Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
SimulasiCAT.ID - Aturan Penampilan Peserta SKD CPNS 2024: Bolehkah Rambut Gondrong atau Disemir?
SimulasiCAT.ID – Aturan Penampilan Peserta SKD CPNS 2024: Bolehkah Rambut Gondrong atau Disemir?

Simulasi CAT – Apakah Boleh Rambut Disemir atau Gondrong saat Hendak Melaksanakan Tes SKD CPNS 2024?

Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 semakin dekat. Banyak peserta mulai bertanya mengenai detail persiapan, termasuk bagaimana aturan penampilan fisik, seperti rambut, saat mengikuti ujian SKD. Apakah peserta diperbolehkan berambut gondrong atau disemir saat mengikuti tes SKD CPNS 2024?

Seleksi Kompetensi Dasar merupakan salah satu tahapan penting yang harus dilewati oleh seluruh peserta CPNS 2024. Pada tahapan ini, peserta diharuskan menjawab soal-soal yang mencakup Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Tes ini akan menjadi bahan penilaian dalam proses seleksi untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah mengumumkan daftar peserta, lokasi ujian, serta jadwal pelaksanaan SKD CPNS 2024 yang berlangsung dari tanggal 16 Oktober hingga 14 November 2024. Pengumuman hasil SKD dijadwalkan pada 17-19 November, dengan nilai tes akan diolah panitia mulai 23 Oktober hingga 16 November 2024.

Aturan Penampilan Peserta SKD CPNS 2024

Dalam aturan pelaksanaan tes SKD, peserta diwajibkan untuk tampil rapi dan mematuhi tata tertib yang telah ditetapkan. Secara umum, peserta diminta untuk mengenakan pakaian formal sesuai ketentuan, seperti kemeja lengan panjang putih tanpa corak, celana atau rok hitam polos (bukan jeans), serta sepatu tertutup berwarna hitam. Namun, mengenai penampilan rambut, aturan spesifik terkait panjang atau pewarnaan rambut (disemir) biasanya tidak dijelaskan secara eksplisit dalam pengumuman resmi SKD.

Meski demikian, sebagai calon pegawai negeri, peserta diharapkan menjaga penampilan yang profesional dan rapi. Beberapa instansi atau tempat pelaksanaan ujian mungkin akan menerapkan standar tambahan yang mengharuskan peserta berpenampilan bersih, termasuk penataan rambut yang tidak berlebihan. Rambut gondrong atau disemir, meskipun tidak secara tegas dilarang, dapat menimbulkan kesan yang tidak sesuai dengan norma penampilan resmi instansi pemerintahan.

Saran Penampilan: Fokus pada Profesionalisme

Untuk menghindari masalah atau potensi diskualifikasi, peserta disarankan untuk menjaga penampilan sederhana dan profesional. Meskipun aturan rambut gondrong atau disemir tidak diatur secara spesifik, lebih baik jika peserta tampil dengan rambut yang rapi dan tidak mencolok. Hal ini bertujuan untuk menunjukkan sikap profesionalisme dan keseriusan dalam mengikuti seleksi CPNS.

Sebaiknya peserta mematuhi pedoman berpakaian dan menjaga penampilan sesuai standar umum instansi pemerintah, mengingat hal ini juga mencerminkan kesiapan peserta untuk menjadi bagian dari ASN yang mengedepankan disiplin dan tata tertib.

Peserta dapat memantau informasi terbaru terkait ketentuan pelaksanaan SKD CPNS 2024 melalui laman resmi SSCASN BKN atau media sosial resmi instansi yang dilamar, guna memastikan tidak ada aturan tambahan yang perlu diperhatikan.

Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 telah banyak menarik perhatian, terutama terkait aturan penampilan peserta saat mengikuti tes. Meskipun peraturan yang tertulis tidak secara spesifik membahas masalah rambut gondrong atau disemir, ketentuan ini diatur secara tidak tertulis dan menjadi bahan perhatian bagi peserta.

