksanaan SKD CPNS: 16 Oktober s.d. 14 November 2024
- Pengolahan Nilai SKD CPNS: 23 Oktober s.d. 16 November 2024
- Pengumuman Hasil SKD CPNS: 17 s.d. 19 November 2024
Jadwal Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
- Pelaksanaan SKB CPNS Non-CAT: 20 November s.d 17 Desember 2024
- Pemetaan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS dengan CAT: 20 s.d. 22 November 2024
- Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi: 23 s.d. 25 November 2024
- Penarikan data final SKB CPNS: 26 s.d. 28 November 2024
- Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 29 November s.d. 3 Desember 2024
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 4 s.d. 8 Desember 2024
- Pelaksanaan SKB CPNS: 9 s.d. 20 Desember 2024
- Integrasi Nilai SKD dan SKB CPNS: 17 Desember 2024 s.d. 4 Januari 2025
Pengumuman Hasil CPNS Final
- Pengumuman Hasil CPNS: 5 s.d 12 Januari 2025
- Masa Sanggah: 13 s.d. 15 Januari 2025
- Jawab Sanggah: 13 s.d. 19 Januari 2025
- Pengolahan Seleksi Hasil Sanggah: 15 s.d. 20 Januari 2025
- Pengumuman Pasca Sanggah: 16 s.d. 22 Januari 2025
- Pengisian DRH NIP CPNS: 23 Januari s.d. 21 Februari 2025
- Usul Penetapan NIP CPNS: 22 Februari s.d. 23 Maret 2025
Materi seleksi CPNS 2024
- Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 30 soal, ambang batas 65, nilai maksimal 150.
TWK bertujuan untuk mengukur penguasaan dan pemahaman calon PNS terhadap wawasan kebangsaan yang mencakup Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Tes ini juga melibatkan pemahaman tentang sejarah nasional, peran Indonesia dalam dunia internasional, serta wawasan mengenai isu-isu kebangsaan yang sedang berkembang.
Dalam TWK, peserta akan dihadapkan pada berbagai jenis soal, seperti pemahaman teks, analisis pernyataan, dan soal-soal yang memerlukan penalaran terkait nilai-nilai kebangsaan. Untuk sukses dalam TWK, peserta perlu memiliki pemahaman yang mendalam tentang dasar-dasar negara dan isu-isu nasional yang aktual:- Nasionalisme, dengan tujuan mampu mewujudkan kepentingan nasional melalui cita-cita dan tujuan yang sama dengan tetap mempertahankan identitas nasional
- Integritas, dengan tujuan mampu menjunjung tinggi kejujuran, ketangguhan, komitmen, dan konsistensi sebagai satu kesatuan sikap untuk mencapai tujuan nasional
- Pilar negara, dengan tujuan mampu membentuk karakter positif melalui pemahaman dan pengamalan nilai-nilai dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 19145, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika
- Bela negara, dengan tujuan mampu berperan aktif dalam mempertahankan eksistensi bangsa dan negara
- Bahasa negara, dengan tujuan mampu menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan yang sangat penting kedudukannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
- Tes Intelegensia Umum (TIU): 35 soal, ambang batas 80, nilai maksimal 175.
TIU mengukur kemampuan intelektual peserta dalam aspek verbal, numerik, dan logika. Aspek verbal mencakup kemampuan memahami dan menganalisis teks, serta penggunaan bahasa yang efektif. Aspek numerik menguji kemampuan dalam memahami dan menganalisis data numerik, seperti perhitungan aritmetika, deret angka, dan soal matematika dasar. Aspek logika mengukur kemampuan berpikir logis dan analitis melalui soal-soal yang melibatkan penalaran, perbandingan, dan pengambilan kesimpulan.TIU sering dianggap sebagai salah satu komponen paling menantang dalam SKD karena membutuhkan kecepatan dan ketepatan dalam menjawab soal-soal yang seringkali kompleks. Latihan secara rutin dengan soal-soal tipe TIU sangat penting untuk meningkatkan kemampuan ini- kemampuan Verbal, yang meliputi:
- analogi, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam bernalar melalui perbandingan dua konsep kata yang memiliki hubungan tertentu kemudian menggunakan konsep hubungan tersebut pada situasi yang lain;
- silogisme, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menarik kesimpulan dari dua pernyataan yang diberikan; dan
- analitis, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menganalisis informasi yang diberikan dan menarik kesimpulan;;
- kemampuan Numerik, yang meliputi:
- berhitung, dengan tujuan mengukur kemampuan hitung sederhana
- deret angka, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam melihat pola hubungan angka;
- perbandingan kuantitatif, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menarik kesimpulan berdasarkan dua data kuantitatif; dan
- soal cerita, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk melakukan analisis kuantitatif dari informasi yang diberikan; dan
- kemampuan figural, yang meliputi:
- analogi, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam bernalar melalui perbandingan dua gambar yang memiliki hubungan tertentu kemudian menggunakan konsep hubungan tersebut pada situasi lain;
- ketidaksamaan, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk melihat perbedaan beberapa gambar; dan
- serial, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam melihat pola hubungan dalam bentuk gambar.