Berdasarkan pengumuman resmi, seperti yang tertuang dalam dokumen BKN No. 06/PANPEL.BKN/CPNS/X/2024 tentang Jadwal Seleksi Kompetensi Dasar CPNS 2024, aturan yang tertera hanya menyebutkan pakaian yang harus dikenakan oleh peserta, yakni:

Aturan Penampilan untuk Peserta Laki-laki:

  • Kemeja putih lengan panjang berkerah.
  • Celana bahan hitam panjang.
  • Sepatu formal hitam (pantofel).

Aturan Penampilan untuk Peserta Perempuan:

  • Kemeja putih polos lengan panjang dengan kerah.
  • Rok bahan panjang hitam.
  • Sepatu formal warna hitam.

Meski aturan tertulis ini tidak menyebutkan detail mengenai rambut, terdapat panduan yang dapat diambil dari ketentuan foto pendaftaran CPNS 2024. Salah satu poin dalam aturan foto menyebutkan bahwa peserta harus tampil berambut rapi. Istilah “rapi” ini dapat diartikan bahwa rambut peserta sebaiknya tidak terlalu tebal, panjang (gondrong), dan tidak diwarnai dengan pewarna yang mencolok. Jadi, meskipun rambut gondrong atau disemir tidak secara tegas dilarang, penampilan yang rapi menjadi kunci penting dalam menjaga kesan profesional saat mengikuti seleksi.

Larangan dan Sanksi dalam SKD CPNS 2024

Selain aturan mengenai penampilan, pengumuman BKN juga mengatur sejumlah larangan ketat selama pelaksanaan tes SKD. Berikut ini adalah larangan yang harus dihindari oleh para peserta:

  1. Dilarang membawa catatan, buku, perhiasan, jam tangan, kalkulator, flashdisk, alat elektronik, kamera, atau telepon genggam.
  2. Dilarang membawa senjata tajam atau senjata api.
  3. Peserta hanya diperbolehkan menggunakan komputer untuk aplikasi CAT.
  4. Tidak diperbolehkan bertanya kepada sesama peserta selama ujian berlangsung.
  5. Memberikan atau menerima sesuatu dari atau kepada peserta lain tanpa izin panitia.
  6. Keluar ruangan tanpa izin.
  7. Membawa makanan atau minuman ke dalam ruang ujian.
  8. Merokok di dalam ruangan.
  9. Membagikan soal ujian ke pihak manapun.
  10. Melakukan segala bentuk kecurangan.

Konsekuensi Pelanggaran dan Sanksi

Pelamar yang melanggar aturan di atas dapat menerima berbagai sanksi, tergantung pada jenis pelanggaran yang dilakukan. Beberapa konsekuensi yang diberlakukan adalah sebagai berikut:

  1. Peserta yang terlambat hadir tidak diperbolehkan masuk ruang tes dan dianggap gugur.
  2. Peserta yang tidak membawa dokumen lengkap atau terbukti menggunakan berkas palsu juga akan dinyatakan gugur.
  3. Pelanggaran terkait penampilan, termasuk kerapian, dapat mengakibatkan peserta tidak diperbolehkan ikut ujian dan gugur.
  4. Peserta yang melanggar larangan seperti membawa alat komunikasi atau bertanya kepada sesama peserta akan menerima sanksi teguran lisan hingga dibatalkan sebagai peserta seleksi.
  5. Peserta yang terbukti melakukan kecurangan dan membagikan soal akan didiskualifikasi secara permanen.

Dengan demikian, seluruh peserta diharapkan untuk mematuhi aturan yang berlaku demi kelancaran proses seleksi CPNS 2024 dan menjaga profesionalisme selama pelaksanaan ujian. Pantau informasi lebih lanjut melalui laman resmi SSCASN BKN atau media sosial resmi instansi yang dilamar.

Tahapan Seleksi CPNS 2024
Jadwal Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
  • Pelaksanaan SKD CPNS: 16 Oktober s.d. 14 November 2024
  • Pengolahan Nilai SKD CPNS: 23 Oktober s.d. 16 November 2024
  • Pengumuman Hasil SKD CPNS: 17 s.d. 19 November 2024
Jadwal Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
  • Pelaksanaan SKB CPNS Non-CAT: 20 November s.d 17 Desember 2024
  • Pemetaan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS dengan CAT: 20 s.d. 22 November 2024
  • Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi: 23 s.d. 25 November 2024
  • Penarikan data final SKB CPNS: 26 s.d. 28 November 2024
  • Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 29 November s.d. 3 Desember 2024
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 4 s.d. 8 Desember 2024
  • Pelaksanaan SKB CPNS: 9 s.d. 20 Desember 2024
  • Integrasi Nilai SKD dan SKB CPNS: 17 Desember 2024 s.d. 4 Januari 2025
Pengumuman Hasil CPNS Final
  • Pengumuman Hasil CPNS: 5 s.d 12 Januari 2025
  • Masa Sanggah: 13 s.d. 15 Januari 2025
  • Jawab Sanggah: 13 s.d. 19 Januari 2025
  • Pengolahan Seleksi Hasil Sanggah: 15 s.d. 20 Januari 2025
  • Pengumuman Pasca Sanggah: 16 s.d. 22 Januari 2025
  • Pengisian DRH NIP CPNS: 23 Januari s.d. 21 Februari 2025
  • Usul Penetapan NIP CPNS: 22 Februari s.d. 23 Maret 2025
Materi seleksi CPNS 2024
  1. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
    • Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 30 soal, ambang batas 65, nilai maksimal 150.
      TWK bertujuan untuk mengukur penguasaan dan pemahaman calon PNS terhadap wawasan kebangsaan yang mencakup Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Tes ini juga melibatkan pemahaman tentang sejarah nasional, peran Indonesia dalam dunia internasional, serta wawasan mengenai isu-isu kebangsaan yang sedang berkembang.
      Dalam TWK, peserta akan dihadapkan pada berbagai jenis soal, seperti pemahaman teks, analisis pernyataan, dan soal-soal yang memerlukan penalaran terkait nilai-nilai kebangsaan. Untuk sukses dalam TWK, peserta perlu memiliki pemahaman yang mendalam tentang dasar-dasar negara dan isu-isu nasional yang aktual:

      • Nasionalisme, dengan tujuan mampu mewujudkan kepentingan nasional melalui cita-cita dan tujuan yang sama dengan tetap mempertahankan identitas nasional
      • Integritas, dengan tujuan mampu menjunjung tinggi kejujuran, ketangguhan, komitmen, dan konsistensi sebagai satu kesatuan sikap untuk mencapai tujuan nasional
      • Pilar negara, dengan tujuan mampu membentuk karakter positif melalui pemahaman dan pengamalan nilai-nilai dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 19145, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika
      • Bela negara, dengan tujuan mampu berperan aktif dalam mempertahankan eksistensi bangsa dan negara
      • Bahasa negara, dengan tujuan mampu menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan yang sangat penting kedudukannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
    • Tes Intelegensia Umum (TIU): 35 soal, ambang batas 80, nilai maksimal 175.
      TIU mengukur kemampuan intelektual peserta dalam aspek verbal, numerik, dan logika. Aspek verbal mencakup kemampuan memahami dan menganalisis teks, serta penggunaan bahasa yang efektif. Aspek numerik menguji kemampuan dalam memahami dan menganalisis data numerik, seperti perhitungan aritmetika, deret angka, dan soal matematika dasar. Aspek logika mengukur kemampuan berpikir logis dan analitis melalui soal-soal yang melibatkan penalaran, perbandingan, dan pengambilan kesimpulan.TIU sering dianggap sebagai salah satu komponen paling menantang dalam SKD karena membutuhkan kecepatan dan ketepatan dalam menjawab soal-soal yang seringkali kompleks. Latihan secara rutin dengan soal-soal tipe TIU sangat penting untuk meningkatkan kemampuan ini