- kemampuan Verbal, yang meliputi:
- Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 45 soal, ambang batas 165, nilai maksimal 225.
TKP bertujuan untuk mengukur karakteristik pribadi dan kepribadian peserta yang dianggap penting dalam menjalankan tugas sebagai PNS. Tes ini mencakup aspek-aspek seperti integritas, kerja sama tim, orientasi pelayanan, dan kemampuan beradaptasi dalam berbagai situasi kerja.Tidak seperti TWK dan TIU yang memiliki jawaban benar atau salah, TKP lebih bersifat evaluatif, di mana setiap jawaban peserta memberikan skor berdasarkan seberapa sesuai jawaban tersebut dengan profil PNS yang diharapkan. Untuk sukses dalam TKP, peserta harus memahami nilai-nilai etika kerja yang baik, kepemimpinan, dan kemampuan bekerja sama dalam tim. Skor TKP tiap opsi dari yang paling besar ialah 5-4-3-2-1. TKP bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan:- pelayanan publik, dengan tujaun mampu menampilkan perilaku keramahtamahan dalam bekerja yang efektif agar bisa memenuhi kebutuhan dan kepuasan orang lain sesuai dengan tugas dan wewenang yang dimiliki;
- jejaring kerja, dengan tujuan mampu membangun dan membina hubungan, bekerja sama, berbagi informasi dan berkolaborasi dengan orang lain secara efektif;
- sosial budaya, dengan tujuan mampu beradaptasi dan bekerja secara efektif dalam masyarakat majemuk, terdiri atas beragam agama, suku, budaya, dan sebagainya;
- teknologi informasi dan komunikasi, dengan tujuan mampu memanfaatkan teknologi informasi secara efektif untuk meningkatkan kinerja;
- profesionalisme, dengan tujuan mampu melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan tuntutan Jabatan; dan
- anti radikalimse, dengan tujuan menjaring informasi dari individu tentang pengetahuan terhadap anti radikalisme, kecenderungan bersikap, dan bertindak saat menanggapi stimulus dengan beberapa alternatif situasi.
- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 30 soal, ambang batas 65, nilai maksimal 150.
- Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
- Jumlah 100 soal dengan ambang batas yang ditentukan. SKB adalah tes bertujuan untuk mengukur kemampuan peserta terkait bidang jabatan yang dilamar. Materi tes SKB akan disesuaikan dengan jabatan dan formasi yang dipilih. Bentuk tesnya meliputi tes tulis, praktik, lisan, psikologi, dan lainnya. Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 321 Tahun 2024, berikut adalah panduan umum mengenai materi Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) untuk CPNS 2024:
- Psikotes
- Tes potensi akademik (TPA)
- Tes kemampuan bahasa asing
- Tes kesehatan jiwa
- Tes kesegaran jasmani atau tes kesamaptaan
- Tes praktik kerja
- Uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi
- Wawancara
- Tes lain sesuai persyaratan jabatan
- Jumlah 100 soal dengan ambang batas yang ditentukan. SKB adalah tes bertujuan untuk mengukur kemampuan peserta terkait bidang jabatan yang dilamar. Materi tes SKB akan disesuaikan dengan jabatan dan formasi yang dipilih. Bentuk tesnya meliputi tes tulis, praktik, lisan, psikologi, dan lainnya. Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 321 Tahun 2024, berikut adalah panduan umum mengenai materi Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) untuk CPNS 2024:
Jangan lupa untuk mengunjungi link-link berikut agar persiapan seleksi kalian lebih matang, ya!
- Daftar Tryout SKD Gratis
- Beli Paket Tryout Borongan 7
- Daftar Tryout Online PPPK Gratis
- Paket Tryout SKD Premium
- Paket Tryout PPPK Premium Lengkap