      • kemampuan Verbal, yang meliputi:
        1. analogi, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam bernalar melalui perbandingan dua konsep kata yang memiliki hubungan tertentu kemudian menggunakan konsep hubungan tersebut pada situasi yang lain;
        2. silogisme, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menarik kesimpulan dari dua pernyataan yang diberikan; dan
        3. analitis, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menganalisis informasi yang diberikan dan menarik kesimpulan;;
      • kemampuan Numerik, yang meliputi:
        1. berhitung, dengan tujuan mengukur kemampuan hitung sederhana
        2. deret angka, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam melihat pola hubungan angka;
        3. perbandingan kuantitatif, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menarik kesimpulan berdasarkan dua data kuantitatif; dan
        4. soal cerita, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk melakukan analisis kuantitatif dari informasi yang diberikan; dan
      • kemampuan figural, yang meliputi:
        1. analogi, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam bernalar melalui perbandingan dua gambar yang memiliki hubungan tertentu kemudian menggunakan konsep hubungan tersebut pada situasi lain;
        2. ketidaksamaan, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk melihat perbedaan beberapa gambar; dan
        3. serial, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam melihat pola hubungan dalam bentuk gambar.
    • Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 45 soal, ambang batas 165, nilai maksimal 225.
      TKP bertujuan untuk mengukur karakteristik pribadi dan kepribadian peserta yang dianggap penting dalam menjalankan tugas sebagai PNS. Tes ini mencakup aspek-aspek seperti integritas, kerja sama tim, orientasi pelayanan, dan kemampuan beradaptasi dalam berbagai situasi kerja.Tidak seperti TWK dan TIU yang memiliki jawaban benar atau salah, TKP lebih bersifat evaluatif, di mana setiap jawaban peserta memberikan skor berdasarkan seberapa sesuai jawaban tersebut dengan profil PNS yang diharapkan. Untuk sukses dalam TKP, peserta harus memahami nilai-nilai etika kerja yang baik, kepemimpinan, dan kemampuan bekerja sama dalam tim. Skor TKP tiap opsi dari yang paling besar ialah 5-4-3-2-1. TKP bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan:

      • pelayanan publik, dengan tujaun mampu menampilkan perilaku keramahtamahan dalam bekerja yang efektif agar bisa memenuhi kebutuhan dan kepuasan orang lain sesuai dengan tugas dan wewenang yang dimiliki;
      • jejaring kerja, dengan tujuan mampu membangun dan membina hubungan, bekerja sama, berbagi informasi dan berkolaborasi dengan orang lain secara efektif;
      • sosial budaya, dengan tujuan mampu beradaptasi dan bekerja secara efektif dalam masyarakat majemuk, terdiri atas beragam agama, suku, budaya, dan sebagainya;
      • teknologi informasi dan komunikasi, dengan tujuan mampu memanfaatkan teknologi informasi secara efektif untuk meningkatkan kinerja;
      • profesionalisme, dengan tujuan mampu melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan tuntutan Jabatan; dan
      • anti radikalimse, dengan tujuan menjaring informasi dari individu tentang pengetahuan terhadap anti radikalisme, kecenderungan bersikap, dan bertindak saat menanggapi stimulus dengan beberapa alternatif situasi.
  2. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
    • Jumlah 100 soal dengan ambang batas yang ditentukan. SKB adalah tes bertujuan untuk mengukur kemampuan peserta terkait bidang jabatan yang dilamar. Materi tes SKB akan disesuaikan dengan jabatan dan formasi yang dipilih. Bentuk tesnya meliputi tes tulis, praktik, lisan, psikologi, dan lainnya. Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 321 Tahun 2024, berikut adalah panduan umum mengenai materi Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) untuk CPNS 2024:
      1. Psikotes
      2. Tes potensi akademik (TPA)
      3. Tes kemampuan bahasa asing
      4. Tes kesehatan jiwa
      5. Tes kesegaran jasmani atau tes kesamaptaan
      6. Tes praktik kerja
      7. Uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi
      8. Wawancara
      9. Tes lain sesuai persyaratan jabatan

Jangan lupa untuk mengunjungi link-link berikut agar persiapan seleksi kalian lebih matang, ya!

Sumber : tirto.id

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copyright[at]2022 simulasicat.id | Powered by SimulasiCat.ID